Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM BUNUH DIRI UNTUK MENJAGA RAHASIA


HUKUM BUNUH DIRI
UNTUK MENJAGA RAHASIA
Disarikan dari buku al mukhatar fi hukmi intihar khoufa ifsya’i asrar
Karya Syaikh Abdul Aziz Bin Shalih Al Jarbu’


Pegertian bunuh diri
Bunuh diri dalam bahasa arab adalah “انتحر”, berarti menyembelih diri sendiri. Tetapi para fuqoha tidak memakai arti ini, lalu kata ini dipakai sebagai ungkapan tentang seseorang yang membunuh dirinya. Ini arti secara bahasa.
Pengertiannya secara syarie, didefinisikan ulama fikih dengan beragam pengertian:
1.     Membunuh diri sendiri, bagaimanapun  caranya.
2.    Bunuh diri dengan sengaja, saat sedang marah atau putus asa.
3.    Membawa diri kepada perbuatan yang membahayakan atau yang menyebabkan ia mati.
4.    Membunuh diri ketika marah, gelisah dan putus asa.
Imam Al Qurtubi berkata,” bunuh diri ialah : Seseorang membunuh dirinya dengan sengaja karena ambisi duniawi dan harta benda, dengan membawa dirinya kepada  hal-hal yang membahayakan dan bisa dikatakn pada saat putus asa dan dikuasai amarah”
pengertian-pengertian diatas mengisyaratkan sebuah pemahaman yag bisa kita  simpulkan sebagai satu pengertian yang lebih sederhana yaitu, setiap pembunuhan terhadap diri sendiri bukan karena faktor dien.
Pengertian-pengertian diatas meskipun sangat beragam, tetapi semua ulama sepakat pada satu titik temu, bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Pelakunya telah mengundang kemurkaan Allah Subhana Wata'ala. Sebab ia telah menumpahkan darah yang sebenarnya haram, menyegerakan sesuatu yang tiba sebelum saatnya, menafikan kesabaran dan tawakkal.
Dien islam begitu protektif, selain tindakan langsung atau menyebabkanpembunuhan, hal yang lebih remeh dari bunuh diri juga dilarang, seperti berdoa memohon kematian saat seseorang diuji dengan musibah duniawi.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
Dari anas bin malik .” Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam  bersabda “ janganlah salah seorang diantara kalian mengangan-angankan kematian karena musibah dunia yang menimpanya, jika terpaksa, hendaknya ia berdoa” ya Allah, hidupkanlah aku jika hidup lebih baik bagiku dan wafatkanlah aku jika kematian lebih baik bagiku”.
Banyak faktor yang mendorong orang nekat bunuh diri, belitan ekonomi atau sakit yang tak kunjung sembuh, atau juga ketika jiwa sedang rapuh. Pada kasus yang tidak wajar kadang didapati kasus bunuh diri tanpa sebab yang jelas.
Dalil-dalil tentang hukum bunuh diri.

وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {النساء29}

Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sesungguhnya Allah  maha welas asih terhadap kalian (Q.S. An Nisa’:29)
Ayat diatas dipakai oleh sohabat amru bin ash sebagai pedoman,pada perang Datus Salalsil beliau menolak untuk mandi dengan air yang begitu dingin ketika junub. Khawatir akan bahaya yang ditimbulkannya. Dan Nabi mengakui perbuatan beliau, tertawa dan atidak mengucapkan apapun. [lihat Tafsir Al Qurtubi 5:157].
Dan diantara hadits-hadits yang mengharamkan bunuh diri diantaranya,
عن جندب بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  صلى الله عليه وسلم  :( كان فيمن كان  قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكينا فجز بها يده فما رقأ الدم حتى مات قال تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة)
Dari jundub bin abdillah beliau berkata.” Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam  bersabda.” Sebelum kalian ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia tewas. Allah Ta'ala berfirman,” Hambaku mendahuluiku dengan dirinya aku haramkan baginya jannah” .

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  (الذي يحنق نفسه يحنقها في النار و الذي يطعن نفسه يطعنها في النار )
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu beliau berkata,” Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam  bersabda,” siapa yang mencekik dirinya ia akan mencekiknya di neraka, siapa yang menikam dirinya ia akan menikamnya di neraka’.


Keumuman dalil tentang bunuh diri
Dalil-dalil yang kami paparkan tentang keharaman bunuh diri, dan keharaman berdoa memohon kematian atau mengharap-harap kematian, sama sekali tidak bisa kita terapkan pada kasus kita ini. Karena dalil-dalil tersebut bersifat “umum” dan kasus yang kita permasalahkan bersifat khusus, secara yuridis kasus tersebut terpisah dari kontek bunuh diri. Dalam beberapa nash, justru dibolehkan berdoa memohon kematian jika takut diennya terkena fitnah, dan seseorang boleh menyeret dirinya menuju maut jika ada maslahat bagi dien.
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan dengan lafadz   لضر نزل به في الدنيا  karena musibah duniawi yang menimpa kehidupannya, jelas sekali dan menegaskan adanya perbedaan hukum, sebab sifat niat dan bentuk bahaya yang berlainan.
Ibnu Hajar berkomentar dalam kitab Al Fath, “sabda Rasulullah (لضر أصابه)karena bahaya yang menimpanya” diartikan oleh  para ulamak dengan bahaya-bahaya duniawi, jika disana ditemui sebuah bahaya ukhrawi (berkenaan dengan akherat) seperti takut diennya terkena fitnah, maka tidak termasuk dalam larangan. Pemahaman ini diambil, sesuai dengan riwayat Imam Ibnu Hibban diatas  
Dalam kitab al muwatta’ disebutkan, “ dari umar  Radliyallahu 'anhu beliau berkata,”
اللهم كبرت سني و ضعفت قوتي و انتشرت رعيتي فاقبضني
“ ya Allah, umurku semakin senja, kekuatanku semakin melemah, rakyatku semakin tercerai-berai, maka cabutlah nyawaku,
          Dalil lainnya, adalah doa memohon syahid fi sabilillah,  syahid termasuk salah satu bentuk kematian, tapi tidak ada yang menyebutnya sebuah hal tercela, tapi bahkan sebuah kemuliaan yang dielu-elukan, karena demi pembelaan dien.
Dari abu hurairah  Radliyallahu 'anhu, “Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”
و الذي نفسي بيده وددت أن أقاتل في سبيل الله فأقتل ثم أحيا ثم أقتل ثم أحيا ثم أقتل ثم أحيا ثم أقتل ثم أحيا
Demi dzat yang jiwaku berada ditangannya, aku suka berperang di jalan Allah lalu aku terbunuh lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lalu dihidupkan lagi, lalu aku terbunuh lalu dihidupkan lagi”

Dari anas bin malik berkata,” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.”
من طلب الشهادة صادقا أعطيها و لو لم تصبه
“ Barang siapa yang memohon kesyahidan dengan jujur, ia akan diberi walau tidak mati syahid “
Memang ada sebuah larangan mendatangi tempat-tempat yang mengundang  celaka atau momen-momen yang membuat seseorang menemui ajal,   tapi larangan ini tidak berlaku dalam jihad fi sabililla atau min ajli kalimatillah (demi menegakkan kalimat Allah). Justru hal tersebut sangat dianjurkan atau dimasyrukkan.
Dalam pertempuran ada sebuah tehnik jitu, yaitu tehnik penetrasi ke tengah-tengah barisan musuh. Ketika menjalankan misi, si pelaku tentu sudah memperhitungkan semua akibat hingga  kemungkinan terburuk yaitu tewas. Oleh para ulamak tehnik ini tidak dikatagorikan bunuh diri, karena niat pelaku adalah ridha Allah, akherat dan i’lau kalimatillah. Bedakanlah dengan bunuh  diri karena hal duniawi!
Sisi perbedaan antara bunuh diri biasa dengan bunuh diri karena untuk menjaga rahasia, adalah pada niat, niat Innamal ‘amalu binniyat, bahwasanya amalan terkait dengan niat pelaku. Karena niat dan tujuan, hukum yang semula haram jadi halal, dan yang tadinya mendapat ancaman neraka dibalas dengan jannah. Kendati secara kasat mata berawal dari satu tindakan yang sama serupa. Apakah sama kematian seorang pesakitan, yang menafikan tawakkal dan enggan berobat, dengan yang meninggalkan pengobatan karena tawakkal, dan mengharap menjadi bagian dari 70 ribu orang penghuni surga yang masuk tanpa hisab?

Dalil Bolehnya Bunuh Diri Karena Takut Membocorkan Rahasia
Secara tekstual pendapat tentang bolehnya bunuh diri demi menjaga rahasia, tidak tersebut, baik dalam kitab-kitab induk maupun qoul-qoul ulama madzhab salaf.  Kendati demikian banyak isyarat-isyarat yang mengarah kepada hukum kasus ini secara ekspisit. Sedangkan dari ulama kholaf/kontemporer pendapat mereka terbelah menjadi dua. Pendapat pertama mengharamkan, dan yang kedua melegalkan. Adapun ulama yang membolehkan beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Melindungi/menjaga islam dan pemeluknya adalah tugas mujahid yang paling utama. sama sekali kita tidak ragu, seorang mujahid boleh mengorabankan nyawa demi dien dan menyelamatkan ikhwannya. Menurut pengalaman sejarah. Pada perang uhud Rasulullah berlindung dibalik barisan shohabat, ini tidak khusus bagi beliu saja. dan tak ada seorangpun ulama yang menyanggahnya. Dalam sirah yang lain Abu Dujanah merelakan dirinya menjadi tameng Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dari serangan panah kuffar quraisy. Abu tolhah berkata kepada Rasulullah ,” kematianku, terlalu remeh dibanding kematian paduka”, tidak hanya itu beliau melindungi Rasulullah hingga sebelah tangannya lumpuh permanen. Kebenaran sirah-sirah ini menjadi sebuah dalil disyareakannya berkorban jiwaraga demi nyawa orang yang kematian mereka menimbulkan mafsadah bagi ummat.

2. Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya (1/310), dari ibnu abbas berkata,” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,” pada malam aku isra’ aku mencium aroma wangi. Aku bertanya kepada jibril “ bau wangi apa ini ?”
ia menjawab,” bau wangi tukang sisir putri firaun dan anak-anaknya” ,“bagaimana kejadiannya ?” aku bertanya. “ pada saat sisir yang ia pegang jatuh, ia berkata,” bismillah..” putri firaun bertanya,” ayahkukah (yang kau sebut)?”,” bukan, tetapi Allah, rabbku dan rabb ayahmu” jawabnya. Putri firaun menyuruh,”Laporkan ayahku tentang hal ini”. “baiklah “ dikatakan kepadanya. Firaun lalu di beri tahu, lantas memanggilnya. Firaun berkata,” He fulanah, rabbmu adalah selainku?.” . wanita penyisir mengatakan,” betul, Allah lah rabb ku juga rabbmu,” . Firaun lalu memerintahkan  untuk memanasi sebuah kuali yang berukuran besar dan memerintahkan untuk menghempaskan wanita itu beserta anak-anaknya. Wanita itu berkata,” aku punya sebuah permintaan” “apa itu ?” firaun bertanya. “ kumpulkan tulang-tulangku dan tulang anak-anakku dalam satu kafan lalu kuburkan” katanya. “ itu menjadi hakmu atas kami” kata firaun. Jibril melanjutkan,” lalu firaun memerintahkan untuk melemparkan anak-anaknya satu persatu di hadapan wanita tadi hingga sampai giliran bayinya yang masih menyusu. Seakan-akan ia jadi gentar karena bayinya. Bayinya berkata,” duhai ibu terjunlah !. sesungguhnya adzab dunia terlalu remeh dibanding adzab akherat.” Ia pun lalu terjun ...”
