Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

MENGAMINI DO'A KHATIB SAAT KHUTBAH JUM'AT


MENGAMINI DO'A KHATIB
SAAT KHUTBAH JUM'AT

Sebagaimana juga terjadi pada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah yang lain, yaitu terjadinya pebedaan pendapat di antara para ulama fiqih yang mana hal itu adalah merupakan suatu kelaziman. Demikian juga dalam masalah "Hukum Mengamini Do'a Khatib Saat Khutbah Jum'at".
Ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan hukum mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menetapkan rukun-rukun khutbah jum'at, yaitu apakah do'a itu termasuk dalam rukun khutbah atau merupakan sesuatu yang ada di luar khutbah. Akhirnya terjadilah perbedaan pendapat dalam menghukuminya dengan hadits Rasulullah shallallahu alahi wasallam;
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت - رواه ابن ماجه -
Artinya: Dari  Abu Hurairah, bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu mengatakan kepada temanmu "diamlah" pada hari Jum'at maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia .” (HR. Ibnu Majah)
Berikut akan kami paparkan beberapa pendapat ulama dalam masalah ini ;
Pendapat Yang Membolehkan
Al-Malikiyah (penikut Imam Malik) berpendapat bahwasanya, diperbolehkan mengucapkan alhamdulillah bagi orang yang bersin akan tetapi dengan suara pelan. Demikian juga disunnahkan untuk mengamini khatib saat berdo'a akan tetapi dengan suara pelan juga, dan jika dikeraskan maka hukumnya makruh dan jadi haram jika hal itu dilakukan berkali-kali. (Kitabul Fiqh 'Ala Madzahibil Arba'ah, Abdurrahman Al Jaziri I, hal : 360)
Al-Hanabilah (pengikut Imam Ahmad) juga memperbolehkan mengamini do'a khatib ketika khutbah, dengan tanpa meninggikan suara, karena do'a menurut mereka adalah bukan termasuk dalam rukun khutbah. (Kitabul Fiqh 'Ala Madzahibil Arba'ah, Abdurrrahman Al Jaziri I, hal : 362)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibni Shalih Ali Bassam juga menerangkan dalam kitabnya "Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkam" bahwasanya, mengamini do'a khatib itu diperbolehkan. (Taisirul 'Allam II hal : 323, Darul Fikr 1407 / 1987 M)
Demikian juga dijelaskan dalam kitab “Al Mughni libni Qudamah” bahwa, mengamini do'a khatib itu diperbolehkan bagi mereka yang berpendapat bahwa do'a tidak termasuk rukun dari khutbah, dan mereka yang berpendapat bahwasanya do'a termasuk bagian dari khutbah tidak memperbolehkannya.
Pendapat Yang Tidak Memperbolehkan
Mengangkat tangan dan mengamini do'a khatib saat khutbah jum'at adalah merupakan kesalahan bagi jama'ah shalat jum'at yang melakukannya, sebagaimana juga kesalahan bagi khatib dalam mengangkat tangan ketika berdo'a saat khutbah. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Ibni Hasan Ibni Mahmud Ibnu Salman dalam kitabnya. " (Al Qaulul Mubin fie Akhthail Mushallin hal ; 380)
Demikian juga Mahmud 'Ied al-Abbasiy mentahqiq pendapat Syaikh Ibrahim bin Muhammad Salim bin Dawayyan, yang memperbolehkan berbicara termasuk juga mengamini do'a khatib, bahwasanya tidak ada dalil syar'ie yang menjelaskan tentang hal itu dan bahwa setiap perkataan khatib di atas mimbar adalah khutbah dan wajib atasnya diam.
Secara umum kesimpulannya adalah bahwa ulama yang berpendapat bahwasanya do'a termasuk bagian dari khutbah tidak memperbolehkan mengamini do'a khatib, dan yang berpendapat bahwa do'a tidak termasuk bagian dari khutbah, memperbolehkan mengamininya.
Demikianlah tulisan yang sedikit ini kami susun, dan jika di dalamnya terdapat kesalahan itu adalah merupakan kebodohan dan kekurangan kami. Kami memohon kepada Allah agar memberikan pahala yang berlimpah bagi yang bersedia mengishlahnya. Wallahu a'lam.

Referensi
      1. Kitabul Fiqh 'Ala Madzahibil 'Arba'ah, Abdurrahman Al Jaziriy
2. Manarus Sabil fie Syarhid Dalil, Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin     Dawayyan        
3. Al Mughni, Ibnu Qudamah.
4. Taisirul 'Allam Syarh 'Umdatul Ahkam, Abdullah Ibni Shalih Ali Bassam
5. Nailul Authar, Muhammad 'Ali bin Muhammad Asy Syaukani.
6. Al Qaulul Mubin fie Akhthail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin                Mahmud bin Salman.

0 komentar:

Posting Komentar