Hukum Melepas Sandal Di Kuburan
Setelah menelaah dari beberapa literature yang ada, ternyata Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melepas sandal ketika masuk ke kuburan adalah sebagai berikut:
Pendapat Yang Memasru'kan Melepas Sandal
· Menurut Dewan Lajnah Daimah dijelaskan bahwa disyareatkan bagi orang yang masuk ke kuburan untuk melepaskan kedua sandalnya. Sebagaimana riwayat Basyir bin Khoshosah beliau berkata, "Ketika kami berjalan bersama Rosulullah r, ketika itu ada seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya Beliau berkata:
يا صاحب السبتيتين، ويحك ألق سبتيتيك فنظر الرجل، فلما عرف رسول الله صلى الله عليه وسلم خلعهما فرمى بهما »
"Wahai pemakai sandal السبتيتن"" celaka kamu, lepaskan sandalmu! Maka laki-laki tersebut melihat beliau, setelah mengetahui bahwa yang memerintahkan itu adalah Rosulullah, maka dia langsung melepasnya, kemudian melempar kedua sandalnya tersebut" (H.R. Abu Daud, An-Nasa'I dan Ibnu Majah)
Imam Ahmad berkata, "Isnad hadist ini jayid, maka saya berpendapat demikian, kecuali adanya illah yaitu adanya duri dan najis atau yang semisal dengannya. Jika didapati hal tersebut, maka boleh berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandal untuk menghindari bahaya."[1]
· Abu Daud berkata, "Saya pernah melihat Imam Ahmad mengiringi jenazah, ketika telah sampai ke tempat pemakaman beliau melepas kedua sandalnya."[2]
Pendapat Yang Membolehkan Memakai Sandal
Mayoritas Para Ulama berpendapat bahwa tidak mengapa berjalan dengan memakai sandal di kuburan. Ibnu Jarir bin Hazim berkata, "Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di antara kubur dengan memakai sandal mereka berdua." Dari Anas dari Nabi r beliau bersabda,
إن العبد إذا وضع في قبره وتولى أصحابه إنه ليسمع قرع نعالهم
"Sesungguhnya seorang hamba, jika telah diletakkan di dalam kuburnya, kemudian para sahabatnya pergi meninggalkannya, Maka sesungguhnya ia mendengar bunyi suara sandal para sahabatnya tersebut." (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan An-Nasa'i).
Dengan hadist ini para Ulama berhujah tentang bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sandal. [3]
Pendapat Yang Memakruhkan
· Imam Ahmad memakruhkan seseorang berjalan di kuburan dengan memakai sandal السبتية (Sandal yang terbuat dari kulit yang disamak). Berhujah dengan hadist dari Basyir maula Rosulullah r bahwa Rolullah melihat seorang laki-laki berjalan di kuburan dengan memakai sandalnya. Maka Rosulullah bersabda,
يا صاحب السبتيتين، ويحك ألق سبتيتيك فنظر الرجل، فلما عرف رسول الله صلى الله عليه وسلم خلعهما فرمى بهما
"Wahai pemakai sandal السبتيتن"" celaka kamu, lepaskan sandal kamu! Maka laki-laki tersebut melihat beliau, setelah mengetahui bahwa yang memerintahkan itu adalah Rosulullah, maka dia langsung melepasnya, kemudian melempar kedua sandalnya tersebut" (H.R. Abu Daud, An-Nasa'I dan Ibnu Majah)
Al-Khitabi berkata, "Hal itu dimakruhkan oleh beliau, karena sandal tersebut identik dengan kesombongan, karena sandal السبتية Merupakan sandal yang dipakai oleh orang yang suka bermewah-mewahan dan bersenang-senang. Kemudian beliau berkata, "Adalah Rosulullah r sangat menyukai seseorang yang masuk ke kuburan dengan memakai pakaian thawadhu' dan pakaian yang mendatangkan kekhusu'an." Imam Ahmad memakruhkan hal tersebut ketika tidak adanya udzur, jika ada udzur yang menghalangi seseorang yang berjalan di kuburan untuk melepaskan sandalnya seperti adanya duri dan najis maka hal itu tidak dihukumi makruh.[4]
· Syaikh Al-Albani di dalam kitabnya Al-Janaiz beliau menjelaskan bahwa, Hadist di atas menunjukan makruhnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Ibnu hazm berkata: "Haram hukumnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal السبتية bukan yang lainnya. Al-Khitabi berkata, "Larangan yang semisal berlaku bagi yang mengenakan sandal tersebut dengan sombong. Karena Ibnu Umar t pernah memakai sandal tersebut, dan Rosulullah r juga pernah memakainya."[5]
Hikmah DiSyareatkannya Melepas Sandal
Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa Rosulullah r melarang seseorang memakai sandal dikuburan mempunyai hikmah yaitu sebagai bentuk Ihtirom terhadap jenazah yang di semayamkan, hal ini sebagaimana larangan duduk di atas kuburan. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara sandal السبتية dengan yang lainnya.[6]
0 komentar:
Posting Komentar