HUKUM BERMAIN CATUR
Satronji atau nardasyir atau yang dikenal di zaman sekarang dengan bermain catur merupakan adat dan kebiasaan orang zaman modern untuk melakukannya. Bentuk permainannya tidak sebagaimana dadu ataupun bermain kartu remi, akan tetapi lebih kepada permainan yang menguras otak dengan mengatur siasat untuk dapat mengalahkan lawan dengan beberapa icon yang diibaratkan sebagai dua buah kerajaan yang sedang melakukan peperangan. Permainan catur ini telah diselenggarakan dalam beberapa pertandingan olah-raga termasuk dalam olah raga tingkat dunia, Olimpiade yang telah dimulai puluhan tahun yang lalu.
Hadits-hadits yang berkeanaan dengan catur
1. Dari Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya r.a. katanya Nabi SAW bersabda, "Siapa yang bermain permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah dia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi.".[1] juga hadits yang berarti, "Barang siapa yang bermain dengan dadu berarti ia telah durhaka terhadap Alloh dan rasul-Nya."
2. "Terkutuk orang yang main catur itu."
Adapun kedudukan hadits ini adalah maudhu'. Dikeluarkan oleh ad-Dailami (IV/63) dari Ibad bin Abdus Shamad dari Anas yang di-marfu'-kannya.
Syaikh La Albani sependapat, sanad ini maudhu' dan kelemahannya karena adanya Ibad ini, yang oleh Imam Bukhari dinyatakan mungkar periwayatannya. Kemudian, Ibnu Hibban menegaskan, "Telah meriwayatkan dari Anas sekumpulan riwayat yang semuanya maudhu'."
Al-Hafizh as-Sakhawi mengatakan dalam kitab Umdatul Muhtaj fi Hukmisy-Syathranj (I/9), "Imam an-Nawawi ditanya tentangnya maka ia jawab tidak shahih."
Yang semisalnya adalah yang dikemukakan oleh imam As-Sayuthi dalam kitabnya al-Jami' dari riwayat Abdan dan Abu Musa serta Ibnu Hazm dari Habbah bin Muslim secara mursal, sambil menambahkan "Dan orang yang melihat kearahnya bagaikan makan daging babi." Al-Manawi mengatakan, "Habbah adalah seorang tabi'in yang tidak dikenal kecuali dengan periwayatan ini," dan didalam kitab al-Mizan dinyatakan, "Ini adalah riwayat mungkar."
Hadits ini, menurut Al Albani, merupakan periwayatan Ibnu Juraij dari Habbah, dikatakan pada salah satu dari kedua jalur sanad yang paling sahih darinya, namun keduanya dhaif. Telah meriwayatkan hadits dari Habbah bin Muslim dan mempunyai dua kelemahan, mursal dan keterputusan sanad.[2]
3. "Apabila kalian melewati mereka yang tengah bermain undi nasib seperti catur, dadu, dan apa saja yang termasuk lahwun 'main-main' maka janganlah kalian memberi salam kepada mereka. Dan, bila mereka memberi salam kepada kalian, maka janganlah kalian balas salam mereka, karena apabila mereka berkumpul menggelutinya, datanglah iblis --semoga Allah menghinakannya-- dengan membawa tentaranyaseraya mengerumuni mereka. Dan, setiap ada orang yang meninggalkan tempat catur ia memojokkannya, lalu datanglah malaikat dari belakang seraya melotot terhadap mereka, dan merekapun (yakni iblis) tidak lagi mendekati mereka (orang-orang yang berpaling dari permainan). Dan, para malaikat tidak henti-hentinya mengutuk mereka hingga mereka berpisah dan berpencar bagaikan anjing yang berkumpul berebut bangkai, memakannya hingga kenyang perutnya kemudian mereka berpencar."
Hadits ini adalah maudhu'. Dikeluarkan oleh al-Ajri dalam kitab Tahrim an-Nard wasy-Syathranj wal-malahi (II/43-Q) dengan jalur sanad dari Sulaiman bin Daud al-Yamami, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurarirah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda ..." (hadits di atas).
