Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM MENIKAH DENGAN PEZINA


HUKUM MENIKAH DENGAN PEZINA
           
         Bukan hal yang asing lagi bahkan tabu ditelinga kita akan terjadinya kasus perzinaan, bahkan hal ini sudah terbiasa dikalangan masyarakat kita. Dan mungkin kita juga pernah mendengar betapa banyak dari kalangan pemuda khususnya, mereka terpaksa menikah dengan perempuan karena mezinahi perempuan tersebut dan hamil, dan sekarang bagaimana hal ini menurut pandangan islam, disini kami akan memaparkan beberapa dalil dan beberapa perkataan ulama’ mengenahi hal ini.

DALIL AL QUR'AN


Allah swt berfirman dalam surat An Nuur Ayat : 3 Yang berbunyi :

الزَّانِيْ لاَ يَنْكُحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةٌ وَ الزَّا نِيَةُ لاَ يَنْكُحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٍ  وَ حُرِّمَ ذَالِكَ عَلَي المُؤْمِنِيْنَ      . سورة النّور : 3

Artinya : " Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman".  ( Q.S. An-Nuur : 3 )

Dalam menafsirkan ayat dibawah ini para Ulama' berbeda pendapat :
Ibnu Abbas :
          " Tidaklah laki-laki pezina itu berzina kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik."
Sa'id bin Jabir Dan Ikrimah :
          " Yang dimaksud nikah di dalam ayat ini yaitu bersetubuh."
Sa'id bin Jabir :
" Tidaklah seorang laki-laki pezina itu ketika dia berzina kecuali dengan pezina juga atau perempuan musyrik begitu juga perempuan musyrik yang berzina tidak berzina kecuali dengan yang serupa dengannya."[1]
Ada yang mengatakan :
‘ Bahwa ayat ini mansukh dengan surat an Nuur Ayat : 32[2] Yang berbunyi :
وَأَنْكِحواُ الأَيَامَ مِنْكُمْ
Artinya :” Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu” (Q.S. An Nuur: 32 )

DALIL HADITS


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا: أََنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ زَنَي بِإِمْرَأَةٍ فَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوِّجَهَا أَوْ اِبْنَتَهَا فَقَالَ : لاَ يُحْرِمُ الحَرَمَ الحَلاَلَ إِنَّمَا يُحَرِّمُ مَاكَانَ بِنِِكَاحٍ.
أخرجه ابن ماجة و البيهقي ومن حدي ابن عمر وفي إسناده عبد الله بن عمر وهو ضعيف

Artinya : "Dari Aisyah Ra. Sesungguhnya Rosulullah Salallahu alaihi wasallam  ditanya tentang seseorang yang telah berzina, kemudian ia ingin menikahinya atau mengambil anaknya. Maka Rosulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda : " Yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal sesungguhnya ia haram kalau tidak menikah." ( Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi Dari Ibnu Umar dan dalam isnadnya Abdullah bin Umar, Dia dho'if )

PENDAPAT PARA ULAMA'

          Didalam menghukumi hal ini para ulama' baik para shahabat maupun Tabi'in mereka berbeda pendapat.

PENDAPAT YANG  TIDAK MEMBOLEHKAN

Ali bin Abi Tholib :
          " Dia itu haram selamanya walaupun menikahinya dalam keadaan apapun "
Abu Hanifah, Imam Malik, Ahmad :
" Apabila ia hamil baik hasil hubungan dengannya atau orang lain maka haram menikahinnya."[3]

