Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Fiqih mengusap sepatu


Fiqih mengusap sepatu

Definisi mengusap khuf (sepatu)
Al-Mashu secara bahasa adalah mengerakan tangan terhadap sesuatu.
Adapun secara Syar'I adalah mengusap dengan tangan dengan menggunakan air pada sepatu yang khusus, tempat yang khusus dan waktu yang khusus pula.
Al-khuf secara syar'I adalah sesuatu yang menutupi dua mata kaki baik yang terbuat dari kulit ataupun yang lainya pada tempat yang khusus yaitu di luar sepatu bukan didalamnya dan dipakai pada waktu yang khusus pula.[1]
Definisi Khuf adalah semacam sadal yang terbuat dari kulit yang menutupi dua mata kaki.
المسح     (mengusap) menurut bahasa berasal dari kata  مَــسَـح yaitu meratakan tangan pada sesuatu dengan telapak tangan secara terbuka.
Sementara  المسح عـلي الخـفين adalah mengusap dan membasahi khuf, pada tempat tertentu, dan waktu tertentu sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu'.[2]

Pensyare'atan mengusap sepatu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al- Maidah:6).
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengomentari ayat diatas dari kalimat (وَأَرْجُلِكُمْ) menunjukan kebolehan syariat mengusap sepatu.[3]



عَنْ أَنَسْ ، أنّْ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ ، قَالَ : « إِذَا تَوَضَأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَيْهِ  فَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا ، وَليَمْسَحْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ لاَ يَخْلَعْهُمَا إِنْ شاَءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةِ  » (رواه الحا كم)
Dari Anas, Bahwa Nabi Saw bersabda, " Jika salah seorang di antara kalian berwudhu' lalu memakai sepatunya, maka shalatlah dengan mamakainya, hendaklah ia mengusapnya, kemudian tidak perlu melepasnya selama yang engkau kehendaki kecuali dalam keadaan junub." (HR Hakim).
Ulama sepakat  bahwa orang yang telah sempurna wudhu'nya lalu ia memakai sepatu, kemudian ia berhadast, maka ia boleh mengusap sepatuya.
Ibnu Mubarok berkata, "Tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmi bahwa mengusap sepatu adalah sesuatu yang di perbolehkan.[4]

Hukum mengusap sepatu.
Menurut jumhur Ulama' mengusap khuf di perbolehkan, walaupun membasuh kaki lebih baik. Menurut madzhab Hambali bahwa yang lebih utama adalah mengusap karena mengambil rukshoh.[5]
Menurut Syikhul Islam Ibnu Taimiyah yang benar adalah bahwa yang lebih utama pada setiap orang sesuai dengan keadaan kakinya, bagi orang yang mengenakan khuf dianjurkan mengusapnya, dan tidak perlu melepasnya karena mengikuti Nabi Saw dan para sahabat, dan bagi orang yang kedua kakinya terbuka hendaknya dia membasuhnya, dan hendaknya dia tidak bersi keras mengenakan khuf agar dapat mengusapnya atau memaksakan diri melepasnya hanya karena ingin membasuh kakinya.[6]
Dr Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, "Bahwasanya mengusap sepatu merupakan rukhsoh menurut imam yang empat baik dalam safar maupun muqim laki – laki ataupun perempuan sebagai bentuk kemudahan bagi kaum muslimin, khususnya waktu – waktu musim panas dan musim dingin ketika safar atau para pegawai yang di tuntut untuk selalu siaga setiap saat seperti tentara, polisi dan para murid yang bekerja untuk kampusnya.[7]

