ISBAL
MENURUNKAN PAKAIAN DI BAWAH MATA KAKI[1]
Bismillahirrahmaanirrahiim
MUKADDIMAH
Suatu kewajipan bagi seseorang yang menyatakan dirinya muslim untuk mencintai dan mentaati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Cara mentaati dan mencintai beliau adalah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, juga membenarkan apa yang dikhabarkan olehnya. Dengan cara itulah ia merealisasikan syahadat Laailaahaillallah wa anna Muhammadar Rasulullah, dan dengan itu ia berhak mendapatkan balasan yang baik dan selamat dari siksaan. Termasuk juga bukti bahwa ia mencintai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah : komitmen terhadap ciri-ciri keislaman, baik secara ucapan, keyakinan dan amalan dan menyatakan "sami' na wa atha' na" ketika dilarang dan juga diperintah, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin yang terdahulu. Salah satu permasalahan yang boleh dijadikan tanda ketidak komitmenan kita terhadap Islam adalah Isbal atau menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi lelaki. Karana apa? Karena isbal adalah terlarang dan hendaknya individu tersebut bertaubat dan segara menaikkannya di atas mata kakinya sebagai bukti taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan karena mengharapkan balasan dari Allah serta takut terhadap siksaannya. Isbal adalah suatu kesombongan. Marilah permasalahan ini kita membahasnya secara terperinci.
A. Makna Isbal Menurut Bahasa
- Ibnu Atsir mengatakan di dalam kitabnya An Nihayah Fii Gharibil Hadits juz 339 tentang Hadits (Yang artinya) " tiga jenis yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat: "Orang yang Musbil". Artinya adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai ke tanah saat berjalan." Ibnu Manzhur mengatakan dalam Kitab Lisanul 'Arab juz 6 hal. 163 : artinya menurunkannya. Dan jika dikatakan: adalah apabila ia memanjangkannya dan melabuhkan pakaiannya sampai menyentuh tanah". Ar Razi mengatakan dalam Mukhtarush Shihah hal. 283 iaitu apabila ia memanjangkannya."
- Menurut istilah : Imam Nawawi mengatakan :" Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maknanya adalah memanjangkan ujungnya." (Syarah Shahih Muslim juz2 hal. 116 bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari.) Pengarang 'Anunul Ma'bud mengatakan arti hadits (" hati-hati engkau terhadap Isbal kain") yaitu hati-hatilah engkau , jangan menurunkan dan memanjangkannya di bawah mata kaki." ('Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136 Kitabul Libas Bab MaaJa'a Fii Isbalil Izar) Pengarang Al-Munhil 'Azbil Mardud Fii Syarhi Sunan Abi Daud mengatakan :" sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yaitu memanjangkannya melabuhkannya di bawah mata kaki dengan sombong." (Juz 5 hal.23 Kitabus Shalah Hukum Shalati Musbil Izar.)
HADITS PERTAMA
Dari Abu Dzarr radhiallahu anhu, ia berkata: " Rasulullah bersabda : “Ada tiga jenis golongan yang Allah tidak mengajak mereka berbicara di hari kiamat dan Allah juga tidak melihat mereka, tidak membersihkan mereka dan mereka mendapat azab yang pedih (beliau mengulanginya sampai tiga kali)”: Maka Abu Dzarr mengatakan:" Alangkah rugi dan menyesalnya mereka wahai Rasulullah, siapakah mereka itu? Beliau menjawab: “Musbil (yaitu orang yang menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki), seseorang yang memberi kemudian mengungkit-ungkitkannya dan yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu."
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh :
1. Muslim juz 1 hal 102 Kitabul Iman Bab Ghalthu Tahrimi Isbalil Izar no.106,
2. Abu Daud dalam Sunannya juz 4 hal. 346-347 Kitabul Libas Bab MaaJa'a Fii Isbalil Izar no. 4087
3. At Tirmidzi dalam sunannya juz 2 hal. 342 Abwabul Buyu' bab Maa Ja'a Fii Man Halafa 'Ala Sil'atin Kadziban hadits no.1229 dan beliau mengatakan : hadits Abu Dzarr adalah hadits Hasan Shahih,
