AQIQOTUL MAULUD
PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah adalah kambing yang disembelih untuk seorang anak pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kata Aqiqah berasal dari kata al-aqqu yang berarti memotong. (Minhajul muslim 342).
Imam Al-Azhari berkata dalam kitab “At-Tahdhib”: Abu Ubaid dan Al-Asma’i serta yang lainnya berkata: Kata Aqiqah asli artinya adalah rambut yang ada di kepala seorang anak ketika dilahirkan dan ia juga dinamakan syaat (kambing) yang disembelih ketika waktu aqiqah, karena rambut yang dicukur pada waktu dzabh (menyembelih ) itulah yang dinamakan aqiqah.
Abu Ubaid berkata: Diantara makna aqiqah yang lain adalah setiap yang dilahirkan dari binatang, sedang rambut yang ada di kepala pada waktu dilahirkan disebut aqiqah.
Imam Al-Azhari berkata: Makna dari kata العق adalah الشاةyang mempunyi arti pecah, sedang rambut yang menempel pada kepala seorang anak itulah yang dinamakan aqiqah karena ia dicukur dan dipotong (pada waktu aqiqah). (Almajmu’ussarhul muhaddzab 8/320)
DALIL DISYARIATKANNYA AQIQAH
Rasulullah bersabda :
كل غلام راهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سبعه وسمي ويحلق رأسه
Artinya: “Tiap-tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembeli aqiqah itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR Abu Daud : 2837 dan At-Tirmidzi ;1522)
Dalam Riwayat yang lain beliau bersabda:
كل غلام مرتهن ربعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط عنه الاذي
Artinya: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya.“ (HR At-Tirmidzi)
Adapun “Ar-Rahnu” secara bahasa artinya tergadai, sedangkan secara syari, para ulama berselisih pendapat:
- Imam Ahmad berkata, makna “Ar-Rahnu” adalah anak yang meninggal dan belum diaqiqahi tidak bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya.
- Ulama yang lain mengatakan, bahwa maksud anak tersebut tergadai dengan aqiqah, maksudnya ia belum diberi nama dan dan dicukur rambutnya kecuali setelah aqiqah tersembelih.“ (Nailul Author 5/225)
- Ibnul Qoyyim mengatakan, menurut dzohir hadist, anak tergadaikan dengan dirinya, terhalang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki darinya. (Zaadul Maad 2/29)
HUKUM AQIQAH
Dalam hukum aqiqah para ulama’ berbeda pendapat
1) Dhohiri, al-Laits, dan Hasan al-Bashri, berpendapat, bahwa aqiqah hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah,yang bersumber dari Samurah bahwa Rasulullah bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط الأذى عنه
Artinya: “Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi)
Secara dzahir, hadist ini menunjukan hukumnya wajib.
2) Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah.
3) Menurut Abu Hanifah hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnah. Jumhur Fuqaha dan Abu Hanifah berdalil dengan sabda Nabi, ketika ditanya tentang aqiqah maka beliau menjawab:
لا أحب العقوق ومن ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
Artinya: “Saya tidak suka aqiqah, barang siapa yang mempunyai anak dan ingin menyembelih aqiqah untuk anaknya maka“. (Abu Daud :2842 )
Ulama yang mengambil hadist ini berpendapat aqiqah itu sunah atau mubah. (Bidayatul Mujtahid 1/339)
SUNNAH DI HARI AQIQAH
Dianjurkan dengan sunnah muakkad bahwa bagi seorang ghulam (anak laki-laki) beraqiqah dengan dua kambing dan bagi jariah (anak perempuan) satu kambing berdasarkan hadits dari Aisyah: ”Dari seorang anak laki - laki (beraqiqah) dua kambing yang lengkap (cukup umur) dan dari jariah (anak perempuan) satu kambing “. (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Ibnu Umar dan Imam Malik berkata: Aqiqah itu satu-satu. Dalam riwayat Ibnu Abbas: Nabi bersabda:
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشًا
Artinya: “Sesungguhnya Nabi beraqiqah pada Hasan dan Husain masing-masing satu kambing kibas)”. ( HR Abu Daud :2841 ). (Manarus sabil 1/357 )
Menurut Imam Syafi’i, Abu Tsur, Abu Dawud dan Ahmad, seekor kambing untuk anak perempuan dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing. (Al-Mughni : 13/395)
Hal ini berdasarkan sabada Rasulullah:
عن الغلام شتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Artinya: “Aqiqah anak laki-laki dengan dua kambing yang cukup umur dan untuk anak perempuan cukup satu kambing”. (HR. Abu Dawud :2834. At-Tidmidzi : 1513). ( Bidayatul mujtahid 1/339).
