Hukum menyeka air dengan handuk dan kain sehabis wudlu
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat diantaranya :
- Pendapat yang membolehkanya pendapat ini di pegangi oleh Al Hasan bin Ali , Anas bin Malik Usman bin Affan, Ats Tsauri dan Imam Malik.
Mereka berpegangan pada hadits yangf telah diriwayatkan oleh Aisyah RA yang berbunyi :
Artinya : Dari Aisyah : Bahwa Rasulullloh SAW memiliki seotong kain yang biasa digunakan untuk menyeka air sesudah wudhu. ( HR At Turmudzi )[1]
Hadits tersebut doif karena dalam sanadnya terdapat seorang rowi yang bernama Abu Mu’ad, yaitu Sulaiman bin Arqom Al Basyri, dia adalah matruk.
Imam Ahmad berkata : Dia tidaklah mengapa sedangkan Amr bin Ali menyatakan bahwa ia adalah tidak tsiqoh dan banyak meriwayatkan hadits-hadits munkar.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrok dan Al Baihaqidan tidak sohih.[2]
Dalam riwayat yang lain Imam At Turmudzi meriwayatkan hadits yang datang dari Sahabat Mu’adz Buin Jabal yang berbunyi :
Artinya : Dari Mu’adz Bin Jabal ia berkata : saya melihat Rasululoh SAW apabila selesai dari wudllunya dengan ujung bajunya. ( HR At Turmudzi )
Hadits ini juga dlo’if karena diadalamnya terdapat Risydin bin Sa’ad bin Abdurrohman Al Ifriqy Iamam An Nasa’I menyebutkan bahwa ia do’if Abu Zur’ah dan Abi Hatim menyatakan bahwa ia adalah Munkarul Hadits. Sedang Ibnu Huzaimah menyatakan bahwa ia tidak boleh dijadikan Hujjah.[3]
- Yang memakruhkan yang berpendapat seperti ini adalah Umar bin Khotob, Ibnu Abi Laila Imam Yahya Bin Ma’in dan para pebngikut Imam Al Hadi.[4]
Pendapat kedua ini berhujjah dengan hadits yanbg datang dai Anas bin Malik :
Artinya: Sesunguhnya Rasululloh SAW tidak mengusap wajahnya sesudah wudlu denagn kain, tidak pula Abu Bakar, Umar Ali dan Abdulloh bin Mas’ud ( HR Ibnu Sirin )
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini lemah.
Kesimpulan : Bolehnya menyeka air sehabis wudu dengan kain ataupun handuk karena inilah yang paling rojih dari dua pendapat walau dengan hadits do’’if tapi jumlahnya banyak dan asal dari sesuatu itu boleh hingga ada dalil yang melarangnya. Dan adapun hadits yangmenunjukan larangan tidaklah sohih.
Maroji’ :
1.Sunan Turmudzi No. 53
2.Al mustadrok I: 154, Al Baihaki dalam Al Kubro I: 185 dan Turmudzi I :119
3. Nailul Autor I : 193
0 komentar:
Posting Komentar