Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Hukum Menikah Dengan Wanita Ahlul Kitab


Hukum Menikah Dengan Wanita Ahlul Kitab
A)  Pengertian Ahlul Kitab
1.  Definisi  secara Bahasa
              Kata ahl berasal dari kata ahila-ya’halu-ahlan. Al-Ahl artinya adalah famili, keluarga, kerabat. Ahl ar-rajul artinya adalah istrinya, ahl ad-dâr artinya penduduk kampung, ahl al-’amr artinya penguasa, ahl al-madzhab artinya orang-orang yang beragama dengan mazhab tersebut, ahl al-wabar artinya penghuni kemah (pengembara), ahl al-madar atau ahl al-hadhar artinya orang yang sudah tinggal menetap[1].
               Dari pengertian di atas, kata ahl jika disambung dengan al-kitâb, Maknanya yang paling sesuai pengertiannya secara bahasa, adalah orang-orang yang beragama sesuai dengan al-Kitab samawi. Dengan ungkapan lain, mereka adalah para penganut atau pengikut al-Kitab yang di turunkan Allah l .

2. Definisi secara Istilah
       Al-Qur’an telah mengecualikan kaum Muslim dari sebutan Ahlul Kitab meskipun kaum Muslim beragama sesuai dengan kitab samawi, yaitu al-Qur’an. Berikutnya, sebutan Ahlul Kitab secara syar’i hanya menunjuk kepada Yahudi dan Nasrani, tidak mencakup selain keduanya.  
           Kata Ahlul Kitab dinyatakan di dalam 31 ayat al-Qur’an [2] . Al-Qur’an menggunakan kata Ahl al-Kitâb hanya dengan penunjukkan kepada dua golongan, yaitu Yahudi dan Nasrani. Terbukti bahwa semua ayat Ahl al-Kitâb menunjuk kepada dua golongan tersebut. Hal ini dapat kita pahami dari penafsiran para mufasir terhadap ayat-ayat tersebut, juga dari sebab-sebab turunnya.       
         Pada masa Rasulullah
n dan sahabatnya  sebutan  Ahl al-Kitâb selalu digunakan hanya untuk menunjuk dua komunitas pemeluk agama Yahudi dan Nashrani. Selain dua komunitas tersebut tidak disebut sebagai Ahl al-Kitâb. Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahl al-Kitâb hanya Yahudi dan Nasrani dari Bani Israel, sedangkan di luar Bani Israel, sekalipun beragama Yahudi atau Nasrani, tidak termasuk Ahl al-kitâb. Mereka berargumentasi bahwa Nabi Musa a.s. dan Isa a.s. hanya diutus untuk kaumnya, yaitu Bani Israel. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa obyek seruan Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. yang diutus hanya Bani Israel. Akan tetapi, hal itu tidak menunjukkan tidak bolehnya orang di luar Bani Israel mengikuti risalah Taurat dan Injil, juga tidak menunjukkan bahwa pengikut Taurat dan Injil selain Bani Israel tidak termasuk Ahl al-Kitâb. Apalagi bahwa orang-orang Arab (bukan keturunan Bani Israel) pada masa Nabi n tetap dimasukkan sebagai bagian Ahl al-Kitâb, di samping karena sebutan Ahl al-Kitâb adalah umum untuk semua orang yang menganut agama Yahudi dan Nasrani.    
       Imam ath-Thabari v, ketika menafsirkan surat Ali Imran ayat 64, menyatakan: “Ahl al-Kitâb bersifat umum mencakup seluruh pengikut Taurat dan pengikut Injil. Yang demikian sudah diketahui bersama, yakni bahwa yang dimaksud dengn Ahl al-Kitâb adalah dua golongan itu seluruhnya.” Hal senada juga dinyatakan oleh asy-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadîr[3].       
        Imam Ibnu Katsir
v , ketika menafsirkan ayat tersebut, menyatakan: “Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh Ahl al-Kitâb, yaitu Yahudi dan Nasrani, serta siapa saja yang berjalan di atas jalan mereka [4].
Artinya, setiap orang yang menganut agama Yahudi atau Nasrani, sekalipun bukan keturunan Bani Israel, adalah bagian dari Ahl al-Kitâb.     
       Ada juga sebagian kaum Muslim yang beranggapan bahwa sekarang Ahl al-Kitâb sudah tidak ada. Artinya, orang Yahudi dan Nasrani sekarang bukanlah Ahl al-Kitâb. Mereka berargumentasi, Ahl al-Kitâb adalah orang Yahudi dan Nasrani pada masa Rasulullah
n, atau menjalankan ajaran Taurat dan Injil yang sebenarnya secara lurus.
        Pendapat tersebut kurang tepat. Sebab, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani juga sudah terjadi pada masa Rasul
n bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau. Al-Qur’an dengan jelas menyatakan bahwa orang Nasrani pada waktu itu sudah meyakini ide trinitas [5]. meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam adalah Allah[6]. meyakini al-Masih adalah anak Allah[7]. menyekutukan Allah l dengan menjadikan rahib-rahib dan orang-orang besar mereka sebagai tuhan selain Allah (orang Yahudi juga berperilaku sama)[8]. dan penyimpangan Nasrani lainnya masih banyak. Sedangkan orang Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair adalah anak Allah[9]. menutupi kebenaran dengan memalsukan isi taurat[10]. dan masih banyak penyimpangan lainnya. 
Artinya, orang Yahudi dan Nasrani memang sudah menyimpang sejak masa Rasul n. Oleh karenanya, mereka dengan jelas digolongkan sebagai orang kafir[11]. Adapun sekarang, penyimpangan mereka bertambah lebih banyak lagi. Namun, status mereka adalah sama dengan pada masa Rasul n, yaitu termasuk orang kafir.
               Syekh bin Bazz v pernah di Tanya : Siapa ahlul kitab sekarang mengingat kaum yahudi  saat ini adalah kaum musyrik kepada Allah l. Dia menjawab: Bahwa ahlul kitab adalah Yahudi & Nasrani dalam kondisi kemusrikin mereka . kemusyrikin mereka telah terjadi ketika telah turunnya Al-Quran kepada nabi Muhammad n [12].     
        Ada pendapat nyleneh yang dikembangkan oleh kalangan Islam Liberal. Menurut mereka, ahl al-Kitâb bukan hanya orang Yahudi dan Nasrani, tetapi mencakup semua penganut agama yang memiliki kitab suci termasuk Hindu, Budha, Konghuchu, Sinto, dan lain-lain. Pendapat ini adalah pendapat batil. Rasul n dan para sahabat pada waktu itu mengetahui tentang orang Majusi dan agama mereka. Namun, orang Majusi tidak mereka sebut sebagai ahl al-Kitâb. Imam Malik bin Anas v meriwayatkan bahwa Umar a pernah menyebut Majusi lalu berkata, “Saya tidak tahu bagaimana memperlakukan urusan mereka.”
          Kenyataan bahwa mereka bukan ahlul Kitab juga diperkuat oleh fakta bahwa hukum tentang ahlul Kitab tidak diterapkan semua atas mereka. Hasan bin Muhammad bin ’Ali bin Abi Thalib
a  menuturkan:  
"Rasulullah
n pernah menulis surat kepada orang-orang Majusi Hajar. Beliau menyeru mereka pada Islam. Siapa saja yang masuk Islam diterima, sedangkan yang tidak, dikenakan atas mereka kewajiban membayar jizyah, hanya saja sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. [HR. Al-Baihaqi][13]      
       Hadis ini menjelaskan perlakuan seperti terhadap Ahlul Kitab dalam hadis Imam Malik
v di atas, yaitu bahwa perlakuan sama itu tidak dalam semua hal, tetapi hanya dalam masalah jizyah. Artinya, orang Majusi juga dikenai kewajiban membayar jizyah, tetapi mereka termasuk orang-orang musyrik. Adapun bagaimana dengan As-sabiun.( orang-orang yang mengikuti syari'at Nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa.) para ulama berbeda pendapat tentangnya apakah masuk dalam agama Ahli ktab atau tidak
       Imam Ahmad v menyatakan: Bahwa mereka termasuk kelompok Nasrani , pada tempat lain beliau berkata : ''Telah sampai kepadaku bahwa mereka berhari raya pada hari sabtu. Jika mereka berhari raya pada hari sabtu maka mereka termasuk Yahudi.''
Imam Mujahid v berkata : "Mereka (para As-shabiun )berada pertengahan antara Yahudi dan Nasrani.
Imam As-Suddi dan ar-Rabby mengatakan bahwa mereka termasuk ahlu kitab, sementara Imam Syafi'i v beliau bertawaquf tentang status mereka. Namun pendapat yang rajih adalah seandainya mereka atau siapa saja yang sejalan dengan Yahudi dan Nasrani dalam keyakinan terhadap nabi dan kitab mereka maka mereka termasuk ke dalam golongan ahlu kitab adapun jika mereka menyelisihi ahlu kitab maka mereka bukan dari ahlu kitab
        Walhasil, ahlul Kitab secara syar‘i hanyalah orang-orang beragama Yahudi dan Nasrani baik dulu pada masa Rasul n dan para sahabat ataupun masa sekarang dan yang akan datang. Baik dari keturunan Ajm, Arab ataupun dari kalangan bani Israil sendiri .
B) Hukum Lelaki Muslim  Menikahi Wanita Ahlul Kitab
       Pada permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat :
I)   Pendapat  yang memperbolehkan
        Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan para ulama salaf dan khalaf termasuk dari kalangan Aim'matul Al-arba'ah telah bersepakat akan kebolehan seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab[14], berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
a)            Dari Al-Qur'an ,
 firman Allah l :
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus