Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

LUQOTOH


LUQOTOH

  1. PENGERTIAN
Luqotoh yaitu setiap harta yang terlepas dan hilang serta tidak diketahui pemiliknya. Banyak digunakan untuk istilah selain hewan, karena untuk hewan ada penamaan sendiri yaitu dholah.
  1. HUKUM MENGAMBILNYA
1.  Lebih utama, jika terpercaya, sanggup mengumumkannya dan mau berusaha mencari pemiliknya. Karena bisa menjaga barang orang lain dari kehilangan dan bisa menghindarkan dari perbuatan orang lainnya yang berniat jahat. (madzhab Abu Hanifah & juga pendapat Imam Syafi’i)
2.  Haram, jika orangnya khianat, tidak diumumkan dan dicari pemiliknya.
3.  Hukum mengambilnya adalah mustahab ( disunnahkan ).
4.  Ada pendapat yang mengatakan wajib. ini dalam keadaan jika barang yang hilang itu pemiliknya merasa tidak aman jika tidak ada yang mengambilnya.
5.  Lebih baik ditinggalkan karena hadits [temuan orang mu'min adalah bahan bakar neraka] Hr Ahmad 5;80. Karena menyebabkan tanggungan dan hutang. (madzhab Ahmad dan Malik)

Perselisihan ini terjadi bagi orang yang merdeka, baligh dan berakal walaupun bukan muslim adapun selain itu maka tidak terbebani untuk mengambilnya.
Masalah luqotoh adalah masalah sebagaimana jabatan jika dilaksanakan sesuai dengan baik maka dapat pahala dan jika tidak maka akan menyebabkan dosa.[1].
  1. DALIL-DALIL
عن زيد بن خالد، رضي الله عنه، قال: جاء رجل إلى رسول الله، صلى الله عليه وسلم، فسأله عن اللقطة فقال: " اعرف عفاصها، ووكاءها، ثم عرفها سنة، فإن جاء صاحبها، وإلا شأنك بها قال: فضالة الغنم؟ قال: هي لك أو لاخيك أو للذئب
قال: فضالة الابل؟ قال: مالك ولهامعها سقاؤها وحذاؤها وترد الماء وتأكل الشجر حتى يلقاها ربها ".رواه البخاري وغيره بألفاظ مختلفة
Artinya: Berkata zaid bin kholid – datang seseorang pada Rasulullah lalu menanyakan tentang luqotoh” lalu Rasul menjawab: umumkanlah ‘ifasnya[2] dan wika'nya (talinya)[3] lalu umumkanlah selama setahun. Kalau datang pemiliknya maka kembalikan. Jika tidak maka bisa kamu manfaatkan. dia bertanya lagi ‘bagaimana dengan domba?’. Maka Rasul bersabda: ‘maka jadi milikmu, saudaramu atau serigala. Lalu bagaimana dengan onta?, jawabnya; ‘bukan hak kamu dan biarkanlah, karena dia bisa minum sendiri dan bisa jalan, mencari air dan makan pepohonan sampai ditemukan pemiliknya "[4]–.
Dan hal ini tidak berlaku untuk tanah haram[5]. Yang berlaku yaitu diharamkan mengambilnya kecuali untuk diumumkan, karena sabda Rasul :
" ولا يلتقط لقطتها إلا من عرفها ".
Artinya: "Dan tidak diambil luqotohnya kecuali untuk diumumkan saja"
وقوله: " لا يرفع لقطتها إلا منشد " أي المعرف بها
Artinya: "Tidak berhak mengambilnya kecuali orang yang akan mengumumkan saja"
  1. PENGUMUMAN
Diwajibkan bagi yang menemukan untuk mengumumkannya dengan menyembunyikan sifatnya.. Tujuannya adalah mengetahui kejujuran dan kedustaan orang yang mengakuinya. Dan menjaganya sebagaimana barang miliknya walau sesuatu yang berharga ataupun sangat berharga. Dan menjadi penanggungjawab terhadap barang itu namun tidak menanggung jika rusak, kecuali karena perbuatannya. Lalu diumumkan kepada masyarakat di pasar-pasar dan tempat lainnya yang memungkinkan bagi pemiliknya untuk mendapatkan barang tersebut. bisa di tempat barang tersebut ditemukan, jalan-jalan, pintu-pintu masjid. Dengan mengunakan berbagai sarana komunikasi modern apalagi dijaman kita sekarang ini. jika memang barang itu sangat penting.
Jika datang pemiliknya maka diharuskan menyebutkan ciri-barang tersebut dari yang lainnya dan tanda yang bisa menjadi bukti bahwa barang itu miliknya. Dan dibolehkan bagi orang yang mendapatkan untuk menahannya sampai ada bukti bahwa barang itu betul-betul miliknya.
Jika yang datang 2 orang, satu menyebutkan ciri dan yang lain menunjukkan bukti maka  diserahkan bagi yang membawa bukti.
Dalam kitab al-muntaha ; diundi dan disumpah bagi pengambilnya.
Jika tidak ada yang merasa memiliki barang tersebut maka diumumkan selama satu tahun.
Dan jika dalam waktu tersebut tidak ada yang merasa kehilangan maka boleh memanfaatkan barang* tersebut untuk disedekahkan  atau dimanfaatkan, baik orang tersebut kaya ataupun miskin dan dia tidak bertanggung jawab.
Dengan dalil:
عن سويد بن غفلة قال: لقيت أوس بن كعب فقال: وجدت صرة فيها مائة دينار، فأتيت النبي، صلى الله عليه وسلم، فقال: عرفها حولا. فعرفتها فلم أجد، ثم أتيته ثلاثا فقال: احفظ وعاءها ووكاءها فإن جاء صاحبها وإلا فاستمتع بها. رواه البخاري والترمذي
وسئل رسول الله في اللقطة توجد في سبيل العامرة، قال: عرفها حولا، فإن وجدت باغيها فأدها إليه، وإلا فهي لك قال: ما يوجد في الخراب؟ قال: فيه وفي الركاز الخمس
Artinya: Suwaid bin ghoflah berkata: Saya bertemu Aus bin Ka'ab lalu dia berkata: Saya menemukan kantong berisi 100 dinar, lalu saya datang pada Nabi. Maka beliau bersabda: 'Umumkanlah setahun!' maka aku umumkan tapi tidak kudapatkan (pemiliknya) lalu aku mendatanginya sampai tiga kali, lalu Rasul bersabda: Jagalah barang tersebut dan talinya barang kali akan datang pemiliknya dan jika tidak maka manfaatkanlah."[6]
Dan Rasulullah ditanya tentang barang temuan di jalan yang ramai. Berkata: “Umumkanlah setahun sampai ada pemiliknya dan berikan padanya. Dan jjika tidak ada maka itu menjadi milik kamu. Ada yang bertanya : bagaimana dengan yang di reruntuhan ? Beliau menjawab: Baik di dalamnya ataupun tempat-tempat yang ramai."
فعن أنس أن النبي، صلى الله عليه وسلم، مر بثمرة في الطريق فقال: " لولا أني أخاف أن تكون من الصدقة لاكلتها " رواه البخاري ومسلم.
Artinya: Dari Anas bahwa Nabi menemukan sebiji buah di jalan maka beliau bersabda: Jika aku tidak khawatir kalau saja sadaqah maka aku akan memakannya ".[7]
Mengapa Rasul tidak mengambilnya padahal dia pemimpin, yang harus menjaga harta yang jatuh? Karena dia biarkan untuk orang lain yang halal agar mengambilnya.
Pelajaran lain dari hadits di atas adalah;
1.      Ke’tawadlu’an Nabi, tetap mengambil sesuatu yang remeh, karena termasuk nikmat Allah. Namun hal itu bertentangan dengan dalil yang lainnya sehingga ditinggalkannya.
أن النبي قال : إن الصدقة لا تنبغى لآل محمد إنما هي أوساخ الناس – مسلم
Artinya: “Tidak layak sadaqah bagi keluarga Muhammad. Itu tidak lain sampah manusia[8]
2.     Kewara’an Nabi
Imam al-Hitabi berkata: "Pada hal yang masih kamu ragukan, jika kamu wara’ maka  tinggalkanlah.!"
Jika itu sesuatu yang remeh, tidak diumumkan selama setahun tapi diumumkan selama waktu diperkirakan pemiliknya tidak akan mencarinya lagi. Dan bagi yang menemukan boleh memanfaatkannya.
Dalam kitab Bidayah, pendapat fuqoha’: boleh, dengan jaminan jika datang pemiliknya dikembalikan (juga pendapat pengarang merojihkan pendapat ini). Adapun pendapat Abu Hanifah; harus disedekahkan. Sedangkan Ahlu dhohir; maka menjadi miliknya setelah masa setahun, jika datang pemiliknya maka mengantinya.
عن جابر، رضي الله عنه، قال: " رخص لنا رسول الله، صلى الله عليه وسلم، في العصا والسوط والحبل وأشباهه يلتقطه الرجل ينتفع به " أخرجه أحمد وأبو داود.
وعن علي، كرم الله وجهه، أنه جاء إلى النبي، صلى الله عليه وسلم، بدينار وجده في السوق، فقال النبي صلى عليه وسلم: عرفه ثلاثا ففعل فلم يجد أحدا يعرفه، فقال: كله ". أخرجه عبد الرزاق عن أبي سعيد.
Artinya: Dari Jabir berkata: Rasulullah memberi rukhsah tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang ditemuakan untuk dimanfaatkan." [9]
Dari Ali bahwa dia mendatangi Nabi karena mendapat satu dinar di pasar, maka Rasul bersabda: “Umumkanlah 3 kali! Lalu dia mengumukannya maka tidak ada yang mengambilnya. Maka Rasul bersabda: Makanlah!" [10].
Waktu pengumuman
Para fuqaha' berpendapat; secepatnya, selama seminggu dan diumumkan tiap hari. Lalu selanjutnya menurut kebiasaan yang ada.
  1. MACAM-MACAM LUQOTOH
1.   Sesuatu yang remeh di mata manusia, seperti cambuk, roti atau uang receh atau sesuatu yang memang dibuang oleh pemiliknya. hal itu bisa langsung menjadi miliknya dengan mengambilnya. Tapi jika ketemu pemiliknya sebelum barang tersebut rusak atau diinfakan, maka dikembalian pada yang  punya.
2.   Onta, sapi, dan keledai
Ulama sepakat bahwa hewan tersebut tidak dianggab barang yang hilang (uqotoh).
عن زيد بن خالد أن النبي، صلى الله عليه وسلم، سئل عن ضالة الابل، فقال: " مالك ولها، دعها فإن معها حذاءها وسقاءها، ترد الماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها -البخاري ومسلم
Artinya: Dari Zaid bin Kholid, Nabi ditanya tentang onta, maka beliau menjawab: “Biarkan, karena dia bisa minum, dan berjalan. Mencari air dan makanannya sampai ditemukan oleh pemiliknya."
Maksudnya yaitu onta yang hilang menjadi tanggungan onta itu tersendiri karena tabiat dari onta adalah sabar dari kehausan dan bisa mencari makan sendiri dan tanpa kesusahan karena lehernya yang panjang butuh yang membantunya. Dan keadaan tersebut memudahkan bagi pencarinya, beda kalau harus memeriksa pada para pemilik onta.
Sebagaimana yang bisa kita saksikan[11] sampai pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. Lalu beliau menggantinya dengan mengambil onta tersebut, menjualnya dan jika datang pemiliknya maka uang tersebut diberikan pada pemiliknya.
Ibnu Syihab az-Zuhri berkata:  “Pada zaman Umar bin Khotob onta yang hilang akan dibiarkan sehingga pada zaman Utsman. Onta tersebut diumumkan lalu dijual lalu jika datang pemiliknya maka akan dikembalikan uang tersebut pada pemiliknya[12]. “
Ketika di jaman Kholifah Ali maka dibuatkan kandang khusus lalu digemukkan lalu barang siapa yang datang dengan membawa bukti yang kuat maka akan diserahkan padanya dan jika tidak maka dibiarkan dan tidak dijualnya. Pendapat ini dianggap baik oleh Ibnu Musayyab.
Dan hewan yang lain seperti sapi, kuda dan keledai maka menurut madzhab Syafi'i dan Ahmad maka seperti onta[13].
المنذر بن جرير قال: سمعت رسول الله، صلى الله عليه وسلم، يقول: " لا يأوي الضالة إلا ضال "
Almunzir bin jarir berkata, “Aku mendengar Rasul bersabda : Tidak akan mengambil onta yang hilang kecuali orang yang sesat”[14]
Menurut abu hanifah ; boleh mengambilnya. Menurut madzhab Malik adalah diambil jika ditakutkan dari binatang buas dan jika tidak maka tidak. Juga masuk dalam kelompok ini adalah burung, karena bisa terbang atau rusa karena bias lari.
3.   Temuan di tanah haram hukumnya haram kecuali untuk diumumkan
4.   Selain barang yang di atas, halal hukumnya dan bisa menjadi hak milik.

  1. KAMBING
Kambing yang hilang dan sejenisnya boleh diambil karena dia mahluq yang lemah dan terancam bahaya jika ada binatang buas. Setelahnya diumumkan dan bila tidak datang pemiliknya maka boleh diambil dan menjadi piutang bagi yang punya.
Menurut Madzhab Imam Malik: Menjadi hak miliknya dengan mengambilnya tersebut dan dia tidak menanggungnya. Walau datang pemilik karena dalam hadits disamakan dengan serigala. Orang yang menemukan dan serigala tidak ada tangungan atasnya. Dan hal ini jika datang pemiliknya setelah kambing tersebut dimakan.
Adapun jika datangnya sebelum barang tersebut dimakan maka menurut ijma' ulama harus dikembalikan barang tersebut.
Tata caranya adalah dengan :
1.     Dimakan dengan ditetapkan harganya.
2.    Dijual dan uangnya dijaga.
3.    Dijaga sampai satu tahun. Jika tidak ada pencarinya maka dimiliki tapi secara qohry sebagaimana warisan.
  1. KEADAAN SAAT MENEMUKAN LUQOTOH
Pendapat I: Waijb dengan dua saksi [menurut Abu Hanifah dan salah satu qoul Syafi'i, juga pendapat pengarang]
Pendapat II: Tidak harus, karena dalam hadits tidak disebutkan secara jelas [Imam Malik dan salah satu qoul Syafi'i] tapi dijawab oleh pedapat I: Dalilnya adalah dhohir hadits dan wajib diamalkan  dan tidak disebutkannya sebagian bukan berarti tidak wajib.
Imam nawawi menyebutkan dalam muhadzab; Ihtilaf dalam masalah jika lewat dalam satu kebun maka:
1.     Pendapat Jumhur: boleh dalam keadaan darurat dan meletakkan hadits pada masalah.
2.    Sebagian salaf tidak memperbolehkan.
3.    Pendapat Ahmad: Jika tidak ada pagarnya maka boleh, pada buah yang masih basah [menurut riwayat yang lebih shahih.]
4.    Pendapat penulis: yang benar adalah tidak boleh, dan  harus diteliti istidlal'nya karena banyak yang lebih lemah dari itu juga dipakai.

