Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

SHAUM SYAWAL


بسم الله الرحمن الرحيم
SHAUM SYAWAL

Dalil Disyariatkanya Shaum Enam hari pada bulan syawal
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : Bersumber dari Abi Qotadah Ra, bahwa rasulullah bersabda :

من صام رمضان ثم اتبعه من شوال كان كصيام الدهر


“ Barangsiapa yang shoum Ramadhan kemudian diikuti enam hari sesudahnya, maka dia seperti shaum setahun “. { HR Muslim : 1164, At Tirmidzi: 759 , Abu daud : 2433 }
Dalam riwayat yang lain ,bersumber dari  Tsuban Rasulullah saw bersabda :

من صام رمضان وستة بعد الفطر كان تمام السنة من جاء بالحسنة فله عشر أمشالها


“ barang siapa yang shaum Rasmadhan dan shaum enam hari Ramadhan dan shoum enam hari setelah ramadhan, mak aseperti shaum selam asatu tahun “. {  Ibnu Majjah : 1715 }.             

Syarhul  ma`na Hadist 

Imam Asyaukani mengatakan :” Dengan hadist diatas maka disunnahkan shaum enam hari dari bulan syawal, hal ini merupakan madzhab Syafe`I , Ahmad, Daud dan selain mereka, sedangkan menurut  Abu hanifah dan imam Malik hukumnya adalah Makruh, karena menurut mereka berdua  tak pernah melihat ulama Shaum pada haru tersebut, agar dikira tidak wajib.
Dan jawaban pendapat itu bahwa telah jelas ada nash tentang masalah  itu , maka alasan itu tidak diterima . maka alangkah arifnya perkataan Ibnu Abdil bary yang menyatakan :” bahwa hadist ini mungkin belum sampai pada imam malik. Belum dia ketahui hadist dari Muslim ini “. { Nailul Authar : 4/322 }.
            Barangsiapa yang mengatakan shaum syawal ini makruh maka pendapat itu dadalah bathil menyeliusihi hadist  { Tuhfatul Ahfadzi : 3/ 404 }.

Waktu pelaksanaan shaum Syawal

            Ketahuillah bahwa pahala shaum pada bulan Syawal diperoleh dengan cara melaksanakan shaum ini . dan boleh melakukan shaum syawal dengan cara terpisah-pisah atau berturut-turut, boleh seseorang meakukan shaum setelah hari raya `ied atau dalam pertengahan bulan syawal. Dalam Sunan At Tirmidzi  hadisi no : 759 , bahwa Ibnu Mubarak beliau memilih shaum enam hari pada awal bulan syawal, dan beliau juga mengatakan :” Barang siapa yang shaum enam hari pada bulan syawal baik secara terpisah-pisah maka shaum seperti itu boleh . { Subulus Salam : 2/ 337 }.
               Imam An Nawawi mengatakan :” Ashabuna ( teman-teman kami ) berpendapat dan yang paling afdhal adalah melaksanakan shaum enam hari secara berturut-turut sesudah `iedul fitri dan jika melakukan shaum syawal denagan memisah-misahkan atau  mengahirkan awal-awal syawal pada akhir-ahir syawal , maka hal tersebut tetap mendapatkan fadhilah Ramadhan dengan mengkkuti enam hari shaum pada bulan syawal “. { Shahih Muslim Bisyarh An Nawawai  8/ 56 }.

Fadilah Shaum Syawal

Disamakan dengan shaum selama setahun , karena pahala amal baik itu dilipatkan sepuluh kali lipat, maka shaum Ramadhan seperti 10 bulan , dan shaum enam hari pada bulan syawal itu seperti shaum dua bulan, hal ini sebgaiman diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan imam An Nasa`I diatas .{ Lihat Subulus Salam : 2/ 337, Shahih muslim Bisyarh An Nawawi : 8/56 }.

Kesimpulan

       Bahwa Shaum enam hari pada bulan syawal hukumnya adalah sunnah, dan seseorang boleh melakukan shaum enam hari pada bulan syawal baik itu secara terus menerus selama enam hari atau denagan cara terpisah-pisah yang penting enam hari pada bulan syawal dan hal ini tetap boleh humanya berdasarkan pendapat dari para ulama.



Shaum asyura

Dalil disyariatkan shaum asyura :
Dari Abi Qotadah ra bahwa rasulullah ditanya tentang shaum asyura beliau bersabda :shaum asyura menghapuskan shaum yang lalu . { Muslim }
Dari aisyah bahwa dia berkata :
Rasulullah menyuruh orang mukmin untuk melakukan shaum asyura sebelum difardlukan shaum ramadhan . dan ketika shaum ramadhan telah difardlukanm, beliau bersabda :” barang siap[a tyang mau melakukan shaum asyura maka hendaklah ia melaksanakanya, dan barang siapa yang tidak melakukanya juga tidak apa-apa. { Muslim }
Dari Aisyah dikatakan :” Dahulu pada zaman jahilaliyah orang-orang quraisy melakukan , manakala Rasulullah saw berhijrah ke Madinah , beliau tetap melakukan shaum asyura dan menyurukh kaum muslimin untuk melakukanya . tetapi setelah shaum Ramadhan difardlukan , beliau bersabda :” barang siap[a tyang mau melakukan shaum asyura maka hendaklah ia melaksanakanya, dan barang siapa yang tidak melakukanya juga tidak apa-apa. { Muslim }.

 

Syarhul Hadist

          Imam An Nawawi mengatakan :” para ulama sepakat bahwa shaum asyura pada saat ini adalah sunnah dan tidak wajib hukumnya “. { Syarh An Nawawi : 8/4-5 }.

WAKTU PELAKSANAAN SHAUM ASYURA

Hari asyura adalah tanggal sepuluh muharam , demikianlah pendapat yang dikremukaan oleh para ulama .
Shaum asyura ada tiga tahapan :
  1. shaum asyura pada hari ke sepuluh bulan muharam, ini merupakan pendapat said bin musyaab.
  2. shaum pada hari yang kesembilan
  3. shaum pada hari yang kesembilan dan sepuluh  ,ini merupakan pendapat ishaq.dan pendapat inilah yang paling afdhal menurut syeikh al mubarokfuri dalam kitab tuhfatul ahfadzi 3/398. imam Ahmad berkata :” dan jika ragu atas awal bulan maka hendaklah mulai shaum pada hari yang kr 9-10-11, dan sesunguhnya melakukan itu umtiuk meyakinkan shaum yang ke-9 dan 10. { Al Mughni 4/ 331 }.

Hikmah disunahkan shaum asyura ( ( muharram ):
  1. untuk menyelisi orang yahudi yang membatasi shaum hanya pada hari sepuluh muharam.
Rasulullah saw bersabda :”Shaumlah hari asyura , dan selisihilah yahudi, maka shaumlah satu hari sebelum dan satu hari sesudahnya >. { HR Ahmad 1/ 239 }.
  1. sebagai sikap kehati-hatian , ditakutkan bulan sabit yang menurut perkiraan manusia masih tanggal sembilan padahal sudah tanggal sepuluh. { Majmu 6/ 407 }.


Fadilah shaum asyura
Dalam dari abu Qotadah dlkatajkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
Shaum arafah menghapuskan dosa duatahun, sedangkan shaunm asyura menghapuskan dosa satu tahun sebelumya { At Tirmidzi }
Menurut imam Syafe`I berkata :” yang diampuni ( dihapuskan )   adalah dosa-dosa yang kecil bukan dosa-dosa besar. (Nihayah 3/206 ).

Kesimpulan
Adapun hukum melaksanakan shaum asyura saat ini adalah sunah. Anjuran untuk melakukanya yaitu pada  tangal sembilan dan sepuluh muharram, dan ini merupakan pendapat madzhab Syafe`I, ahmad, Ishaq dan lain-lainya. ( Lihat syarh an Nawai 8/ 12).


SHAUM SYABAN
Dalil disyariatkan shaum syaban
Aisyah berkata :” Tidak kelihatan oleh saya Rasulullah melakukan melakukan shaum dalam waktu sebulan penuh , kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak ada satu bulanpun yang hari harinya lebih banyak rasulullah melakukan shaum lebih banyak dari shaum pada bulan syaban. { HR Bukhari dan Muslim }.
Dari usamah bin zaid katanya :” aku berkata “ wahai rasulullah kelihatamya tidak satu bulanpun yang lebih banyak anaf]da melakukan shaum dari bulan syaban !” jawab Nabi :’  bulan itu sering dilupakan manusia, karena letaknya antara Rajab fdan ramaf]dhan , sedangkan pada bulan itulah diangkat amal-amal kepada Rabb semesta Alam. Maka saya ingin amal saya dibawa naik selagi saya dalam keadaan shaum “. {HR Abu Daud dan An Nasa`I }
          Dinamakan bulan syaban karena manusia berkelompok-kelompok didalam mencari air






0 komentar:

Posting Komentar