NIKAH BAGI ANAK DARI ORANG TUA YANG BERZINA
SEBELUM NIKAH
Bila pasangan yang berzina dan sampai hamil itu kemudian menikah, maka anak yang ada di dalam janin itu tetap punya nasab kepada ayahnya. Sebaliknya, nasab anak itu akan hilang bila anak itu lahir dan kedua orang tua mereka tidak menikah secara syah.
Meskipun anak itu lahir dari hasil zina, namun secara hukum anak itu tetap syah sebagai anak. Sebab kedua orang tuanya menikah kemudian, sehingga nasabnya pun tersambung kembali. Dan ayahnya itu menjadi wali bila anak itu wanita bila hendak menikah. Para ulama umumnya mengatakan bahwa bila pasangan zina itu dinikahkan, maka nasab anak mereka akan tetap. Sehingga tidak bisa dikatakan tidak punya wali atau yang sering disebut anak zina.
Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa mereka tidak boleh dinikahkan, sebenarnya tidak ada nash yang melarang pasangan ini untuk menikah. Apalagi bila keduanya sudah bertaubat kepada Allah SWT. Dan menikahi wanita yang dizinahinya, tidak perlu dilakukan istibro' karena kalau pun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya. Dari sisi pertanggung-jawaban kemanusiaan pun seharusnya sebagai laki-laki harus bertanggung-jawab kepada wanita yang dizinahinya itu. Karena dialah yang telah merusak kehormatan, maka dia pula yang harus menanggungnya.
Para ulama sepakat membolehkan menikahi wanita yang dizinahi sendiri sebelumnya. Kalau pun ada yang mengatakan tidak boleh, maka itu hanya pendapat perseorangan yang tidak harus menjadi halangan. Titik perbedaannya ada pada salah satu ayat Al-Quran Al-Karim yaitu:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS An-Nur : 3)
Bila dibaca sekilas dan tanpa mendalami makna serta bahasan para ulama. Bisa jadi seseorang akan mengatakan bahwa menikahi wanita yang pernah berzina itu adalah haram kecuali bagi laki-laki yang juga pernah berzina. Tapi ternyata setelah kita dalami tafsir dan kitab-kitab fiqih, paling tidak dalam memahami ayat ini, ada tiga pendapat yang berbeda
a. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu? Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
1. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
2. Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
3. Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah. Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Istriku ini seorang yang suka berzina". Beliau menjawab, "Ceraikan dia". "Tapi aku takut memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia". (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
b. Pendapat yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina). Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (an-Nur: 3). Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts". (HR Abu Daud)
c. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah. Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i. Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
Sedangkan terkait dengan masalah nasab anak, maka anak itu bisa menjadi syah bernasab kepada laki-laki yang mengawini dan sebelumnya menzinainya asalkan dinikahi sebelum berusia 6 bulan di dalam kandungan.
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
BalasHapusSaat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.