HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
I. DEFINISI
Jenggot adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu[1]
II. HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
a. Perintah memelihara jenggot
Rosulullah telah memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot yang dimilikinya denagan tidak mencukurnya. Hal i8ni bisa kita ketahui dari hadis hadis soheh sebagai berikut:
1. Artinya:
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot"[2]
2. Artinya:
"Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis"[3]
3. Artinya:
"Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihi oarang-orang Majusi"[4]
"Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukurlah kumis"[5]
5. Artinya:
"Dari Ibnu Umar berkata, dario Nabi Saw: "Bahwasanya beliau mem,erintahkan untuk mencukur kumis dsan memelihara jenggot"[6]
6. Artinya:
"Ketika kisro (penguasa persia) mengutus dua orang yang untuk menemui Nabi SAWMereka menemui beliaudalam keadaan jenggot tercukur dan kumis leba. Rosulullah SAW Sinis dan tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya: "Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini". Rosululllah bersabda: "Akan tetapi Robku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan merapihkan kumisku"[7]
b. Larangan mencukur jenggot
1. Menyelisihi perintah Nabi SAW
Nabi telah memerintahkan umatnya agar memelihara jenggot, dan telah populer dalam kaidah usul fiqh bahwa asal perintah menunjukan wajib sampai ada dalil atau alasan yang syari yang memalingkannya, Allah SWT berfirman: "
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artnya: "Apa yang yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah".
2. Menyerupai orang-orang kafir
Mencukur jenggot merupakan simbol orang-orang kafir dan termasuk kebiasaaan mereka, sedangkan Nabipun bersabda:
Artinya: " Barang siapa menyerupai suatu golongan, maka dia termasuk golongan mereka".
3. Menyelisihi Fithrah
Nabi SAW bersabda:
Artinya: "Sepuluh termasuk dari fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsak, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, danistinja".
Oleh karena memelihara jenggot termasuk perkara fitrah, mak apabila mencukurnya maka ia telah memperburuk wajahnya, Umar bin Abdul Aziz mengatakan mencukur jenggot termasuk Mutslah, sedangkan Rosul melarang hal itu".
Nabi bersabda:
Artinya: "Dari Abdullah bin Yazid berkata "Rosulullah SAW melarang merusak dan memperburuk tubuh".
4. Boros
Mencukur jenggot memerlukan biaya, maka setiap uang yang kita keluarkan akan dimintai pertanggung jawabannya, bagaimana jika harta kita kita gunakan hanya untuk menyelisihi perintah Rosulullah , ini jelas sua kedzoliman, dan setap apa yang kita kerjakan yakinlah akan dibalas oleh Allah SAW kecil maupun besar. Allah berfirman:
Artinya:"Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscxaya akan melihat balasannya".
5. Merubah ciptaan Allah
Mengubah ciptaan Allah merupakan ketaatan kepada Syaiton dan kemaksiatan kepada Allah. Allah berfirman:
c. Pernyataan para ulama tentang mencukur jenggot
Mayoritas ulama dan ahli fiqih menyatakan dengan tegas bahwa mencukur jenggot itu haram, berikut ini adalah beberapa kutipan pernyataan para ulama mengenai masalah ini.
1. Imam Ibnu Hazm
"Para Ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah (memperburuk) yang terlarang".[8]
2. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
"Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan tidak ada seorang ulamapun yang membolehkannya".[9]
3. Syekh Ali Mahfudz
"Empat madzhab telah bersepakattentang walibnya memelihara jenggotdan haramnya mencukur jenggot:
a. Dari kalangan Hanafiyah, Ibnu Abidin berkata dalam roddul Mukhtar:"Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggot".
b. Dari kalangan Syafiiyyah, Imam Syafi'Imam At-Thahawy berkata; menegaskan dalam Al Umm haramnya mencukur jenggot. Demikian pula Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 3/493-494, Al Gozalidalam Ihya Ulumuddin I/125.
c. Dari kalangan Malikiyah,Al Adawi menukil pernyataan Imam Malik, "Itu termasuk perbuatan majusi" Ibnu Abi Dar dalam At Tahmid berkata; "Diharamkan mencukur jenggot. Tidak aaaada yang melakukannya kecuali laki-lakiyang bergaya seperti perempuan".
d. Dari kalangan hanabilah, para ulama merekaq bersepakattentang wajibnya memelihara jenggotdan haramnya mencukur jenggot dengan tiada perselisihan didalamnya sebagaimana ditegaskan opaeh penulis Al Inshop. Dan Kasful Qona'Fi Fiqhil Hanabilah I/54 dinyatakan:"Dan haram hukumnya mencukur jenggot".
Dari dalil-dali, argumentasi,dan pernyataan para ulama diatas dapat kita simpulkan bahwa memelihara jenggot bagi yang memilikinya adalah wajib dan haram memotongnya, itu merupakan syariat dan syiar islam yang tidak boleh diingkari. Dan para ulamapun tidak ada yang berselisih atas wajibnya memelihara dan larangan mencukurnya.
III. REFERENSI
1. Maratibul Ijma',
2. Ibnu Taimiyah, Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah,
3. Imam Muslim,Shoheh Muslim,
4. Imam Bukhori, Shoheh Bukhory.
5. Al Fairuz Abadi, Al Qomus Al mukhith.
0 komentar:
Posting Komentar