Hasyarat
Akhir-akhir ini, ada semacam trend yang cukup aneh dalam hal konsumsi makanan. Daging hewan yang beberapa waktu sebelumnya dianggap menjijikkan, kini malah dijajakan di warung pinggir jalan. Sajian semacam sate jamu atau rica-rica anjing, sate ular, tokek, kadal dan bahkan tikus dihidangkan sebagai menu utama. Harganya pun relatif lebih mahal dari pada daging ayam, bebek atau dara, dikarenakan memang daging hewan tersebut tidak mudah diperoleh.
Dalam merespon fenomena ini,masyarakat dalam hal ini umat Islam, ada yang sekedar merasa jijik, ada yang memilih diam dan cuek, ada yang masih ragu, haramkah hewan tersebut? Dan yang paling memprihatinkan adalah yang penasaran lalu mencicipi dan akhirnya kesengsem.
Diakui, hukum hewan-hewan tersebut masih samar bagi sebagian besar umat Islam. Tidak sebagaimana daging babi, yang secara sharih (jelas) di terangkan dalam Al Qur’an. Sehingga manakala suatu makanan diindikasikan terkontaminasi babi, umat segera merespon dengan keras. Dalam hal ini, sensitivitas umat masih cukup tinggi. Meski hal diatas kita nilai masih menggembirakan, namun menjamurnya penjualan daging hewan-hewan diatas yang bisa jadi hukumnya tidak jauh berbeda dengan babi, perlu kita cermati dengan serius.
Disamping itu, terlepas apakah nantinya daging hewan tersebut makruh atau haram, kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal tapi juga thayyibah. Jadi meski hukumnya makruh sekalipun, tapi tidak thayyib dan bermanfaat bagi kita sebaiknya kita tidak mengkonsumsinya.
Allah berfirman :
يَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. 2:168)
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. 5:88)
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. 16:114)
Rasulullah j juga bersabda :
“ Sesungguhnya Allah itu thayyib dan tidak menyukai kecuali yang thayyib.” (HR. )
Perintah ini tidak lain adalah demi kemaslahatan dan kesehatan umat , baik jasmani maupun rohani. Sehat jasmani karena makan yang thayyib mengandung gizi dan berbagai manfaat. Dan sebaliknya, makanan yang tidak thayyib (khabits) , meski barangkali ada manfaat namun banyak mengandung efek samping. Dan sehat secara rohani, karena disamping sebagai bentuk ketaatan kepada Allah , memakan makanan yang thayib akan menjauhkan kita dari rasa was-was dan kesan jorok dalam hal makan. Dan yang paling utma adalah menghindarkan diri dari makanan yang haram, sebab makanan yang khobits adalah haram.
Maka ada yang mesti kita jawab dari pertanyaan, apakah statsus hewan semacam tikus, ular, tokek, biawak, landak, cicak, kodok dan hewan sejenis? Juga hewan yang biasa dikonsumsi orang awam (baca: kampung) semisal laron, tawon, lebah, ulat dan lainnya? layak konsumsi dan thayyibkah daging hewan ini?. Hal ini perlu kita kaji lebih dalam. Jika ternyata hukumnya makruh, pun kita dianjurkan menjaga diri dari yang makruh, lalu bagaimana jika ternyata haram?
Dalam makalah ini, tidak akan dibahas hukum hewan diatas satu persatu, namun pembahasan bersifat umum yaitu tentang hasyarat.
Hasyarat
Mengapa kita membahas hasyarat? Sebab dalam terminologi arab, kata ini bersifat general (umum), mencakup sekian banyak hewan yang telah disinggung tadi. Jadi, manakala hukum hasyarat telah diketahui, otomatis status hukum hewan-hewan yang termasuk didalam kategori hasyarat dapat diketahui pula.
Definisi
Arti hasyarat dalam bahasa Indonesia adalah serangga, atau dalam istilah biologi dikenal sebagai hewan invertebrata. Yaitu hewan tak bertulang belakang, memiliki ciri ; badan terbagi menjadi beberapa segmen : Kepala (head) dada (thorax) dan perut (abdomen). Ciri-ciri hewan dewasa memiliki tiga pasang kaki, dua antena dan sepasang sayap. Berkembang biak dengan larva yang mengalami methamorphosis. Makanannya antara lain kayu, daun, embun, nectar, darah dan terkadang sabun dan lainnya.[1]Definisi semisal terdapat dalam kamus Munjid fie Lughah.[2]Contoh: Kumbang, lebah, kupu, belalang dan lain-lain.
Meski secara bahasa hasyarat bermakna serangga, namun dalam terminologi Arab hasyarat memiliki cakupan makna yang jauh lebih luas. Dalam Lisanul Arab disebutkan, Hasyarat adalah hewan bumi, termasuk didalamnya jerboa, landak, biawak juga hewan melata yang kecil dan lainnya. Dikatakan pula hasyarat adalah binatang bumi yang tak memiliki nama.
Imam as Sanqity menjelaskan, termasuk hewan khobits (kotor) diantaranya hasyarat, seperti tikus, ular, kalajengking, tokek, kodok, tikus mondok, jengkrik, kumbang, kecoa, cacing dan lainnya.[3]
Ibnu Ruslan mengatakan bahwa hasayarat itu seperti biawak, landak, jerboa dan lainnya.[4]
Serangga atau hewan invertebrata sebagaimana dalam terminologi yang kita kenal juga termasuk hasyarat. Hewan bumi yang kecil-kecil dengan beragam bentuknya pun bisa dikategorikan hasyarat. Mungkin ada semacam kekaburan definisi dalam hal ini, namun secara umum hasyarat adalah hewan-hewan bumi baik yang melata seperti tokek, kadal, cicak, ular, kalajengking, iguana dan selainnya, maupun yang terbang (serangga terbang) seperti capung, kumbang, laron, semut terbang, dan sebagainya. Atau hewan lain semisal tikus, jerboa dan landak. Diantara hewan-hewan tersebut ada yang telah dijelaskan status halal-haramnya dalam hadits dengan keterangan para ulama dan ada yang tidak. Adapun yang tidak dijelaskan dalam hadits maka masuk dalam keumuman hukum hasyarat.
Hasyarat yang disebutkan dalam hadits
Berikut kami paparkan beberapa hadits Rasulullah j yang didalamnya disebutkan beberapa hewan yang termasuk dalam hasyarat :
1. Belalang
عن أبي أوفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الله عنه قال : غزونا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم سبع غزوات نأكل الجراد
Dari Abi Aufa berkata, “ Kami tujuh kali berperang bersama Rasulullah j dan selama itu kami makan belalang”. (Mutafaq alaih).
Imam an Nawawi berkata, “ Ini sudah menjadi Ijma”. Artinya kebolehan memakan belalang sudah menjadi ijma’ kaum muslimin. Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Hanifah dan jumhur berpendapat bahwa belalang halal dimakan baik ia mati dengan sendirinya ataupun disembelih. Sedangkan Imam Malik berpendapat, jika mati tanpa sebab dari tangan kita (mati begitu saja) maka tidak boleh dimakan sebab termasuk bangkai. Jadi –menurut Imam Malik- belalang harus disembelih baik dengan dipotong atau dimasak langsung. [5]
Dalam hadits lain
أحلت لنا ميتتان : الحيتان والجراد
Dalam hadits marfu’, Ibnu Umar berkata, “ Dihalalkan bagi kita dua bangkai : bangkai ikan dan belalang”.[6]
2. Semut dan lebah
عن ابن عباس قال : نهى رسول الله عن قتل أربع من الدواب : النملة و النحلة ولهدهد والصرد
Dari Ibnu Abbas berkata, “ Rasulullah saw melarang membunuh 4 binatang : semut, lebah, burung Hud-hud dan Surodi[7]”. (HR. Ahmad danAbu Daud). Imam an Nawawi berkata, “ Hadits shahih dengan “syart syaikhani”( parameter kesahihan menurut Imam Bukhari dan Muslim).
Ulama berbeda pendapat tentang masalah haramnya memakan hewan yang dilarang dibunuh. Pengarang buku Ibanatul Ahkam mengetengahkan hadits ini sebagai hujjah akan keharamannya. Sebab jika boleh dimakan niscaya binatang tersebut boleh dibunuh.
Ad Damiri mengatakan bahwa semut yang tidak boleh dibunuh adalah semut Sulaimani yaitu sejenis semut besar. Adapun yang kecil –dalam bahasa arab disebut dzur- maka tidak mengapa. Imam Malik berkata, “ Makruh membunuh semut kecuali jika membahayakan dan tidak bisa dihindari kecuali dengan membunuhnya.” (Ibanatul Ahkam. 4/192).
3. Kodok
عن عبد الرحمن بن عثمان القرشي : أن طبيبا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الضفداع يجعلها فيي دواء فنهى عن قتلها
Dari Abdurrahman bin Utsman al Qursy: “Seorang tabib datang pada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan, bolehkah kodok dijadikan obat? namun Nabi melarang untuk membunuh kodok.” ( HR. Ahmad. Dishahihkan al Hakim ditakhrij Abu Dawud dan an Nasa’I).
Diriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas : “ Janganlah kalian membunuh kodok karena nyanyiannya adalah tasbih”. (HR. Baihaqi, beliau mensahihkannya). Demikian pula dari Anas secara mauquf, “ Janganlah kalian membunuh katak karena ketika ia melewati api yang membakar Ibrahim Alaihi salam, ia mengisi mulutnya dengan air lalu menyemprotkannya ke arah api”. (Ibanatul Ahkam. Hal.198).
4. Cicak
Dari Ummi Syuraik, “Rasulullah Saw memerintahkan untuk membunuh cicak.” (HR. Muslim no. 2237).
Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw :
من قتل وزغا في أول ضربة كتبت له مئة حسنة و في الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك
“ Barangsiapa membunuh cicak sekali bunuh, baginya seratus kebaikan, jika sampai dua kali maka pahalanya lebih sedikit, jika sampai tiga kali maka berkurang lagi”. ( HR. Muslim. No 5847)
Cicak adalah hewan yang kita, diperintahkan untuk membunuhnya. Karenanya daging hewan ini tidak boleh dimakan, sesuai dengan kaidah “hewan yang dilarang atau disuruh dibunuh maka tidak boleh dimakan”.
Ibnu Qudamah berkata, “Telah menjadi Ijma’ bahwa cicak hukumnya haram.”[8]
5. Landak
Dari Isa bin Nuhailah dari ayahnya berkata , “ Aku bersama Ibnu Umar, beliau ditanya tentang landak, beliau menjawab –dengan membaca ayat- :
قل لا أجد فيما أوحي ألي محرما على طاعم يطعمه
Seorang syaikh berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “ Disebutkan binatang landak dihadapan Rasulullah Saw lalu beliau berkata, “ Khobitsah (kotor)”. Ibnu Umar berkata, “ Jika demikian yang beliau katakan maka hukumnya seperti itu, saya belum mengetahuinya”. (Baihaqi mengatakan, hadits ini lemah, riwayat dari syaikh lemah dan majhul). [9]
Menurut Ashabu ra’yi : Makruh. Abu Tsaur dan Syafi’I : Tidak mengapa. Malik bin Anas, “Saya tidak tahu.” (Adhwa’ul Bayan, tafsir ayat157 surat al A’raf).
6. Tikus dan Ular
Dari Aisyah Ra berkata , “ Rasulullah bersabda :
خمس يقتلن في الحل والحرام : الحيية والفأرة والغراب الأبقاع والحدأة والكلب العقور
“Lima hewan yang diperintahkan untuk dibunuh di tanah haram atau diluar tanah haram : Ular, tikus, gagak hitam, burung nasar (pemakan bangkai) dan anjing hitam”. (Bukhari Muslim).
Aisyah Ra mengatakan, “ Aku heran mengapa ada orang yang makan daging gagak padahal Rasululah Saw menyuruh membunuhnya?”[10]
7. Biawak.
Ibnu Umar berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
الضب لست آكله ولا احرمه
“ Aku tidak mau makan biawak tapi aku tidak mengahramkannya” (Mutafaq alaih).
Ibnu Abbas berkata :
أكل الضب على مائدة رسول الله
“ Daging biawak pernah disajikan dalam hidangan Rasulullah saw”. [11]
Hukum hasyarat.
Ada dua pendapat yang masyhur yaitu :
1. Haram.
Imam as Sanqity berpendapat bahwa hasyarat termasuk khobaits (benda kotor) yang diharamkan. Beliau menyebutkan beberapa diantaranya : tikus, ular, kalajengking, hewan melata ; tokek, kadal atau kumbang, jengkerik, laba-laba,cacing, kecoa dan kodok.[12] Ini adalah pendapat beliau dalam menafsirkan ayat 157 surat al A’raf.
Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa salah satu kaidah pengharaman suatu jenis hewan adalah istikhbats, yaitu manakala suatu jenis hewan dianggap kotor (khobits) oleh bangsa Arab semisal semua jenis hasyarat, kodok, kepiting air tawar, kura-kura kecuali belalang dan biawak, maka hukumnya haram.[13]
Hasyarat secara umum adalah khobits baik yang melata seperti tokek, ular dan cicak maupun yang terbang seperti capung, lalat ataupun semut terbang.
Jumhur Ulama’ sepakat akan keharaman hewan-hewan ini karena termasuk khobaits. Diantaranya adalah Imam Syafi’i. Abu Hanifah, Ahmad, Abu Syihab dan Urwah juga Abu Daud.[14]
2. Makruh.
Nice posting.
BalasHapusBekicot termasuk yg haram ya?
BalasHapusTolong jelaskan hasyarat lebih dalam lagi, untuk bahan skripsi 🙏🙏
BalasHapus