Hukum Menjama' Sholat Jum'at Dengan Sholat Ashar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa menjama' sholat adalah suatu ruhshah yang diberikan Allah kepada hambanya, karena adanya udzur dan masaqoh, diantaranya ketika bepergian, hujan turun, Angin bertiup sangat kencang atau ketika malam yang sangat gelap gulita dan juga ketika dalam keadaan sakit.
Akan tetapi kaum muslimin dalam menyingkapi hal ini berbeda-beda, ada diantara mereka yang tidak melakukannya dikarenakan kebodohan yang hinggap pada dirinya sehingga meskipun ada udzur yang syar'i yang membolehkan untuk menjamak sholat mereka tidak menjama'nya. Dan diantara mereka ada yang memanfaatkan Ruhshoh ini seenaknya sendiri, sehingga sering melakukan sholat jama', padahal tidak ada udzur yang syar'i.
Pada kesempatan ini kami ingin membahas suatu pemasalahan yang berkenaan dengan sholat jama' yaitu, Menjama' sholat jum'at dengan sholat ashar. Mudah-mudahan Allah memudahkan dan memberikan taufiknya kepada kita semua.Amin
Didalam kitab majmu' syarhu al-muhazab yang ditulis oleh Imam Nawawi disana dijelaskan bahwa, diperbolehkan menjamak sholat jum'at dengan sholat ashar ketika hujan turun. Bahkan boleh hukumnya mengakhirkan sholat jum'at diwaktu ashar. Dengan demikian jika mengakhirkan sholat jum'at diwaku ashar diperbolehkan, maka khutbah jum'at dilakukan pada waktu itu pula, kemudian melakukan sholat jum'at, setelah itu melakukan sholat ashar dan tidak disyaratkan hujan turun ketika waktu ashar tiba. Hal ini sebagaimana menurut Shohibul bayan dan yang lainnya. (Majmu' syarhu al-muhazab 4/320-321)
0 komentar:
Posting Komentar