Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

BONUS BELANJA


BONUS BELANJA

          Syaikh Muhammad bin shalih al-‘utsaimin Rahimahullah  ditanya tentang trik-trik yang dilakukan oleh sebagian pelaku bisnis untuk menarik pembeli, diantaranya memberikan bonus-bonus tertentu kepada orang yang berbelanja dalam jumlah tertentu, atau meletakkan potongan-potongan gambar di dalam bungkus suatu produk. Barang siapa yang dapat mengumpulkan potongan-potongan gambar tersebut secara utuh, maka dia berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan yang terdapat pada gambar tersebut?
          Syaikh Muhammad bin shalih al-utaimin Rahimahullah  menjawab :
          Trik pertama; Pedagang mengatakan, “Barang siapa yang berbelanja padaku senilai 1000 misalnya, maka ia berhak mendapatkan hadiah (bonus)  senilai sekian.”
          Disini hadiah dan nilainya transparan (dapat diketahui). Secara dhohir cara seperti ini tidak mengandung larangan. Akan tetapi, terkadang sebab larangan muncul dari pihak pembeli. Bisa jadi ia membeli barang senilai seribu, padahal ia tidak membutuhkannya. Akan tetapi karena tertarik pada hadiah, dia menyia-nyiakan hartanya demi mendapatkannya.
          Trik kedua; memasukkan separuh gambar mobil misalnya pada sebuah kartu atau bungkus dan sebagian lagi di tempat lain. Dan anda tidak tahu-menahu tentang sebagian dari kedua gambar tersebut. Apakah benar-benar ada atau tidak?
          Meskipun dengan asumsi ada, tidak diragukan lagi, cara seperti ini haram. Karena seorang membeli satu kardus cukup untuk kebutuhan hudupnya dan keluarganya, kemudian ia mendapatkan gambar separuh mobil padanya, maka ia akan membeli sepuluh atau seratus kardus berharap mendpatkan separuh gambar mobil lagi agar bisa membawa hadiahnya. Akhirnya ia rugi sekian ribu. Walhasil, ternyata ia tidak mendaptkan apa-apa, bahkan didapatkan oleh orang lain. Dalam hal ini, terdapat perbuatan menyia-nyiakan harta, serta beriko bahaya. Oleh karenanya, cara seperti tidak bisa di pakai.
          Trik ketiga; Yaitu yang tidak disebutkan oleh penanya. Misalnya, seperti perkataan dari penjaual, “barang siapa yang berbekanja dengan senilai seribu riyal, maka ia akan mendapatkan kesempatan (undian) dengan lainnya.untuk memperebutkan Uang senilai lima puluh ribu riyal.” Cara seperti ini, tidak disangsikan lagi keharamannya dan tidak boleh dijalankan. Karena engkau akan belanja dan akan berada pada posisi bahaya. Ada kemungkinan mendapatkan lima puluh ribu riyal atau sama sekali tidak mendapatkannya. Dan juga system ini menggunakan undian, sehingga termasuk perjudian.

0 komentar:

Posting Komentar