Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Mengisyaratkan dengan Jari Ketika Duduk Diantara Dua Sujud


Mengisyaratkan dengan Jari
Ketika Duduk Diantara Dua Sujud

Dalam judul maad disebutkan bahwa Rasulullah saw mengangkat kepalanya dengan bertakbir, tanpa harus mengangkat tangannya. Dari kondisi sujud beliau mengangkat kepalanya dulu sebelum beliau mengangkat tangan, kemudian duduk iftirosy, (yaitu) membentangkan kaki kirinya lalu duduk diatasanya serta menegakkan kaki yang sebelah kanan. Nasa’I menyebutkan dari Ibnu umar, ia berkata: “Dari sunnahnya shalat adalah menegakkan kaki kanan (telapak), lalu menghadapkan ke arah kiblat beserta jari-jarinya dan duduk diatas kaki sebelah kiri. Dan tidak didapatkan dari Nabi saw model duduk dalam hal ini selain hal yang demikian.
Dan beliau saw meletakkan kedua tangannya diatas paha, dan menempatkan sikunya diatas paha (pula), ujung-ujung jari tangan sejajar dengan lutut, lalu menggenggam kedua jari, lalu menlingkarkan berbentuk lingkaran (antara ibu jari dan jari tengah, perut), kemudian mengangkat jarinya, menggerak-gerakkan dan berdoa, seperti inilah yang dikatakan oleh wa’il Ibnu Hajar.1)
Adapun hadits Abu Dawud dari Abdillah Ibnu Zubair bahwa Nabi saw mengisyaratkan dengan jari apabila berdo’a sambil menggerak-gerakkannya2)
Maka ini adalah penambahan yang perlu dikaji lagi tentag pensahihannya. Mulsim di dalam hadits yang panjang menyebutkan di dalam shohihnya bahwa penambahan itu tidak ada, akan tetapi, dia berkata bahwa Rasulullah saw apabila duduk di dalam sholat menjdikan kaki kirinya diantara betis dan pahanya, lalu membentangkan akki kanannya, dan meletakkan tangan kirinya diatas paha sebelah kiri, dan tangan kanan diatas paha sebelah kanan serta engisyaratkan dengan jarinya3)
Dan juga pada hadits Abu Dawud tidak menunjukkan bahwa hal itu dilakukan di dalam sholat. Dan kalaulah hal itu dilakukan didalam  sholat, sifatnya menunjukkan manf’ (peniadaan) sedangkan hadits wail Ibnu Hajar itu bersifat penetapan. Dengan begitu ia harus didahulukan4)
Dalam hal tempat dibolehkannya mengangkat jari para ulama berbeda pendapat.
(1)      Menetapkan hal – mengangkat jari tangan- dan tidak membatasi tempatnya. Pendapat ini dipegang oleh Zaidah Ibnu Qudamah, Basyar Ibnul Mufadhol, Sufyan ats tauri dan sufyan al Uyainah. Meskipun kontak riwayat mereka menunukkan bahwa hal itu terjadi saat tasyahud.
(2)      Bahwa mengangkat jari tangan itu pada saat tasyahud. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Uyaimah dalam riwayat Nasa’I (1/ 173). Syu’bah Ibnu Huzaimah di dalam shohihnya (697), dan Ahmad (4/ 319). Thobrani di dalam mu’jam al kabir (22/ 34/ 80), (3) Berbeda dengan Abdurrozaq, yang  menyelisihi mereka semua berdasarkan riwayat dari Ats tsauri. Ia berkata didalam “Al-mushonif” (2/ 68/ 252), dalam riwayat Ahmad (4/ 317), Thobrani di dalam mu’jam al kabir” (22/ 34/ 81): dari Ats tsauri dari Ashim Ibnu kilaib dari bapaknya, berkata:
“Aku melihat Nabi saw didalam sholat meletakkan kedua tangannya setara kedua telinganya, kemudian duduk dan membentangkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya diatas paha sebelah kiri, dan meletakkan tangan kanan diatas paha kanan, lalu mengisyaratkan (mengangkat) jari telunjuknya… lalu sujud dan telinganya sejajar dengan telinga-“
aku berkata- Al Bani-: konteks in dari pengarang sedangkan penambahannya dari Ahmad
Maka penyebutannya sujud yang kedua setelah mengangkat jari telunjuk adalah kesalahan yang jelas, karena telah menyelisih, semua periwayatan-periwayatan yang lalu dari ulama stiqoh, mereka semua tidak menyebutkan sujud setelah mengangkat jari, namun sebagian mereka menyebutan hal itu sebelum mengangkat jari, dna inilah yang betul dan mereka tidak menyebutkan sujud yang kedua.1)
Kesimpulan:
(1)   Semua hadits yang berbicara tentang mengangkat jari telunjuk bersifat umum, yaitu pada saat tasahud
(2)   Banyaknya perselidihan yang terjadi diantara para ulama adalah tentang hanya sekedar mengangkat jari saja atau harus menggoyangkannya juga.
(3)   Bahwa Syaikh Al Bani menyebutkan bahwa para ulama’ dalam periwayatannya tidak menyebutkan adanya sujud yang kedua setelah mengangkat jari tangan.


1) Abu Dawud (579), Nasai 3/ 35, Ahmad (4/ 318) disahihkan oleh Ibnu Hiban dan Ibnu Huzaimah
2) Abu Dawud (9880 Nasa’I (3/ 37) disahihkan oleh Nawawi di dalam Majmu’ (3/ 454)
3) Muslim (579)
4) Zudul Ma’ad (1/ 231)
1) Tamamu’ minnah, hal : 214-215

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus