Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

TASYAHHUD DI DALAM SHOLAT


TASYAHHUD DI DALAM SHOLAT


I. HUKUM DUDUK DAN TASYAHHUD DI DALAM SHALAT
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum tasyahhud di dalam sholat,baik tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir.
1.Imam Syafi'I berpendapat : bahwa tasyahhud awal hukumnya sunnah,adapun tasyahhud akhir hukumnya adalah wajib.
2.Imam Ahmad berpendapat : bahwa tasyahhud awal itu hukumnya wajib,adapun tasyahhud akhir hukumnya fardhu.
3.Imam Abu Hanifah,Malik dan Jumhur Ulama fiqh berpendapat : bahwa hukum tasyahhud awal dan akhir adalah sunnah.
4.Jumhur Ulama ahli hadits berpendapat bahwa tasyahhud awal dan akhir adalah wajib.
5.Imam Ahmad, Al.Laits, Ishaq, Abu Dawud, Abu Tsur, Imam Syafi'I dan kebanyakan Ahli Hadits  berpendapat bahwa wajibnya tasyahhud awal tersebut,karena kemutlakan hadits-hadits yang menerangkan tentang tasyahhud itu,dan tidak di batasi hanya dengan tasyahhud akhir saja.
6.Imam Abu Hanifah, Malik dan Imam Syafi'I (dalam riwayat yang lain) berpendapat bahwa hukum tasyahhud awal itu adalah sunnah dan bukan wajib.Hal ini berdasarkan bahwa Rosulullah Salallahu Alaihi Wasallam  pernah meninggalkan tasyahhud awal karena lupa.Akan tetapi beliau tidak kembali untuk duduk tasyahhud dan tidak pula mengingkari Shahabat yang mengikuti di belakangnya.akan tetapi beliau menggantinya dengan sujud sahwi.
Walhasil,sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syaukani  didalam "Nailul Author" : Melihat atsar-atsar yang ada, menunjukkan bahwa hukum dua tasyahhud itu adalah wajib,sebagaimana Umar bin Khottob berkata :
 لا تجزئ صلاة إلا بتشهد (رواه أبو سعيد في سننه والبخارى في تاريخه)
Artinya : "Tidak sempurna sholat kecuali dengan tasyahhud".(Diriwayatkan oleh Abu Said dalam Sunannya dan Al.Bukhari dalam Tarikhnya)
Begitu pula yang dikatakan oleh Ibnu Sholih Ali Bassam dalam "Taisirul Alam Syarh Umdatul Ahkam" : Mereka yang memandang bahwa hukum tasyahhud awal adalah sunnah,berdasarkan bahwa Rosulullah Salallahu alaihi wasallam pernah luput dari tasyyahhud awal dan menggantinya dengan sujud sahwi,ketahuilah bahwa kembali duduk untuk tasyahhud (karena lupa) apabila ia belum berdiri dengan sempurna, namun bila ia telah berdiri dengan sempurna, maka ia tidak kembali untuk duduk tasyyahhud.

Abu Dawud meriwayatkan dari Mughiroh bin Syaibah dari Nabi  Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda :
 إذا قام احدكم في ركعتين فلم يستتم فليجلس فإذا استتم قائما فلايجلس وسجدسجدتي االسهو (رواه ابو داود)
Artinya : Jika salah seorang di antara kalian berdiri dalam rokaat kedua (tidak tasyahhud karena lupa) maka apabila belum sempurna,hendakklah ia duduk kembali,namun apabila telah sempurna maka janganlah ia duduk,dan hendaklah ia melaksanakan dua sujud sahwi.(HR.Abu Dawud)
Hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi menggantikan hal-hal yang luput dari kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah di dalam sholat.


II.TATA CARA DUDUK DI DALAM TASYAHHUD.
 Para Ulama berbeda berpendapat tentang duduk tasyyahhud yang lebih utama di dalam tasyahhud :
1.Imam Malik berpendapat bahwa duduk tawarruk lebih utama,baik dalam tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir.
2.Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa duduk iftirosyi lebih utama di dalam tasyahhud,baik tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir.
3.Imam Syafi'I berpendapat bahwa duduk iftirosy pada tasyahhud awal dan duduk tawarruk di dalam tasyahhud akhir.Inilah pendapat yang banyak di amalkan oleh ahlul ilmi,dan ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats.Tsauri,Ibnu Mubarok,dan Ahlul Kuffah.
Berdasarkan hadits Rosulullah Salallahu Alaihi Wasallam yang bersumber dari Sahabat Abu Hamid As.Sa'idy :
قال أبو حميد الساعدى: [انا احفظكم لصلاة رسول الله صلى الله سلم ..............فإذا جلس فى الركعتين جلى رجله
 اليسرى ونصب اليمنى,وإذا جلس عليه و فى الركعة الأخرة قدم رجله اليسرى ونصب الأخرى وقعد عس عللى مقعدته ]
Artinya : Abu Hamid As Sa'idy berkata : Saya akan menjelaskan kepada kalian tentang sholatnya Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam  …………..adalah Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam bila duduk pada rokaat kedua,beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya(duduk iftirosy),dan apabila beliau duduk pada rokaat terakhir beliau menghamparkan (memajukan) kaki kirinya,kemudian menegakkan kaki kananya,lalu beliau duduk diatas tempat duduknya (diatas bumi).
Imam Nawawi menukil perkataan Imam Syafi'I dalam "Syarh Muhdzdzab" beliau (Asy Syafi'I) berkata : Hadits yang bersumber dari sahabat Abu Hamid ini jelas menerangkan perbedaan antara duduk tasyahhud awal dengan tasyahhud akhir ,karena hadits-hadits lainnya (yang menerangkan tentang tasyahhud) adalah muthlaq,maka wajib mengikuti hadits yang menetapinya (mentaqyidnya),apalagi hadits Abu Hamid ini di sepakati oleh sepuluh orang Kibarush Shohabat.
Adapun sholat yang didalamnya hanya terdapat satu tasyahhud saja,maka Asy Syafi'I berpendapat "duduk dengan tawarruk" karena keumuman hadits "bila duduk pada roka'at terakhir",adapun Imam Ahmad berpendapat "duduk dengan iftirosy",karena duduk tawarruk pada roka'at terakhir bagi sholat yang memiliki dua tasyahhud.
III.LAFADZ TASYAHHUD
Tentang lafadz tasyahhud telah datang kepada kita hadits-hadits shohih yang menjelaskannya,dan ulama bersepakat boleh nya menggunakan semua lafadz tasyahud itu.Namun para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang lafadz tasyahhud yang utama didalam sholat.
1.Imam Malik dan dan orang-orang yang bersamanya memilih tasyahhud Umar bin Khottob yang lebih utama,karena beliau mengajarkannya kepada manusia diatas mimbar.
2.Imam Syafi'I dan sebagian pengikut Imam Malik memilih tasyahhud Ibnu Abbas,karena di dalamnya ada tambahan lafadz "المباركات"dan itu sesuai dengan firman Allah :
فسلموا على انفسكم تحية من عند الله مباركة طيبة
Artinya : Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah ini hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti yang berarti memberi salam)kepada dirimu sendiri.
3.Imam Ahmad, Ats Tsaury, Ibnul Mubarok, Ishaq, Ashhabur ro'yi dan kebanyakan Ahlul Hadits dari kalangan Shahabat dan Tabi'in memilih tasyahhud Ibnu Mas'ud yang lebih utama.Karena Ahlul Hadits bersepakat bahwa hadits yang paling shohih yang menerangkan tentang tasyahhud adalah hadits yang bersumber dari Shahabat Ibnu Mas'ud.
Ibnu Hajar dalam kitabnya "Fathul Baari Syarh Shohih Bukhari" berkata: telah di jelaskan dalam sebagian jalan hadits Ibnu Mas'ud ini yang menunjukkan adanya perubahan lafadz antara zaman ketika Nabi masih hidup dan sesudah beliau wafat.Ketika Nabi masih hidup dibaca dengan lafadz "السلام عليك أيها النبي" dengan adanya (kaf) khitob untuk beliau.Namun setelah beliau wafat dibaca dengan lafadz "السلام على النبي".
Di dalam kitab "Isti'dzan Shohih Bukhari" dari jalan Abi Ma'mar dari Ibnu Mas'ud bahwa sanya beliau setelah menyebutkan hadits tentang trasyahhud berkata : itu kami baca ketika Nabi berada di tengah-tengah kami,namun setelah beliau wafat kami membanca "السلام يعنى على النبي",ini yang disebutkan oleh Imam Bukhari.
Namun Abu Uwanah dalam kitab shohihnya, As Siroj, Al Jauzaqi, Abu Nuaim, Al Ashbahani dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari jalan lain yang bersumber kepada Abu Nuaim (gurunya Imam Bukhari) dengan lafadz,ketika beliau telah wafat kami membaca "السلام على النبي" tanfa lafadz
"يعنى ",demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Syaibah dari Abu Nuaim.
Imam As Subki dalam kitabnya "Syarhu Minhaj" setelah menyebutkan riwayat yang bersumber dari Abu Uwanah ini berkata : bila shohih riwayat ini bersumber dari Sahabat,ini menunjukkan bahwa khitob (kaf) untuk Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam setelah kalimat " السلام " tidaklah wajib, maka dibaca dengan " السلام على النبي ".
Ibnu Hajar berkata : telah shohih riwayat ini dari Shahabat tanfa ada keraguan di dalamnya,aku telah mendapatkan sanadnya yang bersambung dengan kuat.
Abdur Rozaq berkata : telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari Atho' ia berkata : sesungguhnya Shahabat membaca " السلام عليك أيها النبي"     
ketika Nabi masih hidup,namun setelah beliau wafat,mereka mambaca" السلام على النبي" dan ini isnadnya shohih.
Kesimpulannya bahwa kalimat " السلام عليك أيها النبي" di dalam tasyahhud di baca oleh Shahabat ketika Nabi masih hidup,adapun setelah beliau wafat mereka membacanya dengan " السلام على النبي" dengan lafadz ghoib tanfa  khitob (kaf) untuk beliau.Inilah lafadz yang lebih shohih Insya Allah,karena ia bersumber dari Shahabat Ibnu Mas'ud ,dan Ahli Hadits bersepakat bahwa hadits Ibnu Mas'ud yang menjelaskan tentang tasyahhud lebih shohih di bandingkan hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang bacaan tasyahhud di dalam sholat.Dan ini juga merupakan pendapat Syaikh Al Bani dalam kitabnya "Shifat Sholat Nabi" dan Syaikh Abu Ubaidah bin Hasan dalam kitabnya "Qoulul Mubin Fie Akhthoil Mushollin ".

IV.SHOLAWAT KEPADA ROSUL DALAM TASYAHHUD
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban membaca sholawat di dalam tasyahhud akhir.
1.Imam Syafi'I berpendapat, bahwa wajibnya sholawat kepada Rosul setelah tasyahhud akhir di dalam sholat,bagi yang meninggalkannya, maka sholatnya batal (tidak sah).
Berdasarkan sabda Rosulullah Salallahu alaihi wasallam ketika beliau di tanya,bagaimana kami bersholawat kepadamu ya Rosulullah Salallahu alaihi wasallam …….? Beliau bersabda : "قولوا اللهم صل على محمد ".
Artinya : Bacalah " اللهم صل على محمد "
2.Imam Abu Hanifah,Malik dan Jumhur Ulama' berpendapat,bahwa Sholawat kepada Rosul pada setelah tasyahhud akhir adalah sunnah,bagi yang meninggalkannya,maka sah sholatnya.
Kesimpulannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syaukani dalam "Nailul Author",

0 komentar:

Posting Komentar