          Allah telah mewahyukan bayi mungil untuk memerintah ibunya terjun ke api, hal serupa terjadi pada seorang wanita ashabul ukhdud. Seandainya perbuatan ini dilarang untuk apa Allah memulyakan dan memuji wanita tadi ? dan kenapa Allah membuat bayi tadi kecil mampu bicara dan memantapkan ibunya? Jika syareat sebelum kita bukan syareat kita, sekali lagi untuk apa syareat kita memujinya ?

3.Imam al baihaqi dalam sunanul kubra (9/100) menulis, “Imam As Syafii berkata,” Seorang lelaki anshar tertinggal dari teman-temannya korban bi’rul maunah, lalu ia melihat burung mengerumuni tempat pembantaian kawan-kawannya, ia berkata kepada amru bin umayyah,” akan ku datangi musuh, biar mereka membunuhku....aku tidak mau ketinggalan saat-saat pembantaian teman-teman kami,” ia lalu melakukannya dan terbunuh, amru bin umayyah pulang dan menceritakannya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau menyebutnya dengan baik,  beliu bersabda kepada amru,” kenapa kau tidak ikut maju ?”.
Lihat ulang ucapan lelaki anshar tadi,” akan aku datangi musuh, biar mereka membunuhku” sama sekali tidak menggambarkan maksud untuk membela diri atau untuk mengalakan musuh, hanya untuk mati fi sabilillah. Rasulullah tidak mengingkarinya, justru memuji lelaki tadi dab berkata kepada amru “ kenapa kau tidak ikut ?
4. Al Hakim meriayatkan dalam kitab al mustadrak,
عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم  قال : سيد الشهداء حمزة بن عبد المطلب و رجل قام إلى إمام جائر فأمره و نهاه فقتله
Dari jabir dari rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam  bersabda,” pemimpin para syahid adalah hamazah dan seorang lelaki yang menghadap pemimpin jahat, ia memerintah dan melarangnya lalu si pemimpin membunuhnya”
5. hadits riwayat bukhari dan muslim
عن يزيد بن أبي عبيد قال : قلت لسلمة بن الأكوع رضي الله عنه : على أي شيء بايعتم رسول الله صلى الله عليه وسلم  يوم الحديبية ؟ " قال :" على الموت"
Dari yazid bin abi ubaid berkata,” Aku bertanya kepada salamah bin al akwa’ ,” Untuk apakah kalian berbaiat kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam saat hari hudaibiyah ?” beliau menjawab,” untuk mati”
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam  membaiat kaum muslimin di hudaibiyah untuk mati fi sabilillah, baiat tersebut mengakibatkan kekalahan musuh. Tujuan utamanya bukanlah untuk mengalahkan musuh, hingga tidak dikatakan jihad adalah efek samping dari mengalahkan musuh.

6. Ibnu katsir dalam kitab bidayah wan nihayah (7/14-15) mengisahkan satu riwayat dari saif bin umar dari usman al ghassani dari ayahnya,” Pada perang yarmuk ikrimah bin abi jahal berkata,”Dulu aku berperang melawan Rasulullah di setiap front pertempuran, apakah hari ini aku harus lari dari kalian ?” kemudian beliau menyeru dengan lantang “ siapa yang mau berbaiat untuk mati ?” paman beliau al harits bin hisyam maju dan berbaiat, kemudian diikuti oleh dhirar bin al azwar beserta 400 tentara garda depan dan penunggang kuda. mereka lantas maju kegaris depan mendahului panglima khalid bin walid, hingga mereka semua terluka dan dhirar bin al azwar tewas. “
          Baiat diatas adalah baiat untuk mati bukan dengan niat mengalahkan musuh, sejak semula tentara yang berbaiat mati mereka bermaksud untuk syahid di jalan Allah yang mengakibatkan kekalahan musuh.
