HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA
DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN ROKOK
Dalil al-Qur’an
Merupakan kasih sayang Allah swt, dan juga bukan merupakan kedzaliman, ketika Allah memberikan arahan dan penjelasan tentang hal-hal atau hukum ketetapan yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Di dalamnya penuh hikmah, dan kebaikan bagi umat manusia. Islam, itulah agama Allah yang haq, setelah terutusnya Rasulullah saw. Segala bentuk yang membahayakan, baik pada sendiri dan masyarakat, dunia dan akhirat tentu Islam melarang untuk dilakukan.
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.”[1]
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak? “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”[2], dan firman-Nya: “Mereka menanyakan kepadamu,Apakah yang di halalkan bagi mereka. Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”[3]
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC. Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri”[4]. Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”[5] Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”[5] Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.”[6] Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.
Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” [7]
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
Dalil As-Sunnah
Sedakang dalil dari as-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah. Secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Maka menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudhoratan. Sabda Nabi: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”[8]
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakaharta, sabda Nabi: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[9]
Padahal merokok termasuk membuang harta, sabda Nabi: ''Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”[10]
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka. Sabda Nabi: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.”[11]
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka. Sabda Nabi: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.”[11]
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid. Sabda Nabi: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bisa bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.”[12]
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di dekatnya. Sabda Nabi: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.”[13]
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas. Sabda Nabi: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.”[14]
STATEMENT ULAMA’ MENGENAI ROKOK
Ulama’ madhab Hanafi
Berkata Syeikh Muhammad Al-Aini dalam risalah “Tahrimu Tadkhin” ada 4 sebab yang mengharamkan rokok diantaranya sebagai berikut:[15]
- Rokok merupakan sesuatu yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia menurut penelitiaan para dokter terkemuka, maka penggunaannya pun haram menurut kesepakatan mereka.
- Rokok merupakan sesuatu yang membahayakan yang harus dihindari dan ditinggalkan serta dilarang penggunaanya menurut Syari’ sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Umu Salamah bahwasanya: “Rasulullah melarang setiap sesutu yang memabukan dan membius”. Dan membius itu merupakan kesepakatan para medis, dan perkataan mereka adalah hujjah serta dikuatkan oleh pernyataan para ulama’ terdahulu maupun sekarang.
- Rokok mengandung bau tidak enak yang dapat mengganggu orang lain yang tidak memakainya dan lebih khusus lagi ketika waktu shalat serta dapat mengganggu malaikat.
Sabda Nabi: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.”[16]
Dan sudah kita sudah maklumi bahwa bau rokok jauh lebih tidak enak dari pada bau bawang merah dan bawang putih. Rasulullah bersada: “Barangsiapa menyakiti seorang muslim maka sungguh dia telah menyakitiku dan barangssiapa menyakitiu maka sunggguh dia telah menyakkiti Allah”[17].
· Bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang berlebih-lebihan, sebab didalamnya tidak ada manfaat. Bahkan, di dalamnya jelas terdapat suatu bahaya seperti yang diberitakan oleh para ahli yang berpengalaman. Abu Al-Hasan al-Mishry berkata, “Dalil-dalil naqli maupun aqli yang jelas dan shahih, menunjukkan akan keharaman rokok.”
Ulama madzhab Hanabilah
Syekh Abu Buthin berkata, “Kami memandang bahwa rokok itu haram, disebabkan oleh dua hal;
· Merokok dapat membuat orang yang menghisapnya menjadi mabuk apabila tidak menghisapnya beberapa saat kemudian menghisapnya lagi. Jika sekiranya tidak mabuk, paling tidak ia menjadi terbius.
· Merokok menyebabkan bau yang tidak sedap (busuk) dan tidak menyenangkan bagi orang yang tidak terbiasa dengannya. Dalam hal ini para ulama beralasan dengan dalil, “Dan Dia mengharamkan bagi mereka sesuatu yang buruk’.”
Ulama madzhab Syafi’iyah
Syekh Syahir al-Izzi as-Syafi'i berkata, “Menghisap rokok sesekali saja bukan merupakan dosa besar. Namun, jika dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar.” Para ulama berpendapat bahwa dosa kecil bisa dihukumi sebagai dosa besar bila terdapat di dalamnya salah satu dari lima hal berikut;
· Dilakukan secara terus-menerus.
· Dianggap sebagai sesuatu yang remeh dan sepele.
· Merasa senang dengan melakukannya.
· Merasa bangga dengannya di hadapan manusia.
· Dilakukan oleh orang alim atau seseorang yang menjadi panutan manusia.
Ulama madzhab Malikiyah
Syekh Khalid bin Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di belakang penghisap rokok, tidak boleh memperjualbelikan rokok dan sesuatu yang memabukkan.”
