Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

ANAK TEMUAN


ANAK TEMUAN

Definisi Laqiith (Anak Temuan)
Menurut bahasa: Laqiithh (temuan) adalah sesuatu yang ditemukan yaitu yang diangkat dari permukaan bumi, yaitu dari kata fa`iil yang berarti maf`ul (objek) seperti qotiil (orang yang dibunuh) jariih (orang yang terluka), dan anak yang terbuang ditemukan orang dia adalah Laqiithh menurut orang Arab. Dan orang yang mengambil anak atau sesuatu yang jatuh dinamakan multaqith.[1]
Dalam kitab “Nihayatul Muhtaj” dalam fiqih Syafi`iyah: Laqiithh secara syara` adalah anak  kecil yang dibuang di jalan dan tidak ada yang mengakuinya.[2] 
Dalam “al-Mughni al-Muhtaj” dalam fiqih Syafi’iyah juga: Anak temuan yang kecil yang dibuang di jalan atau masjid atau yang semisalnya, yang penanggungnya tidak diketahui walaupun mumayiz (sudah berakal) karena hajatnya untuk kasih sayang.
Dan dalam “al-Mabsut” milik Imam as-Syarkhosi daalam fiqih Hanafiyah: Laqiithh dalam syariah adalah nama bagi anak yang dibuang keluarganya karena takut dari kemiskinan atau lari karena hasil zina. (Al Mabsut, 10/309)
Dalam “Kasyaf al-Qona`” dalam fiqih Hanabilah: Laqiithh adalah anak kecil yang tidak diketahui nasabnya dan tidak diketahui keluarganya dibuang di jalan atau di pintu masjid dan semisalnya, atau tersesat yaitu antara kelahirannya sampai mumayiz, dan juga dikatakan Laqiithh sampai baligh. (Kasyaf al-Qoha`, 3/431)
Di dalam “Syarhi Shoghir” milik Durdir dalam fiqih Malikiyah: Ibn Arfah al-Maliki mendefinisikan: Anak temuan kecil Adam, tidak diketahui bapaknya dan keluarganya.
Dan definisi yang rojih (kuat) adalah ta`rif (pengertian) menurut Hanabilah.
Umur Laqiithh (Anak Temuan) 
Anak temuan umurnya mungkin baru lahir dan mungkin masih kecil belum mumayiz (berakal) atau mumayiz yang belum baligh. Seperti halnya anak temuan mungkin dibuang oleh keluarganya karena sebab sesuatu karena lari dari perbuatan zina, seperti mungkin karena hilang dari keluargnya karena tersesat di jalan untuk menuju mereka maka mustahab (disukai) untuk mengambilnya dan menemukannya, akan tetapi kebanyakan anak temuan adalah yang baru lahir atau anak kecil yang belum  mumayiz.
Definisi Mukhtar (Yang Terpilih)
Berdasarkan tarjih dari ta`rif-ta`rif di atas kita bisa mendefinisikan bahwa Laqiithhh (anak temuan) adalah: Anak yang baru lahir yang dibuang keluarganya, atau anak kecil yang belum baligh yang dibuang keluarganya atau hilang dari mereka, baik laki-laki atau perempuan.  
Status Anak Temuan Adalah Merdeka Sampai Ditetapkan Kebalikannya
Pada dasarnya anak temuan adalah merdeka baik laki-laki atau perempuan, ini adalah diriwayatkan dari Umar dan Ali, telah diriwayatkan dari keduanya bahwasanya keduanya menghukumi anak temuan adalah merdeka. Karena pada dasarnya dia itu merdeka dan termasuk Bani Adam. Karena manusia semua adalah anak cucu Adam alaihis salam dan Hawa dan keduanya adalah merdeka, dan orang yang lahir dari orang merdeka adalah merdeka. Adapun terjadi perbudakan bagi yang menentang, maka wajib beramal dengan aslinya yaitu merdeka dan keadaan anak temuan adalah merdeka, sampai ada ketetapan sebaliknya yaitu bahwa dia budak.
Oleh karena itu kalau multaqithh (orang yang memungut) mengklaim bahwa anak temuan itu tidak merdeka akan tetapi dia adalah budaknya, itu tidak benar setelah diketahui bahwa dia adalah anak temuan, karena dia dihukumi merdeka menurut dhohirnya, dan karena aslinya adalah merdeka sampai ditetapkan kebalikanya, maka tidak bisa dibatalkan dengan perkataan multaqith saja, dan karena kedudukan multaqith adalah sebagai penjaganya atau pelindungnya, maka tidak mungkin berubah kedudukanya menjadi pemilik hanya dengan perkataannya saja tanpa ada hujjah.   
Hukum Memungut Laqiith (Anak Temuan)
Hanafiyah berpendapat, bahwa mengambil anak temuan adalah perkara yang mandub (dianjurkan) karena termasuk menghidupkan jiwa laqiith (anak temuan). Jika dia mengira kalau tidak mengambilnya maka akan menyusahkannya dan mencelakakannya maka mengambilnya menjadi wajib.[3] (al-Mufasshol, 9/418)
Jumhur fuqoha` berpendapat, bahwa memungut anak temuan adalah wajib berdasarkan firman Allah ta`la: "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan". Dan karena memungutnya adalah menghidupkan jiwa laqiith maka menjadi wajib, dan karena laqiith adalah anak cucu Adam yang terhormat, maka memeliharanya, memberi makan kepadanya itu menjadi wajib seperti wajibnya menyelamatkannya dari tenggelam karena itu adalah menahan kecelakaan darinya. Dan wajibnya adalah wajib kifayah. (al-mufasshol,9/418)[4]
Syarat-Syarat Multaqith (Orang Yang Memungut)
Syarat-syarat multaqith adalah sebagai berikut:
  • Muslim.
  • Baligh.
  • Aqil (berakal).
  • Adil, dan
  • Amanah.
Apa Yang Harus Dikerjakan Oleh Multaqith
Disunahkan bagi multaqith hendaknya mengabarkan kepada Imam (pemimpin) dengan penemuannya, karena pengkabaran ini adalah wasilah untuk medapat nafaqohnya dari Baitul Mal.
Multaqith Itu Lebih Berhak Terhadap Anak Temuannya
Multaqith yang telah memenuhi syarat-syarat yang diminta untuk menetapkan laqiith berada dalam kekuasaannya, multaqith ini lebih berhak untuk memegang laqiith dari pada yang lainnya dan terus berada di tangannya dan pemeliharaannya.[5] Berdasarkan sabda Nabi saw:
من سبق الى ما لم يسبق إليه مسلم فهو أحق
Artinya: “Barangsiapa yang dahulu sampai tidak ada yang mendahuluinya dari seorang muslim maka dia yang berhak”.[6]
Hukum Mengadobsi Anak
Oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiah Wal Ifta
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi Rasul-Nya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du.
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?
Jawaban
Pertama, Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman Jahiliyah hingga tahun ketiga atau keempat Hijriyah.
Kedua, Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzab : 4-5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]
Ketiga, Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman Jahiliyah hingga awal Islam berupa.
[1]. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) didalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama).” [Al-Ahzab: 6]
[2]. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman Jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat Jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Artinya: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” [Al-Ahzab : 37]
Nabi menikahi Zainab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.
Keempat, Dari uraian di atas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.
Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.
Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya.” [Hadits Riwayat al-Bukhari]
Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya. [Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497].


[1] . Lisanul Arab 9/268-269.
[2] . nihayatul muhtj, 5/444.
[3] . al hiddyah, 3/417 dan fathu qodir, 4/273.
[4] . al mughni, 5/679, al muhalla, 8/ 273-274, mughni muhtaj, 2/418, syarh shoghir, milik durdir, 2/326.
[5] . al bada`i`,6/198, al hidayah, 4/ 118.
[6] . al mughni, 5/692

0 komentar:

Posting Komentar