17 ALASAN MEMBENARKAN WANITA MENJADI PEMIMPIN DAN ANALISISNYA
I. Alasan ke 1 Tidak ada ayat yang secara tegas melarang wanita menjadi pemimpin
Analisis : Pola kalimat dalam al-Qur’an dalam menetapkan suatu larangan ada kalanya dalam bentuk fiil nahi (larangan) atau fiil nafi (pembatalan umum) atau berupa kalimat berita tetapi maksudnya mengandung larangan. Mengenai larangan dan pembatalan hal ini telah kita fahami bersama, adapun contoh mengenai pengabaran yang bersifat larangan adalah firman Allah surat al baqoroh ayat 228 dan abasa ayat 1-2.
Adapun dalil menenai mengenai larangan wanita menjadi pemimpin pemerintah atau negara disebutkan dalam kalimat berita sebagaimana termaktub dalam al baqoroh ayat 228 :
“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syeikh Muhammad Abduh t menjelaskan dalam kitabnya bahwa yang dimaksud dengan derajat dalam ayat ini adalah kepemimpinan dan melaksanakan kebaikan .[1]
Orang yang menentang hal ini perlu mendalami bahasa arab supaya mengerti al-Qur'an dan pola-pola kalimat bahasa arab yangberlaku di lingkungan ahli bahasa arab.
II. Alasan ke 2 Surat an nisa ayat 34 hanya berkaitan dengan kepemimpinan keluarga
Analisis : untuk menguji logika tersebut perlu kita ketahui bersama dengan pikiran yang logis :
- Bila dalam ruang lingkup yang kecil saja Allah ,I telah memberikan hak kekuasaan pada laki-laki lantas bagaimana dengan paerkara yang besar seperti mengatur negara?
- Pendapat yang mengatakan ayat itu hanya membatasi kekuasaan dalam keluarga maka kita perlu tengok kembali para ulama salaf bahkan ulama sekarang dalam menafsirkan ayat tersebut. Mereka para ulama memberikan penjelasan bahwa kepemimpinan itu adalah kepemimpinan dalam segala aspek kehidupan tidak hanya terbatas pada keluarga. Diantara para ulama tafsir yang berpendapat demikian adalah Syihabuddin al Baghdadi t dalam ruhul ma’ani, imam as Syaukani t dalam fathul qodir serta imam Thobathaba’I t dalam tafsir mizan.
III. Alasan ke 3 Perempuan dan laki-laki sama sebagai kholifah
Analisis : Kata kholifah memiliki tiga makna yaitu :
- Pengganti, seperti termaktub dalam surat al baqoroh ayat 30, dan yunus ayat 14.
- Nabi, seperti termaktub dalam shaad ayat 26.
- Penghuni, seperti termaktub dalam surat al a’raf ayat 129
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang dikoarkan oleh orang-orang bahwa yang dimaksud kholifah adalah pemimpin tidaklah terbukti, karena kholifah sama seklai tidak ada yang bermakna pemimpin. Adapun jika yang dimaksud kholifah adalah Nabi maka sungguh Allah ,I tidak mengakat dari para Rosul dan Nabi-Nya dari golongan wanita sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Anbiya ayat 7 :
“Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui”.
Adapun kata kholifah dalam surat al baqoroh adalah pengganti, dan tidak ada yang mengetahui siapa yang telah digantikan oleh manusia. Akan tetapi sebagian ahli tafsir mengatkan bahwa yang diganti adalah mahluk yang sebelumnya yaitu jin.[2]
IV. Alasan ke 4 Laki-laki dan perempuan sama martabat dan harkatnya
Allah ,I berfirman dalam surat al mukmin ayat 40 :
“Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab”.
Dan dalam surat an nisa ayat 32 :
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Analisis : Martabat dan harkat laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pahala dan siksa memang dinyatakan sama oleh islam. Akan tetapi posisi laki-laki dan perempuan berbeda. Dan ayat 40 surat al mukmin sama sekali tidak memberikan dasar pengakuan terhadap hak kepemimpinan perempuan dalam masalah pemerintahan dan kenegaraan.
Gerakan perempuan yang menuntut persamaan mutlak dengan laki-laki yang dikenal dengan gerakan gender bukanlah gerakan modern akan tetapi hal ini telah ada sejak zaman jahiliyah yang muncul ditengah-tengah kaum muslimin pada awal berdirinya masyarakat islam di madinah seperti tersebut dalam haidits riwayat Tirmidzi dan Hakim.
V. Alasan ke 5 Perempuan juga bertanggung jawab membangun pemerintah
Allah ,I berfirman dalam surat at taubah ayat 71:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Analisis : Ayat 71 surat at taubah menegaskan bahwa perempuan sebagai pembantu dan penolong kaum laki-laki dalam membangun masyarakat yang islami tidak lah dituntut untuk beramai-ramai terjun ke masyarakat dengan meninggalkan urusan keluarganya. Dalam praktek riil pada masa Rosulullah n yang melaksanakan tugas jihad melawan orang-orang kafir dan munafiq beliau selalu bebankan kepada kaum laki-laki adapun perempuan mereka hanya membantu merawat dan menyiapkan logistic pasukan.
Jika ada yang berkata, kalau begitu dalam urusan menegakan sholat, zakat, menaati Allah I dan Rosul-Nya peran wanita juga hanya sebagai pembantu terhadap kaum laki-laki?
Maka hal ini kita jawab bahwa perkara ini adalah berbeda karena sholat, zakat, dan taat kepada Allah I dan Rosul-nya adalah perkara yang fardu a’in (wajib bagi setiap orang) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Oleh karena itu memahamai ayat 71 di atas tidak lepas sendiri dari kaitan permasalahannya dengan ayat 73.
VI. Alasan ke 6 Islam memberi hak politik kepada wanita
Allah I berfirman dalam surat As Syuraa ayat 38 :
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.”
Analisis : Hak musyawarah bagi perempuan sebagaimana disebut pada ayat tersebut tidak sendirinya dapat dijadikan dasar hukum bahwa perempuan juga mempunyai hak memimpin pemerintah dan negara. Hak seperti ini telah Allah I khususkan bagi laki-laki seperti tersebut dalam uraian point 1 dan 2.
VII. Alasan ke 7 Al Qur’an mengisahkan adanya kerajaan yang dipimpin oleh seorang wanita
saya perlu buku 17 alasan membenarkn prmpuan jd pmmpn. dmn kiranya sy bs dptkn?
BalasHapusArtikel sampah ini,yg nulis ilmu agama'nya cma se ujung jari, klo pemimpin hancur sudah karena punya sifat acuh atau macam taik apa bila tidak suka sama suatu benda atu pun org
BalasHapusMksd'nya sifat wanita seperti itu, klo yg bagus atau cakep2 dia puji2,klo yg jelek ato tidak menarik, dia acuh macam taik,gmna mau jdi pemimpin yg bijaksana dan adil, dan allah maha tau yg klian tidak tau
BalasHapus