4. An Nasa'I juz 5 hal 81 Kitabuz Zakat Bab Al Mannan Bima A'tha dan juga juz 7 hal.245 Kitabuz Zinah bab Isbalul Izar.
5. Ibnu Majah juz 2 hal 744 Kitabut Tijarat bab Maa Ja'a Fii karahiyatil Aiman Fis Syira' hadits no 2207
6. Ahmad dalam Musnadnya juz 5 hal 147 dan 162 dan di dalam riwayat itu disebutkan kata-kata bahawa Rasulullah mengulangnya tiga kali dan juga di halaman 158,168,177 dan 178
7. Darimi juz hal 180 Kitabul Buyu bab Fil Yaminil Kadzib hadits no 2608,
8. Abu Daud Ath Thayalasi juz 2 hal 68 Kitabun Nahyi 'an Khishalin Minal Ma'ashi hadits no 2230
9. Ibnu Abi Syaibah juz 8 hal 201 Kitabul 'Aqiqah bab Fii Jarril Izar hadits no 4865 dan
10. Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' Ash Shaghir Waziyadatihi juz 3 hal 72 hadits no 3062
HADITS KEDUA
Dari Hubaib Al Ghifari radhiallahu anhu mengatakan : Nabi bersabda : "Barangsiapa yang kainnya melebihi mata kaki karena sombong ia akan menginjaknya dalam neraka."
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Ahmad dalam Musnadnya juz 3 hal 437 dan juz 4 hal 237, dan anaknya (Abdullah) dalam Zawa'idul Musnad juz 3 hal 437 dan juz 4 hal 237
- Bukhari dalam Tarikhul Kabir juz 8 hal hadits no 2907 Babul Wahid
- Abu Ya'ala juz 3 hal 111-112 hadits no 1542 dan pentahqiqnya mengatakan bahwa sanadnya adalah shahih.
- Pengarang Tabshir Ulil Albab menyandarkannya kepada Ath Thabrani dalam Al Kabir juz 22 hal 206 dan ia dalam Majma'uz Zawa'id juz 5 hal 1125 Kitabul Libas mengatakan : "Dan Rijal Ahmad adalah yang shahih kecuali Aslam Abu Imran, ia adalah tsiqah."
- Syaikh Al Albani dalam Shahih Jami'ush Shaghir Waziyadatihi juz 5 hal 367 hadits no 6468
- . Al Hafidz dalam Al Ishabah juz 125 dan juz 10 hal 237 Shahihul Jami' 6592
SYARAH HADITS
Dengan hadits-hadits ini difahami bahwa menurunkan pakaian di bawah mata kaki dengan sombong adalah termasuk kaba'ir (dosa besar) Allah berfirman :
"Dan janganlah engkau berjalan di muka bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menebus bumi dan sekali-kali engkau tidak akan sampai setinggi gunung." (Al-Isra' : 37)
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi menbanggakan diri." (Luqman :18 )
Kedua ayat ini adalah dalil-dalil jelas haramnya sombong apakah itu dalam isbal atau selainnya. Sedangkan dalam isbal Allah mengacamnya dengan kerasnya iaitu :
- Allah tidak mengajak berbicara dengan mereka
- Tidak akan melihat mereka
- Tidak akan mensucikan mereka
- Bagi mereka adalah azab yang pedih
Ingatlah memanjangkan pakaian (isbal) dengan sengaja merupakan kesombongan. Ibnu Arabi berkata : "Tidak boleh seseorang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan sengaja , kemudian orang itu berkata : Aku tidak memanjangkannya dengan sombong , kerana lafadz larangan itu meliputi perbuatannya maka hukumnya seperti orang yang mengatakan : aku tidak akan melaksanakannya (sunnah tersebut) kerana ilatnya tidak ada padaku. Ini merupakan pengakuan yang tidak boleh diterima, bahkan perbuatan yang memanjangkan pakaian (dengan sengaja) merupakan bukti atas kesombongannya. (Nailul Authar juz II hal 102 oleh Imam Syaukani)
HADITS KETIGA
Salim bin Abdullah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda : "Isbal adalah dikain, gamis dan serban, barangsiapa yang memanjangkannya sedikit sahaja kerana sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat,"
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Abu Daud juz4 hal. 353-354 Kitabul Libas Bab Fii Qadiri Maudhi'il Izar hadits ke 4094,
- An Nasa'i dalam sunannya juz 8 hal .208 Kitabuz Zinah bab Isbalul Izar
- Ibnu Majah juz 2 hal 1184 Kitabul Libas Bab Thulul Qomis Kam Huwa? Hadits no. 3576
- Ibnu Abi Syaibah juz 8 hal 208 Kitabul Aqiqah Bab Fii Thulil Qamish Kam Huwa? Hadits no 4892
- Hannad dalam Az-Zuhd hal 472 juz 2 babul Kibr hadits no 848,
- Syaikh Al Albani dan Shahihul Jami' Ush Shaghir juz 2 hal 409 hadits ke 2767
PENJELASAN
Pada apa saja terjadinya Isbal ?
Imam At Thabrani mengatakan : " Disebutnya kata-kata Izar dalam (sarung) didalam hadits-hadits tersebut adalah karena kebanyakkan kaum muslimin di masa Rasulullah memakai sarung dan rida' , maka ketika orang-orang mulai memakai gamis, maka hukumnya adalah hukum yang terkena kepada sarung . Dan Ibnu Baththal mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang walau belum datang keterangan yang mengkhususkan untuk baju, kerana ia meliputi semua itu." (Fathul Bari juz 10 hal 262 Kitabul Libas Bab Man Jarra Tsaubahu Khuyala'a) Ibnu Hazm dalam Al Muhalla mengatakan bahawa : " Ini adalah umum untuk sirwal (celana yang lapang seperti yang dipakai oleh umumnya orang-orang Pakistan atau Afghan-pent), sarung, gamis dan seluruh pakaian." (Al Muhalla juz 4 hal 100 Kitabus Shalah) Syaikh Abdul Aziz Bin Bazz mengatakan sebagai jawaban terhadap hukum yang memanjangkan sirwal (celana):"Isbal adalah haram dan perbuatan mungkar, sama saja apakah ia dalam bentuk gamis, kain sarung atau celana, dan isbal itu adalah yang melewati kedua mata kakai." (AdDa'wab juz hal 221) Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :" Ketika seseorang menurunkan kainnya, sampai ia tenggelam dengannya, maka ia akan tenggelam di bumi sampai hari kiamat." (Bukhari hal 276 Juz 10, Fathul Bari')
HADITS KEEMPAT
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu : Nabi berkata : "Barangsiapa yang memanjangkan sarungnya dalam shalatnya kerana sombong, maka ia dihadapan Allah seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram."
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
Abu Daud di dalam Sunannya juz 1 hal 419, Kitabul Libas bab Al Isbal fish Shalah hadits no 637 dan penulis Tabshir Ulil Albab hal 16 dan menyandarkannya kepada Ath Thabrani dalm Al Kabir juz 9 hal 315 dan ia mengatakan : "Hadits ini adalah hasan shahih."
PENJELASAN
Isbal dalam Shalat
Isbal dalam shalat merupakan kebodohan, bagaimana mungkin menghadap Allah dengan bermaksiat kepada-Nya. Terdapat riwayat yang mauquf bahawa Ibnu Mas'ud melihat seorang Arab gunung shalat dalam keadaan Musbil , maka ia mengatakan :"Orang yang shalat dalam keadaan musbil adalah seperti orang yang tidak mengerti halal dan haram di hadapan Allah." (Abu daud Ath Thayalisi, Al Baihaqi, Ath Thabrani, Ibnu Hajar Syaikh Al Albani dalam shahih Jami' Ush Shaghir Waziyadatihi juz 5 hal. 238-239 hadits no 5888).
HADITS KELIMA
Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : "Apa-apa yang dibawah kedua mata kaki dari kain maka dalam neraka."
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Bukhari, dan ini adalah lafadz dari beliau lihat Fathul Bari juz 10 hal 256 kitabul Libas hadits no 5787,
- Imam Ahmad dalam Musnadnya juz 2 hal 410, 461 dan 498 dan juga di juz 5 hal 9 dari riwayat Samurah Bin Jundub,
- Abdurrrazzaq dalm Al Mushanaf juz 11 hal 83 hadits no 19987,
- Abu Nu'aim dalam Al Hilyah juz 7 hal 192 keduanya dari riwayat Abu Hurairah.
- Al Baihaqi dalam Assunanul Kubra juz 2 hal 244 Kitabus Shalah Bab Maudhi' ul Izar Minna Rijl
- Al Baighawi dalam Syarhus Sunnah juz 12 hal 12 haditys no 3081 Kitabul Libas Bab Maudhi'ul Izar,
- Ibnu Abi Syaibah dari hadits Aisyah juz 8 hal 203 hadits no 4871 Kitabul Aqidah Bab Maudhi'ul Izar Aina Huwa?
HADITS KEENAM
Dari 'Amr Bin Asy Syarid, ia berkata : "Rasulullah saw. bersabda kepada seseorang yang menurunkan kainnya : " Naikkanlah kainmu dan bertakwalah kepada Allah ".
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Ahmad dalam Musnadnya juz 4 hal 390, pengarang Majmu' Az Zawaid mengatakan dalam juz 5 hal 124 Kitabul Libas. Rijal Ahmad adalah Rijal yang shahih.
- Al Khumaidi dalam Musnadnya juz 2 hal 354 hadits no. 810 Ahaadits Ibnu Suwaid ra.
- At Thahawi dalm Musykilatu Atsar juz 2 hal 287 Bab Bayan Musykilah Maa Ruwiya` dari Fii Zikril Fakhidzi hal Huwa Minal `Aurah"? dan hadits ini menurut syarat Bukhari dan muslim Ash Shahihah,1441.
PENJELASAN
Isbal itu haram
Ketahuilah semoga Allah memberikan ilmu kepadaku dan kepadamu, bahwa Isbal bagi seorang lelaki dengan sombong ataupun tidak sombong adalah haram dari beberapa segi :
- Ancaman dengan neraka bagi orang yang musbil walau tanpa kesombongan sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits berikut : Dari Ibnu Abas ra. secara marfu' : segala sesuatu melewati kedua mata kaki dari kain, di neraka." (Lihat Shahihul Jami' 4532).
- Perintah untuk menaikkannya, Maka engkau lihat Akhi Muslim dalam hadits keenam ada perintah dari Rasululllah saw. dan menurut kaidah(Ushuk Fiqh) bahwa asal dalam perintah wajib. Sebagaimana firman Allah sbb : " Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih ." (An Nur : 63)
- Larangan Isbal itu secara mutlak. " Dari Jabir bin Salim bahwa Rasulullah kepadanya : " ..jauhkanlah olehmu Isbal kerana ia termasuk dalam ketagori sombong dan Allah tidak menyukainya ." ( Ash Shahihah 880 ).dan hukum asal tentang larangan adalah haram, dalilnya adalah sabda Raslullah saw : "Dan apa-apa yang telah aku perintahkan kepada kalian dengan satu perintah maka laksanakan sesanggup kalian dan apa-apa yang aku larang kepada kalian tentang sesuatu, maka jauhilah dia". (Muttafaqun Alaihi). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam fathul bahri setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits tadi " dalam hadits-hadits ini menyebutkan bahwa isbal adalah termasuk perbuatan dosa besar.adapun isbal tanpa sombong , maka zahir hadits ini menunjukkan pengharamanya." Juz 10 hal 263) Syaikh Shalih bin Utsaimin berkomentar sesunggunya isbal bila dimadsud karena sombong maka dosanya (hukumanya) adalah Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajaknya berbicara, tidak membersihkannya dan ia mendapat azab yang pedih dan jika tidak bermaksud sombong, maka hukumnya ia akan diazab dengan sebab isbal tersebut di neraka." (As Iial Muhimmah, Shalih Al Utsaimin)
- Kita disuruh mencontoh Rasulullah saw. "Sesungguhnya ada bagi kalian pada diri Rasulullah saw. suri teladan yang baik bagi orang-orang yang mengharap Allah dan hari akhir." (QS. Al Ahzab :21 ) Ayat-ayat tentang ini cukup banyak. Padahal Rasulullah saw. mencontohkan pada kita untuk memakai pakaian setengah betis, seperti dalam haditsnya : " Dan pakaian beliau sampai setengah betis. " (Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi dalam As Syama'il dan selain keduanya, hadits ini shahih) Rasul saw. adalah manusia yang paling takwa dan yang paling jauh dari kesombongan, beliau tawadhu' dan beliau memendekkan pakaiannya sampai separuh betis, dan beliau tetap bimbang terhadap sikap ujub dan sombong. Beliau adalah suri tauladan yang baik, mengapa orang-orang yang mengira bahwa larangan isbal adalah haram kerana sombong itu tidak mau meniru beliau? ataukah mungkin mereka yang lebih tawadhu' dari beliau?
- Memanjangkannya terdapat kesombongan, dan syariat menutup pintu-pintu keharaman. Dan wasilah-wasilahnya (sarana-sarana) yamg menjurus kesana hukumnya juga seperti hukum yang dituju.
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari" (juz 10 hal 264) "Sesungguhnya isbal menyebabkan dipanjangkannya pakaian, dan dipanjangkannya pakaian terdapat kesombongan, walau ia sendiri tidak bermaksud memakainya kerana sombong dan yang menguatkan pendapat ini adalah sabda beliau : "Jauhkanlah isbal kerana ia termasuk sombong ." (Lihat Silsilah Ahadits As Shahihah oleh Al Albani no. 880)
Lantas bagaimana kalau ada orang beralasan bahwa kakinya cacat. Untuk itu lihatlah hadits Rasul berikut ini. "D ari Amr Bin Asy Ayarid, ia berkata : Rasul melihat seseorang dari jauh sedangkan orang tersebut menyeret sarungnya maka beliau bersegera kesana atau berlari dan berkata. "angkat kainmu dan bertakwalah kepada Allah!!” Orang tersebut menjawab. "kakiku bengkak dan sering tergesel kedua dengkulku." Nabi menjawab: "Angkatlah sarungmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah adalah baik." Maka orang tersebut tidak pernah terlihat sejak itu kecuali kainnya separuh kedua betisnya. "(HR Ahamd dll lihat takhrij hadits ke 6)
Disini beliau tidak bertanya orang tersebut : "Apakah engkau ini karena sombong? Jika oerang tersebut menjawab dengan "Ya" tentu beliau menjawab. "Jangan engkau lakukan! Dan jika orang tersebut menjawab "tidak" tentu beliau memperbolehkannya. Dan Dalam hadits ini menerangkan bahwa sahabat tersebut menyetujuinya, bahkan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Dari sini di ambil ibrah, bahwa perbuatan ini mempengaruhi ketakwaan. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya Fathul Bari' : " dan diberi pengecualian bagi isbal secara mutlak karena terpaksa seperti seseorang yang di kakinya ada luka yang dengan luka itu mengundang datangnya lalat dan berakibat sakit baginya bila tidak ditutupinya dengan kain yang mana ia tidak mendapatkan cara selain itu dan hal itu telah diterangkan oleh syaikh kami dalam syarahnya terhadap sunan Tirmidzi dan beliau berdalil dengan pengizinan dari nabi bagi Abdurrrahman bin Auf untuk memakai gamis dari sutera karena ia terkena penyakit gatal. Dan melakukannya adalah boleh karena darurat, sebagaimana bolehnya membuka aurat untuk berobat.." ( Fathul Bari Juz 10 hal 257 Kitabul Libas)
HADITS KETUJUH
" Dari Ibnu Umar ra. berkata : Nabi saw. bersabda : "Barangsiapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat," Maka Ummu Salamah bertanya : bagaimana para wanita melakukan dengan ekor-ekor pakaian mereka? Beliau menjawab : "Dipanjangkan sejengkal ." Ummu Salamah berkata : "Akan terbuka tumit-tumit mereka" nabi berkata : "dipanjangkan sehasta dan jangan lebih dari itu."
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Tirmidzi juz 4 hal 223 Kitabul Libas Bab MaaJa'a Fii Dzuyulin Nisa' hadits no 1731 dan beliau mengatakan bahaw hadits ini adalah hadits hasan shahih.
- Syaikh Al Albani dan Shahih Sunan Tirmidzi juz 2 hal 147 Fii Abwabil Libas Bab Maaja'a Fii Dzuyulin Nisa' hadits no 1415-1801.
- Abu Daud secara ringkas juz 4 hal 364-365 Kitabul Libas Bab Fii Qadridz Dzail hadits no 4117, Nasa'I juz 8 hal 209 Kitabuz Zinah Bab Dzuyulun Nisa',
- Ibnu Majah juz 2 hal 1185 Kitabul Libas Dzailulmar'ati Kam Yaqun? Hadits no.3580
- Ahmad Dalam Musnadnya juz 2 hal 555 juz 6 hal 293 dan 309 dan dishahihkan oleh syaikh Ahmad Syakir dalam Al Musnad tahkik beliau hadits no 5173 juz 7 hal 139-140
- Abdurrazak dalam Mushanafnya juz 11 hal 220 Kitabul Aqiqah Bab Fii Dzailil Mar'ati Kam Huwa? No 4942 dan 4943.
- Darimi juz 2 hal 191 Bab Fii Dzuyulin Nisa' n0 2648 pengarang Tabsyir menyandarkannya kepada Abu 'Uwanah juz 5 hal 482,
- Ibnu Hibban (91451-secara urut)
- Ath Thabrani dalam Al Kabir 23-358,384 hal 25, 416 dan 417.