Imam Ash-Shon’ani berkata: “Bahwasannya diperbolehkan aqiqah bagi laki-laki dengan satu kambing dan hal itu tetap berpahala, adapun menyembelih dua ekor kambing maka hal terseut dianjurkan”. (Subulus Salam : 4/183).
Jika ada yang menanyakan mengapa Islam membedakan antara aqiqah laki-laki dan perempuan ?
Maka jawabannya dapat dianalisa dari dua segi
- Seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk pada Allah dikarenakan perbedaan aqiqah ini telah ditetapkan oleh Rasulullah, maka tak ada jalan bagi seorang muslim kecuali melaksanakan ketetapan itu.
- hikmah dan logika dalam perbedaan ini adalah keutamaan laki-laki atas wanita. (Tarbiyatul aulad. Abdullah Nasih Ulwan : 1/90)
ADZAN DAN IQOMAH
Para Ahlul Ilmi mensunnahkan jika ada seorang anak yang dilahirkan ke dunia, maka anak tersebut hendaknya diadzani di telinga yang kanan dan diiqomati di telinga yang kiri dengan harapan Allah menjaganya dari jin-jin yang mengganggu, ada sebuah hadits yang menerangkan tentang hal itu:
من ولد مولود فاذن في اذنه اليمنى واقام فياذنه اليسرى لم تضره ام الصبيان
Artinya: “Apabila ada seorang anak yang dilahirkan ke dunia, maka adzanilah di telinga kanannya dan iqomatilah di telinga kirinya, asalkan tidak membahayakannya “
Maksudnya kedekatan dalam adzan. ( Minhajul muslim -Abu Jabir Aljajairi :343)
Abu Rofi’ dalam riwayatnya mengatakan:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم اذن في اذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة
Artinya: ”Saya melihat Rasulullah adzan di telinga Husain ketika Fatimah telah melahirkannya dengan adzan untuk sholat “ ( HR. At Tirmidzi ) ( Manarus sabil fi syarhiddalil 1/359 )
Adapun hikmah disyari’atkannya adzan supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimah syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi, juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan sangat berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syetan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya mengganggu dan mencelakakannya.
YANG BERHAK DIAQIQAHI
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang berhak diaqiqahi adalah anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil saja. Berdasarkan sabda Rasulullah:
تذبح عنه يوم سابعه
Artinya: “Disembelih pada hari yang ketujuh setelah kelahiranya”. (HR An-Nasai 3225 , At-Tirmidzi :1522)
Sedang Al-Hasan menolak tentang pendapat jumhur dengan mengatakan, bahwa anak perempuan tidak usah diaqiqahi. Dengan dalil karena di dalam hadist menggunakan lafadz mudzakar yaitu “Setiap ghulam (anak laki laki ) tergadaikan dengan aqiqahnya”.
Ulama lain mengatakan, bahwa aqiqah boleh dilakukan pada hari yang ketujuh dari setelah kelahiranya, atau hari ke empat belas, atau kedua puluh satu . ( Manarus Sabil 1/358).(Al-Mughni 13/396)
Imam Malik berkata, “Pada lahirnya penetapan hari ketujuh itu bersifat anjuran sekiranya penyembelihan pada hari yang keempat, atau kedelapan atau kesepuluh, atau setelahnya maka aqiqahnya itu tetap cukup.” Jika anak tersebut meninggal sebelum hari yang ketujuh maka aqiqahnya gugur, dan ini adalah pendapat Imam Malik.
Sedang orang yang menyelisihi bahwa aqiqah itu boleh ketika ia sudah dewasa dengan mengambil hadits yang di riwayatkat dari Anas bin Malik:
أن النبي عق عن نفسه بعد البعثة
Artinya: ”Bahwasahnya Nabi beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah ia diutus menjadi Nabi”. (HR Al-Baihaqi ). ( Bidayatul mujtahid 1/339)
Imam Nawawi mengatakan hadist ini adalah bathil, sedang menurut Imam Ahmad hadist ini adalah mungkar . (Subulus Salam 4/181)
HEWAN AQIQAH SIFAT DAN USIANYA
Menurut Jumhur ulama, hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah, yaitu unta lebih baik dari sapi dan sapi lebih baik dari kambing. Sedangkan menurut Imam Malik, aqiqah dan udhiyah lebih baik dengan kambing. Menurut Ibnu Rusyd, aqiqah itu ibadah, maka yang terbaik adalah yang tinggi nilainya sama halnya dengan udhiyah. ( Bidayatul mujtahid 1/339).
Adapun hewan aqiqah yang diperbolehkan sama dengan hewan udhiyah yaitu tidak cacat, dan usianya menurut jumhur ulama adalah dua tahun atau lebih . (Bidayatul mujtahid 1/340 ).
Adapun hukum daging, kulit dan semua anggota badan binatang aqiqah sama dengan hukum daging dan kulit dalam udhiyah baik dari segi makannya, shodaqohnya ataupun larangan dalam menjualnya. Hal ini sebagaimana Firman Allah:
فكلوا منها واطعموا القانع والمقتر
Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya, dan sebagian yang lain berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir.“ (Al-Hajj: 36)
Semua ulama’ sepakat untuk tidak melumuri kepala seorang anak dengan darah binatang sembelihan pada waktu aqiqah sebagaimana yang dilakukan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu.
DOA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH AQIQAH
Bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah ketika mengaqiqahi Hasan dan Husain beliau mengucapkan:
با سم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
Artinya: “Dengan nama Allah ,yang maha besar, kepunyaan engkaulah, dan kepada engkaulah kupersembahkan aqiqah ini.” (HR al-Baihaqi dan dinyatakan shahih)
Atau dengan membaca doa;
باسم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
Artinya: “Dengan nama Allah kepunyaan engkaulah dan kepada engkaulah ku persembahkan aqiqah si fulan ....(sebut nama anak yang diaqiqahi ). (HR al-Baihaqi)
Imam Syafi’i dan Ibnu Sirin berkata, “Masaklah dagingnya sebagaimana yang kamu sukai “.
Ibnu Juraij berkata, “Dagingnya dimasak dengan air dan garam dan dihadiahkan kepada para tetangga dan teman ”.
Ibnu Qudamah berkata, “Jika daging tersebut dimasak, dan mengundang saudara- saudaranya untuk memakannya maka hal tersebut lebih baik “. (Al Mughni : 13/400)
LARANGAN MENGHANCURKAN TULANG AQIQAH
Beberarapa perkara yang perlu diperhatikan dalam aqiqah adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikitpun, setiap tulang dipotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya. Abu Daud dalam marosilnya mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
أن بعثوا إ لى المقابلة منها برجل وكلوا واطعموا ولاتكسروا منها
Artinya: “Barilah sepotong kaki dari aqiqah itu kepada suku anu, makanlah dan berilah makan, dan jangan menghancurkan tulang darinya (Aqiqah) “.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho’, bahwa anggota-anggota badan sembelihan dipotong dan tidak dihancurkan menjadi kecil-kecil .
Adapun hikmah dalam masalah ini adalah:
· Menampakkan kemuliaan memberikan makan kepada para tetangga, yaitu dengan memberikan potongan-potongan secara sempurna dan berukuran besar, yang tulangnya belum dipecahkan dan belum dikurangi dari anggota badannya .
· Sebagai harapan akan keselamatan dan kesehatan akan tubuh anak yang dilahirkan, karena aqiqah simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan. (Tarbiyatul aulad : 1 /92)
HIKMAH AQIQAH
· Di antara hikmah aqiqah adalah mengutarakan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepadanya berupa seorang anak, dan juga rasa syukur atas penjagaan Allah dan pemeliharaan-Nya kepada sang anak (ketika dalam kandungan sampai ia lahir ke dunia). ( Minhajul muslim 342)
· Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah pada awal menghirup udara di dunia.
· Aqiqah akan mempererat tali ukhuwah di anatara anggota masyarakat.
· Aqiqah merupakan bayaran anak untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tua . ( Tarbiyatul aulad : 1 / 95 ).
MEMBERI NAMA
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
تذبح عنه يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
Artinya: “Disembelih aqiqah itu pada hari ketujuh, dan diberi nama serta dicukur rambutnya.“ ( HR. Abu Daud: 2837)
Dari hadits di atas menetapkan penamaan kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya .
Mengingat nama itu menujukkan kepada makna yang dikandungnya, maka Rasulullah menganjurkan nama yang bagus dan indah, dan beliau memerintahkan kepada umatnya supaya memberi nama yang mengandung do’a . Dan juga disunahkan menggabungkan nama anak dengan nama orang tua . Disebutkan di dalam hadits bahawa Rasulullah bersabda:
إنكم تدعون يوم القيامة بأسماءكم وأسماء آباءكم فأحسنوا أسماءكم
Artinya: “Sesungguhnuya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.“ (HR.Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Hikmah menggabungkan nama anak dengan nama orang tua:
· Akan menumbuhkan rasa menghormati di dalam jiwa anak.
· Menumbuhkan keperibadian sosial, sebab anak dianggap dewasa dan diberi penhormatan .
· Memberikan rasa gembira pada si anak dengan panggilan sesuai dengan gabungan yang ia sukai. (Tarbiyatul Aulad : 1/ 67)
Adapun nama-nama yang dianjurkan:
1) Dengan nama Abdulllah atau Abdurrahman
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah bersabda:
إن أحب أسماءكم إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن
Artinya: “Sesungguhnya nama yang palng disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrhman.:” (HR. Abu Daud)
2) Dengan nama -nama para Nabi :
Rasulullah bersabda:
تسموا بأسماء الانبياء
Artinya: “Berilah nama dengan nama nama para Nabi. (HR Abu Daud dan Nasai)
3) Rasululloh menganjurkan agar mengganti nama yamg buruk dengan nama yang baik, dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah merubah nama Ashiyah (wanita durhaka) menjadi Jamilah (wanita cantik ).
4) Dilarang menamai anak dengan nama Al-Qur’an dan surat suratnya; seperti Yaasin, Thaaha, Haamim, sedang menurut Imam Malik penamaan seperti itu makruh hukumnya.
5) Adapun menamai anak dengan nama-nama para seniman, maka hal tersebut dilarang karena mengandung unsur tasyabuh, dan bagi kita cukuplah Rasulullah sebagai uswatun hasanah.
MENCUKUR RAMBUT SI BAYI
Dalam sebuah hadist Rasulullah saw bersabda :
نذبح يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
Artinya: “Disembelih aqiqah itu pada hari yang ketujuh, dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya“. ( HR Abu Daud :2837 dan At-Tirmidzi:1522)
Kata dicukur merupakan dalil disyariatkannya mencukur rambut si bayi yang dilahirkan pada hari yang ketujuh, dan dzhohirnya umum untuk anak laki laki dan anak perempuan. (Subulus Salam 5/78 ).
Syeikh Al-Mubarokfuri mengatakan, bahwa dicukur rambutnya yaitu mencukur rambut seluruhnya dan dilarang untuk menyisakannya (Tuhfatul Ahfadzi 5/ 78).
Dan disunnahkan setelah dicukur rambut kepalanya agar menyedehkahkan perak kepada orang orang miskin dan orang yang berhak seberat-berat rambutnya, hal ini bersumber dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing dan beliau bersabda:
يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
Artinya: ”Wahai Fatimah cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahkah dengan perak sesuai dengan berat rambutnya.” (HR At-Tirmidzi 1519)
Dan kalau tidak mempunyai perak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan hal tersebut . (Bidayatul Mujtahid 1/340)
Adapun hikmahnya
- Mencukur rambut anak akan memperkuat anak itu, membuka selaput kulit kepala, dan mempertajam indra penglihatan, penciuman, dan pendengaran.
- Bersedekah dengan perak sebanyak seberat timbangan rambut anak merupakan salah satu sumber lain bagi jaminan sosial, dan ini merupakan cara mengkikis kemiskinan dan bukti tolong menolong di dalam pergaulan masyarakat. (Tarbiyatul Aulad 1/64).Wallahu A’lam bish shawab.
REFERENSI
1. Alqur`anul karim
2. Al mughni Ibnu Quddamah
3. Bidayatul Mujtahid,Ibnu Rusd
4. Fiqh islami, Dr Wahbah Az Zuhaili
5. Jami`Attirmidzi,Ibnu musa At Tirmidzi
6. Sunan AN Nasai,Ali bin Sihan An Nasai
7. Sunan Abi Daud,Abi Daud sulaiman bin asyats
8. Nailul Author.Asy syaukani
9. TuhfatulAhwadzi,Abullah bin Abdurrahim Almubarakfuri
10. Tarbiyatul Atfal,Dr Abdullah nasih Ulwan
11. Majmu Syarh Almuhadzhab, Imam An Nawawi
12. Minhajul muslim,Jabir Aljazairi
13. Manarus Sabil,
14 Zadul Maad,Ibnul Qoyyim.
0 komentar:
Posting Komentar