Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Hukum seorang Junub memegang Mushaf dan membaca Al Qur’an


Hukum seorang Junub memegang Mushaf dan membaca Al Qur’an

         
          Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat ada yang memboleh dan ada yang melarang dan masing-masing memiliki dalil, diantaranya :
  1. Yang tidak membolehkannya dengan dalil diantaranya :


Yang Artinya : Dari Ali Ra sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda : Tidaklah satupun yang dapat menghalangi seseorang untuk membaca Al Qur’an kecuali seorang yang junub. ( HR Khomsah)
Hadits tersebut dinyatakan sohih oleh Ibnu Sakan dan Imam AtTurmudzi.
Imam An Nawawi berkata : Hadits ini do’if juga Imam Ahmad, As Syafi’I , AL Baihaqi dan Al Khotobi.
Sedangkan Syaikh Nasiruddin Al Albani menyatakan bahwa Hadits ini Adalah do’if, ia berpegangan pada perkataan Ad Dzahabi bahwa  Ibnu Sakan dan At Turmudzi sangat mudah mensohihkan sebuah hadits.[1]
Juga dari hadits yang telah diriwayatklan oleh Ali Bin Abi Tolib :

Artinya : Rasululloh SAW membaca Al Qur’an untuk kami selama beliau tidak dalam keadaan junub ( HR Turmudzi, Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’I, At Toyalisi Al Hakim Ad Daruqutni dan Al Baihaki )
Al Hakim menyatakan bahwa hadits tersebut sohih.
Akan tetapi Imam An Nawawi  mendoifkannya karena didalam sanadnya ada seseorang bernama Abdulloh bin Salamah Al Marodi Al Kufi.[2]
Mereka yang berpendapat dengan tidak bolehnya memegang mushaf menambahkan dengan hadits lain yang diriwayatklan oleh Ali bin Abi Tolib dengan lafadz yang lain yaitu :

Artinya :
Saya melihat Rasululloh Saw berwudu kemudian membaca al Qur’an dan bersabda : Demikian ini untuk orang yang tidak junub adapun bagi yang junub maka tidak boleh walaupun satu ayat. ( HR Ahmad )
Al Haitsami mengatakan Rowi haditsnya kuat.

0 komentar:

Posting Komentar