Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


MUKADDIMAH
Bisnis dengan sistem 'Multi Level Marketing' (seterusnya disingkat MLM) pada tahun-tahun terakhir ini begitu semarak dan menjamur ke tengah masyarakat muslim dengan berbagai produk dan perusahaannya. Hal ini tidak terkecuali terhadap aktivis dakwah. Banyak diantara mereka yang terlibat aktif dan menjadi distributor. Pro dan kontra di kalangan umat islam pun bermunculan. Oleh karena itu perlu kiranya pembahasan berkenaan dengan hukum MLM ini.
Multi level marketing (seterusnya di singkat (MLM) menjadi salah satu pilihan cara bisnis dalam era modern sekarang ini. Perkembangannya luar biasa. Di Indonesia menurut Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) terdapat hampir 200 perusahaan yang bergerak dengan sistem MLM. Jumlah pelaku bisnis sistem MLM mencapai 4-5 juta orang dan angka ini akan terus meningkat.
Akan tetapi kita harus berhati-hati dalam menyikapi bisnis MLM. Sistim ini juga mempunyai banyak kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Kelemahan nyata terlihat banyak perusahaan MLM yang berkembang sekarang ini memakai konsep piramida. Entah ini disengaja atau tidak. Piramida lebih kurang mengambarkan segitiga. Mempunyai titik tertinggi di atas dan melebar ke bawah.
Apa artinya? Konsep MLM yang berkembang cenderung menguntungkan segelintir orang saja hingga beberapa orang yang berhasil mendapatkan banyak jaringan. (dalam MLM biasa disebut down line dan front line). Down line dan front line ini tentu juga melakukan hal yang sama dengan saya yakni menjual produk. Saya dapat meraup komisi dari seluruh orang yang berada di bawah jaringan saya. Saya bisa akan jadi kaya. Tetapi bagaimana orang-orang yang di bawah saya? Suatu saat akan terdapat titik jenuh (stagnant point) dan mereka tak akan mendapat apa-apa selain dari membeli produk MLM. Kelemahan lain juga nampak pada kesan pemaksaan terhadap pembelian produk. Walau tidak semua, tetapi harga pembelian produk MLM, baik untuk pemakaian sendiri atau dijual sangat mahal. Belum lagi beberapa MLM menerapkan istilah ‘'tutup point'' yang memaksa anggotanya untuk mempunyai nilai jual tertentu (point) setiap akhir bulan atau tahun.

DEFINISI
Secara bahasa Multi Level Marketing ( MLM ) dapat diuraikan menjadi sebuah kalimat yang bermakna terdiri dari 3 suku kata :
Multi, berarti banyak.
Level, berarti jaringan.
Dua kalimat ini bila sama digabung beramakna bersusun atau bertingkat.[1]
Marketing, berarti pemasaran.[2]
Oleh karena itu yang dimaksud bisnis MLM secara bahasa adalah sistem pemasaran bersusun atau membuat jaringan pasar yang besar dan luas dengan bertingkat tingkat.

SISTEM BISNIS
Bisnis MLM termasuk sebagai bisnis penjualan langsung (direct selling). Konsep MLM adalah penyaluran barang (produk atau jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk ikut terlibat secara langsung sebagai penjual dan memperoleh keuntungan dalam garis kemitraannya.
Sebenarnya MLM yang berkembang seperti sekarang ini mengacu pada hukum Metcalt. Hukum Metcalt sendiri diambil dari nama Robert Metcalt yang dianggap pencetus teori bisnis MLM. Metcalt merumuskan sebuah teori yaitu, nilai ekonomis sebuah jaringan sama dengan jumlah pengguna atau dengan kata lain teori ini didefinisikan, nilai ekonomis sebuah jaringan sama dengan jumlah pengunanya dikuadratkan.
Penjelasan sederhana dari teori ini mencontohkan kegunaan sebuah pesawat telepon. Jika hanya ada satu pesawat telepon maka nilai ekonomisnya adalah nol. Tetapi dengan banyaknya pesawat telepon di dunia, hanya dengan satu pesawat telepon di rumah, kita dapat menghubungi ribuan nomor telepon yang kita inginkan.
Contoh lain yang tidak jauh beda adalah yang dilakukan Alex IW, dia adalah ‘'raja'' MLM di bawah bendera PT Centra Nusa Insancemerlang (CNI) dengan penghasilan 3 miliar per tahun atau rata-rata 250 juta per bulan. Dia sudah empat kali mendapatkan bonus/komisi mobil mewah, dan mendapatkan rumah mewah.
Sekarang ini terdapat beberapa perusahaan MLM yang bergerak dengan prinsip Syariah. Sebut saja PT Ahadnet Internasional yang menerapkan sistem MLM dalam bidang produk kecantikan. Cerita terlama adalah tentang bonus, komisi dan mimpi-mimpi supaya cepat kaya. Hal ini harus dihindari. Motivasi MLM Syariah bukan menjadikan seseorang cepat kaya, tetapi adalah berusaha dan bekerja keras yang halal sebagai bukti iman dan takwa pada Allah SWT. Lihat saja komisi rumah mewah, mobil mewah, kapal pesiar bahkan sampai pesawat terbang pribadi sebagai bonus dari MLM konvensional.
Banyak MLM Syariah lebih memilih pergi berhaji, umrah sebagai bonus penjualannya. Semoga saja MLM Syariah dapat membantu sesama umat muslim dalam mencari rezeki yang halal dan terhindar dari larangan Allah SWT dalam berbuat dosa. Amin.[3]
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied al-Hilali menggambarkan tentang sistem bisnis MLM ini, beliau berkata, “Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai.
Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.

SYARAT-SYARAT UMUM DALAM JUAL–BELI
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariat Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalah yang dibahas dalam bab al-Buyu’ (jual beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fikih (al-ashlu fil asya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu adalah boleh -termasuk muamalah- adalah boleh). Selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram maka hukumnya kembali ke asal. Disamping barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal maka ada syarat-syarat yang harus di tepati dalam berbisnis yaitu:
            1. Saling ridho
            2. Jauh dari Riba (sistem bunga),
            3. Jauh dari Gharar (tipuan),
            4. Jauh dari Dharar (bahaya),
            5. Jauh dari Jahalah (ketidakjelasan), dan
            6. Jauh dari Dzulm (merugikan orang lain)

DALIL-DALIL BERKENAAN DENGAN MU'AMALAH JUAL-BELI
1. Al Qur'an
Dalam menentukan suatu hukum apabila ada suatu manfaat pada sebagian orang, maka hal itu tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala yang menerangkan tentang hukum khomr :
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya, Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” )QS. al-Baqarah : 219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. [4]
Ada banyak ayat-ayat lain yang dengan jelas mengatur dan menghukumi praktek-praktek jual-beli dalam kehidupan manusia, karena asal dari segala sesuatu itu adalah boleh, dan ini adalah pendapat jumhur. Di antara dalilnya tersebut adalah :
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ

0 komentar:

Posting Komentar