Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM MANDI BERSAMA


HUKUM MANDI BERSAMA

PENGERTIAN
Mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak, adapun al-ghislu artinya adalah yang digunakan untuk mencuci seperti pasta,sabun,sampo dan lain sebagainya.
Secara istilah adalah mengguyurkan atau menyiramkan air yang bersih ke seluruh sisi badan dengan cara yang khusus.[1]
Dalam masalah mandi timbul permasalahan antar ulama, apakah yang dimaksud mandi hanya sekedar menguyurkan air ke badan atau harus dibasuhkan sebagaimana dalam wudlu. Dan sebab perselisihan mereka karena adanya  dua hadist yang bertentangan ,yaitu hadist mandi yang menyebutkan dengan menggosok dan hadist Aisyah dan Maimunah, yang tidak disebutkan menggosokkan.
Maka timbul perselisihan tersebut antara yang memegang dhohir hadits dan yang mengambil qiyas.[2]
Menurut Malikiyah adalah menyiramkan air keseluruh badan dengan berniat, dan disertai menggosoknya agar sholatnya menjadi sah. Yaitu membersihkan seluruh badan kecuali hal-hal yang sulit seperti kedua mata, karena dengan mencucinya bisa membahayakan
Tujuan mandi ini adalah memperbaharui semangat hidup dan membangkitkan kesemangatan, karena berjima' itu mempengaruhi seluruh bagian dari badan, dan pengaruh itu bisa hilang dengaan mandi. Dan mandinya tersebut berpahala karena termasuk melaksanakan salah satu perintah Allah .

HUKUM MANDI BERSAMA
         Selama pembahasan kami belum mendapatkan dalil khushus yang melarang mandi bersama baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, akan tetapi belum tentu mandi bersama itu diperbolehkan dan belum tentu juga dilarang.
Untuk membahas bab ini kami akan membagi menjadi tiga bagian:
1)  Bila yang mandi tersebut suami istri maka hukumnya boleh, berdasarkan hadits berikut:
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ كِلَانَا جُنُبٌ وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إِلَيَّ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
      Dari Aisyah ia berkata: “Saya mandi bersama Rasulullah SAW dalam satu bejana, sedangkan kami dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Bukhori 299.
2)  Bila yang mandi tersebut adalah: laki-laki bersama laki-laki atau perempuan sama perempuaan, maka hukumnya tergantung dari dua hal:
a.    Bila mandi dengan membuka aurat (telanjang) maka hukumnyaa haram berdasar hadits berikut:
عن عبد الرحمن ابن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ.[ رواه مسلم ]
“Dari Abi Said Al Khudri, dari ayahnya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan tidak boleh seorang perempuan melihat aurat perempuan lain“. (HR. Muslim 338/Tarqim Abdul Baqi : 512)
Aurat artinya:  Setiap apa yang harus ditutup atau yang haram dilihat.[3]

   Syarhul Hadits
Diharamkan seorang laki-laki melihat aurat kawannya, dan wanita melihat aurat wanita lainnya dan ini tidak ada perselisihan [diantara para ulama].
Begitu juga laki-laki melihat aurat wanita, dan wanita melihat aurat laki-laki  adalah haram hukumnya merurut ijma’.
Sedangkan suami isteri maka diperbolehkan melihat aurat keduanya secara keseluruhan kecuali farj ( kemalauan ), melihat  farj ( kemaluan ) ada tiga hukum:
·         Makruh melihatnya tanpa adanya hajah dan tidak haram.
·         Haram melihatnya.
·         Diharamkan bagi laki-laki dan makruh bagi wanita.
Melihat Bagian dalam kemaluan (باطن فرجها) sangat dimakruhkan dan mendekati keharaman.[4]
b.    Bila mandi dengan menutup aurat (berpakaian) maka hukumnya boleh.
3) Bila yang mandi tersebut laki-laki sama perempuan selain suami istri, maka jelas haram hukumnya. Karena hal itu masuk dalam masalah ikhtilath baik dalam keadaaan menutup aurat atau tidak.
            Dalam masalah ikhtilath, jika seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk melakukan perbuatan keji dan sarana-sarananya. Karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan.”
            Maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan, dan hendaknya ditinggalkannya karena itu perbuatan haram dan bisa mengarah kepada yang lebih diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
            Ikhtilath mengandung bahaya besar terhadap kesantunan, kesucian hati dan akhlaknya. Seorang laki-laki walaupun memiliki hati yang bersih, akhlak dan niat yang baik, jika mandi bersama dengan perempuan, apalagi jika wanita itu cantik, maka tidak dijamin selamat dari fitnah dan keburukan. Jadi, semua yang mengarah kepada fitnah dan keburukan hukumnya haram dan tidak boleh. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga saudara-saudara kita sesama muslim dari hal-hal seperti itu yang hanya akan mengantarkan keburukan, fitnah dan kerusakan kepada para pemudanya.

DAFTAR MAROJI’
1.     Jami’un Ahkamin Nisa’(1/25-26)
2.    Fathul bari bisyarhi shahih buhari
3.    Shohih Muslim (1/164).
4.    Syarh Shahih Muslim, Imam An Nawawi.
5.    Dr. Wahbah Az-Zuhaily Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, Darul Fikr, Beirut, Cet IV, 1418 H / 1997 M, Juz 1 hal 512       
6.    Al Fiqh Al Manhaji, Dr Musthafa Al Khin dan Dr Musthafa Al Bugha.
7.    Fatwa-fatwa terkini, juz 2, Darul Haq.



[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaily Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, Darul Juz: 1 hal: 512
[2]  Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby, Tahqiq Abdul Majid To'mah, Juz: 1,hal: 77-79.
[3]. Al Fiqh Al Manhaji, Dr Musthafa Al Khin ju: 1 Hal:
[4] . Shahih muslim bisyarhi An Nawawi, Hadits ke: 338.

0 komentar:

Posting Komentar