Hukum Adzan Jum'at Dua Kali
Soal :Adakah dalil yang menerangkan tentang dua adzan pada waktu shalat jum’at?
Jawab :Ada, diantaranya adalah hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
…………
“Dari az-Zuhry dia berkata:Saya mendengar Said bin Yazid berkata:sesungguhnya adzan pada hari jum’at pada permulaannya adalah ketika imam duduk pada hari jum’at di atas mimbar pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar Radhiyallahu 'Anhuma, maka ketika masa pemerintahan Utsman Radhiyallahu 'Anhu dan orang-orang islam semakin banyak maka ia memerintahkan adzan ketiga pada hari jum’at maka ia adzan di pasar az-Zaura’ maka tetaplah perkara yang demikian itu”.(HR.al-Bukhary)
1.Adapun sebab-sebab adanya adzan pertama(adzan Utsman Radhiyallahu 'Anhu) adalah banyaknya orang-orang yang rumah merekajauh dari masjid.
2.Adzan Utsman Radhiyallahu 'Anhu tidak dilakukan di masjid akan tetapi di pasar az-Zaura’
Syaikh Nashiruddin al-Albany berkata:Kami menganggap cukup dengan adzan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu satu kali adzan ketika imam keluar dan naik ke atas mimbar karena hilangnya sebab-sebab yang mendorong Utsman Radhiyallahu 'Anhu menambah adzan dan karena ittiba’ kepada sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedang beliau bersabda:”Barang siapa membenci sunnahku mak tidaklah ia dari golonganku”.
Imam asy-Syafi’i berkata : “ Saya suka apabila adzan pada Hari Jumat ketika imam masuk masjid dan duduk di atas mimbar, maka bila ia ( imam ) sudah melakukannya mulailah mu’adzin untuk adzan, dan apabila sudah selesai dia(imam) berdiri untuk khutbah, tidak lebih dari itu.(al-Umm juz 1 hal.172-173 al-Ajwibah an-Nafi’ah hal. 11-12)
Kesimpulan :
1. Adanya dalil tentang adzan dua kali.
2. Adzan pertama bertujuan memberitahukan bahwa waktu Jum’at telah tiba.
3. Adzan pertama dilakukan diluar masjid dan bila dilakukan didalam masjid maka itu bid’ah.
4. Lebih afdhol mengikuti sunnah Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu satu ka;li adzan ketika imam masuk masjid dan anik diatas mimbar.
Daftar Pustaka:
1. Shohih Bukhori Juz 1 hal.162-163.
2. al-Ajwibah an-Nafi’ah al-Albany hal. 6-14.
Kita ini hidup dilingkungan islam adzan jumat 2 kalii atau 1 kali sama saja keduanya tidak membatal kan sholat jumat itu yg terpenting
BalasHapusperbedaan itu harus kita terimaa asal jangan hal-hal yg besifat prinsip.Ayo satu kan tekad jaga persatuan dan kesatuan