Posisi shaf wanita dalam shalat
1. mengimami jamaah laki-laki dan perempuan
" Dari Anas bin Malik ia berkata : Bahwa nabi saw pernah mengerjakan shalat bersamanya serta ibu dan bibinya. Beliau memerintahkan aku berdiri di samping kanan beliau, sedangkan kaum wanita berada di belakang kami, tutur Anas bin Malik. " (HR : Ahmad, Muslim dan Abu daud )
apabila wanita muslimah shalat berjama'ah dengan laki-laki, maka tidak diperbolehkan baginya untuk berdiri di disebelah kananya, melainkan tetap di belakangnya. Dalam shalat berjama'ah posisi jama'ah laki-laki tepat di belakang imam, di susul golongan anak-anak (laki-laki) dan selanjutnya jama'ah wanita.
Posisi imam didepan semua makmum, baik makmum tersebut dari laki-laki, anak-anak maupun wanita. Kecuali apabila imam tersebut nampak auratnya, maka menurut pendapat Hanabilah maka diwajibkan untuk berada di tengah-tengah barisan. Sedangkan menurut pendapat yang lain hal ini adalah sunah.
2. seorang laki-laki mengimami jamaah wanita saja
Bila seorang laki-laki mengimami kaum wanita saja, maka ia berdiri di depan jama'ah wanita.
3. sebaik-baik shaf wanita
sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan yang terburuk adalah yang terdepan.
4. wanita mengimami jama'ah wanita.
Disunahkan bagi wanita muslimah untuk mengimami jam'ah wanita. Hal ini sesuai dengan hadist yang menceritakan bahwa Aisyah ra pernah mengimami wanita, dimana ia berdiri dalam satu barisan bersma mereka. Ummu salamah juga pernah mengerjakan hal yang sama. Disamping itu Rasulullah juga pernah memerintahkan ummu waraqah untuk mengumandangkan adzan dan mengimami shalat yang di laksanakan bersama keluarganya. [1]
Atau apabila imam tersebut adalah wanita, maka disunahkan untuk berdiri di tengah mereka, hal ini berdasarkan riwayat Aisyah dan riwayat sa'id bin Mansur dari Umu salamah bahwa mereka berdua mengimami kaum wanita di tengah. [2]
Disunahkan bagi seorang wanita apabila menjadi imam sesama wanita untuk berdiri di tengah mereka, hal ini berdasarkan riwayat Aisyah ra dan Ummu salamah ra. Jika haya seorang, maka makmum wanita berdiri di sebelah kanannya, namun bila ia berdiri di belakangnya maka hal itu juga diperbolehkan karena wanita diperbolehkan untuk berdiri sendiri. Dengan berdasarkan riwayat anas ra. [3]
[1] .Syaikh Kamil Muhamad 'Uwaidah, Fiqih wanita, cet ke12. september 2003, pustaka Al Kautsar, Jakarta. Hal : 159-160.
[2] . Dr. Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islam wa adilatuhu, Juz II, cet ke 4, th 1418 H / 1997 M, Darul Fikr Al Ma'ashir. Hal : 1263.
[3] . Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Kafi,juz I. cet ke 2 th 1399 H / 1979 M. Makatabah Al islamiyah, Bairut, Hal : 192.
0 komentar:
Posting Komentar