7. Imam al baihaqi meriwayatkan dalam sunan al kubra,” pada perang yamamah bani hanifah berlindung di dalam taman musailamah al kaddzab yang terkenal dengan nama hadiqatur rahman “taman ar rohman” –berada dalam benteng- , pada waktu itu al barra’ bin malik berkata kepada teman-temannya, “ taruhlah aku pada ketapel/manjaniq, lalu lemparkan aku kedalam !”. mereka menghempaskannya kedalam benteng, beliau bertempur sendirian tetapi berhasil membunuh sepuluh orang musuh. Tubuhnya terkena lebih dari delapan puluh sayatan, kendati demikian beliau berhasil membuka gerbang sebagai jalan masuk tentara muslim. Dan tidak ada satupun orang  walaupun shahabat yang mengingkari tindakan beliau”.
          Satu hal yang patut mendapat sorotan, tindakan nekat al barra’, adalah tindakan yang dapat menyebabkan kematian secara langsung. Teman-temannya justru membantu beliau, bukankah jumhur ulama madzhab maliki syafii dan hambali memfatwakan bahwa perbuatan yang menyebabkan kematian orang lain, secara fikih sama dengan pelaku pembunuhan secara langsung?. Diamnya para sahabat yang mengetahui kejadian diatas adalah iqrar/pengesahan, dan menjadi dalil bolehnya melakukan amaliyah jihad yang membahayakan.
8. Ibnu jarir at thobary meriwayatkan kisah dalam sirohnya (5/194),” pada perang jamal abdullah bin zubair bertanding dengan asytar an nakhoiy. Kedua pedang saling beradu, disaat abdullah bin zubair merasa akan dikalalahkan oleh asytar beliau berteriak,” bunuhlah/seranglah aku dan malikl”.
 Asya’bi berkata,” pada waktu itu pasukan islam tidak tahu malik adalah nama lain asytar, seandainya saja ibnu zubair berkata,” bunuhlah aku dan asytar” asytar tak bakalan selamat meskipun nyawanya rangkap seribu.
Keduanya tetap saling beradu hingga asytar bisa lepas dari Ibnu zubair”.
Wajhul istidlal kisah diatas, permintaan ibnu zubair kepada pasukannya agar mereka membunuhnya bersama asytar adalah dalil bahwa boleh bunuh diri demi suatu maslahat yang berkenaan dengan dien, jika keadaan menunutut hal itu, seandainya hal ini tidak boleh maka ibnu zubair pasti tidak akan berbuat demikian tadi.
9. Imam muslim menulis dalam kitab sahihnya satu hadits yang menceritakan kisah ashabul ukhdud (3005), “ ........kemudian si ghulam dihadapkan kepada raja, lalu dikatakan kepadanya,” Murtadlah dari agamamu ! “ , tapi ia menolak. Ia lalu diserahkan kepada pengawal, lalu  raja bertitah,”pergilah kalian ke gunung, dan bawa dia ikut serta menuju puncak. Jika sudah sampai puncak, dan ia berubah pikiran –maka tahan dulu, tapi bila ia menolak lemparkan saja ia”.
Ia lantas dibawa menuju gunung, ia berdoa “ ya Allah selamatkanlah aku dengan kehendakmu “. Tiba-tiba gunungnya bergoncang dan mereka –para pengawal- pun jatuh. Setelah itu si ghulam datang kepada raja,
“apa yang dilakukan para pengawal ?” tanya raja
“ Allah menyelamatkanku” jawab ghulam. Lalu ia diserahkan lagi kepada para pengawal, dan raja memerintahkan “ pergilah kalian dan bawalah ia dengan sebuah perahu  ke tengah laut, ia harus murtad dari agamanya bila menolak lemparkan saja ia”.  Seterusnya ia dibawa ke tengah laut, ia pun kembali berdoa,” ya Allah selamatkanlah aku dengan kehendakmu “ tiba-tiba perahu mereka miring, lalu mereka tenggelam, setelah itu si ghulam kembali lagi menghadap raja, “ apa yang dilakukan pengawal kepadamu “ tanya raja dengan heran. “ Allah menyelamatkanku “ jawabnya, ia melanjutkan,” anda tidak akan bisa membunuhku, kecuali jika anda mau menuruti perintahku “ .” apa itu “ raja bertanya. “ anda  kumpulkan masyarakat disebuah lapangan dan anda harus menyalipku di sebuah pohon. Lalu, ambilah sebuah anak panah milikku, pasangkanlah di busurnya dan     ucapkanlah  :  بسم الله رب الغلام  dengan menyebut nama Allah, rabb ghulam lalu anda  lesatkan panah ke tubuhku. Jika anda melakukan hal-hal tadi anda baru bisa membunuhku”. Kemudian, raja mengumpulkan rakyatnya disebuah lapangan yang luas dan menyalip ghulam tadi di sebuah pohon, lalu raja mengambil sebuah anak panah milik ghulam tadi, memasangnya di busur dan menyebut بسم الله رب الغلام  (dengan menyebut nama Allah rabb si ghulam) . lalu membidik kearah ghulam dan melepaskannya, anak panah menancap tepat di pelipis ghulam, raja lalu meletakkan tangannya di pelipis ghulam di tempat anak panah tadi menacap, baru setelah itu ghulam tewas. Masyarakat yang menyaksikan serempak berkata, “kami beriman dengan rabb ghulam, kami beriman dengan rabb ghulam, kami beriman dengan rabb ghulam.......” . dikatakan kepada sang raja,” lihatlah hal yang anda takutkan!... demi Allah hal yang anda khawatirkan  benar-benar telah terjadi, masyarakat telah beriman “. Raja memerintahkan menggali parit, lalu memenuhinya dengan bara api, raja mengatakan,” siapa yang tidak mau menanggalkan agamanya maka ia akan dilemparkan ke api atau akan digiring keapi”. Para pengawal melemparkan mereka satu persatu, hingga sampai giliran seorang wanita yang menggendong bayi, ia tampak ragu-ragu untuk terjun ke api. Sang bayi lalu berkata kepada ibunya,” duhai ibuku sabarlah, sesungguhnya engkau diatas kebenaran,”.
Madzhab hambali, pendapat yang tenar dari madzhab syafii dan hanafi, dan disahihkan oleh al qaduwy dan pendapat madzhab maliki bahwa barang siapa yang memerintahkan membunuh dirinya tanpa sebab yang syarie adalah tindakan bunuh diri. Ghulam diatas tidak dikatakan bunuh diri karena ia melakukannya dengan maksud idharuddin, seandainya bunuh diri ghulam tidak terkait dengan suatu maslahat, pasti tidak boleh. Bahkan akan menjadi dosa yang mewajibkan siksa.
