Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM ALAT MUSIK DAN NYANYIAN


 HUKUM ALAT MUSIK DAN NYANYIAN

       Sesungguhnya permasalahan ini merupakan bencana yang merajalela di berbagai negara kaum muslimin, dan orang-orang meremehkan hal ini, seharusnya setiap muslim terutama tholibul ilmi mengetahui hukumnya.
          Untuk masalah maazif adalah alat-alat musik semuanya adalah haram, tidak boleh menggunakan alat musik apapun kecuali Ad-duf (rebana) bagi wanita, khususnya untuk menyiarkan adanya pesta pernikahan, sebagian orang menambahkan dengan hari raya dan ketika datangnya orang yang berpergian. Dengan diharamkannya alat musik itu maka mengakibatkan diharamkannya perdagangan alat musik baik menjual maupun membelinya, haram menyimpannya, haram mendengarkannya (artinya mendengarkan musik), haram meyibukkan diri dengannya dan mencari nafkah darinya, juga diharamkan mempelajarinya dengan yang disebut Akademi (sekolah) musik, dll, serta diharamkan mendirikan akademi ini atau bekerja di  dalamnya.
          Sedangkan nyanyian : maka bagi penyanyi yang menggunakan alat musik tidak diragukan lagi keharamannya sedangkan yang tidak menggunakan musik adalah apabila perkataannya baik maka baik dan apabila jelek juga menjadi jelek dan banyak melantunkan nyanyian yang baik hukumnya adalah makruh para salaf menamakannya At Taghbiir dan mereka mencelanya karena di dalamnya menyebabkan manusia sibuk dan meninggalkan untuk mendengar Al-Qur’an dan merenungkannya. Dan Taghbiir kebalikan dari apa yang dikenal sekarang dengan Nasyid Islami, lihat Majmuu’ Fataawaa, Ibnu Taimiyyah V/83-84. Dan orang-orang yang membolehkan mendengarkan lagu dari kalangan salaf sesungguhnya hal itu dimaksudkan supaya untuk menyukai sya’ir, nyanyian penunggang onta dan nyanyain orang yang naik haji dan yang semisalnya dan bukan nyanyian seperti pada hari ini.
          Untuk mrngetahui hukum-hukum dan dalil-dalil ini secara terperinci dan detail serta mengetahui bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihinya seperti Ibnu Hazm dan lainnya, maka kajilah kitab-kitab sebagai berikut ini :
  1. Kitab Tanziihusy Syariah ‘An Ibaahatil Aghooniy Al Kulii’ah karya Ahmad bin Yahya An Najmiy, cet. Ar Ri’aasah Al ‘Aamah Lil Buhuuts Al ‘Ilmiyyah di Saudi. Kitab ini kecil bentuknya namun besar faedahnya mencakup seluruh cabang permasalahan yang tidak ada pada buku lainnya.
  2. Bab (tentang alat musik) dalam buku Nailul Authoor oleh Asy Syaukaaniy VIII/260-272. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm atas penyertaannya akan dibolehkannya alat-alat ini.
  3. Bab (Tipu daya Syaithon terhadap orang-orang sufi dengan nyanyian, ……………, dan alat musik) dalam buku (Ighootsatul Lahfaan min Mashoyidi Asy-Syaithon) oleh Ibnul Qoyyim, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah 1407 H juz I/252-299) di dalamnya diterangkan panjang lebar tentang tema permasalahan ini.
  4. Kitab Kaffur Ri’aa-i ‘An Muharromaatil Lahwi Was Samaa’i karya Ibnu Hajar Al Haitamy) dicetak pada akhir kitabnya Az Zawaajir ‘An Iqtiroofil Kabaa-ir) sebagaimana juga kitab  Kaffur Ri’aa-i dicetak secara tersendiri dengan ditahqiiq (diteliti) oleh Muhammad ‘Abdul Qodir ‘Atho, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Kitab ini (yakni Kaffur Ri’aa-i) di dalamnya tidak banyak faedah karena terlalu panjang dan rinci.
  5. Bab khusus tentang haramnya alat musik dalam Shohiih Al-Bukhooriy, yang terdapat dalam Fat-hul Baariy X/51-56. Syarh (penjelasan) hadits no. 5540 di dalamnya terdapat bantahan terhadap Ibnu Hazm yang menyatakan hadits ini sebagai hadits dho’iif.
          Inilah referensi utama dalam tema permasalahan ini, yang dijadikan sandaran dalam menukil bagi setiap orang yang ingin menerangkan kebenaran dalam tema permasalahan ini. Kandungannya terdapat dalam perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ighootsatul Lahfaan dan perkataan Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baariy serta perkataan Asy Syaukaniy dalam Nailul Authoor.
          Sedangkan pentas seni adalah haram karena di dalamnya terdapat kebohongan, tabarruj (berhias diri) dan bercampurnya laki-laki dengan perempuan dengan dibantu oleh alat musik seperti biasanya, dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya haram, dan  sebab-sebab ini serta yang lainnya dan dalil-dalilnya telah dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad Ash Shiddiiq Al Ghimariy dalam kitabnya Iqoomatud Daliil ‘Alaa Hirmati At Tamtsiil karya Syaikh Hamuud At Tuwaijiriy juga membicarakannya dalam kitab Al Iidhooh Wat Tabyiin Limaa Waqo’a Fiihi Al Aktsaruun Mim Musyaabahatil Musyrikiin hal. 244 dan setelahnya.
          Diharamkannya pentas seni (Film) maka mengakibatkan diharamkan pula bekerja dengan pekerjaan itu, haram mempelajarinya dengan yang disebut (dikenal) dengan Akademi (Institut) kesenian atau akademi perfilman, begitu juga haram mendirikan (membangun) akademi ini, juga haram membuat film dan sinema serta yang semisalnya dari sarana dan prasarana yang diharamkan ini.
          Kesenian (ilmu) ini sumbernya dari negara-negara kafir, dan telah masuk ke negara-negara Islam pada akhir abad ke 19 M dan awal abad ke 20 oleh beberapa kelompok perfilm-an dari orang-orang Nasrani dan Yahudi Libanon, dan mereka di bawah perlindungan dari gurunya beberapa masa hingga dari tangan mereka lahirlah kelompok mereka dari generasi kaum muslimin.
          Apabila di sana terdapat manfaat dalam ilmu ini seperti menyuguhkan gambaran kejadian-kejadian sejarah atau menyuguhkan beberapa cerita-cerita yang dipenuhi dengan pelajaran, maka kaum muslimin mempunyai ganti hal itu dengan cerita-cerita, dan telah diketahui akan perjalanan sejarah kaum muslimin suatu kelompok Al Qush-shoosh Wal Mudzakkiriin (Ahli cerita dan pemberi peringatan) yang mana mereka meriwayatkan cerita yang sebenar-benarnya dan tidak ada unsur kebohongan terhadap manusia untuk mengingatkan mereka, dan bagi pencerita tersebut memiliki waktu tersendiri karena telah diketahui di masjid-masjid yang manusia berkumpul di dalamnya, bahkan ahli cerita dan pemberi peringatan menyertai (menemani) kaum muslimin dalam peperangan dan pertempuran untuk mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka serta meneguhkan hati mereka. Dan Ibnu Katsiir rh menyebutkan dalam kitabnya Al Bidaayah Wan Nihaayah sesungguhnya seorang ahli cerita pada perang Yarmuk 13 H bahwa Abu Sufyaan bin Harb ditunjuk oleh Khoolid bin Al Waliid ra tentang tujuan ini, inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin.
          Sedangkan televisi: di dalamnya berkumpul beberapa keharaman dan kerusakan :
  • Diantaranya mendengarkan hal-hal yang haram seperti musik dan nyanyian yang haram.
  • Diantaranya melihat kepada yang haram seperti wanita-wanita mutabarijat (yang menampakkan perhiasan), dan pergaulan yang haram serta yang lainnya.
  • Diantaranya juga orang-orang yang melaksanakan program-program pemberitaan televisi di beberapa negara pada hari ini mereka dari kalangan sekuler dan penjahat-penjahat besar yang memerangi Alloh dan RosulNya SAW, mereka menggunakan alat ini untuk merusak kaum muslimin, menanamkan nilai-nilai dunia di dalam diri mereka dan mengajarkan sarana-sarana kejahatan. Dan kalaupun televisi itu tidak mengandung unsur kecuali membuang-buang umur dengan menyia-nyiakan waktu dalam melihatnya cukuplah hal ini sebagai kerusakan.
          Kadang-kadang di dalamnya terdapat acara-acara yang mubah. Namun kebanyakan yang ada padanya adalah harom, dan konsekuensi adanya pengingkaran terhadap kemungkaran dan mencegah hal-hal yang menjurus kepadanya hendaknya seorang muslim tidak memasukkan televisi ke dalam rumahnya, jika memang dia betul-betul ingn menjaga dien (agama) anak dan istri-istrinya, hal itu disebabkan sulitnya untuk membedakan yang halal dari yang haram dari program-program yang ditayangkan di dalam televisi, dan sesuatu apabila lebih banyak haramnya daripada halalnya maka hukumnya adalah yang lebih banyak, sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman dalam pengharaman minuman keras dan judi..

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Katakanlah di dalamnya terdapat dosa yang besar dan terdapat manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya”(QS. Al-Baqoroh: 219).
Dan beginilah televisi itu kerusakannya lebih besar sekali daripada manfaatnya.
          Dari segi perdagangan tentang alat-alat ini seperti televisi, radio dan tape --- dengan jual beli dan reparasi --- sesungguhnya adanya syubhat sangat kuat, karena kebanyakan manusia hari ini menggunakannya pada kemungkaran berupa mendengar dan melihat yang haram, dan yang diharamkan pula memberi bantuan untuk hal itu karena firman Alloh Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah saling tolong-menlong di atas kejahatan dan permusuhan” (QS. Al-Maidah:2).
          Dan sabda Rosululloh SAW:


“Tinggalkanlah hal-hal yang meragukanmu kepada hal-hal yang tidak meragukanmu” (Hadits Hasan).
          Dan juga sabda Rosululloh SAW:



“Dan barang siapa yang menjauhi syubhat maka dia telah membebaskan dirinya dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat telah terjerumus ke dalam hal yang haram” (Muttafaqun ‘alaih).
          Dan sarana itu walaupun pada dasarnya mubah, namun hal itu menjadi haram apabila dimaksudkan untuk hal-hal yang haram. Karena hukum sarana sama dengan hukum maksudnya. Oleh karena itu diharamkan menjual anggur bagi orang yang menggunakan untuk membuat khomer (arak), juga haram menjual senjata di waktu terjadi fitnah dan haram juga menjual senjata kepada ahlil harb (orang-orang yang diperangi). Dan mayoritas manusia pada hari ini alat-alat ini pada hal-hal yang diharamkan maka haram memberi bantuan kepada mereka dalam hal itu. Walaupun bencana pada alat-alat radio dan tape recorder itu lebih ringan daripada pada televisi dan video, terutama bila dijual kepada orang yang sudah diketahui bahwa dia tidak akan menggunakanya dalam kemungkaran. Wallaahu a’lam.
          Kami, apabila kami katakan bahwa menggunakan alat musik dan mendengarkannya adalah termasuk dosa besar karena ada ancaman yang berkenaan dalam hal itu. Sesungguhnya di sini ada satu permasalahan yang harus dipahaminya, sesungguhnya hal itu adalah dosa besar bagi orang-orang yang menggunakannya dan mendengarkannya. Namun hal itu menjadi kufur akbar bagi orang-orang yang membuat syariat dan membolehkannya, karena pembuatan syariat ini termasuk dalam bab menghalalkan kamaksiatan, termasuk dalam hal ini penguasa yang membolehkan penyiarannya, dan pembolehan segala macam alat-alat media massa (pers), sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat ditayangkan kecuali dengan Undang-Undang dan pembolehan dari penguasa, dan ini merupakan pembuatan syariat yang menyelisihi syariat Alloh, maka hukumnya adalah kufur akbar, dalilnya adalah:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat bagi mereka dalam dien apa-apa yang tidak ada izin dari Alloh” (QS. Asy-Syuro:21).
          Dan dien (agama) adalah peraturan hidup manusia baik peraturan itu benar ataupun bathil karena firman Alloh Ta’ala:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Kaafirun:6)
          Alloh menyebut kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang kafir sebagai agama: Dan dalil kekafiran orang-orang yang membuat syariat yang menyelisihi syariat Alloh juga firman Alloh:
إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain” (QS. At-Taubah:37).
        Dan mengundur-undurkan bulan haram itu adalah membuat syariat secara umum menyelisihi syariat Alloh pada bulan-bulan haram. Maka Alloh menamakan dengan menambah kekafiran, dan menanbah-nambah kekafiran adalah merupakan kekafiran. Hukum ini umum mencakup seluruh kemaksiatan yang tidak menyebabkan kafir, seperti riba, zina dan minum arak, melakukannya adalah dosa besar, dan membuat undang-undang perbuatannya adalah kufur akbar, karena pembuatan undang-undang ini adalah sebagai penghalalan. Keterangan ini telah disebutkan dalam muqoddimah ke 17 pada masalah kelima dengan tema permasalahan Al Hukmu Bighoiri Maa Anzalalloh dalam pembahan ini.
          Tambahan:
          Sebab-sebab penguasa yang rusak sangat ingin menyebarkan alat-alat musik di negara mereka.
          Para penguasa yang rusak ini betul-betul sangat ingin membuat masyarakatnya fasik supaya mudah dalam menguasai mereka. Tidakkah kalian melihat bagaimana Alloh mensifati kaum Fir’aun dengan kefasikan; dan sesungguhnya kefasikan mereka disebabkan dia mempengaruhi mereka. Sebagaimana juga sebab ketaatan mereka kepada Fir’aun? Alloh Ta’ala berfirman:


“Maka Fir’aun mempengaruhi mereka, lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik” (QS.  Az Zukhruf:54).
          Kenyataan ini sangat dimengerti oleh para penguasa dengan baik, untuk itu mereka mengeluarkan harta mereka mereka yang sangat banyak untuk membuat masyarakat menjadi fasik dengan cara menyebarluaskan alat-alat musik dan kemungkaran pada masyarakat, karena orang yanf fasik dia tidak mementingkan kecuali memuaskan hawa nafsunya dan dia tidak peduli sedikitpun dengan urusan penguasa maka kefasikan orang-orang yang fasik disebabkan dia tidak mau (menghindar) dari mengingkari penguasa yang rusak, maka dia membawa satu kemungkaran kepada kemungkaran yang lain, Alloh berfirman --- tentang kaum Nabi Luth --- :
وَجَآءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” (QS. Hud:78).
          Tidakkah kamu melihat mereka tidak melakukan kekejian yang terakhir kecuali karena orang-orang sebelum mereka telah melakukan kekejian juga? Karena itu adalah kebiasaan dan adat mereka, dari sinilah para penguasa yang rusak itu sangat ingin masyarakatnya menjadi orang-orang yang melakukan kejelekan orang-orang sebelum mereka hingga orang-orang setelahnya mengikuti perbuatannya.
          Dapat dilihat berapa banyak para penguasa thoghut menginfakkan hartanya dalam merusak tatanan masyarakat?... Diantaranya:
·         Anggaran kementerian kebudayaan yang bertanggung jawab terhadap pentas seni dan perkembangan sinema serta festival-festival besar baik nasional maupun internasional untuk mengajar manusia ilmu-ilmu yang jelek (berdosa) dan bermacam-macam.
·         Membangun institut-institut (akademi) musik dan pentas seni serta semisalnya, untuk mencetak generasi-generasi yang rusak.
·         Menerbitkan majalah-majalah yang cabul atau jelek dan dipenuhi dengan gambar-gambar dan cerita-cerita yang membangkitkan instink (khayalan).
·         Anggaran persatuan olahraga dan club-club yang membentuk grup-grup dalam rangka untuk melalaikan manusia.
          Inilah sekelumit pembahasan dari yang sebenarnya banyak sekali.
          Seandainya apa yang diinfakkan oleh pemerintah digunakan dalam kerusakan ini adalah untuk kemaslahatan rakyat pasti akan diinfakkan untuk menurunkan harga makanan pokok dan perumahan, atau untuk memperbaiki bantuan-bantuan kesehatan dan pendidikan, akan tetapi penguasa menyuruh kepada kemungkaran dan mencegah kebaikan serta memerangi setiap fadhilah (keutamaan) dan setiap penyeru kepada keutamaan, dan melaksanakan program-program yang terdapat di Indonesia (protokolat filosof zionis) khususnya untuk merusak rakyat beserta kekayaannya, baik terjadi karena hanya ikut-ikutan atau menyepakatinya. Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir menginfakkan hartanya untuk menentang jalan Alloh, maka mereka infakkan harta itu kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan, dan orang-orang kafir ke dalam Jahannam mereka akan dikumpulkan”(QS.Al Anfaal:36).
          Mala sesungguhnya secara syariat kita diwajibkan untuk mencopot para penguasa yang kafir lagi membuat kerusakan walaupun caranya harus dengan perang, kecuali kalau memang tidak mampu untuk melaksanakan hal ini, maka tidak saya katakan kepada kaum muslimin untuk melakukan perlawanan terhadap program-program (langkah-langkah) perusakan, menyingkapnya dan memperingatkannya serta menghasung kaum muslimin untuk memutuskan sarana-sarana kerusakan ini, karena sesungguhnya hal ini adalah kewajiban sesuai dengan kemampuan dan sesuatu yang mudah itu tak dapat digugurkan dengan sesuatu yang sulit, sesungguhnya perlawanan terhadap program-program perusakan ini adalah satu langkah yang sangat penting untuk mengembalikan kesalahan umat ini, dan langkah yang penting sebagai cara untuk merubah keadaan, Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah suatu kaum hingga mereka merubah diri mereka sendiri” (QS. Ar Roa’d:11).
Hal ini disertai dengan usaha dalam mempersiapkan kekuatan yang mampu untuk menghilangkan (mencopot) para penguasa yang kafir. Karena sesungguhnya I’dad (persiapan) ini adalah wajib sebagaimana firman Alloh:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi mereka semampu kalian” (QS. Al Anfaal:60).
          Kita memohon kepada Alloh Ta’ala untuk menyiapkan petunjuk bagi umat ini yang dapat memuliakan hamba-hambanya yang taat kepadanya dan dapat menghinakan orang-orang yang bermaksiat kepadanya. Diperintahkan di dalamnya tentang ma’ruf dan dilarang di dalamnya kemungkaran, sesungguhnya Alloh adalah Maha Perkasa lagi Bijaksana.
          Inilah akhir apa yang saya sebutkan dalam tema permasalahan alat musik dan nyanyian. Wallaahu Ta’ala At-Taufiq.

1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus