Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

SHARF SEBAGAI SALAH SATU BENTUK JUAL BELI

SHARF
 SEBAGAI SALAH SATU BENTUK JUAL BELI

A.Muqodimah
          Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah  yang telah melimpahkan segala hidayah dan inayah-Nya kepada kita, serta shalawat dan salam senantiasa tetap tercurahkan kepada panutan kita Nabi Muhammad r, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
          Diantara masalah yang perlu kita ketahui sebagai seorang hamba ialah hukum-hukum Rabbnya yang telah Dia turunkan, sehingga kita beribadah kepada Allah  berdasarkan hujjah-hujjah yang jelas. Rabbul Izzati berfirman di dalam kitab-Nya,
"Katakanlah, "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang yang musyrik." (QS. 12:108)
          Allah  telah mensyari'atkan melalui lisan Nabi-Nya bahwa yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas dan yang diantara keduanya adalah perkara-perkara yang syubhat (samar), banyak diantara manusia yang tidak mengetahuinya kecuali yang dirahmati oleh Allah  .
          Jual beli adalah perkara yang sangat dibutuhkan oleh manusia pada umumnya –terutama pada saat ini, dan mereka sangat bergantung kepadanya sebagai salah satu bentuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan. Tetapi yang pelu diperhatikan adalah bagaimana bentuk jual beli tersebut, apakah jual beli tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan-Nya atau tidak! Dikarenakan jual beli sendiri telah disyari'atkan di dalam Islam dengan segala ketentuan dan syarat-syarat yang ada, agar tidak terjerumus ke dalam sesuatu yang diharamkan, yaitu mengambil sesuatu yang merupakan hak orang lain.
          Diantaranya adalah sharf, yang pada saat ini lebih dikenal dengan 'jual beli valuta asing'. Bila kita tidak mencermatinya dan tidak mengetahui syarat-syarat di dalamnya maka akan dapat terjerumus ke dalam riba (pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara batil), dimana jual beli seperti ini sangat rentan sekali dengan praktek riba. Dan riba merupakan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah  dengan jelas dan tegas di dalam firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketehuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." (QS. 2:278-279)
          Di dalam makalah ini, sedikit kami jelaskan tentang masalah sharf. Kami berharap dengan adanya makalah ini, semoga dapat membantu menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah ini.
          Semoga segala sesuatu yang terkandung dalam makalah ini bermanfaat bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin. Amin
B. Definisi Sharf
1. Secara bahasa:
          Secara bahasa kata الصَّرْفُ berasal dari  .صَرَفَ يَصْرِفُ صَرْفاًDi dalam kamus al Munjid disebutkan bahwa makna dari kalimat صَرْفُ الدَّنَانِيْر "mengganti uang dinar", yaitu mengganti dinar dengan dirham atau dengan dinar yang lain.[1]
          Kata الصَّرْفُ juga bisa bermakna الزِّيَادَةُ "tambahan". Sebagaimana di dalam hadits, Rasulullah r bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ

0 komentar:

Posting Komentar