Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Setiap Hewan Yang Haram Dimakan Apakah dihukumi Najis...?


Setiap Hewan Yang Haram  Dimakan
Apakah dihukumi Najis...?
Hukum Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
Hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya Seperti anjing dan babi, semua bagian tubuhnya, kotorannya dan sesuatu yang terlepas darinya najis. Adapun hewan selain keduanya dari binatang buas, burung, bighol dan keledai, menurut Imam Ahmad maka semuanya dihukumi najis begitu juga kotorannya, akan tetapi tetap dimaafkan jika najis yang melekat hanya sedikit dan dihukumi suci. Sedangkan binatang yang memiliki darah namun tidak mengalir maka semua bagian tubuh dan kotorannya dihukumi suci.[1]
Sedangkan hewan yang memiliki darah tidak mengalir seperti lalat dan kumbang dan yang semisal dengan keduanya, maka mengenai kenajisannya ada dua pendapat;
Pendapat pertama, jika binatang tersebut mati di air yang sedikit atau banyak maka tidak membuat air tersebut najis, karena air tidak berubah dengannya. Adapun dalilnya adalah bahwasannya Rasulullah r memerintahkan lalat yang hinggap di air untuk menenggelamkan ke dalamnya, begitu juga beliau memerintahkan hal yang demikian pada makanan. Terkadang lalat tersebut mati di saat penenggelamnya, jika demikian maka air tersebut najis karena sengaja membinasakan hewan tersebut.
Pendapat kedua: jika binatang tersebut mati di tempat yang bisa menjadi najis dengannya maka di hukumi najis, karena hukum memakannya haram. Sedangkan jika binatang tersebut terjatuh di air dan tidak mati hingga dikeluarkan darinya maka air tersebut tidak menjadi najis. Adapun jika mati di dalamnya maka air tersebut menjadi najis seperti kumbang, lalat, tawon dan kutu dan hewan yang sejenisnya.
Imam Syafi'I berkata, "Tidaklah najis setiap manusia yang lahir dari anak keturunan adam dan begitu juga binatang yang ada, kecuali jika ada najis yang melekatnya. Maka setiap anak adam baik muslim atau kafir yang memasukan tanganya kedalam air atau binatang melata minum darinya maka tidak membuat air tersebut najis kecuali dua binatang yakni anjing dan babi. Adapun dalilnya adalah dari jabir beliau berkata, Rosulullah ditanya, apakah kita wudhu menggunakan sisa air yang dimimum oleh keledai Rosulullah menjawab,
نعم وبما أفضلت السباع كله
     "Ya, dengan bekas air yang diminum keledai, dan juga binatang buas semuanya tidak terkecuali."
          Setiap binatang yang masih hidup tidak najis meskipun hewan tersebut tidak boleh dimakan dagingnya, dan akan menjadi najis dengan kematiannya, bukankah engkau melihat bahwa keledai tersebut tidak haram untuk dinaiki sedangkan kain akan tersentuh daengan badannya, dan itu tidak membuat najis. Bahwasannya Rosulullah r sholat sunnah di atas punggung keledai ketika safar. Adapun anjing maka Rosulullah melarang untuk menjualnya dan memeliharanya kecuali untuk sebuah manfaat atau suatu kebutuhan maka dihukumi najis.sedangkan menjual binatang buas dan keledai tidaklah diharamkan dan boleh untuk memeliharanya.[2]
Bulu dan Rambut Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
     Syaikhul islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa bulu anjing dan babi jika masuk ke dalam air, maka hal itu tidak mempengaruhi kesucian air tersebut menurut pendapat yang paling sahih. Air tersebut tetap suci menurut salah satu pendapat ulama yakni salah satu riwayat dari dua riwayat Ahmad dan ini merupakan pendapat yang kuat. Bahwasannya semua rambut, bulu, wol itu dihukumi suci baik yang melekat pada kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan atau tidak baik melekat pada hewan yang masih hidup atau sudah mati.Sedangkan jika air tersebut telah berubah lantaran najis yang ada, maka harus dibersihkan sampai suci, jika air tersebut tidak berubah maka tidak perlu membersihkannya, sebagaimana telah dikatakan kepada Rasulullah r, "Sesungguhnya engkau berwudhu dari sumur bidho'ah, (sumur yang termasuki darah haid, daging-daging anjing dan bau yang tidak sedap? Maka Rasulullah bersabda,
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَعْلَمُ
     "Air itu suci dan tidak ada sesuatu yang membuatanya menjadi najis menurut yang saya ketahui."[3]
Air Seni Dan Tinja Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
          Air seni hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka dimaafkan jika menempel di pakaian hanya sebesar uang dirham saja, jika lebih dari itu maka tidak di maafkan. Sedangkn kencing hewan yang dagingnya boleh dimakan maka boleh sholat jika terkena kencing tersebut dengan syarat tidak lebih mengenai 1/4 pakaian yang dikenakan.[4]
