Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

MEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHALAT



MEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM
DALAM SHALAT

I.  MUQADDIMAH
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah h, Hanya kepada-Nya kami memuji, memohon pertolongan, dan memohon ampunan. Kami berlindung kepada Allah dari segala kejahatan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkannya oleh Allah, maka tak seoarangpun dapat menunjukkannya.
Surat Al Fatihah adalah ummul qur'an dan ruhnya, karena di dalamnya terkumpul berbagai macam pujian dan sifat yang tinggi dan mulia bagi Allah, di dalamnya ada penetapkan kerajaan dan kekuasaan Allah, hari kebangkitan dan pembalasan, serta ibadah hanyalah untuk Allah, dan di dalamnya juga ada penetapan macam tauhid, dan pembebanan.
Kemudian surat Al Fatihah ini juga mencakup do'a yang paling utama, dan permohonan yang paling agung, serta permohonan keselamatan dari jalannya orang-orang yang membangkang dan orang-orang yang sesat, kepada jalannya orang yang orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya.
Dalam makalah ini, kami membahas tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmun dalam shalat, masalah ini kami angkat karena kami memandang adanya ta'arrudh (pertentangan) antara dua dalil, yaitu sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda :
((لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب))
Bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al Fatihah, yang mana hadits ini menunjukkan akan wajibnya membaca al fatihah dalam shalat.
Akan tetapi di sisi lain, dalam firman Allah surat al A'raf ayat 204,
ŒÎ)urا ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ
Kita diperintahkan untuk mendengarkan dan diam apabila al Qur'an dibacakan, ini berarti ketika imam membaca al fatihah dan surat dengan keras dalam shalatnya, dan bagi yang mendengarkan dalam hal ini adalah makmum, makabaginya wajib mendengar dan diam untuk mendengarkan bacaan imam.   
Untuk mengetahui hukum membaca al fatihah bagi makmun, alangkah baiknya kalau kita mengetahui terlebih dahulu  hukum membaca al fatihah yang dalam shalat.
II. HUKUM MEMBACA AL FATIHAH DALAM SHALAT
Dalam masalah hukum membaca Al Fatihah, empat imam madzhab bersepakat akan wajibnya membaca Al Fatihah dalam shalat dan membaca al fatihah adalah salah satu rukun di dalam rukun-rukun shalat, kecuali Hanafiyah, dan sesungguhnya yang mereka perselisihkan, hanyalah hukum dalam membaca al fatihah untuk makmum.
Berikut ini adalah pendapat empat imam madzhab tentang hukum membaca al fatihah dalam shalat :
1.  Madzhab Hanafiyah :[1]
Menurut madzhab Hanafiyah, membaca Al fatihah bukan fardhu dalam shalat secara mutlak, baik dalam shalat sirriyah, maupun shalat jahriyyah, baik untuk imam maupun makmum, bahkan mereka memakruhkan membacanya bagi makmum.
Karena menurut mereka yang menjadi rukun atau yang wajib dalam semua raka'at shalat baik itu shalat fardhu, nafilah, dan witir serta bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian), adalah membaca ayat dari al qur'an.
Dalil mereka adalah :
ü  Firman Allah :                                                  
 (فاقرءوا ما تيسر من القرآن)[2]
Yaitu perintah membaca secara mutlak, tidak harus membaca al fatihah.
ü  Tidak boleh menambah dengan khabar Ahad yang dhanni selama ada dalil yang mewajibkannya dengan dalil qath'i dalam al qur'an,
ü  telah datang hadits
((إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء, ثم استثقبل القبلة فكبر, ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن))
Maka yang wajib hanya membaca apa saja yang merupakan bagian dari qur'an
ü  adapun hadits
((لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب))[3]
Hadits ini diriwayatkan oleh imam yang enam dari Ubadah bin shamit, maka hadits ini dibawa kepada peniadaan fadhilah shalat, bukan peniadaan keshahihan  shalat, sebaimana hadits (لاصلاة لجار المسجد إلا في المسجد))[4]
2.  Jumhur (selain Hanafiyah)
Jumhur ulama' selain hanafiyah[5] yaitu Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Ahmad berpendapat bahwa sesungguhnya membaca Al Fatihah merupakan salah satu rukun daripada rukun-rukun shalat, karena tidak sah shalat tanpa membacanya Al Fatihah,
Pendapat mereka ini didasarkan pada sabda Nabi :
((لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب))[6]
وفوله  أيضا : ((لاتجزئ صلاة لايقرأ فيها بفاتحة الكتاب))[7]
Dan berdasarkan perbuatan Nabi sebagaimana disebutkan dalam shahih muslim, dan hadits yang berbunyi,
((صلوا كما رأيتموني أصلي))
Sedangkan Syeikh 'Utsaimin mengukapkan dalam majmu' fatawanya, ketika ditanya tentang hukum membaca Al Fatihah dalam shalat, dia menjawab : "Para 'Ulama' berbeda pendapat dalam masalah bacaan Al Fatihah," ada beberapa pendapat diantaranya :
Pendapat pertama : bahwa al fatihah tidak wajib baik itu untuk imam, maupun makmum dan untuk orang yang shalat sendiri, dan tidak wajib baik itu shalat sirriyah maupun shalat jahriyah, dan yang wajib adalah membaca apa saja yang mudah dibaca dari al qur'an dan mereka berdalil dengan firman Allah dalam surat al muzammil
#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4
"Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran." [Al Muzammil :20], dan mereka beralasan dengan sabda Nabi seorang lelaki :
)اقرأ ما تيسر من القرآن( [8]
"bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran."
Pendapat kedua : Bahwa membaca al fatihah adalah rukun bagi hak imam, dan makmum, munfarid (orang yang shalat sendiri), dan pada shalat sirriyah dan jahriyah, dan bagi yang masbuk (orang yang tertinggal shalatnya) dan untuk yang masuk pada jama'ah sejak awal shalat.
Pendapat yang ketiga : Bahwa membaca al fatihah adalah rukun untuk imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) dan ia tidaklah wajib bagi makmum secara mutlak baik pada shalat sirriyah maupun shalat jahriyyah.
Pendapat ke empat : Bahwa membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, munfarid (orang yang shalat sendirian) pada shalat sirriyah dan shalat jahriyyah, dan ia adalah rukun bagi makmum pada shalat sirriyyah dan tidak wajib pada shalat jahriyyah.
Dan yang rajih menurut saya (Syeikh 'Utsaimin) : bahwa membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, munfarid (orang yang shalat sendirian) pada shalat sirriyyah, dan jahriyyah, kecuali yang masbuq apabila ia mendapati imam sedang ruku', maka kewajiban membaca Al Fatihah gugur dalam kondisi seperti ini, dan yang menjadi dalil atas pandapat ini adalah keumuman sabda Nabi ` :
((لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب))
Dan sabda Nabi ` :
((من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهو خداج))- بمعنى فاسدة-
Dan juga hadits 'Ubadah bin Shamit bahwa Nabi selasai dari melaksanakan shalat subuh maka Nabi bersabda kepada para sahabat :
((لعلكم تقرؤون خلف إمامكم ؟ قالوا : نعم يارسول الله ,قال : ((لاتفعلوا إلا بأم القرأن , فإنه لاصلاة لمن لم يقرأ بها))
Dan inilah nash-nash yang berkaitan dengan shalat jahriyyah.
Dan adapun gugurnya kewajiban membaca Al Fatihah bagi makmum yang masbuq, maka hal ini beralasan dengan dalil : hadits Abu Bakrah bahwa ia mendapati Nabi sedang dalam keadaan ruku'. Lalu ia berlari dan ruku' sebelum masuk ke dalam shaf, kemudian masuk ke dalam shaf, maka tatkala Nabi selasai dari melaksanakan shalatnya beliau bertanya tentang siapakah yang melakukan perbuatan tadi, maka Abu Bakrah berkata : saya wahai Rasulullah, maka Nabi berkata :  (زادك الله حرصا ولا تعود)))
Dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulangi raka'at yang dia terburu-buru dalam mendatanginya agar ketinggalan, dan kalau Al Fatihah itu wajib maka Rasulullah benar-benar akan menyuruhnya untuk mengulanginya, sebagaimana beliau memerintahkan orang yang tidak tuma'ninah dalam shalat melaksanakan shalat untuk mengulangi shalatnya, inilah dari sisi dalil dari atsar,
III.  HUKUM MEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM
Telah kita ketahui bahwa para imam telah sepakat akan wajibnya membaca Al Fatihah dalam shalat kecuali imam Abu Hanifah, dan sesungguhnya yang mereka perselisihkan adalah pada hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini, sebagaimana diungkapkan oleh Syeikh 'Utsaimin dalam kitab asy syarhul mumti' [9] diantaranya :
