Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Selasa, 13 Desember 2011

ABU BAKRAH




ABU BAKRAH

“Siapa saja yang datang kepada kami,
 maka dia bebas (merdeka) sebagai budak.”





 

Nama asli Abu Bakrah, menurut Ibnu Sa’ad, adalah Nafi’ bin Masyruq. Dalam beberapa catatan hadis, namanya dikenal dengan Masruh. Ibunya adalah Sumayyah dan ia adalah saudara seibu dengan Ziyad bin Abi Sufyan.

Beliau pernah menjadi budak di Thaif. Ketika Rasulullah n mengepung penduduk kota tersebut, beliau bersabda, “Siapa saja yang datang kepada kami, maka dia bebas (merdeka) sebagai budak.”

Beliau memanggilnya dengan nama Abu Bakrah[1]. Al-Hasan al-Basri v, salah seorang ulama tâbi‘în terkemuka, menyatakan, “Tidak ada seorang sahabat pun dari sahabat-sahabat Rasulullah n yang tinggal di Basrah lebih mulia dibandingkan dengan Imran ibn Husain dan Abu Bakrah. Ia mempunyai banyak pengikut dan merupakan orang terpandang di Basrah.”

Ia wafat di Basrah tahun 51 H.[2]) Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahîh keduanya telah meriwayatkan 14 hadis yang bersumber dari Abu Bakrah. Yang diriwayatkan secara bersama-sama ada 8 hadis, 5 hadis diriwayatkan secara terpisah oleh al-Bukhari, dan 1 hadis oleh Muslim[3].

Tentang kedudukan Abu Bakrah sebagai sahabat memang tidak dipersoalkan, antara lain sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Hasan al-Basri, seperti yang dikutip oleh Ibn ‘Abd al-Barr di atas. Ini berarti, sebagaimana kaidah umum yang disepakati ahli hadis, bahwa semua sahabat adalah adil.[4])

Oleh karena itu, ketika sebuah nash hadits dinyatakan oleh sahabat, ulama ahli hadis tidak akan mempersoalkannya. Akan tetapi, yang dipersoalkan adalah orang lain yang tidak termasuk sahabat, baik sezaman maupun setelah mereka, yang menyatakan pernah mendapatkan hadis dari Nabi n Sebab, ada dua katagori perawi hadis, sahabat atau bukan sahabat.[5]) Ini adalah pandangan yang acceptable (diterima) di kalangan ahli hadis, baik sahabat tersebut terkontaminasi dengan fitnah ataupun tidak.[6])

 


Abu Bakrah Dan Kasus “Sumpah Palsu”


Abu Bakrah, dalam catatan ahli sejarah, sebagaimana dikutip oleh at-Thabari dari al-Waqidi, pernah bersumpah menyaksikan perbuatan serong al-Mughirah bin Syu’bah, yang juga salah seorang sahabat Rasulullah n, ketika mereka sama-sama berada di Basrah. Keduanya bertetangga yang dipisah oleh sebuah jalan. Al-Mughirah ditemukan oleh Abu Bakrah dan beberapa orang sedang berada di bawah kedua kaki seorang wanita. Ia kemudian meminta mereka untuk memberikan kesaksian dan mereka sepakat bahwa perempuan itu adalah Ummu Jamil dari suku Amir bin Sha‘sha‘ah yang memang tergila-gila dengan al-Mugirah. Kasus ini terjadi pada zaman ‘Umar ibn al-Khaththab menjadi Khalifah. Setelah mendengar kasus ini, ‘Umar ibn al-Khaththab a mengirim Abu Musa al-Asy’ari a untuk pergi ke Basrah. Abu Musa tidak bersedia berangkat seorang diri, karena takut ada syubhat dan sebagainya. Karena itu, ia meminta izin untuk membawa serta 29 sahabat, di antaranya Anas ibn Malik, Imran ibn Hushain, dan Hisyam ibn Amir g. Al-Mughirah, Abu Bakrah, Nafi’ ibn Kildah, Syibl ibn Ma’bad al-Bajali, dan Ziyad g kemudian berangkat ke Madinah untuk dihadapkan kepada ‘Umar ibn al-Khaththab. Akhirnya, dua dari tiga saksi yang ada, yaitu Nafi’ ibn Kildah dan Syibl ibn Ma’bad al-Bajali g, memberikan kesaksian bahwa apa yang dikatakan oleh Abu Bakrah dalah benar; sedangkan Ziyad menyatakan yang berbeda dengan dua saksi sebelumnya, termasuk Abu Bakrah.