10. Telah menjadi ketentuan baku tanpa pengecualian, bahwa seorang muslim tidak boleh/haram menumbalkan nyawa saudaranya yang mukmin demi menyambung hidupnya, dalam keadaan apapun. Maka, bagaimana menurut anda jika ada seseorang yang tega mengorbankan jiwa ratusan atau bahkan ribuan nyawa mukminin demi kepentingan pribadinya ?. Harus anda ketahui... tawanan yang membocorkan rahasia ummat, diantaranya sebab musababnya ialah intimidasi/siksaan musuh, dan adalah suatu hal yang mustahil mengharapkan perasaan iba musuh, satu-satunya cara selamat ialah dengan mengaku dan membeberkan rahasia. Ia memang selamat tapi kadang harus dibayar dengan sangat mahal, yaitu dengan nyawa puluhan, ratusan, atau ribuan nyawa kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
المسلم أخو المسلم لا يثلمه و لا يظلمه
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim (yang lain),tidak boleh ia mencemarkan namanya dan mendzaliminya”
انصر أخاك ظالما أو مظلوما قالوا : يا رسول الله صلى الله عليه وسلم , هذا ننصره مظلوما , فكيف ننصره ظالما ؟ قال : تكفه عن الظلم فذلك نصرك إياه
“Tolonglah saudaramu yang mendzalimi dan yang terdzalimi!” mereka bertanya,” wahai Rasulullah kami menolong yang terdzalimi, tapi bagaimana kami menolong yang mendzalimi ?” Rasul menjawab,” engkau menghalanginya dari perbuatan dzalim. Itulah pertolonganmu kepadanya “
Taj almuhadzdab mendekrasikan sebuah pernyataan,” Tidak boleh baginya (tawanan) menebus jiwanya dengan membunuh orang lain (orang mukmin)”.
Dari ketentuan diatas orang yang dipaksa membunuh orang lain, jika ia melakukannya ia di qisash bunuh. Begitu juga bila pelaku tadi adalah sekelompok orang mereka juga harus di qisash.
Abu hanifah dan sahnun berkata,” ia tidak dibunuh (diqisash).”
11. Seandainya si tawanan tidak boleh bunuh diri, lalu “bernyanyi” dan membeberkan rahasia ummat islam. Banyak nyawa muslim akan melayang. Dengan ungkapan lain berarti ia ikut andil dalam penghilangan nyawa manusia. Maka ia terkena hukum orang yang mengabaikan penyelamatan hidup manusia lain. Keadaannya sama dengan orang yang menyaksikan seseorang yang tengah meregang nyawa, sebenarnya ia sanggup tetapi ia enggan mengulurkan tangannya, lalu orang tadi tewas. Dengan demikian orang yang bersangkutan berdosa karena keengganannya menolong.
          Ibnu hazm mengutip,” ─ Tentang Orang Yang Meminta Air Kepada Suatu Qoum, Namun Mereka menolak hingga Orang Tadi Tewas.
Al hasan berkata,” ada seseorang yang yang meminta air minum kepada suatu kaum, tapi mereka enggan memberikan air mereka, hingga si peminta mati kehausan. Maka umar bin khattab menjatuhkan diat kepada mereka “.
          Abu muhammad berkata,” pendapat kami tentang kasus ini ialah : bila ada sekelompok orang tidak mau memberikan air mereka kepada orang yang kehausan, mereka tahu orang tadi tanpa persediaan air, air yang ada saat itu ialah yang mereka miliki; hingga orang yang kehausan tadi tidak tertolong walau dengan air yang sangat sedikit, maka mereka membunuhnya dengan sengaja. Mereka wajib di qisash, ditahan dan disilosai dari  air hingga mati kehausan. Baik jumlah mereka banyak maupun sedikit”.
12. Kesepakatan jumhur ulama, yaitu tentang bolehnya (bahkan wajib) memerangi musuh, karena jika tidak dilakukan akan mengakibatkan mahfsadah. Walaupun untuk merealisasikan hukum tadi, harus mengorbankan kaum muslimin yang dijadikan tameng hidup oleh musuh.
          Seperti yang telah kita ketahui, pembunuhan seorang muslim terhadap saudaranya, lebih genting duduk perkaranya, dari pada ia membunuh dirinya sendiri. Seperti yang dikutib Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam majmuul fatawa dan ibnu hajar dalam kitab beliau al fath dan ulama-ulama lain. Pembunuhan seseorang muslim terhadap saudaranya, mengharuskan si pelaku menunaikan dua hak, pertama hak Allah kedua hak manusia. Namun, bila korbannya ialah dirinya sendiri alias ia bunuh diri, ia hanya terbebani hak kepada Allah.