Dalam masalah ini banyak khilaf  dan perkataan ulama tentangnya dalam al-Muhadzab--hadits bolehnya tidak menguatkan penukilan dari aslinya tentang haramnya harta  manusia. Dan lawannya menguatkan hadits asal tersebut. Karena pertentangan hadits antara bolehnya dan larangannya. Wa allahu a’lam bi as-sowab

& Maraji' :
1.     Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, Abdulalh Bin Abdurahman  Al-Basam, Cet 5, 1423-2003, Maktabah Al-Asady, Makah Almukaromah.
2.    Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, Cet 3, Darl Fikr, 1403-1983, Beirut.
3.    Subul As-Salam, Muhammad Bin Ismail Al-Amir As-Son'any, Tahqiq Abu Mu'ad Thoriq Bin Audlullah Bin Muhammad , Cet, Dar A'somah , 1422-2001, Riyadh.




[1]  . hal 133/ 5
[2] . ( tempat barang dari kulit, pelepah, kayu atau yang lainya),
[3] . maksudnya agar barang itu tidak tercampur dengan barang milik yang menemukan sehingga kalau datang pemiliknya bisa mengetahui cirri-ciri pada barang tersebut sehingga bisa diketahui apakah dia berbohong ataupun tidak )
[4] . hr bulkhori dan yang lainnya dengan lafad yang bermacam-macam
[5] . ( kota makah )
[6] . hr bukhori dan tirmidli.
[7] . Hr bukhory dan muslim.
[8] . hR imam muslim
[9] . hr ahmad dan abu daud.
[10] . hr abdurrsazaq dari abi said
[11] . ( dalam pemerintahan islam)
[12] . ( riwayat malik dalam muwatha')
[13] . ( kecuali menurut syafi'i jika masih kecil maka boleh mengambilnya.)
[14] . HR baihaqi

0 komentar:

Posting Komentar