Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI Dalam Timbangan Syari’at Islam


HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI
Dalam Timbangan Syari’at Islam

I. MUQADDIMAH

Pada hari ini kita saksikan banyak pemuda-pemuda Islam sangat berlebih-berlebihan dalam berhias, bahkan melebihi wanita-wanita muslimah dalam berhias. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah  mengharamkan kepada kita kaum muslimin untuk berlebih-berlebihan dalam segala hal, karena ia adalah bagian dari amalan syaitan, terlebih-lebih dalam berhias. Untuk itu sangat disayangkan dan sangat ironis bila para pemuda Islam dan wanita muslimah pada hari ini menghamburkan harta dan menghabiskan uang mereka hanya untuk membeli berbagai macam alat-alat perhiasan, make-up dan yang lainnya, padahal dibelahan bumi yang lain ribuan bahkan jutaan kaum muslimin hidup dalam kemiskinan, kekurangan makanan, kehilangan tempat tinggal, kekurangan persenjataan, arteleri untuk berjihad dijalan Allah . Untuk itu sudah saatnya bagi pemuda Islam dan wanita muslimah untuk menyadari semua ini dan kembali kejalan yang benar dalam bersikap, beramal, berpenampilan, berhias dan yang lainnya.
Maka dalam tulisan ini akan kami angkat pembahasan tentang bagaimana hukum memakai emas bagi seorang laki-laki muslim, apakah itu sebagai kalung, cincin, gelang, anting-anting atau sebagai gigi palsu mereka. Apakah hal itu halal (dibolehkan) atau sebaliknya diharamkan oleh syari’at Islam. Semoga tulisan yang sedikit ini bermanfaat bagi penulis dan bagi seluruh pemuda-pemuda Islam dan kaum muslimin seluruhnya. Kepada Allah kami berserah diri, Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad 

II. HADITS-HADITS RASULULLAH YANG MENUNJUKKAN TENTANG KEHARAMAN MEMAKAI EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Memang tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.
Hadits pertama
عن عبد الله بن عباس  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ    رأى خاتما من ذهب  في يد رجل، فنزعه  فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده] فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  : خذ خاتمك انتفع به، قال : لا آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas   disebutkan bahwa Rasulullah   melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah Rasulullah   pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)[1]
Hadits kedua
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash  dalam hadits marfu’ berbunyi :
 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة ]ِ

“Barangsiapa  diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah   haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany)[2]
Hadits ketiga
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي عَمَّارٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : [َ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَلْقِ ذَا فَأَلْقَاهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ ذَا شَرٌّ مِنْهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ فِضَّةٍ فَسَكَتَ عَنْهُ ]

Dari Umar bin Khattab  disebutkan bahwa Rasulullah   melihat seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah  berkata kepadanya; “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka! “Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad) [3]
Hadits keempat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَال : [َ هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي]

Dari Ali bin Abi Thalib   ia berkata : Aku telah melihat Rasulullah  mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)
Hadits kelima
 عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال :  [ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ   لإ ناثهم  ]   قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Dari Abu Musa Al-Asy’ary  sesungguhnya Rasulullah  telah bersabda : “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)
Hadits keenam
Dari Hudzaifah  ia berkata : Rasulullah  telah melarang kami untuk minum dengan  bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaj[4], dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari : 5834)

III. PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANG HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

@ Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi kaum laki-laki menurut Ijma’ (kesepakatan) Ulama’. Begitu pula kalau sebagiannya terbuat dari emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga adalah haram. Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan keumuman hadits-hadits diatas.”[5]
@ Abu Thibb Muhammad Syamsul Haq Al-A’dzim Abady pensyarh Kitab “Sunan Abu Dawud” berkata tentang hadits nomor empat diatas: Hadits ini adalah merupakan dalil bagi jumhur ulama’ dalam pengharaman emas bagi kaum laki-laki dan kehalalannya bagi kaum wanita mereka.[6]
@ Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury berkata: Sabda Rasulullah “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku” Dan ini berlaku bagi kaum laki-laki secara umum termasuk anak bayi laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. Sekalipun anak bayi laki-laki tersebut belum termasuk Ahlut Taklif (yang terkena hukum taklify atasnya) maka diharamkan (bagi siapa saja) untuk memakaikan sutra dan emas atas mereka.[7]
@ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Hadits-hadits diatas yang bersumber dari Shahabat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa Al-Asy’ary dan Shahabat Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu 'Anhum semuanya menunjukkan haramnya memakai emas dan sutra bagi kaum laki-laki. Adapun dihalalkannya emas dan sutra bagi kaum wanita muslimah, beliau berkata: Adapun hikmah dari penghalalan emas dan sutra  bagi wanita muslimah adalah karena mereka wanita muslimah membutuhkan hal itu dalam memperhias (mempercantik) diri mereka untuk suami-suami mereka, maka dihalalkan itu semua atas mereka. Akan tetapi kaum laki-laki tidak membutuhkan semua itu, maka dengan ini diharamkan atas mereka pakaian yang terbuat dari emas dan sutra.[8]
@ Abu Hasan Mustafa bin Ismail As-Sulaiman Al-Mishry berkata: “Termasuk juga yang diharamkan bagi kaum laki-laki adalah memakai jam tangan yang terbuat dari emas (terdapat bahan emas padanya).”[9]

IV. kesimpulan
@ Diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki baik sedikit maupun banyak apakah itu sebagai cincin, kalung dan lainnya. Dan itu berlaku umum termasuk juga didalamnya anak bayi laki-laki walaupun ia masih kecil, maka diharamkan bagi seseorang untuk memakaikan emas kepada anak bayi laki-laki.
@ Dihalalkannya perhiasan emas bagi kaum wanita, karena hal itu adalah merupakan kebutuhan mereka untuk memperhias diri mereka didepan orang yang dicintainya yaitu didepan suaminya, atau didepan orang-orang yang memang halal untuk melihat mereka.
@ Maka adalah merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) kepada wanita, bila seorang laki-laki memakai emas sebagai perhiasan mereka. Padahal Rasulullah telah menjelaskan bahwasanya Allah  melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.
@ Termasuk juga hal yang dilarang bagi laki-laki adalah memakai cincin yang terbuat dari besi, karena ia adalah merupakan perhiasan ahli neraka.
@ Dilarang bagi kaum laki-laki maupun wanita untuk makan dan minum dari bajana dan piring yang terbuat dari emas.
@ Besarnya ancaman bagi mereka kaum laki-laki yang memakai emas sebagai perhiasan mereka, dimana Allah  akan mengharamkan bagi mereka emas-emas jannah kelak dihari kiamat.
@ Diantara perhiasan yang dihalalkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari bahan perak.
@ Adalah kewajiban bagi kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah  dalam berhias. Sehingga kita senantiasa berjalan diatas petunjuk dan risalah yang beliau sampaikan.
Demikianlah pembahasan ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya dan hanya mengharap ridah Allah semata. Semoga Allah  senantiasa memberikan taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad 
Wallahu A’lam bish Shawab.


Referensi :
? Shahih bukhari, imam bukhari
? Shahih muslim, imam muslim
? Jami’ at-turmudzi, imam at-turmudzi
? Sunan abu dawud, imam abu dawud
? Sunan ahmad, imam ahmad bin hanbal
? Shahih muslim sharh an-nawawi
? Tuhfatul ahwadzi, imam al-mubarakfury
? Aunul ma’bud, abu thibb
? Syarh riyadush shalihin, syaikh al-utsaimin
? Fatwa-fatwa syr’iyyah, abdul hasan musthafa bin ismail as-sulaiman     al-mishri








[1] HR. Muslim, Kitabul Libas wa Az-Ziinah, Bab Tahrimul Khatam ‘ala Ar-Rijaal, nomor : 5472
[2] HR. Ahmad, nomor : 6269
[3] HR. Ahmad, nomor : 127
[4] Dibaj adalah sesuatu yang terbuat dari sutra.
[5] Shahih Muslim Syarh An-Nawawi : XIV/ 29
[6] Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abu Dawud : XI/107
[7] Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami’ At-Turmudzi : V/315
[8] Syarh Riyadush Shalihin : I/1111
[9] Silsilah Fatawa Asy-Syar’iyyah : 16

2 komentar: