Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

PENYEMBELIHAN UDHIYAH ( HEWAN KURBAN )


 

PENYEMBELIHAN UDHIYAH

( HEWAN KURBAN )


Masyruiyah Udhiyah

Allah Ta’ala telah mensyariatkan kepada para hamba-Nya untuk berqurban sebagai suatu ibadah dan juga bernilai muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”

 

Hukum Udhiyah

Ada tiga pendapat mengenai hukum udhiyah:
1.     Sunnah dan bukan wajib: Ini merupakan pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, mereka berhujjah dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Baihaqi dari hadits Abu Suraihah al-Ghifari berkata:
عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَ عُمَرٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُمَا لاَ يَضْحَيَانِ مَخَافَةً أَنْ يُرَى ذَلِكَ وَاجِبًا
Artinya: “Dari  Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.
2.    Sunnah Muakkadah : Merupakan pendapat imam Rafi’i, pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar bin Khottob, Abu Mas’ud al-Badri, Said bin Musayyib, Atho’, Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang kurban, dan kurban juga  merupakan syiar islam yang tidak boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.
3.    Wajib bagi yang mampu dan mukim: di antara ulama’ yang berpendapat akan wajibnya ibadah kurban bagi yang mampu dan bermukim adalah Imam Abu Hanifah. Ulama’ yang menghukumi wajibnya berkurban mereka berdalil dengan hadits berikut ini:
“Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku” ( HR. Ahmad dan Ibnu majah ).
Akan tetapi hadits ini derajatnya dho’if karena di dalamnya ada rowi yang dho’if yaitu Abdullah bin Iyasy, maka hukum yang rojih adalah sunnah muakkadah.[1]
Imam Syafi’i berkata: “Andaikan berkurban itu wajib tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan untuk setiap orang satu kambing atau  untuk tujuh orang satu sapi……”[2]

Kriteria Hewan Kurban
1.     Umur: binatang yang akan dikurbankan hendaklah telah berumur; Unta 5 tahun,  Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun.
2.    Binatang yang dikurbankan adalah  Onta, Sapi dan Kambing. Baik jantan atau batina
3.    Binatang yang dikurbankan harus sehat, dan tidak cacat matanya, patah tanduknya, atau terpotong telinganya atau ekornya. Rasululloh Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda:
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرَهَا ، وَ الْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرْضَهَا ، وَ الْعِرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعَهَا ،
وَ الْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِى
“Empat yang tidak mencukupi syarat dalam berkurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya, dan limpuh/ kurus tidak kunjung sembuh” (HR. Tirmidzi 1504) .[3]

Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan baru diizinkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam setelah sholat iedul Adha usai sampai tenggelamnya matahari pada hari tasyri’ yang terakhir (13 Dzulhijjah ). Pendapat inilah yang paling rojih menurut kebanyakan ulama’termasuk Ibnu katsir, Ibnu Qoyyim,[4]  berdasarkan hadis yang disepakati oleh Imam Bukhori 5560, dan Muslim 1961:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَ الْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نَسْكَهُ وَ أَصَابَ السُّنَّـَة
Artinya: “Siapa yang menyembelih sebelum sholat ied maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan kurbannya dan sesuai dengan sunnah”
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Artinya: “Setiap hari tasyriq adalah hari untuk menyembelih.” ( Ahmad 4/82)

Adab Menyembelih Dan Sunnah-Sunnahnya
1.     Penyembelihan hanya dipersembahkan untuk Allah Ta`ala bukan untuk selainya. Sebagaimana  firman Allah dalam  surah al-Bayinah ayat: 5 .
2.    Penuh kasih sayang terhadap binatang.
Dari Qurrah bin Iyyas al-Muzani, bahwasannya seseorang  bertanya: ”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku sangat menyayangi kambing untuk menyembelihnya,” maka Rasulullah bersabda: ”Jika engkau menyayanginya niscaya Allah menyayangimu. “( HR Al   Hakim : 3\586)
3.    Penyembelihan disunnahkan dilakukan di tempat shalat (lapangan), berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah menyembelih di tempat beliau shalat iedul adha.[5]
4.    Menajamkan pisau.
5.    Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang.
6.    Binatang udhiyah dibawa menuju tempat penyembelihan dengan cara yang baik.
7.    Menjauhkan binatang yang belum disembelih dari hewan yang sudah mati.
8.    Hendaknya tidak mencukur atau memotong rambut dan kuku sebelum disembelih.[6]
9.    Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri hewan kurbannya.
10.  Mengucapkan basmalah dan takbir (بسم الله و الله أكبر ) (HR Muslim  3\1557, Abu Daud 2810, Ahmad 6/8,291). Adapun do’a ketika menyembelih hewan Udhiyah adalah :
بسم الله  و الله أكبر , اللهم منك  ولك  اللهم تقبل مني
 Artinya: “Dengan nama Allah, (aku menyembelih), Allah maha besar, ya Allah! (ternak ini) dari-Mu ( nikmat yamg engkau berilan ) dan kami sembelih untukmu, ya Allah terimalah Udhiyahku ini ”.
11.  Hewan kurban dihadapkan kiblat (sesuai hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi 9/285).
12.  Membaringkan sembelihan.
Dalilnya adalah dari Aisyah bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam memerintakan mengambil seekor domba… lalu beliau mengambil domba tersebut dan membaringkannya kemudian menyembelihnya. (HR Muslim, Bisyarh Nawawi : 13\130)
13.  Letak bagian yang disembelih
Dari Ibnu Abbas berkata : ”Penyembelihan di kerongkongan dan bagian bawah leher. Allabah adalah lekuk yang ada di bagian atas dada dan padanyalah disembelih unta. (HR Abdurazzaq :8215)
14.  Meletakan kaki di atas bagian dekat dengan leher.
Dari Anas bin Malik berkata: ”Rasulullah menyembelih Udhiyah dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan mengucapkan bismillah dan Allahu akbar, dan meletakan kakinya di atas shafah keduanya, dan shafah adalah bagian dekat leher. (HR Bukhari, Fathul Bari :10\18)

Pembagian Daging Kurban
Allah Ta`ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْر
Artinya: “Maka makanlah  sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-haj:28)
dan Allah berfirman: “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Qs Al-Haaj: 36)
Sebagian para salaf lebih menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sebagian untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqoro’.[7]
Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Bazz Rohimahulloh membolehkan dikirimnya hewan dan daging-daging kurban ke daerah-daerah jihad dan daerah yang kelaparan.

Hikmah   Disyariatkannya Udhiyah
Diantara hlikmah disyariatkan Udhiyah diantaranya adalah :
1) Mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala, sebagaimana firman Allah: “Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”, (surat Al-Kautsar : 2 )  dan  firman Allah: Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; (QS. Al Anam : 163).
2) Menghidupakan sunnah Imamul Muwahidin Nabi Ibrahim Alaihi Salam, ketika Allah mewahyukan kepadanya agar menyembelih putranya yang bernama Ismail, kemudian Allah menebusnya dengan seekor domba: 107 “Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
3) Memberi kelapangkan kepada keluarga pada hari raya, dan menyabarkan kasih sayang kepada faqir dan miskin.
4) Sebagai bentuk syukur kepada Allah yang telah  menundukan kepada kita dari bintang-binatang ternak. Sebagaimana firman Allah: ”Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Al Hajj : 36-37).8



[1] Majmu’ Syarh Muhadzdzab…./275-277, Zaadu Ma’ad 2/317, Sunan Ibnu majah 2/1044
[2] Al-Umm 2/189
[3]   Zaadul Ma’ad 2/317, untuk hadits lihaj juga Muslim 1977, Abu Daud 2791, Albaghawi 1127, Ibnu Majah 3149
[4]  Tafsir Ibnu Katsir 3/301, Zaadul Ma’ad 289
[5]  Al Bukhori 5551, Ibnu Majah 3161
[6] Shalat hari raya dan qurban : 81-90, Majmu’ Syarh Muhadzdzab …/277, Zaadul Ma’ad 2/295
[7]  Tafsir Ibnu Katsir 3/300.
8 Minhajul muslim : 339-340

0 komentar:

Posting Komentar