Bermula dari penjelasan inilah, penyerangan terhadap musuh yang berimbas tewasnya tawanan-tawanan islam yang dijadikan tameng hidup boleh dilakukan, demi merealisasikan sebuah maslahat. Demi meniggikan kalimat Allah dan agar kehormatan ummat tidak terkoyak oleh tangan najis orang-orang kafir.
Pembaca.... manakah yang lebih penting, Maslahat satu nyawa dibanding ratusan bahkan ribuan nyawa ? Dalam islam ada satu kaedah  درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (meniadakan mafsadah didahulukan dari mewujudkan maslahat). Dan bila terjadi dua mafsadah, wajib menjaga mafsadah yang lebih besar dengan malakukan mafsadah yang lebih kecil/ringan.
13. fatwa syaikh muhammad bin ibrahim ─ Rahimahullah ─ tentang mujahidin aljazair yang ditangkap musuh, mereka disiksa sedemikian keji, hingga terpaksa mengaku dan menyebut nama beberapa ikhwan dan membeberkan rahasia mereka. Apakah tawanan tadi boleh memakai cara bunuh diri demi menjaga rahasia ummat yang ia ketahui ?.
beliau menjawab,” Dewasa ini antek-antek perancis semakin menekan dan menjadi-jadi dalam melancarkan perang. Mereka menyuntikkan suatu zat madat khusus kepada warga aljazair yang mereka tangkap, supaya ia membeberkan tempat-tempat penyimpanan senjata dan markas kaum pejuang. Kadang tawanan tadi adalah tokoh-tokoh penting yang terpaksa memberitahukan tempat ikhwan-ikhwan tertentu. Suntikan ini membuat efek mabuk/tidak sadar yang bisa diatur, diantaranya jawaban tawanan tidak bisa sengaja dibuat berbelit-belit atau kacau, yang bersangkutan akan membeberkan jawaban dengan jujur dan sebenar-benarnya.
          Lantas..... warga aljazair yang teguh dengan diennya mendatangi kami, dan bertanya, “ apakah boleh melakukan bunuh diri karena takut diinjeksi dengan zat tadi ? “ mereka juga berkata,” kami mati dan syahid”. Kami menjawab,” jika sikonnya seperti yang kalian sebutkan maka hukumnya boleh, dalilnya adalah hadits mengenai kisah ghulam... dan jika ditimbang, mafsadah yang ditumbulkannya (jika membocorkan rahasia) adalah lebih besar dari urusan ini (bunuh diri)” [lihat fatawa syaikh muhammad bin ibrahim juz: 6 hal: 207-208
14. Fatwa syaikh hassan ayyub dalam buku beliau (الجهاد و الفدائية في الإسلام) hal 247-248, menerangkan bahwa tindakan ini hukumnya adalah boleh.
“ tindakan bunuh diri yang memililki alasan kuat untuk melegalkannya, berlaku secara khusus pada persoalan kaum muslimin. Dan tentu saja tindakan tersebut menguntungka pihak ini. Tanpa tindakan tersebut akan terjadi bahaya yang akan diderta pihak islam, dalam situasi tersebut, bunuh diri hukumnya boleh. Situasi tadi misalnya, seorang yang disiksa agar membeberkan rahasia vital mengenai pelaku-pelaku perjuangan dan nama-nama mereka , strategi dan rencana pasukan islam atau mengenai tempat-tempat penyimpanan logistik dan persenjataan dan hal-hal lain yang cukup vital untuk diketahui musuh. Menurut pandangan tawanan  tadi ia tidak akan mampu bersabar atas siksaan-siksaan musuh, dan terpaksa membeberkan rahasia yang ia tutup rapat. Atau ia tahu bahwa musuh menyiapkan injeksi yang bereaksi terhadap syaraaf, yang efeknya dengan sendirinya korban akan mengungkapkan segala rahasia yang ada padanya tanpa berfikir dan merasa begitu vitalnya rahasia yang ia beberkan.

0 komentar:

Posting Komentar