1.     Bahwa bagi makmum tidak wajib membaca Al Fatihah secaara mutlak, baik dalam shalat sirriyyah maupun dalam shalat jahriyyah, dalilnya adalah hadits
((من كان له إمام فقراءة الإ مام له قراءة))[10]
     Hadits ini umum mencakup shalat sirriyyah dan shalat jahriyyah, ini nash yang menunjukkan bahwa bacaan imam adalah bacaan bagi makmum.
     Akan tetapi hadits ini tidak sah dari Nabi, sebagaimana Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, "bahwa hadits ini diriwayatkan dari Jabir secara mauquf dan ini adalah pendapat yang shahih,
     Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam fathul baari, "Bahwa hadits ini adalah dha'if  menurut para hufadz."[11]
     Dan seandainya hadits ini taqdirnya shahih, hadits ini tidak menunjukkan bahwa makmum tidak wajib membaca pada sirriyyah dan shalat jahriyyah dan sesungguhnya hadits ini hanyalah menunjukkan bahwa tidak wajib membaca bagi makmum pada shalat jahriyyah saja, apabila mendengar makmum mendengar bacaan dari imam, karena hadits ini menunjukkan bahwa makmum mendengar bacaan imam maka cukuplah bacaan imam baginya, akan tetapi hadits ini dhaif sebagaimana dijelaskan di atas, dan ini juga pendapatnya Imam Abu Hanifah.
2.    Bagi makmum wajib atasnya membaca Al Fatihah pada setiap  shalat baik jahriyah maupun shalat sirriyyah, dan ini berlawanan dengan pendapat yang pertama, pendapat ini berdasarkan pada keumuman sabda Nabi :
((لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب))[12]
     Dan sabda Nabi ketika beliau selesai dari melaksanakan shalat fajar ketika beliau membaca dalam shalatnya, dan berat baginya membaca, maka tatkala selesai dari shalatnya beliau bersabda :
((لعلكم تقرأون خلف إمامكم؟ قالوا : إي والله ,قال : لا تفعلوا إلا بأم القرآن, فإنه لاصلاة لمن يقرأ بها))[13]
     Ini adalah nash sharih (jelas) dalam shalat jahriyyah, karena shalat fajar adalah shalat jahriyyah, maka berdasarkan dalil ini, membaca al Fatihah dalam shalat bagi makmum dikecualikan dari firman Allah  
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ [14]
     dan juga dikecualikan dari sabda Nabi
((وإذا قرأ فأنصتوا))[15]
     Inilah pendapat yang terkenal dari madzhab Imam Syafi'I, dan Ibnu Muflih murid Syeikh al Islam Ibnu Taimiyah : "inilah pendapat yang paling jelas, dan diantara para ulama' yang berpendapat  seperti ini adalah Laits, Auza'I, Ibnu Aun, Makhul, dan Abu Tsaur.[16]
3.    Bahwa membaca Al Fatihah wajib bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, dan tidak wajib pada shalat jahriyyah. Pedapat ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda :
((أن النبي انصرف من صلاة فقال : هل قرأ معي أجد منكم ؟ فقال رجل : نعم يارسول الله قال ما لي أنازع القرآن))
     Lalu Abu Hurairah berkata, "maka orang-orang berhenti dari membaca pada saat Nabi mengeraskan bacaannya, dan hadits ini menjadi dalil bahwa perintah membaca al Fatihah dimansukhkan (dihapuskan) dengan hadits ini, sehingga membaca al Fatihah tidak wajib bagi makmum apabila imam mengeraskan bacaannya.
     Karena dalam shalat jahriyyah, apabila Imam membaca maka bacaannya adalah bacaan untuk makmum, dan dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam adalah bacaan makmum adalah sesungguhnya makmum mengaminkan bacaan imam ketika imam mengucapkan (ولا الضالين) lalu makmum mengucapkan : (آمين) , dan kalau seandainya bacaan imam itu bukan bacaannya(makmum), maka mengucapkan   (آمين) untuk bacaan imam tidak sah, karena orang yang mengaminkan do'a itu seperti orang yang berdo'a dengan dalil bahwa Nabi Musa tatkala berkata :
š^$s%ur 4ÓyqãB !$uZ­/u š¨RÎ) |MøŠs?#uä šcöqtãöÏù ¼çnV|tBur ZpoYƒÎ ZwºuqøBr&ur Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# $uZ­/u (#q=ÅÒãÏ9 `tã y7Î=Î6y ( $uZ­/u ó§ÏJôÛ$# #n?tã óOÎgÏ9ºuqøBr& ÷Šßô©$#ur 4n?tã óOÎgÎ/qè=è% Ÿxsù (#qãZÏB÷sム4Ó®Lym (#ãrttƒ z>#xyèø9$# tLìÏ9F{$# ÇÑÑÈ tA$s% ôs% Mt6Å_é& $yJà6è?uqô㨊 $yJŠÉ)tGó$$sù Ÿwur Èeb!$yèÎ7­Fs? Ÿ@Î6y šúïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÑÒÈ

0 komentar:

Posting Komentar