Seorang perempuan ( gadis ) menikah dengan lelaki bekas suami ibu kandungnya.
Soal : Bolehkah /bagaimana hukumnya seorang wanita menikah dengan duda ibunya?
Jawab : Boleh seorang wanita menikah dengan duda ibunya, dengan syarat duda ibunya tersebut semenjak setelah akad nikah sampai mereka bercerai belum pernah sama sekali berhubungan badan (laki-laki tersebut belum pernah sama sekali menyetubuhi ibunya).
Sebagaimana disebutkan dalam hadits'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rosululloh Shollalhu'alaihi Wasallam bersabda:
" إذا نكح الرجل المرأة فلا يحل له أن يتزوج أمها دخل بالابنة أو لم يدخل , وإذا تزوج الأم فلم يدخل بها ثم طلقها فإن شاء تزوج الابنة " رواه البيهقي في سننه
" Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka tidak halal baginya menikahi ibu mertuanya baik ia sudah menggauli istrinya ataupun belum. Dan bila ia menikahi seorang ibu dan belum ia gauli, lalu ia cerai. Jika ia mau (boleh) menikahi putrinya." HR. Baihaqi dalam sunannya.
"عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: أيما رجل نكح امرأة فدخل بها فلا يحل له نكاح ابنتها فإن لم يكن دخل بها فالينكح ابنتها. و أيما رجل نكح امرأة فدخل بها أو لم يدخل بها فلا يحل له نكاح أمها" رواه الترمذي
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Shollalhu'alaihi Wasallam bersabda:" Setiap lelaki yang menikahi seorang wanita kemudian ia menggauli wanita tsb maka tidak halal baginya mengawini putrinya (anak tirinya), namun bila ia belum pernah menggaulinya maka boleh ia menikahi putrinya. Dan setiap pria yang pernah menikahi seorang wanita baik ia gauli maupun belum maka tidak halal baginya untuk menikahi ibunya (mertuanya)" HR. Tirmidzi.
Imam Tirmidzi berkomentar: Jika seorang pria menikahi seorang wanita lalu wanita tersebut meninggal sebelum dijima', ibu wanita tsb (mertua) haram dinikahi.Tetapi anak wanita tersebut tidak haram baginya (untuk dinikahi).
Refrensi:
1. Tuhfatul Ahwadzi juz: 4 hal: 197
2. Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab juz:17 hal:383
3. Ad Durrul Mantsur Fi Tafsiril Ma'tsur juz:3 hal:472
0 komentar:
Posting Komentar