Tinja dan air seni hewan yang tidak boleh dimakan, dihukumi najis. Bersandar kepada hadits Ibnu Masúd ra beliau berkata, Rosulullah r ketika itu sedang buang hajat. Kemudian beliau menyuruh saya untuk mengambilkan tiga batu, dan saya hanya menemukan dua batu sedangkan batu yang ketiga saya tidak mendapatkannya. Kemudian saya mengantinya dengan mengambil kotoran dan saya serahkan kepada Rosulullah r. Kemudian beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang kotorannya. Seraya berkata, ‘Ini Najis’ (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah serta Ibnu Khuzaimah)[5]
 Sedangkan kotoran burung semuanya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak jika tercampur di air, maka air akan menjadi najis, karena akan menjadi basah dengan air. Ar-Rabi' berkata, "Keringat orang nasrani, orang yang junub dan orang yang haid suci, begitu juga keringatnya orang majusi dan keringat yang keluar dari binatang melata. Adapun bekas air yang diminum binatang melata dan binatang buas semuanya suci kecuali anjing dan babi.[6]
Air Mani Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
          Air mani selain manusia apakah dihukumi najis, maka mengenai hal ini ada tiga pendapat:
  1. semuanya suci kecuali air mani anjing dan babi, karena merupakan hasil produksi hewan yang suci sebagaimana awal mulanya. Hal itu seperti telur, air seni manusia.
  2. Semuanya najis, karena merupakan sari pati dari makanan. Adapun air seni manusia dihukumi suci karena untuk menghormatinya dan dan memuliakan keberadaanya dan ini tidak berlaku untuk selain manusia.
  3. Semua binatang yang boleh dimakan dagingnya maka air maninya suci sebagaimana air susunya. Sedangkan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya maka air maninya najis sebagaimana air susunya.
Dan yang pendapat yang shahih ialah semua binatang suci semuanya kecuali anjing dan babi dan yang menshahihkan ialah Syaikh Abu Hamid, Albandanijiy, Ibnu Syiba’, As-Syasyi dan selain mereka. Adapun Imam Rofií mengatakan bahwa semuanya najis secara mutlak.[7]
Air Susu Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
          Air susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan maka mengenai hal ini ada tiga pendapat:
  1. Adapun yang shahih dan yang paling mashur bahwasannya air susu tersebut najis.
  2. Air susunya suci dan dihalalkan untuk meminumnya. Ashabuna berkata, Jika kita  katakan air susunya najis maka tidak diperbolehkan untuk menjualnya. Al Mutawaliy dan yang lainnya berkata, jika kita katakan suci maka diperbolehkan untuk meminumnya dan boleh untuk menjualnya.
  3. Air susunya suci dan tidak boleh meminumnya, jika didapati ada manfaat yang tertentu maka boleh menjualnya, kalau tidak maka tidak boleh menjualnya. [8]
Kulit Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
         Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata, kulit bangkai jika disamak maka akan menjadi suci. Dalam hal ini ada dua pendapat yang mashur di kalangan ulama.
Pertama, kulit tersebut menjadi suci dengan disamak. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama seperti Abi Hanifah, Imam Syafií dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.
Kedua, kulit tersebut akan menjadi suci, ini merupakan pendapat yang mashur di dalam mazhab Malik. Dengan demikian diperbolehkan untuk menggunakan kulit yang disamak untuk membawa air bukan cairan karena air tidak menjadi najis dengannya. Ini merupakan pendapat yang paling mashur dari dua riwayat Ahmad.
Adapun dalil yang menguatkan bahwa kulit yang disamak itu menjadi suci adalah sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas, beliau mendengar Rosulullah bersabda,
إذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
          “Jika kulit bangkai disamak maka  menjadi suci”[9]
Bangkai Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan
a.      Bangkai hewan yang memiliki darah namun tidak mengalir, seperti lalat, tawon, kumbang dan semut dan yang semisalnya maka tidak najis. Sebagaimana sabda Rosulullah r,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
         “Jika ada lalat hinggap didalam tempayan salah seorang di antara kalian, maka tengelamkanlah kemudian dibuang. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat obat dan pada sayapnya lain terdapat penyakit” (H.R. Bukhari)
b.     Tulang dari bangkai hewan, tanduknya, kukunya, rambutnya serta bulunya semuanya dihukumi suci. Az-Zuhri berkata mengenai tulang bangkai seperti gajah dan yang lainnya, “ Saya mendapati kebanyakan para ulama salaf memakai sisir yang terbuat dari tulang tersebut dan meminyaki dengannya, dan mereka melihat hal tersebut sesuatu yang tidak mengapa.”[10]


[1]  Al-mughni: 3/252
[2]. Al-Umm: 1/22
[3] . Majmu' Fatawa: 21/39
[4] . Syarhu Wajiz: 4/77
[5]. Fikh Sunnah: 1/27
[6]. Al-Umm: 1/18
[7]. Al-Majmu’Syarhu Muhazzab: 2/55
[8]. Al-Majmu’Syarhu Muhazzab: 9/277
[9]. Al-Fatawa Al-Kubra; 2/51-52
[10]. Shahih fikih sunnah; 1/73

0 komentar:

Posting Komentar