Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

BAHAYA RIBA


       BAHAYA RIBA

Muqodimah
          Islam mengajarkan kepada umat bagaimana agar dalam hidup bermasyarakat dapat ditegakkan nilai-nilai keadilan serta dihindarkan dari terjadinya penindasan dan pemerasan. Dan salah satu segi yang mencerminkan ajaran tersebut adalah ajaran islam berkenaan dengan hak milik kebendaan yang di tegaskan sebagai fungsi sosial, sehingga diharapkan dengan hal tersebut keluar-masuknya harta bisa terkontrol secara syar'i. karena semenjak dahulu sampai sekarang, khususnya dalam memperkembang harta benda dilarang dengan cara-cara yang mengandung unsur-unsur penindasan, pemerasan atau penganiayaan terhadap orang lain. Sebagai contoh para rentenir atau lintah darat yang memberi pertolongan berupa pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan dengan syarat ia harus mengembalikan lebih atau dalam jangka yang telah di tentukan ia harus membayar sebagaimana yang telah disepakati, dan apabila si peminjam tidak bisa membayar maka hutangnya akan semakin bertambah sehingga akan memberi beban kewajiban kepada peminjam berupa tambahan pembayaran. Dan menurut istilah hal tersebut disebut "Riba".
Definisi Riba
          Secara bahasa berarti tambahan, bertambah, tumbuh, dan berkembang.Sedangkan secara istilah mempunyai arti bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual-beli, sehingga harta bertambah, berkembang dengan cara riba.
Riba Dalam Sejarah
          Riba memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai dan dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno, seperti bangsa Mesir kuno, bangsa Yunani, bangsa Romawi, dan bamgsa Yahudi sebelum islam dan awal-awal keislaman. Dan semua agama samawi mengharamkan (melarang) riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan hal tersebut hanya akan membawa kesengsaraan, ancaman dan siksa. Sebagaimana firman Allah :
1. Dalam surat An-Nisa' ayat 160-161.     
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا(160)وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَسمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا(161)
            Ayat di atas intinya menegaskan bahwa oleh karena orang-orang yahudi telah berbuat aniaya, maka kepada mereka diharamkan makan-makanan yang baik-baik yang sebelum itu dihalalkan bagi mereka; juga disebabkan mereka banyak menghalangi orang kembali ke jalan Allah ;demikian pula mereka melanggar larangan makan riba dan makan harta orang banyak dengan jalan tidak sah;terhadap orang-orang kafir diantara kaum yahudi itu, Allah  mengancam dengan balasan siksa yag amat pedih.
2.Dalam surat Al-Baqoroh ayat 275-280 juga memberitahukan bahwa orang-orang yang makan riba. Kelak di hari kiamat akan di bangkitkan dalam keadaan pontang-panting, seperti orang yang kemasukan syetan; keadaan seperti itu mereka alami,oleh mereka mengatakan bahwa perjanjian jual-beli sama saja dengan riba, padahal Allah  menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
3.Serta dalam surat Ar-Ruum ayat 38-39 dan surat Ali  Imron ayat 130 -136 disebutkan tentang pengharaman riba.
          Sedangkan dalam hadits Rosululloh r beliau bersabda :
1."Ketika aku dimi'rojkan, aku mendengar petir dilangit ketujuh dan aku melihat orang-orang yang perut mereka besar bagaikan rumah. didalamnya terdapat ular-ular dan kalajengking-kalajengking.Aku bertanya :"Siapakah mereka ya jibril ?" Ia menjawab :"mereka adalah orang-orang yang makan riba (HR. Ahmad)
2.Dari jabir, Ia berkata :"Rosululloh r melaknat pemakan riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya " (HR.Muslim)
          Dari dalil-dalil yang bersumber dari As-Sunnah sebetulnya masih banyak sekali Cuma kami mencantumkan dua ini saja, dan sebagai tambahan kami ambilkan dari perkataan sahabat Abdulloh bin Mas'ud, Ia berkata :" Tidaklah perbuatan zina dan riba menyebar disuatu negeri,kecuali Alloh mengizinkan kehancurannya."

Pembagian Riba
Riba dibagi menjadi dua macam :
1. Riba Nasii'ah yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Atau dalam arti yang lain tambahan yang terjadi dalam hutang piutang berjangka waktu, sebagai imbangan jangka waktu tersebut.
          Riba nasii'ah juga sering disebut dengan riba jahiliyah, karena biasa dilakukan orang-orang pada zaman jahiliyah atau sering pula disebut dengan riba qordh, karena terjadi pada utang- piutang.
`        Riba nasii'ah diharamkan karena mengandung unsur-unsur eksploitasi atau pemerasan yang dilakukan orang kaya terhadap orang miskin dan dilain pihak menghilangkan nilai-nilai tolong menolong.
2. Riba Fadhl yaitu penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, bahkan lebih banyak jumlahnya (tambahan) karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seprti penukaran emas denga emas, padi dengan padi, gandum dengan gandum dan lain-lain.
          Sebagai contoh; dalam kehidupan masyarakat sekarang ini yang sudah menjadi kebiasaan tentang penukaran beras dengan  beras yang nilai dengan kualitasnya berbeda.Seperti beras cisedani 1kg dengan beras 64 11/4 kg, padahal kalau kita sejarah dimana ketika itu sahabat bilal mempunyai korma jelek kemudin ditukar dengan korma yang kualitasnya bagus rosululloh melarangnya.
          Riba Fadhl sering disebut juga dengan riba buyu' karena terjadi dalam jual beli.Riba ini dilarang guna menutup pintu (penyebab) meluasnya riba dikalangan masyarakat.Tetapi jika barang yang ditukarkan berbeda jenis dan 'illat,maka tidak di syaratkan apa-apa, tafadhul (menangguhkan) dan nasii'ah (menambah) dihalalkan.
          Abu Dawud meriwayatkan bahwa nabi r bersabda :
     فاذا اختلفت هذه اصناف فبيع كيف شئتم اذا كان يدا بيد 
        "Apabila jenhs-jenis berbeda, maka juallah seperti yag kamu sukai jika dari tangan ke tangan (langsung)".
          Demikian juga jika menjual/mempertukarkan saatu helai baju dengan dua helai baju atau satu buah bejana dengan dua buah bejana. Singkatnya, bahwa semua yang selain emas, perak, makanan dan minuman tidak diharamkan riba (melebihkan), maka boleh satu dengan lainnya dipertukarkan secara tafadhul dan nasii'ah (melebihkan dan menangguhkan) dan boleh berpisah sebelum serah terima.
          Dengan demikian menjual seekor domba dengan dua ekor domba dibolehkan, secara inde maupun kontan, dengan berdalilkepada hadits Amru bin 'Ash: bahwa Rasululah r pernah memerintahkannya mengambil unta muda yang sudah sempurna ( dipertukarkan) dengan dua unta yang akan semprna.(Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Al Hakim, dan diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi serta diperkuat oleh Al Hafiz Ibnu Hhajar dan sanad-sanadnya).
            Adapun bila jual beli dilakukan secara barter berupa barang-barang tertentu yang disebut didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit y mengatakan : " Emas dengan emas, perak dengan perak, beras gandum dengan beras gandum, padi gandum dengan padi gandum, korma dengan korma, dan garam dengan garam harus sama banyak dan tunai;bila jenis-jenis itu berbeda, maka juallah sekehendakmu, selagi dengan tunai ".dibolehkan berkurang tetapi harus tunai. Misalnya , garam 5kg dibeli dengan beras 1kg, beras 1 kwintal dibeli dengan emas 5gram dan sebagainya.

Beberapa Bentuk Mu'amalah Yang Mengandung Unsur Ribawi      
1.     Berjual beli dengan cara 'innah.
          Hadits riwayat ahmad dan Abu Dawud dari ibnu Umar y nabi r bersabda :" apabila orang-orang telah kikir membelanjakan dinar dan dirhamnya, juga mereka berjual beli dengan 'Innah  dan terpesona oleh pekerjaan-pekerjaan duniawi.Hingga melalaikan kewajiban beribadah kepada Robb, serta meninggalakn jihad dijalan Alloh,maka Alloh akan menurunkan malapetaka atas mereka itu, yang tidak akan ditarik oleh Alloh hingga mereka kembali kepada ajaran mereka dengan menghentikan perbuatan mereka itu."
          Maksud jual beli 'Innah diatas adalah seseorang menjual barangnya kepada orang lain dengan harga yang pembayarannya ditangguhkan, kemudian orang yang lain yang membeli itu menjual barang yang baru saja dibelinya kepada orang yang menjualnya dengan harga tunai, tetapi kurang dari harga pembelian yang ditanguhkan itu.misalnya si A menjual sepeda kepada si B seharga Rp 12.000 ,-dengan pembayaran yang ditangguhkan selama sebulan. Setelah si B menerima sepeda yang dibeli dengan harga tangguh itu, kemudian menjualnya kepada si A dengan harga Rp 10.000,- secara tunai .
2.    Dua harga dalam satu jual- beli
          Maksudnya adalah jika seorang menjual barang dengan memberi harga dua macam, harga tunai sekian dan harga bertangguh sekian ( biasanya lebih besar) maka kelebihan harga merupakan selisih antara harga tunai dan harga bertangguah dipandang sebagi riba yang dilarang.
          Jual –beli semacam itu banyak dilakukan oleh para pedagang angsuran. Tentang masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fuqoha'; ada yang mengharamkan yang dikemukakan diantaranya oleh madzhab Hanafi dan madzhab Syafi'i; mereka berpendapat, bahwa kelebihan harga dalam tangguh waktu itu tak ubahnya seperti pembayaran hutang yang dipandang sebagi imbangan tangguh waktu yang merupaka unsur pokok dalam larangan riba nasii'ah.
          Imam Thowus, Al-Hakam dan Hammad tidak berkeberatan terhadap jual beli semacam itu, asal selisih harga antaara dibayar tunai dan kredit itu tidak terlalu besar, tidak mencerminkan adanya unsur-unsur pemerasan atau penindasan.serta dalam menentukan harga kredit itupun jangan terlalu besar selisihnya dengan harga pasar yang harus dibeli dengan harga tunai. Misalnya kain yang harga pasarannya Rp.5000,- dijual dengan harga Rp.5500,- tapi dibayar tiga kali selama tiga bulan, dan tidak membrerikan harga tunai dalam satu waktu.
3. Jual-beli wafa'
          Yaitu jual-beli barang dengan ketentuan bia penjual pada waktu tertentu dapat mengembalikan uang seharga penjualan barang itu, maka ia berhak menerima kembali barang yang di jualnya, selama barag ada pada pembeli, ia berhak menggunakan barang itu sebagai pemilik sempurna,tanpa memerlukan izin penjual. Dalam masalah ini sebaggian fuqoha' membolehkan dengan alasan itu adalah itu adalah jual-beli. Sedang yang tidak memperbolehkan, dan ini dipandang lebih kuat bahwa jual-beli wafa' itu bukan jual-beli melainkan perjanjia gadai; oleh karenanya terhadap perjanjian itu, yang harus diperlakukan adalah orang yang memberikan pinjaman uang dengan menerima jaminan gadai, dan penjualnya adalah orang yang berutung dengan memberikan jaminan barang tersebut. Oleh karena yang terjadi sebenarnya perjanjian gadai, maka pembeli barang tidak berhak mengambil mafaatnya tanpa izin penjual seagai pemiliknya; bila pembeli makan hasilnya atau barang yang dibelinya rusak, aka pembeli dapat menuntut gangi rugi,dan bila barang itu menjadi musnah maka utang tersebut menjadi gugur.
4. Utang menarik manfaat
          Yaitu suatu perjanjian hutang dengan syarat adanya suatu manfaat yang di nikmati orang yang memberikan hutang. Misalnya seoran memberikan hutang dengan yarat agar orang yang berhutang menjualkan barang orang yang memberikan hutang sampai laku.syarat tersebut dipandang sebagai prestasi tambahan yang harus di berikan orang yang berhutang untuk orang yang berhutang. Prestasi menjualkan barang tersebut sekiranya tidak disertai dengan pemberian hutang dari pihak pemilik barang niscaya akan memberrikan manfaat bagi orang yag menjualkan, sepertikomisi atau persen. Tetapi dengan adanya persyaratan dalam hutang piutang untuk memberikan prestasi tersebut,aka persen itu akhirnya tidak di terima orang yang menjualkan, dan oleh karenamnya di pandang ebagai keuntungan pihak pemilik barang yag dalam waktu sama juga sebagaiorang yang memberikan hutang, maka hutang dengan menarik manfaat tersebut dapat di kategorikan sebagai riba yang di larang.
5. Bunga bank
          Riba yng menjadi pembahasan ulama yang terkait dengan bunga bank adalah riba nasiiah yang sekarang ini telah di praktekkan oleh bank-bank konvesional.
          Yang menjadi pertanyaaan adalah apakah bunga bank itu riba? Sebelum kita mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus mengetahui aktivitas yang terjadi di bank. Bank konvesional selalu bermuamalah dengan hutang (qardh). Bank berhubungan dengan nasabah berupa hutang, baik meminjamkan uang pada nasabah atau nasabah mendepositokan uang di bank. Jadi itukah aktivitas inti pada bank konvisional, yang senantiasa menggunakan bunga bank dalam aktivitas hutang-piutang. Dari situ kita bisa enarik kesimpulan bahwa bunga bank adalah riba yang di haramkan, bahkan riba yang paling jahat yaitu riba hutang atau riba jahiliyyah.
          Sebagian ulama' berpendapat bahwa bung bank yang di haramkan adalah bunga bank yang konsumtif sedangkan yang produktif tak dilarang. Dan ini bertentangan dengan realitas masyarakat quraisy di Mekkah di mana mayoritas mereka adalah pedagang yang biasa melakukan pedagangan luar negeri antara Yaman dan Syam, dan mereka bermuamalah dengan riba untuk tujuan dagang.
          Pendapat lain mengatakan bahwa bunga yang di haramkan adalah bunga yang berlipat ganda (adh 'afan mudha'afan) sedang riba yang kecil eperti 10%,atau 5% tak termasuk yang di larang, dan pendapat ini tertolak. Kalau kita berpegang pada dhohir ayat maka yang di sebut berlipat ganda itu besarnya 600% karena adh'af merupakan bentuk jama', paling sedikit tiga, maka jika dilipatgandakan akan menjadi enam maka berlipat ganda berarti 6 kali atau 600 %. Maka hal ini tidak akan pernah terjadi pada perbankan manapun.
          Denga demikian tidak ada alasan lagi bagi umat islam bermuamalah dengan bumga bank yang dilakukan oleh bank konvensional. Apalai sekarang sudah bermunculan bank islam atau bank syariah yang tidak mempraktekan riba.
          Masalah yang timbul sekarang adalah banyaknya umat islam yang sdudah banyak uangnya di bank konvensional yang mendapat bunga. Jika bunga itu tidak diambil, maka ini akan menguntungkan bank tersebut.  Tetapi jika diambil itu adalah riba. Maka jalan tengan yang dapat ditempuh adalah bunga bank tersebut diambil tetapi alokasi penggunaannya untuk hal-hal yang sifatnya umum dan tidak dimilikim pribadi atau kepentingan dakwah. Alokasi yang dapat dimungkinkan adalah untuk perbaikan atau pembangunan jalan umum, MCK, selokan air, bahkan ada ulama yang berpendapat untuk dibelikan peluru yang mana nantinya akan kembali kepada mereka (kafir) dll.
          Mungkin kelima contoh itu bisa memberikan  sedikit gambaran  yang berkenaan dengan muamalah ribawi yang terjadi pada masyarakat saat ini.

Hikmah Diharamkan Riba
  1. melindungi harta orang muslim agar tidak dimakan dengan batil
  2. memotivasi orang muslim untuk menginfestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan.
  3. Menutup seluruh pintu bagi orang muslim yanag membawa kepada memusuhi dan menyusahkan saudarannya,  serta membuat benci dan marah saudaranya.
  4. Menjauhkan orang muslim dari kebinasaan, karena pemaka riba adalah orang yang dholim dan akibatnya adalah kesusahan. Allah  berfirman,"Hai manusia, sungguh ( bencana ) kedholiman kalian akan menimpa diri kalian sendiri". ( QS. Yunus : 23 )
  5. Membuka pintu- pintu kebaikan di depan orang muslim sebagai bekal di akherat dengan tidak mengambil riba.
  6. Menimbulkan tumbuhnya mental kelas pemboros yang tidak bekerja, juga dapat menimbulkan adanya penimbunan harta tanpa kerja keras, sehingga tak ubahnya dengan pohon benalu ( parasit ) yang tumbuh di atas jerih yang lain. Sebagai mana diketahui, islam menghargai kerja dan menghormati orang yang suka bekerja yang menjadikan kerja sebagai sarana mata pencaharian, karena kerja dapat menuntun orang pada kemahiran dan mengangkat semangat mental pribadi.
             
              Riba sudah ada semenjak islam belum ada. Hingga saat ini pun ia masih saja ada dengan mengikuti perubahan dan perkembangan zaman yang ada saat ini, berupa bentuk muamalah-muamalah yang dilakukan manusia di dunia. Dan bisa jadi dimasa mendatang akan selalu ada sampai nanti tibanya waktu dimana alam ini dihancurkan oleh Yang Maha Kuasa, oleh karenanya jika manusia menginginkan selamat di dunia dan akherat dari sistem riba, maka hendaklah ia memakai sistem yang diajarkan islam. Karena sistem yang paling baik adalah sistem islam yang berlandaskan al-qur'an dan as- sunnah. Walahu a'lam.

Referensi :
  1. Asuransi Takaful, Muhammad bin Ahmad ash-Sholih, Citra Islami Press, Cet : I, Th :1417 H / Mei 1997 M
  2. Tafsir Ayat-Ayat Riba ( Fie Dzilalil Qur'an ), Sayyid Qutb, Mutiara Ilmu Surabaya, Cet : I, Th : 1415 H / Juli 1994
  3. Buletin YDSUI Indonesia, Edisi 5, Th : 3 Maret 2003.
  4. Hukum Islam Tentang Riba, Utang-Piutang Dan Gadai,Ahmad Azhar Basyir M.A. Cet :II, Th :1983, PT. Al-Ma'arif Bandung
  5. Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Darul Fikr, Th :12 Shafar 1384 H/1 Juli 1963 M.
  6. Fiqh Sunnah Juz XII, Sayyid Sabiq, PT. Al-Ma'arif Bandung.
















    
    
     Kejadian ini berawal ketika kakakku mendaki gunung bersama-sama dengan teman-teman remaja masjid di salah satu gunung di Jawa. Singkat cerita ketika dalam perjalanan pendakian, tiba-tiba ada salah seorang temannya ada yang merasa sangat haus, kemudian si teman ini minta air pada anggota lain karena pada waktu itu ia sudah kehabisan air dibawah. Tanpa cek and ricek salah satu teman yang lainnya memberikan air minum dalam botol, entah mungkin karena sangat hausnya langsung saja teman tadi langsung  meminumnya. Baru beberapa teguk, secara spontan ia muntahkan air yang diminumnya karena ia merasa air minumnya berbeda dengan biasanya rasanya rada'-rada' gimana gitu lho !. Selidik punya selidik eee… ternyata yang di minum tadi bukannya air melainkan minyak tanah yang ada dalam botol sama dengan air minum yang di taruh dalam satu tas yang rencananya akan digunakan untuk masak sesampainya nanti diatas. melihat kejadian itu  kontan saja eluruh teman tertawa.

0 komentar:

Posting Komentar