  
Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan   mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara   mereka apakah melaui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap. 
 
Hukum Ikhtilat 
 
Ikhtilat adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk perkara   yang sangat berbahaya yang Allah subhanahu wata’ala telah memperingatkan kaum   muslimin dari padanya, karena ikhtilat antara dua jenis –laki-laki dan   wanita-merupakan sebab yang terbesar dan yang paling mudah untuk mengantarkan   pada perbuatan fahisya (yakni zina). Padahal Allah berfirman : 
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan   keji, dan merupakan jalan yang buruk.” (Al-Israa’ : 32). 
 
Dan yang paling berbahaya dari ikhtilat adalah khalwat yakni   bersendirian/bersepi-sepinya laki-laki dan wanita yang bukan mahram di satu   tempat, karena khalwt merupakan jalan masuknya syaithan. Rasulullah   shalallahu ‘alaihi wsallam bersabda : 
“Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang   bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.” (HR.Ahmad, Tirmidzi dan   Hakim, dan Hakim menshahihkannya) 
 
Dalil-dalil Tentang Haramnya Khalwat. 
 
1. Firman Allah : “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada   mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara   yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab :   53) 
 
2. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Hati-hatilah kalian untuk   masuk ke tempat para wanita “ Maka salah seorang laki-laki dari kalangan   anshar : “Bagaimana pendapatmu (Ya Rasulullah) tentang Al-Hamwu ?” Rasulullah   menjawab : “ Al-Hamwu adalah kematian.” (Mutafaqqun ‘alaihi). 
Al-Hamwu adalah kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya (ipar), putra   dari pamannya (saudara misan). Kekhawatiran terhadap Al-Hamwu ini justru   lebih besar dibanding dengan kekhawatiran terhadap yang lain. Fitnahnya pun   labih besar pula karena sangat mungkin baginya untuk berhubungan dengan pihak   wanita (istri) dan berkhalwat dengannya tanpa adanya pengingkaran   (kecurigaan), karena dianggap dari keluarga. Berbeda kalau laki-laki itu   orang asing bukan keluarga si suami. 
 
Maka makna dari hadits di atas adalah berhati-berhatilah (jauhilah) untuk   bercampur baur (ikhtilat) dan bersepi-sepi (khalwat) dengan para wanita   dengan tanpa adanya mahram si wanita. 
 
3. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang   diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan   harus disertai mahramnya.” (Mutafaqqun’alaihi). 
 
Hakekat Khalwat. 
 
Yang dimaksud dengan khalwat adalah bersendiriannya seorang laki-laki dengan   seorang wanita yang bukan mahram, keduanya dalam keadaan tersembunyi dari   pandangan orang lain (berduaan). Yang demikian ini merupakan kenyataan yang   banyak terjadi di sekitar kita, misalnya di rumah-rumah kaum muslimin yang   mempekerjakan pembantu-pembantu rumah tangga (khadimah). Dan juga sudah   menjadi rahasia umum, seringnya tuan rumah, atau salah seorang putranya, atau   salah seorang laki-laki kerabatnya, berkhalwat dengan khadimahnya tatkala   penghuni rumah/anggota kelurga yang lain sedang keluar karena satu dan lain   keperluan. Dan pada saat yang demikian inilah dikhawatirkan datangnya syaitan   sebagai pihak ke tiga untuk memainkan perannya, sebagaimana dikhabarkan oleh   rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang telah disebutkan di   awal tulisan. Hadits tersebut tentu saja ditujukan kepada semua laki-laki dan   wanita, tak peduli apakah dia orang shalih atau lanjut usia. 
 
Kenyataan pula yang terjadi di sekitar kita dari ikhtilat dan khalwat yang   menimpa sebagian kaum muslimin, yang bahayanya tidak sedikit dibandingkan   sebelum mempekerjakan pembantu laki-laki dan sopir pribadi di rumahnya. Kita   lihat mereka (sopir dan khodim) sering menyertai dan bepergian dengan para   wanita penghuni rumah tersebut, tanpa adanya mahram. 
 
Kita juga melihat sebagian dari mereka menyuruh sopirnya untuk mengantarkan   anak putrinya ke sekolah, atau membiarkan salah seorang mahramnya ke pasar   dengan dikawal sopir. Kalau ada yang bertanya : “Bagaimana bila sopirnya itu   baik-baik orang shalih dan bertaqwa?” Sekalipun sopirnya orang yang shalih,   apalagi yang selain itu dari orang-orang awam yang jauh dari tuntunan agama.   Karena hadits yang telah lalu menyatakan : “Tidaklah seorang laki-laki   bersendirian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang   ketiganya adalah syaithan.” Dalam hadits ini tidaklah diberi perkecualian   bagi laki-laki shalih dan wanita shalihah.  
 
Termasuk ikhtilat yang diharamkan adalah safarnya (bepergian) seorang wanita   dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda   : “ Janganlah seorang wanita bepergian , kecuali bersama mahramnya. “   (Mutafaqun Alaihi, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu), karena hal itu   merupakan sebab terjadinya fitnah dan kehancuran. 
 
Termasuk ikhtilat yang dilarang adalah bercampurnya anak-laki-laki dan anak-anak   perempuan setelah mereka berusia remaja (mumayyiz) dalam satu tempat tidur   sekalipun mereka adalah saudara kandung. Karena nabi shalallahu ‘alaihi   wasallam telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur atau kamar mereka,   sebagaimana hadits berikut : “Ajarilah anak-anak kalian shalat tatkala mereka   berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada usia   sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Lihat shahihul Jami’ oleh   Al-Bani). 
 
Berdasarkan semua yang tersebut di atas, jelaslah bahwa orang-orang yang   membiarkan wanita-wanita bukan mahram berikhtilat dengan anak-anak laki-laki   mereka atau sebaliknya, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan diri mereka   sendiri dan keluarga mereka ke dalam bahaya yang besar. Yang berarti pula   mereka telah merusak masyarakat seluruhya.  |   
0 komentar:
Posting Komentar