Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Senin, 12 Desember 2011

SUMPEH LOOO ???


 SUMPAH

A.   SUMPAH
  1. DEFINISI SUMPAH
Al-yamin secara bahasa memiliki tiga makna yaitu : kekuatan, tangan kanan, dan  sumpah. 
Sedangkan secara istilah ulama' fiqh sebagaiman juga yang dikatakan oleh madzhab hanafiah yaitu : ungkapan untuk sebuah janji yang kuat yang mana pelakunya bertekad untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

  1. DALIL TENTANG PENSYARIATANNYA
1.     {وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى } الليل : 1
2.     {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا } الشمس :1
3.     {وَ لنَّجْمِ إِذَا هَوَى } النجم :1
  1. MACAM-MACAMNYA
1.     sumpah palsu yaitu bersumpah atas kedustaan yang disengaja baik pada waktu lama ataupun pada waktu sekarang. Menurut Imam Syafi’i dan jamaah berpendapat bahwa sumpah palsu wajib membayar kafarah. Sebagaiman firman Allahl:
2.    sumpah dengan main-main, menurut imam Syafi’i laghwul yamin yaitu : sumpah yang diucapkan oleh lisan tanpa ada disengaja atas makna yang ia ucapkan. Sebagaimana firman Allah l:
oleh karena itu para fuqaha' bersepakat bahwasannya sumpah palsu tidak ada kaffarah dan juga karena ia tidak disengaja.
3.    sumpah yang disengaja yaitu seseorang yang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di waktu yang akan datang maka hukum bagi sumpah yang seperti ini wajib membayar kaffarah ketika melanggarnya. Berdasarkan firman Allah :
dan kewajiban membayar kaffarah ini terjadi setelah urusan telah ditetapkan dan disepakati kemudian melanggarnya baik ia bersumpah akan melakukan sesuatu yang wajib atau bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang wajib atau untuk melakukan sesuatu yang maksiat atau meninggalkan sesuatu yang sunnah atau meninggalkan sesuatu yang mubah ataupun melaksanakannya. Hanya saja bagi orang yang bersumpah akan berbuat kemaksiatan maka ia tidak boleh melaksanakannya. Sebagaimana hadits Rasulullah n : من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه  
"Barang siapa yang bernadzar untuk berbuat ketaatan kepada Allah maka hendaklah ia melaksanakannya dan barang siapa yang bernadzar untuk berbuat kamaksiatan kepada Allah maka  hendaklah ia tidak melaksanakannya."[1]

          Hukum orang yang lupa atau dipaksa
Menurut madzhab malikiyah dan hanafiah kaffarah itu diwajibkan atas sumpah yang disengaja baik itu pelakunya bersumpah karena disengaja atau lupa atau khilaf atau tidur atau dalam keadaan pingsan atau gila ataupun dalam keadaan terpaksa.  
Imam Syafi'i dan madzhab hambali berpenfapat bahwa : tidak ada kaffarah atas orang yang tidak mendapat beban taklif, seperti : anak kecil, orang yang tidur dan orang gila. Demikian juga atas orang yang pingsan, mabuk yang tidak disaengaja, dan lupa. Sebagaimana sabda Rasulullah n  : ليس على مقهور يمين  (tidak ada sumpah atas orang yang dipaksa)[2]
Syarat ditunaikannya sumpah :
1.     hendaknya orang yang bersumpah adalah orang yang baligh dan berakal.
2.    hendaknya sumpah tersebut tidak main-main.
3.    hendaknya bersumpah atas nama Allah ta'ala.
Kemudian sumpah yang disengaja itu sendiri dibagi menjadi tiga macam :
1.     sumpah yang memiiki bentuk yang nyata secara adat (kebiasaan). Seperti : saya bersumpah akan pergi ke ibu kota.
2.    sumpah yang mustahil dan tidak memiliki bentuk yang nyata secara hakikat. Seperti : Demi Allah saya akan membayar hutang si fulan besok, sedangkan hutangnya telah dipenuhi pada hari itu oleh yang berhutang.
3.    sumpah yang memiliki bentuk yang nyata didalamnya. akan tetapi tidak didapatkan secara kebiasaan umum. Seperti : bersumpah untuk baik langitm atau terbang di awan.

  1. LAFADZ SUMPAH
1)    Sumpah dengan menggunakan nama-nama Allahl secara jelas. Hukumnya boleh, sedangkan bersumpah dengan selain nama Allah ladalah maksiat.
2)   Sumpah dengan menggunakan sifat-sifat Allah secara jelas. Sifat-sifat Allahl terbagi menjadi tiga macam :  
1)    Sifat Allah l itu sendiri, seperti : (و عزة الله و عظمته) .
2)   Sifat Allah l yang kadang digunakan untuk sifat Allahl dan kadang digunakan untuk selainnya dalam hal kesamaan sifat. Seperti : (و قدرة الله تعالى و قوته)
3)   Sumpah dengan nama Allah l secara kinayah (samar-samar). Seperti : jika saya berbuat demikian maka saya berlepas diri dari islam. Para ulama' fiqh berbeda pendapat: Menurut madzhab hanafiah : bahwasannya hal tersebut dihukumi sebagai sumpah yang wajib membayar kaffarah jika melanggar sumpahnya. Sedangkan menurut madzhab malikiyah, syafi'iyah dan hanabilah :   hal tersebut tidak dihukumi sebagai sumpah karena kosong dari nama Allah dan tidak ada kaffarah jika melanggarnya akan tetapi sumpah tersebut dinilai maksiat dan melafadzkannya adalah haram. Sebagaimana sabda Rasulullah n  : "Barang siapa yang bersumpah bahwasannya ia berlepas diri dari islam sedangkan ia mendustakannya maka dirinya seperti  apa yang ia ucapkan, sedangkan jika ia membenarkannya maka ia tidak lagi kembali kepada islam dalam keadaan muslim."

4)   [3]
5)   Sumpah dengan selain  nama Allah l secara makna. Seperti : sumpah dengan nabi atau malaikat atau dengan yang semisalnya. Maka hal itu tidak termasuk kedalam kategori sumpah menurut ijma' para ulama' akan tetapi hal itu dimakruhkan. Imam Syafi'i berkata: saya takut kalau hal itu merupakan maksiat meskipun tidak ada kaffarahnya karena ia bersumpah dengan selain nama Allahl dan itu dilarang di dalam agama.
6)   Sumpah dengan nama selain  Allah l secara bentuk namun tidak secara makna,  yaitu bersumpah dengan selain amalan shalih yang dapat mendekatkan kepada Allah seperti : sumpah dengan thalaq, atau berjalan ke makkah. Oleh karena itu dia menyebutkan syarat dan balasan atas perbuatannya dan dengannya ia tercegah dari melaksanakan syarat dan yang mendorongnya untuk berbuat kebaikan. Maka ia pada hakikatnya menyebut nama Allah l. dan hal ini dikuatkan dengan menggunakan salah satu huruf syarat seperti : إن, إذ, ما, متى, مهما, كلما.  Dll.
Hukumnya : ia wajib melaksankan apa yang ia sumpahi dan tidak ada kaffarah atasnya.

  1. SYARAT SYAH SUMPAH
Madzhab hanafiah mensyaratkan beberapa syarat atas keshahihan sumpah dengan nama Allah , baik itu yang berkenaan dengan pelaku sumpah atau objek yang dijadikan sumpah dan rukun sumpah.[4] :
A.   Syarat pelaku sumpah : ada dua macam :
1)    Hendaknya pelaku sumpah adalah orang yang baligh, berakal, dan mempunyai maksud atas sumpahnya tersebut. Maka tidak sah sumpahnya anak kecil, orang gila dan orang tidur.
2)   Hendaknya pelaku sumpah adalah seorang muslim, maka tidak sah sumpahnya orang kafir. Karena kaffarah adalah ibadah sedangkan orang kafir tidak berhak melakukannya. Sedangkan madzhab selain hanafiah berkata  bahwasannya : sumpah itu sah dari orang yang kafirm dan wajib baginya kaffarah, baik itu melanggarnya ketika masih kafir atau setelah keislamannya. Dengan dalil bahwa Umara bernadzar ketika jahiliyah untuk beri'tikaf di masjidil haram, maka kemudian Nabi n memerintahkan untuk menunaikan nadzarnya. Dan juga orang kafir termasuk orang yang bersumpah kepada Allahl dengan dalil surat Al-Maidah : 2 :  
Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/
"lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah".