Nasih Ulwan dalam Tarbiyyatul Aulad, beliau mengatakan, “Sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli fikih dan imam mujtahid, bahwa setiap bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Pendapat mereka berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (oranglain)”.
BEBERAPA ULAMA YANG MENGHARAMKAN ROKOK
· Syekh Ahmad as-Sanhury, ulama Mesir dari kalangan Hanabilah.
· Syekh Ibrahim al-Laqani dari ulama Malikiyah.
· Syekh Abul Ghaits al-Qasysyas, ulama Magrib dari kalangan Malikiyah.
· Syekh An-Najm al-Izzy dari kalangan Syafi’iyah.
· Syekh Ibrahim bin Jam’an dari ulama Mesir.
· Dan banyak lagi yang lain.
Ulama’ Kontempoler seperti
· Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin.
· Abdul Aziz bin Baz.
· Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
· Syaikh Abu Bakar al-Jazairi.
· Dan masih banyak yang lain.
Dalil Aqli
Sebagaimana telah diketahui berdasarkan penelitian dan pengalaman dari masyarakat umum bahwasanya merokok membahayakan kesehatan tubuh dan akal orang melakukannya. Dan merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti batuk yang mengakibatkan penyakit paru-paru, penyakit jantung, gangguan pada sirkulasi darah, bahkan bisa menyebabkan kematian karena berhetinya jantung.
Dan akal, sebagaimana ia menuntut dan mengharuskan hadirnya hal-hal yang menyebabkan kesehatan dan mendatangkan manfaat, ia juga menuntut dan mengharuskan dihilangkan (dicegah) nya hal-hal yang menyebabkan timbulnya bahaya dan kehancuran. Orang yang mempunyai akal tidak ada yang meragukan hal tersebut.[18]
Dr. Johnston mengatakan rokok dapat menegangkan syaraf, oleh karena itu perokok mudah marah, bertengkar, mencuri, dan melakukan kekerasan. Terlebih lagi ketika ia tidak punya rokok. Terkadang perokok rela merendahkan martabatnya demi sebatang rokok dengan meminta kepada orang lain. Ketika temannya membawa rokok, ia tanpa malu meminta; bahkan terkadang kepada orang yang tak ia kenal. Hal ini dapat kita saksikan di sekitar kita. Padahal, mereka tidak mau untuk meminta sepotong roti meskipun di saat kelaparan! Dan masih banyak pernyataan dari para medis terkumuka tentang bahaya rokok.
Namun jika ada orang yang berdalih “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”[19]
Jawaban atas statement ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis:
Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Adhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat. Contohnya firman Allah:
ولا تـلقـوا بأيـديكم إلى التّهـلـكة
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan”[20]
Sabda Rasulullah:
لا ضرر ولاضرار
Artinya: “Dan tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).”[21]
Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Contohnya firman Allah:
حرّمت عليكم الميتة والدّم ولحم الخنزيروماأهلّ لغير الله به
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”[22]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu
HUKUM MENJUAL ROKOK?
Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits:
لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”[23]
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala ketika menerangkan sifat Nabi-Nya berfirman: “Dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“[24]
Dan Telah dikeluarkan juga sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “[25]
Rasulullah e berasabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al-Hadits)
Saudarku seiman dan islam! Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.”[26]
[1] Al-A’raf: 157
[2] Al-Baqarah: 195
[3] Al-Maidah: 4
[4] An-Nisa’: 29
[5] Al-Baqarah: 219
[6] Al-Isra’: 26-27
[7] Al-Ghasiyah: 6-7
[9] HR: Bukhari dan Muslim
[10] HR: Bukhari dan Muslim
[11] HR: Bukhari
[12] (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
[13] (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
[14] (HR. Bukhari dan Muslim)
[15] Fatawa Fi Syurbi At Dakhan Syeikh Muhammad bin Ibrahin hal 3 Maktabah Al-Maa’rif Ar Riyadh
[16] (HR. Bukhari dan Muslim).
[17] (HR: At-Thobroni)
[18] Fatawa Fi Syurbi At Dakhan Syeikh Muhammad bin Ibrahin hal 10 Maktabah Al-Maa’rif Ar Riyadh
[19] Fatawa-Fatawa Terkini, Syaikh Abdullah Aziz bin Abdullah bin Baz hal 24 edisi Indonesia Darul Haq
[20] Al-Baqarah: 195
[21] HR . Ibnu Majah, Kitab Al-Ahkam (2340)
[22] Al-Maidah: 4
[23] (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
[24] (Al- A’raf : 175)
[25] (Al Baqarah: 267)
[26] (HR. Bukhari dan Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar