HUKUM BUKA WARUNG DI SIANG
HARI BULAN RAMADHAN
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Mohon dijelaskan masalah berikut: saya seorang pengurus di sebuah lembaga Islam di Perancis. Lembaga ini memiliki sebuah restoran (warung makan, kedai) untuk menu cepat saji (Fast Food); apakah boleh kami membuka restoran dan menyediakan menu-menu tersebut kepada para pelanggan pada siang hari selama bulan Ramadhan? Mengingat, umumnya para pelanggan di siang hari itu adalah non Muslim, tapi terkadang ada juga sebagian warga pendatang dari kalangan Muslim yang kurang komitmen terhadap agamanya yang datang. Perlu kami singgung pula, undang-undang di sini (Perancis-red) melarang untuk membeda-bedakan antara para pelanggan tersebut. Misalnya, kami tidak bisa menyediakan menu-menu tersebut hanya untuk non Muslim dan tidak menyediakannya untuk sebagian orang Islam yang datang tadi. Demikian, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
JAWABAN
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Ya, anda boleh menjual makanan tersebut kepada orang-orang kafir pada siang harinya sebab pada asalnya, mereka tidak termasuk orang-orang yang diperintahkan untuk berpuasa. Di samping kalau pun mereka berpuasa, maka tidak sah karena mereka kafir. Memang mereka tidak mendapatkan sanksi apapun di dunia karena tidak berpuasa tersebut tetapi tetap saja tidak boleh menjual hal-hal yang haram kepada mereka seperti daging babi atau khamer.
Ada pun terkait dengan mereka yang beragama Islam tersebut, bila peraturan –sebagaimana yang anda sebutkan- melarang untuk membeda-bedakan antara para pelanggan dan menurut perkiraan anda besar kemungkinan mereka akan mengadukan hal itu kepada pemerintah jika kalian tidak mau menjualnya kepada mereka; maka menurut hemat saya, bahwa dzimmah anda (tanggungan secara agama-red) sudah lepas dengan adanya nasehat yang anda berikan kepada mereka dan pengingkaran yang anda lakukan atas tindakan mereka tidak berpuasa di siang bulan Ramadhan. Jadi, jika mereka mau merespon, alhamdulillah tetapi jika tidak, maka dosanya mereka yang akan menanggungnya sendiri.
Berdasarkan realitas, biasanya yang nekat tidak berpuasa di siang bulan Raamadhan dan mengaku beragama Islam itu, tidak lain hanya orang yang memang meninggalkan shalat juga –dimana meninggalkannya secara keseluruhan adalah kafr hukumnya-. Mereka yang sangat nekad itu bahkan hampir tidak pernah ruku’ kepada Allah satu kali pun selain pada hari Jum’at dan hari lebaran. Lebih dari itu, biasanya mereka malah lebih menghormati puasa ketimbang shalat.
Oleh karena itu, kita sering mendapati mereka begitu antusias shalat di bulan Ramadhan disebabkan mereka dalam kondisi berpuasa. Nampaknya, warga pendatang dari kalangan Muslim yang anda merasa serba-salah untuk berjualan kepada mereka tersebut hanya mengetahui nama Islam saja (alias Islam KTP-red). Sebelum segala sesuatunya, mereka pada dasaranya butuh dakwah Islam.
Rincian yang kami sebutkan di atas, terkait dengan bilamana menu-menu yang anda jual tersebut biasanya dikonsumsi orang saat itu saja dan tidak mungkin ditunda (dikonsumsi beberapa waktu kemudian-red).
Akan tetapi bila menu-menu itu termasuk makanan yang layak dikonsumsi untuk waktu yang relatif lama, maka boleh menjualnya kepada kaum Muslim juga sekali pun di siang Ramadhan dan tidak termasuk dalam rangka ‘bertolong-tolongan dalam berbuat dosa’ sebab tidak dapat dipastikan bahwa para pembelinya mengkonsumsinya saat itu juga.
Di masa lalu mau pun sekarang, kaum Muuslim secara tradisi menjualnya di siang hari dan tidak ada orang yang mengingkarinya, wallahu a’lam. Washallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammad Wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Syaikh Sami bin ‘Abdul ‘Aziz al-Majid Anggota staff pengajar di Universitas Islam, King Muhammad bin Saud 18-09-1425
0 komentar:
Posting Komentar