Seputar Masalah Sholat dan Khutbah ‘Ied
1. Dzikir diantara Takbir
Tidak benar dari Nabi, ada dzikir tertentu di antara takbir-takbir dalam shalat ‘Ied. Namun telah ada riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu, bahwa ia berkata tentang shalat 'Ied; "Diantara dua takbir memuji Allah Azza wa Jalla dan menyanjung Allah (Riwayat a-Baihaqi (3/291) dengan sanad yang kuat).
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam diam sejenak di antara dua takbir dan tidak didapati dari beliau dzikir terntentu di antara takbir-takbir itu. Tetapi disebutkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata; "Memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (Zaadul Ma'aad (1/443)
Masalah dzikir diantara takbir hampir sama dengan pendapat masalah mengangkat tangan saat takbir 7 dan 5 kali.
Disebutkan tidak benar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya bersama takbir-takbir Ied. Tetapi Ibnul Qayyim mengatakan "Adalah Ibnu Umar radhiyallahu'anhu dengan perhatiannya dalam mengikuti sunnah beliau mengangkat kedua tangannya bersama setiap takbir. (Irwa'ul Ghalil (3/112-113)
Jadi kita bisa melihat bahwa kedua hal tersebut diatas boleh dilakukan hanya saja yang takbir dengan mengangkat tangan dan membaca dzikir diantara takbir adalah dicontohkan oleh Sahabat. Sedangkan yang tidak mengangkat tangan dan tidak membaca dzikir diantara takbir yang dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Syaikh Bin Baz dan Al-‘Utsaimin mengomentari, "Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
2. Khutbah ‘Ied
Termasuk sunnah dalam khutbah Ied adalah dilakukan setelah shalat. Dalam permasalahan ini Bukhari membuat bab dalam kitab 'Shahih'nya [1]: "Bab Khutbah Setelah Shalat Ied".
Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma berkata : "Artinya : Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu 'anhum. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah" [Riwayat Bukhari 963, Muslim 884 dan Ahmad 1/331 dan 346]
Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata : "Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar dan Umar menunaikan shalat Idul Fithri dan Idul Adha sebelum khutbah" [Riwayat Bukhari 963, Muslim 888, At-Tirmidzi 531, An-Nasa'i 3/183, Ibnu Majah 1276 dan Ahmad 2/12 dan 38]
Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan ketika mengomentari bab yang dibuat Bukhari di atas [2]: "Yakni : Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan yang diamalkan Al-Khulafaur Rasyidin adalah khutbah setelah shalat. Adapun perubahan yang terjadi -yang aku maksud adalah mendahulukan khutbah dari shalat dengan mengqiyaskan dengan shalat Jum'at- merupakan perbuatan bid'ah yang bersumber dari Marwan" [Dia adalah Marwan Ibnul Hakam bin Abil 'Ash, Khalifah dari Banni Umayyah wafat tahun 65H, biografinya dalam 'Tarikh Ath-Thabari 7/34]
Berkata Imam Tirmidzi [3] "Yang diamalkan dalam hal ini di sisi ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka adalah shalat Idul Fithri dan Adha dikerjakan sebelum khutbah. orang pertama yang berkhutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al-Hakam" [Lihat kitab Al-Umm 1/235-236 oleh Imam ASy-Syafi'i Rahimahullah dan Aridlah Al-Ahwadzi 3/3-6 oleh Al-qadli Ibnul Arabi Al-Maliki]
Abi Said Al-Khudri radhiyallahu'anhu berkata : "Artinya : Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasa keluar menuju mushalla pada hari Idul Fithri dan Adha. Maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia sedangkan mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau lalu memberi pelajaran, wasiat dan perintah" [Dikeluarkan oleh Bukhari 956, Muslim 889, An-Nasa'i 3/187, Al-Baihaqi 3/280 dan Ahmad 3/36 dan 54]
Khutbah Id sebagaimana khutbah-khutbah yang lain, dibuka dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Yang Maha Mulia.
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah : "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya dengan pujian untuk Allah. Tidak ada satu hadits pun yang dihafal (hadits shahih yang menyatakan) bahwa beliau membuka khutbah Idul Fitri dan Adha dengan takbir. Adapaun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam 'Sunan'nya[4] dari Sa'ad Al-Quradhi radhiyallahu'anhu muadzin Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau memperbanyak bacaan takbir dalam khutbah dua Id, hal itu tidaklah menunjukkan bahwa beliau membuka khutbahnya dengan takbir" [Zadul Ma'ad 1/447-448]
Tidak ada yang shahih dalam sunnah bahwa khutbah Id dilakukan dua kali dengan dipisah antara keduanya dengan duduk.
Riwayat yang ada tentang hal ini lemah sekali. Al-Bazzar meriwayatkan dalam "Musnad"nya (no. 53-Musnad Sa'ad) dari gurunya Abdullah bin Syabib dengan sanadnya dari Sa'ad radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah dengan dua khutbah dan beliau memisahkan di antara keduanya dengan duduk.
Bukhari berkata tentang Abdullah bin Syabib : "Haditsnya mungkar"
Maka khutbah Ied itu tetap satu kali seperti asalnya.
Maka khutbah Ied itu tetap satu kali seperti asalnya.
Menghadiri khutbah Ied tidaklah wajib seperti menghadiri shalat, karena ada riwayat dari Abdullah bin Saib, ia berkata : "Artinya : Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : 'Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah" [Diriwayatkan Abu Daud 1155, An-Nasa'i 3/185, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98]
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah [5]: "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi keringanan bagi yang meghadiri shala Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi" [Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam 24/214]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
[1] Kitabul Iedain, bab nomor 8. Lihat Fathul Bari 2/453
[2] Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 79
[3] Dalam Sunan Tirmidzi 2/411
[4] Dengan nomor 1287, dan diriwayatkan juga oleh Al-Hakim 3/607, Al-Baihaqi 3/299 dari Abdurrahman bin Sa'ad bin Ammar bin Sa'ad muadzin. Abdurrahman berkata : "Telah menceritakan kepadaku bapakku dari bapaknya dari kakeknya ..." lalu ia menyebutkannya. Riwayat ini isnadnya lemah, karena Abdurrahman bin Sa'ad rawi yang dhaif, sedangkan bapak dan kakeknya adalah rawi yang majhul (tidak dikenal)
[5] Zadul Ma'ad 1/448
0 komentar:
Posting Komentar