Karena kesaksian ini dianggap tidak cukup, ‘Umar mencambuk mereka (Abu Bakrah, Nafi’ ibn Kildah, dan Syibl ibn Ma’bad al-Bajali) sebanyak 80 kali cambukan. Mereka kemudian diperintahkan agar bertobat. Dua di antaranya, selain Abu Bakrah, telah bertobat[7]), sebaliknya Abu Bakrah tidak bersedia sambil menyatakan, “Engkau meminta aku bertobat semata-mata agar engkau dapat menerima kesaksianku?” ‘Umar menjawab, “Benar.”

Abu Bakrah balik menjawab, “Saya wajib untuk tidak bersaksi antara dua perkara (antara kebenaran dan kesalahan bersaksi dalam kasus al-Mughirah) selama-lamanya, selama saya masih hidup.”[8])

Riwayat tentang kasus pencambukan dan kesaksian Abu Bakrah pada zaman ‘Umar ini banyak dimuat oleh ahli sejarah, seperti at-Thabari, baik dalam kitab Târîkh maupun Tafsîr-nya. Demikian juga Ibn Sa’ad dalam at-Tabaqât al-Kubrâ-nya dan penulis biografi sahabat seperti Ibn ‘Abd al-Barr dalam al-Isti‘âb fî Ma‘rifat al-Ashâb. Di samping itu, riwayat ini juga masyhur di kalangan ahli fikih, Ibn Abi Syibah, dan Abdurrazzaq memuatnya dalam masing-masing kitab Musannaf-nya serta Ibn Qudamah dalam al-Mughnî-nya. Jadi, kisah tentang kesaksian Abu Bakrah ini memang masyhur di kalangan ulama kaum Muslim, baik ahli sejarah, biografi, maupun fikih.

Berdasarkan berbagai catatan ahli di atas, Abu Bakrah jelas tidak pernah bersumpah palsu atau berbohong. Sebaliknya, Abu Bakrah menyatakan kesaksiannya terhadap perzinaan al-Mughirah ibn Syu’bah dengan Ummu Jamil sebagai kebenaran yang diyakininya, sekalipun ia harus menanggung dua konsekuensi sekaligus:
Pertama; sebagaimana yang dinyatakannya (dalam catatan Ibn ‘Abd al-Barr), “Saya wajib untuk tidak bersaksi antara dua perkara (antara kebenaran dan kesalahan bersaksi dalam kasus al-Mughirah) selama-lamanya, selama saya masih hidup.” Artinya, jika ia bersedia menarik balik kesaksiannya, atau menganggap tuduhannya adalah palsu, berarti ia telah melakukan kebohongan, yakni dengan menyatakan kebenaran yang disaksikannya sebagai kedustaan. Ini jelas ia nafikan, sekalipun konsekuensinya, ia tidak akan pernah diterima lagi oleh ‘Umar. Inilah konsekuensi pertama dan inilah yang ia pertahankan, “Engkau meminta aku bertobat semata hanya agar engkau dapat menerima kesaksianku?” tanya Abu Bakrah kepada ‘Umar.
Kedua; sebagaimana yang dinyatakan oleh ahli sejarah, biografi, dan fikih, bahwa akibat ketidakcukupan nishâb saksi, ia terpaksa dicambuk 80 kali. Bahkan, setelah ia tidak bersedia untuk bertobat, dan ketika ditanya balik, apakah al-Mughirah berzina atukah tidak, ia tetap mengulang jawaban yang sama, yang membuat ‘Umar marah dan akan mencambuknya untuk ‘ronde kedua’. Akan tetapi, niat ‘Umar dicegah oleh ‘Ali ibn Abi Thalib a, dengan hujah, bahwa Abu Bakrah tidak menyatakan tuduhan baru, selain hal yang sama seperti sebelumnya.[9]) Artinya, ia konsisten dengan kesaksiannya, sekalipun ia telah dicambuk dan terpaksa harus menerima cambukan sebanyak 80 kali lagi—meskipun tidak jadi dilakukan.
Dalam riwayat lain, jika cambukan ‘ronde kedua’ itu jadi dilaksanakan oleh ‘Umar, maka ia wajib merajam al-Mughirah, tetapi akhirnya tidak dilaksanakan oleh ‘Umar.[10])
Dari kasus tersebut dapat dipahami, bahwa akibat penarikan balik Ziyad ibn Abi Sufyan, Abu Bakrah dihadapkan pada dua pilihan. Pertama; bertobat dan menarik balik kesaksiannya, dengan konsekuensi, kesaksiannya kelak akan diterima kembali, yang berarti beliau berbohong atau mendustakan apa yang ia saksikan dengan mata kepalanya sendiri. Kedua; tidak mau bertobat, tidak menarik balik kesaksiannya, yang berarti ia konsisten dengan kebenaran yang ia lihat dengan mata kepalanya; sekalipun konsekuensinya, ia harus dicambuk dan kesaksiannya tidak akan diterima selamanya. Dalam keadaan seperti ini, ia memilih sikap kedua, dan ini merupakan ijtihadnya sekaligus kebenaran yang ia pertahankan sampai meninggal dunia.
Dari gambaran di atas, tampak dengan sejelas-jelasnya, bahwa Abu Bakrah a sebenarnya tidak berbohong dalam kesaksiannya, hanya saja nishâb kesaksian tersebut tidak cukup akibat penarikan balik kesaksian Ziyad ibn Abi Sufyan, saudara seibunya. Ia terpaksa menanggung hukuman cambuk akibat kekurangan nishâb kesaksian tersebut. Pada zaman Mu’awiyah, Ziyad telah dijatuhi tuduhan oleh Mu’awiyah atas “kebohongangan” dalam kesaksiannya yang menyebabkan Abu Bakrah dicambuk, tetapi Abu Bakrah melarang Mu’awiyah untuk melakukannya. Setelah kasus ini, Abu Bakrah bersumpah untuk tidak berbicara dengan Ziyad yang masih saudara seibu dengannya itu hingga meninggal dunia. Ziyad pun akhirnya memenuhi tuduhan Mu’awiyah dan berusaha mendekati anak-anak Abu Bakrah untuk menebus kesalahannya.[11])

Antara Kesaksian Dan Periwayatan

 

Setelah menganalisis kasus Abu Bakrah di atas, sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum Orientalis dan Liberalis, bahwa sosok Abu Bakrah sebagai saksi tidak dapat diterima, begitu juga dalam kasus yang serupa, yaitu periwayatan. Logikanya, hadis-hadis yang bersumber dari Abu Bakrah perlu dikaji ulang kesahihannya, baik yang dinyatakan sahih oleh al-Bukhari maupun Muslim. Sekilas statemen dan kongklusi ini benar, sekalipun sebenarnya salah.


Statemen dan kongklusi tersebut terlalu simplikatif, kalau tidak boleh dibilang ngawur. Ini karena antara kesaksian (syahâdah) dan periwayatan (riwâyah) merupakan dua fakta yang berbeda, sekalipun terdapat garis ekuivalen (persamaan) pada bagian-bagian tertentu. Dari segi fakta, periwayatan (riwâyah) bergantung pada penukilan orang yang adil serta kuat hafalan dari orang yang sejenis mulai dari sumber berita yang pertama hingga terakhir. Fakta periwayatan ini tidak memerlukan nishâb, juga tidak ada larangan anak meriwayatkan dari orangtua dan saudaranya. Berbeda dengan fakta kesaksian (syahâdah). Kesaksian, di samping harus ada syarat sifat adil dan terpenuhinya nishâb, juga tidak dibenarkan anak menjadi saksi orangtua dan saudaranya; di samping pada masa yang sama, kesaksian tersebut diberikan berdasarkan kesaksian mata atau telinga secara langsung, bukan karena mendengar penuturan orang lain.

Dalam periwayatan, di samping adil, kuat hafalan, juga ada syarat sanad-nya mesti bersambung hingga perawi terakhir. Ini berbeda dengan kesaksian, yang tidak perlu syarat mesti kuat hafalan dan tidak adanya keterputusan sanad, karena saksi adalah orang yang secara langsung melihat atau mendengarkan kasus. Selain itu, hakikat kesaksian adalah memenuhi pembuktian di hadapan hakim, agar suatu kasus yang dibuktikan itu menjadi jelas bagi hakim tersebut, yang dengan begitu, dia dapat mengambil keputusan hukum. Kesaksian tidak boleh diwakilkan atau dinukilkan melalui orang lain. Fakta ini juga berbeda dengan periwayatan.[12])
Dengan demikian, menyamakan kesaksian dengan periwayatan adalah cara berfikir simplikatif dan ngawur, yang menunjukkan ketidakcukupan perangkat ilmu atau dengan sengaja merancang kebohongan atas nama obyektifitas. Sungguh absurd.
Kesaksian adalah menyatakan apa yang dilihat atau yang didengar, bukan menyatakan tentang berita yang didengar atau dilihat. Berita yang didengar atau dilihat, yang kemudian disampaikan kepada orang lain, bisa bohong ataupun benar, sedangkan apa yang dilihat dan didengar mesti benar, jika dibuktikan dengan nishâb saksi yang representatif. Ini berbeda dengan berita, sekalipun jumlah pembawa berita tersebut kuantitasnya sangat banyak, nilai berita tersebut tetap ada dua kemungkinan, bisa benar dan salah, bergantung pada kredebilitas pembawa beritanya. Karena itu, kesaksian dengan periwayatan jelas berbeda.
Memang, ada garis ekuivalen antara kesaksian dan periwayatan, yakni sama-sama memerlukan syarat adil. Akan tetapi, tetap perlu dibedakan, bahwa adil dalam kasus periwayatan mempunyai kualifikasi yang berbeda dengan adil dalam kasus kesaksian. Adil dalam periwayatan berarti Muslim, berakal, serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan terkikisnya murû‘ah (kehormatan diri). Sebaliknya, adil dalam kasus kesaksian berarti konsisten, yakni bersikap preventif (mencegah) terhadap apa yang dianggap orang sebagai tidak konsisten.[13]) Karena itu, seorang saksi tidak mesti Muslim, tetapi boleh non-Muslim, dalam kasus yang oleh syariat ditetapkan boleh untuk diberi kesaksian oleh orang non-Muslim. Berbeda dengan periwayatan yang mesti diriwayatkan hanya oleh seorang Muslim.

Menghukumi Kasus Abu Bakrah


Berdasarkan perangkat ilmu di atas, dapat disimpulkan, bahwa kasus Abu Bakrah a perlu dilihat sebagai kasus hukum syariat. Artinya, keputusan bahwa ‘Umar mencambuk Abu Bakrah sebanyak 80 kali akibat ketidakcukupan nishâb kesaksiannya itu merupakan hukum syariat yang diterapkan kepada orang yang bersaksi tetapi kurang memenuhi nishâb yang dibutuhkan. Demikian pula, keputusan ‘Umar untuk tidak menerima kesaksian Abu Bakrah, adalah hukum syariat yang diputuskan oleh seorang hakim terhadap fakta hukum tertentu. Keputusan hakim ini juga mengikat karena merupakan hukum syariat yang disampaikan oleh lembaga peradilan. Pada masa yang sama, keputusan Abu Bakrah untuk memilih bersikap konsisten dengan kesaksiannya, apapun konsekuensinya, juga adalah keputusan hukum syariat; ia yang lebih rela tidak diterima kesaksiannya untuk selama-lamanya daripada berbohong kepada Allah, bahwa kesaksiannya salah.
Hanya saja, apakah keputusan ‘Umar untuk tidak menerima kesaksian Abu Bakrah tersebut juga mengubah kredibelitas keadilannya sebagai perawi? Jawabannya, tidak. Sebab, hukum tersebut berkaitan dengan kesaksian Abu Bakrah, bukan periwayatannya, yakni berkaitan dengan hukum penolakan kesaksiannya akibat ketidakcukupan nishâb-nya serta ketidaksediaannya untuk menarik balik kesaksiannya dan untuk bertobat di hadapan ‘Umar yang menjadi hakim ketika itu. Pada masa yang sama, keputusan Abu Bakrah ini juga merupakan hukum syariat yang ia pilih, ketimbang ia harus berdusta kepada Allah sekalipun kemudian mengakibatkan kesaksiannya akan diterima kembali.
Dari kasus ini, jelas sekali, bahwa apa yang dialami oleh Abu Bakrah, sebagaimana yang dideskripsikan oleh ahli hadis disebut sebagai lubs al-fitan (terkontaminasi oleh fitnah), sehingga apa yang menjadi pendiriannya dipandang sebagai hukum syariat berdasarkan ijtihadnya. Ini berbeda kalau ia berdusta. Kasus-kasus serupa juga pernah dialami oleh ‘Aisyah, Thalhah, dan Zubayr g; yakni ketika menjadi bughât kepada ‘Ali ibn Abi Thalib a. Demikian juga tindakan sahabat yang lari dari medan perang dalam Perang Hunain atau yang membocorkan rahasia kaum Muslimin kepada musuh seperti yang dilakukan oleh Hatib ibn Abi Balta’ah. Semuanya ini, oleh ahli hadis disebut dengan lubs al-fitan, dan tidak akan mencederakan kredibelitas mereka sebagai pembawa berita.[14])
Karena itu, al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim, tetap menerima riwayat Abu Bakrah, dan bukan hanya satu dua riwayat, tetapi 14 hadis; 8 buah hadis diriwayatkan secara bersama-sama, 5 buah hadis diriwayatkan secara terpisah oleh al-Bukhari, dan 1 hadis oleh Muslim.[15]) Kedudukan Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim sendiri telah diakui oleh semua ulama sebagaimana kata Ibn Taymiyah v, “Tidak ada kitab di bumi ini yang paling sahih setelah al-Quran, kecuali Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim.”[16])
Imam al-Bukhari sendiri memberikan jaminan, “Saya tidak memasukkan dalam kitab al-Jami’ ini kecuali yang sahih, dan masih banyak yang sahih yang lain saya tinggalkan, karena takut terlalu panjang.”
Imam Muslim juga menyatakan, “Tidak semua hadis sahih yang saya hafal saya letakkan di sini, tetapi saya hanya meletakkan apa yang mereka sepakati.”[17])

Penutup


Serangan terhadap Abu Bakrah, salah seorang sahabat Nabi, sebenarnya merupakan tujuan antara, karena tujuan yang sebenarnya adalah untuk menciptakan keraguan pada sumber otentik Islam, yaitu Hadis Nabi n. Adalah naif, dengan justifikasi obyektifitas ilmiah, kesimpulan yang kurang didukung dengan perangkat ilmu yang mencukupi digunakan untuk menilai ketidak absahan seorang sahabat sebagai perawi. Ini, tentu saja, merupakan upaya konspiratif untuk menegakkan kebohongan dengan justifikasi obyektifitas ilmiah.
Akhirnya, meminjam kata-kata Waliyullah ad-Dahlawi, “Siapa saja yang merendahkan kedudukan keduanya (Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim) adalah pembuat bid’ah dan pengekor jalan orang-orang non-Mukmin.”
Mereka adalah persis seperti orang-orang yang mem-bebek kepada para Orientalis. Tepat sekali, ungkapan Abu Zar’ah ar-Razi yang menyatakan, “Jika Anda melihat seseorang menuduh salah seorang sahabat Rasulullah n dengan tuduhan negatif, ketahuilah, bahwa dia adalah orang zindiq. Sebab, Rasul jelas benar, al-Qur‘an juga pasti benar, dan apa yang dibawanya adalah benar; yang semuanya itu hanya sampai kepada kita melalui jasa para sahabat. Orang-orang zindiq itu hendak mencederakan kesaksian kita kepada al-Kitab dan as-Sunnah, padahal mencedarakan “kredibelitas” mereka jauh lebih utama.”[18]) Wallâhu Rabb al-Musta‘ân.



[1] Ibn Sa’ad, Tabaqât al-Kubrâ, Juz VII, hlm. 15; Ibn al-Qayyim, Zâd al-Ma‘âd, juz III, hlm. 497
[2] Ibn ‘Abd al-Barr, Al-Isti‘âb, juz IV, hlm. 1531
[3] Masâ’il al-Imâm Ahmad, juz III, hlm. 291
[4] Al-Khatib al-Baghdadi, Al-Kifâyah fî ‘Ilm ar-Riwâyah, hlm. 46-49; As-Suyuthi, Tadrîb ar-Râwî, hlm. 400
[5] Al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juz II, hlm. 95
[6] Al-Khatib al-Baghdadi, al-Kifâyah fî ‘Ilm ar-Riwâyah, hlm. 46-49; As-Suyuthi, Tadrîb ar-Râwî, hlm. 400
[7] At-Thabari, Târîkh at-Thâbarî, juz II, hlm. 493
[8] Ibn ‘Abd al-Barr, Al-Isti‘âb, juz IV, hlm. 1615
[9] Ibn Abi Syibah, Musannaf, juz II, hlm. 127
[10] Ibn Qudamah, al-Mughnî, juz VIII, hlm. 235
[11] Ibn Sa’ad, at-Thabaqât al-Kubrâ, juz VII, hlm.15
[12] Fathi Muhammad Salim, Al-Istidlâl bi azh-Zhann fî al-‘Aqîdah, hlm. 122
[13] Taqiyuddin an-Nabhani, Syahshiyyah al-Islâmiyyah, juz I, hlm. 279; Ahmad ad-Da’ur, Ahkâm al-Bayyinah, hlm. 53.
[14] Al-Khatib al-Baghdadi, al-Kifâyah fi ‘Ilm ar-Riwâyah, hlm. 46-49; As-Suyuthi, Tadrîb ar-Râwî, hlm. 400
[15] Masâ’il al-Imâm Ahmad, juz III, hlm. 291.
[16] Ibn Taymiyah, Majmû‘ al-Fatâwâ Syaykh al-Islâm, juz XVIII, hlm. 74.
[17] Dr. ‘Ajaj al-Khathib, Ushûl al-Hadîts, hlm. 318
[18] Al-Khatib al-Baghdadi, al-Kifâyah fî ‘Ilm ar-Riwâyah, hlm. 49

0 komentar:

Posting Komentar