Satu Mobil dengan Non-Mahram
Alhamdulillah. Tidak dibolehkan seorang wanita untuk bepergian dengan menempuh perjalanan yang jauh dan dalam tempo waktu yang lama kecuali harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, seperti bapaknya, saudaranya, anaknya, suaminya atau mahram lainnya. Jadi, jika dalam mobil tersebut ada seorang saja yang merupakan mahram bagi salah seorang wanita yang ikut bepergian, maka dibolehkan. Namun jika tidak ada seorang pun dari mahram salah seorang wanita yang ikut, maka tidak dibolehkan atau diharamkan. Hal ini adalah berdasarkan hadits-hadits berikut di bawah ini:
Dari Ibnu Umar r.a. sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah wanita bepergian tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan tidak boleh masuk kepadanya seorang laki-laki kecuali bersamanya (wanita itu) ada mahramnya.” Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah saya hendak keluar untuk berperang bersama pasukan tentara pada waktu ini dan ini, sementara isteriku hendak menunaikan haji.” Maka beliau bersabda, “Keluarlan bersamanya.”
Dari Ibnu Abbas dari Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersamanya ada mahramnya.”
Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah isteriku hendak pergi haji, namun aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda, “Kembalilah dan tunaikan haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Sa’id al-Khudriy r.a. sesungguhnya Nabi s.a.w.
bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian lebih dari tiga malam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian lebih dari tiga malam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah dari Nabi s.a.w. bersabda, “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk bepergian dalam perjalanan satu hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah dari Nabi s.a.w. bersabda, “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk bepergian dalam perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Sa’id r.a. berkata, Rasulullah bersabda, “Jangalah seorang wanita bepergian tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudaranya, atau anaknya atau suaminya atau salah seorang mahramnya.” (HR. Ibnu Majah).
Wallahu A’lam bishawwab.
Wallahu A’lam bishawwab.
Ust. Iman Sulaiman Lc.
0 komentar:
Posting Komentar