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN


Ibnu Abbas :
 " Pertama zina dan akhirnya nikah, pertama haram dan akhirnya halal."
Ibnu Mas'ud :
" Mereka berdua sama-sama pezina" dan dalam riwayat lain : " Apabila mereka berdua sudah bertaubat maka ia boleh menikah."
Abu Bakar ra :
" Tidak diharamkan menikahinya" dan beliau berkata : " Apabila ia sudah bertaubat maka lebih utama menikahinya."[4]
Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas :
" Jika sudah taubat dan habis masa iddahnya maka halal bagi yang mezinahi ataupun orang lain."[5]
Jabir bin Abdillah, Qotadah, Ibnu Musayyid dan Sa'id bin Jabir :
" Boleh menikahinnya kalau keduanya sudah bertaubat dan baik dan makruh apabila belum taubat."
An Nawawi :
" Apabila ada seseorangerzina dengan perempuan maka tidak diharamkaenikahinnya."
Imam Syafi'ie :
" Zina itu tidak bisa mengharamkan yang halal karena haram itu lawanya halal dan sesuatu itu tidak bisa dikiaskan dengan lawannya."[6]
Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy :
" Haram pezina perempuan atas pezina laki-laki atau orang lain sampai ia bertaubat."[7]
Imam Malik dan Imam Ahmad :
" Memberikan syarat harus Istibra'[8] dulu."
Abu Hanifah :
" Membolehkan akad sebelum istibra' walaupun ia itu hmil" Akan tetapi tidak boleh menggaulinya sampai bayinya lahir.:
Imam Syafi'ie :
 " Membolehkan akad dan bersetubuh."[9]

 

KESIMPULAN



          Dari berbagai dalil dan pendapat diatas dapat diambil kesimpulan yaitu bahwa menikah dengan pezina baik itu hamil atau tidak, dibolehkan dengan syarat ia sudah taubat dan habis masa iddahnya.
          Selain itu bahwa Khalifah  Umar bin Khotob pernah menjilid laki-laki yang mezinahi perempuan dan hamil dan kemudian beliau menikahkan keduanya. begitu juga  hal ini pernah dilakukan oleh anak beliau yang bernama Abdullah bin Umar ra.[10]
          Sedangkan dalil dalam al Qur’an surat Annur Ayat : 3 tidak bisa dijadikan dalil dilarangnya menikah dengan pezina, karena kebanyakan ulama’ menafsirkan ayat tersebut  bahwa tidaklah seorang pezina itu berzina kecuali dengan pezina juga. Maksudnya bukan dalam hal menikah. Wallahu A’lam.


REFERENSI

1.     Jami’ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath Thobari, Juz 10, Darul Fikr Beirut, Cet. I Th. 1421 H/2001 M.
2.    Majmu, Syarh Muhadzab, Abi Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi. Juz 17 Darul Fikr Beirut. Cet.I Th. 1417 H/1996 M.
3.    Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy, Darus Shomi’ie. Riyadh Cet. 5 Th.1416 H/1996 M.
4.    Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah. Darul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut Cet.I Th.1408 H/1987 M.
5.    Majmu’ Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah, Cet.1418 H/1997 M.
6.    Sunan Abi Dawud, Imam Hafidz Abu Dawud Sulaiman Al As’ats As Sijistani Al Azdi, Daar Ibnu Hazm. Beirut. Cet.I. Th.1419 H/1988 M.
7.    Manarus Sabil, Ibrahim bin Muhammad bin Salim binDhuwiyyan
8.    Jami’ul Ahkamil Qur’an. Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthuby.
9.    Al Munawir kamus Indonesia – Arab Ahmad Warson Munawir.



[1]               Jami'ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Abi Ja'far Muhammad bin Jarir Ath Thobari : 10/87
[2]               Jami'ul Ahkamil Qur'an, Al Qurthuby : 12/167
[3]               Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyyah : 3/110
[4]               Majmu' Syarh Muhadzab, Abu  Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi : 17/384
[5]               Manarus Sabil, Ibrahim Muhammad bin Salim bin Dhuwiyyan : 3/43
[6]               Majmu' Syarh Muhadzab, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi : 17/384

[7]               Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy : 90
[8]               Istibra' yaitu : Masa menunggu untuk mengetahui dia hamil atau tidak
[9]               Majmu' Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah : 32/109
[10]             Majmu’ Syarh Muhadzab, An Nawawi : 17/384

0 komentar:

Posting Komentar