Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

MAHROM


MAHROM

Hubungan antara laki-laki dan wanita yang sepupu adalah hubungan yang bukan mahram. Sehingga dimungkinkan terjadinya pernikahan di antara mereka. Dan sebagai orang yang bukan mahram, ada beberapa konsekuensi misalnya antara lain ketidakbolehan untuk berkhalwat (berduaan), ketidakbolehan untuk bepergian berduaan, juga ketidakbolehan untuk melihat atau terlihat sebagian dari aurat wanita yang bukan mahram. Meski pun dalam pandangan masyarakat atau budaya kita, sepupu itu sudah seperti kakak adik layaknya. Namun secara hukum syariah, keduanya adalah orang asing (ajnabi).
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
A. Mahram Karena Nasa
1.     Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
2.    Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
3.    Saudara kandung wanita.
4.    'Ammat/Bibi (saudara wanita ayah).
5.    Khaalaat/Bibi (saudara wanita ibu).
6.    Banatul Akh/Anak wanita dari saudara laki-laki.
7.    Banatul Ukht/anak wnaita dari saudara wanita.
B. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
1.     Ibu dari istri (mertua wanita).
2.    Anak wanita dari istri (anak tiri).
3.    Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
4.    Istri dari ayah (ibu tiri).
C. Mahram Karena Penyusuan
1.     Ibu yang menyusui.
2.    Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
3.    Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
4.    Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
5.    Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
6.    Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

D. Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
1.     Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
2.    Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
3.    Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
4.    Istri yang telah ditalak tiga.
5.    Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
6.    Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7.    Menikahi wanita pezina.
8.    Menikahi istri yang telah dili'an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
9.    Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Dalil dari semua hal diatas bisa anda pelajari pada firman Allah berikut ini :

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nuur : 31)

0 komentar:

Posting Komentar