- Malik dalam Al Muwatha' juz 2 hal 915 Kitabul Libas Bab Fii Isbali Mar'ati Tsaubaha hadits no.13
PENJELASAN
Isbal merupakan penyerupaan (Tasyabuh) terhadap wanita lihatlah disini bagaiman beliau mengkhususkan itu untuk wanita dan tidak bagi lelaki. "Allah melaknat lelaki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki." (Shaih diriwayatkan oleh Abu Daud) Dari Hisyam bin Al Hurr berkata : Aku melihat Umar bin Al Khattab dan melintas didepannya seorang pemuda dan ia musbil dan menarik sarungnya, maka Umar memanggilnya dan bertanya : " Apakah engkau haid?" Ia menjawab." Ya Amirul Mukminin, takkan ada laki-laki yang haidh?" Umar berkata:"Jadi mengapa engkau musbil sampai melebihi dua tumitmu." Kemudian beliau meminta pisau dan mengengam antara ujung-ujunnya dan memotong di atas batas mata kakinya. Kharsyah berkata : "Seakan-akan aku melihat benang-benang (Sisa potongan di dua tumitnya." (Shahih diriqwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah,juz 8 hal 393)
Akan tetapi di zaman sekarang ini terbalik pula, yang lelaki ingin memakai yang sepanjang-panjangnya dan perempuan pula ingin memakai sependek-pendeknya. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Isbal itu adalah israf (melebihi batas) Tidak diragukan lagi bahwa syariat telah mengatur pakaian bagi lelaki dan bila melanggarnya berarti ia telah israf (berlebih-lebihan).
Allah berfirman "Makan dan minumlah kalian dan janganlah melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang melampaui batas." (Al A'raf :31)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : "Sesungguhnya pakaian yang lebih dari ukurannya maka berakibat dilarang kerana israf (berlebih-lebihan) dan akhirnya menjadi haram." (Fathul Bari' juz 10 hal : 263)
Orang yang musbil tidak aman dari najis pada pakaiannya. Rasul bersabda yang artinya Dari Ubaid bin Khalid berkata : Aku berjalan dan aku memakai burdah (jubah luar) yang sampai terseret maka ada yang menegurku: "Angkatlah pakaianmu akan lebih dan lebih bersih.” Maka aku menoleh rupanya dia adalah Rasul. Maka aku berkata : "Ini hanya burdah yang bergaris putih dan hitam." Maka beliau berkata : "Apakah engkau tidak melihat aku sebagai separuh kedua betisnya." (Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi dam Asy Syama'il, An Nasa'i dan hadits ini dianggap bagus sanadnya oleh Al Hafidz dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Mukhtsar As Syama'il Muhammadiyyah)
Ibnu Mas'ud bercerita : "Seorang pemuda masuk kepada Umar dan memujinya. Kemudian Umar melihat anak muda tersebut ternyata kainnya di bawah mata kaki kemudian Umar berkata : "Wahai anak saudaruku angkatlah sarungmu karena itu lebih takwa kepada Rabbmu dan lebih bersih kepada pakaianmu. Kemudian Ibnu Mas'ud berkata : " Alangkah mengagumkan Umar ini! Ia melihat hak Allah atasnya dan ia tidak memakannya . " (Yaitu ketika ia dalam keadaan sakit dan ia tetap beramal ma'ruf nahi mungkar ). (Hadits riwayat, Bukhari, Muslim dan Ibnu Syaibah). Rasul adalah hamba Allah yang paling tidak mungkin untuk menyombongkan dirinya, akan tetapi beliau tetap menaikan pakaiannya di atas mata kakinya. Nah! Bagaimana dengan kita apakah kita masih bertahan untuk tetap isbal dengan mengabaikan Rasul ? Demikian tadi sudah kita lalui bersama-sama ayat-ayat, hadits-hadits, dan atsar-atsar para sahabat serta pendapat-pendapat para Ulama. Semoga kita dapat mengambil ibrah dan menghidupkan sunnah Rasul dan kita berdoa semoga diberi husnul Khatimah dan dikumpulkan bersama para nabi di syurga. Amin.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tulisan dan Takhrijnya diambil dari Kitab Al Isbal Lighairil Khuyala' tulisan Walid bin Muhammad dan Al Isbal Dirsatu Ahadiitsihi Wa Bayaanu Hukmihi " tulisan Shalih bin Muhammad Al Ulaywi.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Dari majalah SALAFY/ Edisi II/ Ramadhan/ 1416/1996
0 komentar:
Posting Komentar