Menurut Syaikh Al Albani, sanad riwayat ini sangat dhaif dan penyakitnya karena ada Sulaiman bin Daud al-Yamami. Tentangnya, adz-Dzahabi menegaskan dalam kitab al-Mizan, "Ibnu Mu'in mengatakan, 'Sulaiman bin Daud tidak ada harganya.'" Sedangkan Imam Bukhari menyatakan, "Sulaiman bin Daud mungkar periwayatan haditsnya." Mengenai hal ini telah berulang kali saya jelaskan bahwa makna penyataan Bukhari "mungkar periwayatan haditsnya" berarti tidak dibenarkan meriwayatkan hadits pemberitaannya.
Adapun Ibnu Hibban hanya mengatakan ia sebagai perawi dhaif, sedangkan para pakar hadits lainnya menyatakan bahwa Sulaiman bin Daud ditinggalkan periwayatannya.
Kemudian, kami dapatkan al-Hafizh Ibnul Muhibb al-Maqdisi dengan tulisan tangannya menulis catatan pinggir kitab al-Ajri, "Ini hadits dhaif."
Menurut Al Albani, bahkan hadits ini adalah maudhu'. Dan tanda-tanda kepalsuannya sangat nyata karena penyakitnya, yaitu al-Yamami sebagai perawi tertuduh seperti telah kita ketahui dari pernyataan Imam Bukhari." Wallahu a'lam.[3]
Hukum Bermain Catur
Setiap permainan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak lain kalah adalah termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan lain-lainya, yang dijaman kita ini disebut lotere atau adu nasib, baik yang bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata demi mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk keuntungan yang tidak baik.
Ibnu Sirin berkata bahwa setiap sesuatu yang mengandung bahaya, maka itu adalah judi. Dalam hal ini Al Alusi berpendapat bahwa yang tergolong maisir adalah segala macam permainan judi, seperti dadu, catur dan lain-lain. Adapun permainan dadu, maka telah menjadi ijma atas haramnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW: " Barang siapa bermain dadu maka benar-benar telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"..[4]
Adapun berkenaan dengan bermain catur sebagaimana disebutkan diatas, maka hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah tersebut adalah maudhu' hanyasaja para ulama mengharamkannya dengan dalil surat Al Maidah ayat 3.
Sufyan bin Waki' bin Jaroh berkata, "kata 'azlam' adalah catur." Imam Mujahid berkata, "Apabila seseorang meninggal dunia, maka akan ditampakan di hadapan teman-teman duduknya. Suatau hari seorang yang suka bermain catur sedang manghadapi ajalnya, lantas ditalkinkan atasnya syahadat, namun orang tersebut berkata, "Skak," lalu ia mati. Lidahnya sudah terbiasa mengucapkan kata-kata itu selagi ia hidup, sehingga ketika ajal datang ia mengganti kalimat Tauhid dengan skak." Demikian juga sebagaimana orang-orang yang duduk bersama para pemabuk.[5]
Adz Dzahabi berkata, "Adapun tentang catur sebagian besar para ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan atau tidak. Jika dengan taruhan maka termasuk judi tanpa diperselisihkan lagi. Sedang jika tidak maka diperselisihkan dan para ulama mengangapnya sama."[6]
Termasuk kekeliruan yang dilakukan kaum muslimin dalam menyambut Id adalah dengan begadang di malam hari, asyik duduk menyaksikan film-film atau sinetron, permainan-permainan, seperti kartu remi, domino, catur dan semisalnya.[7]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Beliau menjawab, "Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan, yaitu :
- Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar.”[8]
- Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan firman Alloh SWT :
$yJ¯RÎ) ߉ƒÌムß`»sÜø‹¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºy‰yèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur ’Îû Ì÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£‰ÝÁtƒur `tã Ìø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZ•B ÇÒÊÈ (
Artinya, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” [Al-maidah : 91]
0 komentar:
Posting Komentar