B.    Syarat objek sumpah :
Menurut Abu Hanifah dan Zufar mensyaratkan terhadap objek sumpah satu sarat  yaitu : hendaknya hal itu mempunyai bentuk wujud yang nyata secara hakikat ketika bersumpah dan tatkala setelah bersumpah.yaitu syarat pelaksanaan sumpah untuk perkara yang akan datang dan syarat bagi kelanggengan sumpah setelahnya.
Sedangkan menurut Abu yusuf : hal itu tidak termasuk syarat atas pelaksanaan sumpah dan kelanggengannya akan tetapi termasuk syarat saja yang mana sumpah tersebut adalah dan hendaknya sumpah tersebut untuk perkara yang akan datang.
Dan itu semua tercakup dalam dua hal : baik itu mustahil secara hakikat seperti : demi Allah saya akan minum air yang ada di dalam teko, sedangkan di dalamnya tidak ada air.  maupun mustahil secara adat seperti : demi Allah saya akan naik ke langit. Adapun hukumnya adalah menurut tiga imam dari golongan hanafi bahwa ia wajib dilaksanakan sedangkan menurut Zufar :tidak.
C.    Syarat rukun sumpah  : rukun sumpah dengan nama Allah l yaitu : lafadz yang memakai pada sumpah tersebut dengan nama Allah l yaitu yang digabungkana antara al-muqsam dan muqsam bih.
Pengecualian dalam sumpah :  seluruh ulama’ fiqh mensyaratkan pada rukun tersebut yaitu kosong dari istisna’  (pengecualian), seperti : insya Allah l , maasya Allah , atau illa an yasa Allah. Jika pelaku sumpah berkata sesuatu yang disebut secara bersambung beserta lafadz istisna’ maka sumpah tidak dilaksanakan, dan jika memisah antara istisna’ dari lafadz sumpah maka ia harus dilaksanakan. Berdasarkan sabda Rasulullah ` :
من حلف فقال : إن شاء الله لم يحنث
Barang siapa yang bersumpah kemudian ia berkata : insya Allah maka ia  tidak melanggarnya.”[5]
Kemudian madzhab malikyah menyebutkan tiga syarat untuk membatalkan sumpah istisna’ dengan masya Allah :
1.     mengucapkan dengan lisan dan tidak cukup dengan niat semata kecuali pada istisna’ dengan masya Allah.
2.    menyambungnya dengan sumpah tanpa pembatas.
3.    berniat untuk menghalalkan sumpah. Jika bermaksud untuk menguatkan atau sebagai bentuk kesopanan atau mencari barokah maka istisna’ tidak ada gunanya.
Adapun nadzar istisna’ dengan masya Allah maka tidak ada faidahnya

  1. SUMPAH UNTUK MELAKUKAN SESUATU
Secara kebiasaan umum manusia bersumpah untuk melakukan sesuatu yang biasa seperti : makan, minum dll. Yang mana ia maksudkan dengan itu memotovasi dirinya dan orang lain untuk melakukan sesuatu atau mencegah dari berbuat sesuatu, maka jika ia melanggarnya konsekswensi sumpah yang ia langgar yaitu wajib baginya menunaikan kaffarah.
Apakah sumpah itu bergantung kepada kebiasaan atau niat atau bentuk lafadznya ?
Menurut madzhab hanafiyah : sumpah itu bergantung kepada kebiasaan dan adat tidak kepada maksud dan niat karena tujuan dari orang yang bersumpah yaitu mengikat kebiasaan yang ada pada dirinya kemudain ia mengikatnya dengan 

1 komentar:

  1. bagaimana hukumnya jika seseorang mengucapkan sumpah seperti ini
    a; sumpah anda tidak menyembunyikan Hanphone dia dan tidak mengetahuinya?
    b; sumpah saya tidak tahu dan tidak menyembunyikan hanphone dia(padahal pelaku B memang mengetahui dan menyembunyikanya)
    a;sumpah demi ALLAH kamu tidak lulus UN( Ujian Nasional) jika kamu tidak mengetahui dan menyembunyikanya?
    b; Sumpah Saya tidak tau..
    a; sumpah demi allah Kamu tidak Lulus UN?
    b; Sumpah ia demi allah.
    Bagaimana Hukumnya sumpah Yang di lakukan oleh kedua pelaku tersebut?
    Dan Bagaimana Pelaku si B dan A cara Membatalkan Sumpahnya?

    BalasHapus