Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM MENJUAL KULIT



HUKUM MENJUAL KULIT

Dalam masalah menjual kulit hewan udhiyah para ulama berbeda pendapat:
Pertama       : Kulit hewan udhiyah tidak boleh dijual
            Diantara ulama yang tidak membolehkan kulit binatang udhiyah dijual.
1.     Imam Syafi’i dan pengikutnya bependapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan udhiyah baik daging, lemak, kulit dan lainnya, baik udhiyah tersebut hukumnya wajib atau sunnah (Majmu’ Syarhil Muhazab 8/311).
2.    Imam Ahmad berkata bahwa tidak menjual hewan binatang begitu juga menjual sesuatu darinya, maha suci Allah mengapa hewan udhiyah dijual padahal sudah diperuntukkan Allah.
3.    Ibnu Qudamah berkata bahwa secara umum tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari binatang udhiyah.(al Mugni 12)

Adapun dasar mereka yang tidak membolehkan kulit hewan udhiyah dijual:
1.     Dari Ali ia berkata bahwa aku disuruh Rasulallah r supaya mengurus ontanya, serta menyedekahkan daging, kulit, dan punuknya, dan kirannya aku tidak akan memberikan sedikit pun dari binatang qurban tersebut kepada jagal. Seraya aku berkata bahwa kami memberi jagal dari bagian kami sendiri. (HR Al Bukhori, muslim dan Ahmad)
2.    Dari Sa’id bahwa Qotadah memberitahunya bahwa Rasulallah r bersabda bahwa…….dan jangan kamu jual daging hadyi dan udhiyah. Dan makanlah, sedekahlah, dan pergunakan kulitnya jangan dijual  (HR. Ahmad) Al Qurtubi berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kulit binatang qurban tidak boleh dijual (Nailul Athor 5/222)
3.    Hadits yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi bahwa Rasulallah r bersabda bahwa barangsiapa menjual kulit hewan udhiyah maka tidak ada pahalanya baginya. (Imam Al Hakim berkata bahwa sanadnya shohih)

Kedua: Kulit  hewan udhiyah boleh dijual
          Diantara ulama yang membolehkan kulit hewan udhiyah dijual.
  1. Imam Abu Hanifah berkata bahwa diperbolehkan menjaul hewan udhiyah sebelum disembelih dan menjaul sesuatu darinya setelah disembelih dan hasilnya disedekahkannya.( Majmu’ Syarhil Muhazab 8/311)  Beliau membolehkan kulit hewan udhiyah dijual beralasan bahwa kulit tersebut boleh dimanfaatkan maka dijual pun juga boleh (Al Fiqh Al Islam 3/632)
  2. An Nakho’i dan Al ‘Auza’i berkata bahwa tidak mengapa membeli alat penyaring, ayakan, kapak, dan timbangan dengan kulit. (Majmu’ Syarhil Muhazab 8/311)



0 komentar:

Posting Komentar