 Batasan waktu mengusap sepatu.
Menurut Jumhur Ulama' diantaranya Madzhab Hanafi, Hambali dan Imam Asy-Syafi'I dalam qaul jadidnya bahwa batas waktu mengusap khuf bagi musafir selama 3 hari 3 malam dan sehari seamalam bagi orang yang mukim.
Mereka mengambil dalil – dalil dari :
-          Hadist Ali, bahwa Nabi Saw menjadikan 3 hari 3 malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. (HR Muslim 276 )
-          Hadist Auf bin Malik Al Asyjai, bahwa Nabi Saw memerintahkan mengusap khuf pada waktu perang tabuk 3 hari 3 malam bagi musafir dan sehari semalam untuk yang mukim.(HR Ahmad dan Ibnu Majah 556).
-          Hadist Shofwan bin Asal, dia berkata, " Rasulullah Saw memerintahkan kami apabila sedang berpergian agar tidak melapaskan khuf kami selama 3 hari 3 malam, kecuali ketika junub, namun tidak untuk buang air besar, kencing dan tidur.
Menurut pendapat Imam Malik, Al-Laits dan Imam Asy-Syafi'I dalam qoul qodimnya (pendapat lamanya) tidak adanya batasan waktu, boleh mengusap sepatu selama belum dilepas atau terkena najis.
Mereka berdalil dengan :
-          Diriwayatkan oleh Ubay bin 'Amarah, dia brekata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku boleh mengusap sepatu?" Beliau menjawab, "Ya." Aku berkata, " Sehari?" Dijawab, "Sehari." Aku berkata, Dua hari?" aku berkata lagi, "Tiga hari?" beliau menjawab, "Sesuka hatimu (HR Abu Daud 158).
-          Diriwayatkan dari Khuzaimah bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah menjadikan untuk kami 3 hari, jika kami meminta tambahan niscaya akan di tambah. (HR Abu Daud 157) Yaitu mengenai mengusap khuf bagi musafir, meskipun benar tidak dapat dijadikan hujjah, karena hal itu merupakan perkiraan sahabat dan tidak dapat dijadikan dalih denganya.
-          Dari Anas bin Malik Nabi Saw berkata," jika salah seorang diantara kalian berwudhu' lalu memakai sepatunya, maka shalatlah dengan memakainya, hendaklah ia mengusapnya, kemudian tidak perlu melepasnya selama kau kehendaki, kecuali ketika junub.(HR Baihaqi).
Perlu diketahui bahwa hadist – hadist ini lamah.[8]

Permulaan batas waktu mengusap.
  • Sufyan At-Tsauri, Imam Asy- Syafi'I dan Imam Abu Hanifah berpendapat di mulai ketika permulaaan hadast setelah memakainya. Mereka mengatakan demikian karena setelah berhadast adalah waktu yang di perbolehkan untuk mengusap, ini adalah waktu setelah mengusap.(Al-Mughni 1/291).
  • Hasan Al Bahsri berpendapat bahwa ia terhitung di mulai pada waktu memakai.(Al- Iklil Syarh Manar As-sabil, Syekh Wahid Abdusslam 1/136).
  • Menurut pendapat Ahmad bin Hanbal, Al-Auza'I, Imam An-Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Utsaimin di mulai ketika permulaan pengusapan setelah berhadast, dan inilah pendapat yang paling kuat, berdasarkan sabda Nabi Saw, "Musafir mengusap" dan "Yang mukim mengusap". Tidak mungkin seseorang di katakan sebagai orang yang mengusap, kecuali setelah melakukan perbuatan mengusap itu sendiri dan tidak boleh berpaling dari kenyataan ini tanpa memiliki kejelasan.[9]

Syarat – syarat mengusap sepatu.
  1. Seorang muslim mengenakan sepatu dan sejenisnya dalam kedaaan suci, kerena Rasulullah Saw bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu'bah Radliyallahu anhu ingin melepas kedua sepatu beliau untuk ia basuh dalam wudhu', "Biarkanlah kedua sepatumu, karena aku memasukan keduanya dalam keadaan suci"(HR Mutafaq alaih).
  2. Hendaknya sepatu menutup telapak kaki.
  3. Sepatu harus tebal sehingga kulit tidak terlihat.
  4. Masa mengusap tidak lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir, karena Ali bin Abi Tholib Radliyallahu Anhu berkata, " Rasulullah Saw menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang yang mukim.(HR Muslim).
  5. Seorang muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya. Jika ia melepasnya, ia wajib membasuh kedua kakinya. Jika tidak melakukan seperti itu maka wudhu'nya batal.[10]
  6. Hendaknya menutupi tempat-tempat kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu
  7. Sepatu tersebut hendaknya memungkinkan kuat untuk berjalan.[11]
  8. Syarat – syarat ini merupakan syarat yang telah di sepakati diantara Fuqoha'.
Adapun syarat – syarat yang masih di perselisihkan di kalangan fuqoha' adalah :
1.     Hendaknya sepatu dalam keadaan tidak cacat seperti terbakar.
2.    Hendaknya sepatu terbuat dari kulit.
3.    Hendaknya memakai sepatu yang terbuat dari sesuatu yang mubah seperti halnya tidak terbuat dari kain sutra dan sepatu tersebut bukan dari hasil ghosob.
4.    Tidak memakai sepatu yang terbuat dari kaca karena tidak menutupi tempat – tempat wajib untuk di tutup.[12]

 Yang membatalkan mengusap sepatu.
 Menurut pendapat Sayyid Sabiq hal – hal yang membatalkan usapa sepatu adalah:
  1. Selesainya masa pemakaian.
  2. Karena junub.
  3. Melepas khuf (tanpa ada sebab).[13]
Menurut pendapat Dr Wahbah Az-Zuhaili :
1.     Yang membatalkan usapan sepatu sebagaimana halnya pembatal – pembatal wudhu' lainya.
2.    Jika dalam keadaan junub sedang ia memakai khuf atau jika ia berhadast yang mewajibkan baginya mandi seperti haid ketika masa pemakaian.
3.    Melepas salah satu khuf atau keduanya.
4.    Nampak sebagian anggota kaki seperti terbakarnya sepatu.
5.    Menuangkan  banyak air ke salah satu kaki pada sepatunya.
6.    Habisnya masa pemakaian sepatu.[14]

Tempat dan tata cara mengusap.
ý  Yang disyare'atkan ketika mengusap khuf adalah bagian atasnya bukan bagian bawah, satu kali usapan, berdasarkan hadist Ali bin Abi Tholib, dia berkata, " Seandainya agama ini dengan akal niscaya bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya, sungguh aku telah melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas sepatu".(HR Abu Dawud 162, Daruqutni 73, dan Baihaqi 111). Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auzai, Ahmad, Abu Hanifah dan sahabatnya yang merupakan madzhab yang benar.
ý  Imam Malik dan Imam Asy- Syafi'I berpendapat mengusap bagian atas dan bawahnya, namun jika mengusap bagian atasnya saja, maka sudah mencukupi, berdasarkan hadist Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa Rasulullah SAW berwudhu' lalu mengusap bagian bawah dan bagian atas sepatunya. Hadist ini lemah, melainkan yang benar dari Al-Mughirah melalui perkataanya, "Aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas sepatunya" (HR Abu Dawud 165, At-Tirmidzi 98). Maka tidak ada keterangan yang mengusap sepatu pada bagian bawah. Jika hanya mengusap pada bagian bawah tanpa bagian atas maka tidak mencukup (tidak sah).[15]
  • Menurut Al- Hanafiyah : dengan memakai tiga jari dari jari- jari tangan yang paling kecil, serta mengusapkan pada bagian kaki yang atas, cukup hanya sekali saja tidak boleh didalam sepatu, di belakangnya dan sampingnya serta tidak di sunnahkan untuk mengulanginya dan mengusap dibawah sepatu karena itu semua sudah terdapat didalam nash syar’I.
  • Menurut Malikiyah: hendaknya mengusap diatas sepatu secara keseluruhan dan di cintai mengusap bagian bawahnya.
  • Menurut pendapat Asy-Syafi’iyyah : Cukupklah dinamakan mengusap sepatu seperti halnya mengusap kepala pada tempat – tempat yang wajib di basuh dan inilah dhohir mengusap sepatu, bukan pada bagian bawahnya, sampingnya atau belakangnya karena dalam masalah mengusap sudah terdapat didalam nash secara mutlaq, dan tidak sah mengira- ngira pada sesuatu yang telah di tentukan, maka tentukanlah sesuai penyebutan nama mengusap secara umum seperti meratakan dengan tangan.
  • Menurut pendapat Al-Hanabalah : Yang sah dalam mengusap adalah hendaknya lebih banyak mengusap bagian atas sepatu dengan jari –jari dan tidak di sunnahkan mengusap dibawah atau di belakang sepatu.
Kesimpulan :
     Menurut Dr Wahbah Az-Zuhaili : Bahwasanya yang wajib adalah mengusap seluruh yang nampak pada sepatu hal ini sesuai dengan pandapat Al- Malikiyah sebagaimana membasuh anggota tubuh ketika berwudhu' kemudian menggunakan tiga jari – jari tangan sesuai dengan pendapat Al-Hanafiyah sebagaimana membasuh kepala ketika berwudhu' dan kebanyakan mengusap diatas sepatunya sesuai pendapat Al-Hanabalah hal didasar kan hadist Mughirah bin Syu'bah beliau berkata, "Aku melihat Rasulullah Saw mengusap di atas sepatunya.[16]
     Menurut Sayyid Sabiq : Hendaknya khuf menutup segala yang terkena air wudhu' dan tempat yang di syare'atkan untuk mengusap adalah di atas sepatu sebagaimana hadist Mughirah, "Aku melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas sepatunya" (HR Abu Dawud). Dan perkataan Ali bin Abi Tholib, " Seandainya agama ini dengan akal niscaya bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya, sungguh aku telah melihat Rasulullah SAW mengusap bagian atas sepatu"[17]






Hukum mengusap sepatu yang terkoyak.
Kebanyakan Ahlul fiqh memberikan syarat bagi khuf yang boleh untuk diusap yaitu yang menutupi bagian anggota wudhu' (kaki) yang harus dibasuh, mereka melarang sepatu yang robek kerena terlihat bagian anggota wudhu'nya yang wajib di basuh, karena tidak boleh di gabingkan antara membasuh dan mengusap, maka yang lebih di perhatikan adalah membasuhnya , inilah madzhab Imam Syafi'I dan Imam Ahmad.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat boleh mengusap sepatu yang terkoyak selagi masih dapat dipakai berjalan dan masih di sebut namanya sepatu, menurut pendapat Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Hazm, dan dipilih juga oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyah inilah yang benar, karena "di perbolehkanya mengusap" lafadznya umum, maka termasuk yang di dalamnya semua yang dinamakan sepatu dan tidak dapat di kecualikan antara yang satu dengan yang lainya kecuali dengan dalil. Jika sepatu yang robek tidak tidak boleh di usap, niscaya Nabi SAW akan menjelaskanya, terlebih lagi orang miskin di kalngan sahabat sangat banyak, dan yang jelas bahwa sepatu mereka banyak juga yang robek.[18]
  


[1] Fiqhul Islam wa adilatuhu 1/317.

[2] Shahih fiqh sunah, Abu Malik Kamal bin Sayid Salim, maktabah At-Taufiqiyah, jilid 1 hal 149.
[3] Minhajul Muslim Hal 161.

[4]   shahih fiqh sunah 149.


[5]  Al- Majmu' 1/305.

[6]  Al-Ikhtiyaraat 13.
[7]  Fiqhul Islam wa adilatuhu 1/317.


[8] Shohih Fiqh Sunnah 150 – 151.  

[9] Idem
[10]  Minhajul Muslim hal 178.
[11]  Fiqhul Islam wa adilatuhu 1/326.
[12]  Idem hal 327
[13]  Fiqh Sunnah 1/60.
[14] .Fiqhul Islam wa adilatuhu 1/338.
[15]  Shohih fiqh Sunnah 232 terj.

[16] Fiqhul Islam wa adilatuhu 1/321.

[17] Fiqhu Sunnah 1/60. 
[18] Shohih Fiqh Sunnah 1/231 terj.) 

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus