Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 17 Desember 2011

Keadilan Di Dalam Berpoligami


Keadilan Di Dalam Berpoligami




وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa’:129)

Penafsiran Ayat

a.      Ibnu Jarir At-Thabari
Ibnu Jarir At-Thabari berkata di dalam menafsirkan ayat di atas: “Kamu tidak mampu untuk menyama ratakan  kecintaan hati kalian terhadap istri-istri kalian, meskipun kalian berhasrat untuk menyamakannya. Karena itu janganlah hawa nafsu kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) dengan kecintaan yang kamu tidak sanggupi untuk mewujudkannya. Sehingga membuat kalian  berbuat dholim terhadap istri yang lain di dalam pemenuhan hak seperti pembagian waktu gilir, nafkah serta hubungan baik di antara mereka. Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung antara mempunyai suami atau menjanda.”
     Dari Ubaidah menafsirkan ayat ini “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” yaitu jiwa kalian tidak bisa berbuat adil dalam masalah kecintaan dan jimak.[1]

b.      Imam Ibnu Katsir
Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Kalian tidak mampu untuk berbuat yang sama terhadap istri-isteri kalian di dalam segala segi. Meskipun pembagian malam terhadap mereka sama, namun tingkat kecintaan, syahwat dan jimak mempunyai tingkat yang berbeda-beda satu sama yang lainnya. Hal ini sebagaimana telah diungkapkan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah Al Salmani, Mujahid, Hasan Al- Basri dan Ad Dhohak bin Muzahim.”
          Adapun asbabun nuzul ayat ini  adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abi Mulaikah beliau berkata, “Ayat ini turun kepada Aisyah, yakni tatkala Rosulullah saw lebih mencintainya dari pada istri yang lain. Hal sebagaimana tertera di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlu Sunnan dari hadist Abdullah bin Zaid bahwa Aisyah pernah berkata, “Adalah Rosulullah saw membagi waktu gilirnya terhadap istri-istrinya, dan beliau berbuat adil terhadapnya. Kemudian beliau berdo’a: “
"اللهم هذا قَسْمي فيما أملك، فلا تلمني فيما تملك ولا أملك"
       “Ya Allah, Ini pembagian yang bisa saya sanggupi, maka janganlah engkau memaksakan hati saya untuk sesuatu yang engkau mampui sedangkan aku tidak mampu untuk melakukannya.” [2]
Dari Abu Hurairah Rosulullah bersabda,
"من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما، جاء يوم القيامة وأحد شِقَّيْهِ ساقط".
          “Barangsiapa yang memiliki dua istri dan lebih cenderung terhadap salah satu darinya maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan pundak mereka miring sebelah.”

c.      Imam Al-Qhurtubi
             
          Imam Al-Qurthubi berkata, “Allah ta’ala di dalam ayat ini telah mengabarkan tentang peniadaan kemapuan (seorang laki-laki) untuk berbuat adil terhadap istri-istri, yakni dalam hal kencenderungan yang bersifat thabiat, seperti kecintaan, jimak dan pembagian hati. Allah ta’ala telah mensifati keadaan manusia, bahwa mereka secara hukum penciptaan tidak mememiliki kemampuan hati untuk tidak cenderung kepada salah satu dari isti-istri mereka. Maka dari itu Rosulullah saw bersabda,
 (اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك)
“Ya Allah, Ini pembagian yang bisa saya sanggupi, maka janganlah engkau memaksakan hati saya untuk sesuatu yang engkau mampui sedangkan aku tidak mampu untuk melakukannya.”
          Mujahid berkata, “Janganlah kalian sengaja untuk  berbuat aniaya, namum berlaku adilah kelian di dalam pembagian waktu gilir dan nafkah karena hal tersebut mampu untuk dilakukan.”[3]

Suami menggauli salah satu istrinya dan tidak menggauli yang lain
       Ibnu Qudamah berkata, “Jika seorang suami menggauli salah satu istrinya dan tidak menggauli istrinya yang lain maka dia tidak bermaksiat.” Kami tidak mengetahui khilaf di kalangan ahlu ilmi, bahwa tidak diwajibkan taswiyah kepada istri-istrinya di dalam jimak. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Syafi’i. Karena jimak merupakan cara untuk melapiaskan nafsu dan kecenderungan, maka tidak ada keharusan untuk taswiyah di antara mereka, dan karena hakekat hati selalu cenderung kepada salah satu dan tidak kepada yang lain.
          Ubaidah Al Salmani berkata, “Jika mungkin untuk disamaratakan di dalam kecintaan dan jimak di antara istri-istrinya maka itu lebih baik dan lebih utama untuk dilakukan karena lebih dekat kepada keadilan.”
Telah diriwayatkan bahwa Rosulullah berbuat adil kepada istri-istrinya semuanya sampai dalam masalah ciuman.[4]

Berlaku Adil Terhadap Istri-Istri Yang Dimiliki
-          Diwajibkan untuk taswiyah di dalam pembagian waktu bermalam di antara istri-istri yang dinikahinya.
-          Hendaknya waktu bermalam di antara para istrinya adalan satu malam satu malam. Kecuali jika istri yang lain meridhai untuk lebih dari pada itu.
-          Ibnu Mundzir berkata, “Menurut Ahlu Ilmi bahwa pembagian waktu bermalam antara istri yang muslimah dan zimmiyan adalah sama.”
-          Diperbolehkan untuk mendatangi istri yang meskipun bukan jadwalnya untuk suatu keperluan tertentu. Jika dia bermalam dan melakukan jimak maka dia wajib mengqodo’nya . Sebagaimana pekataan Aisyah,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يدخل علي في يوم غيرى فينال مني كل شيء إلا الجماع
                   “Adalah Rosulullah mendatangiku pada hari yang bukan menjadi jatahku, kemudian Rosulullah mendapatkan dariku segala sesuatu kecuali jimak.”     
-          Tidak diwajibkan untuk berbuat sama di antara istri-istrinya di dalam jimak dan segala sesuatu yang bisa membangkitkannya.[5]
-          Imam Nawawi berkata, “Disunnahkan untuk taswiyah didalam istimta’ karena hal tersebut lebih sempurna dan lebih adil untuk dilaksanakan. Jika tidak demikian maka diperbolehkan, karena dorongan untuk istimta’, syahwat dan kecintaan tidak mungkin untuk disamakan di antara istri-istri yang ada.”
-          Ashabuna berkata, “Diperbolehkan untuk tinggal bermalam kepada salah satu istri lebih dari tiga hari dengan izin istri yang lain, jika tanpa izin maka hal itu tidak diperbolehkan. Dari Aisyah berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقسم لنسائه كل واحدة يوما وليلتها، غير أن سودة رضى الله
عنها وهبت ليلتها لعائشة.
                “Adalah Rosulullah saw, membagi jatah bergilir kepad istri-istrinya yaitu satu hari satu malam. Kecuali Saudah dia memberikan jatah malamnya kepadaku.”[6]




[1] .Tafsir Thobari:
[2]. Tafsir Ibnu Katsir: 2/430-431
[3] . Tafsir Al-Qhurtubi: 5/407-408
[4] Al Mughni: 8/149
[5] . Manarus Sabil; 2/146
[6] . Majmu’ syarhu muhazzab; 16/429-430

SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM


SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
I. MUQODDIMAH

إن الحمد لله نحمده ونستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتدى  و من يضلل فلن تجد له وليا مرشدا. أما بعد :

Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI, karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah terkontaminasi oleh kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang indah dan luas.
Sebagian orang menggambarkan umat islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi orang-orang lalai dan bermain-main, tertawa,  Bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. tak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa, hati senang dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia.

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

 
HUKUM  ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN ROKOK
Dalil al-Qur’an
Merupakan kasih sayang Allah swt, dan juga bukan merupakan kedzaliman, ketika Allah memberikan arahan dan penjelasan tentang hal-hal atau hukum ketetapan yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Di dalamnya penuh hikmah, dan kebaikan bagi umat manusia. Islam, itulah agama Allah yang haq, setelah terutusnya Rasulullah saw. Segala bentuk yang membahayakan, baik pada sendiri dan masyarakat, dunia dan akhirat tentu Islam melarang untuk dilakukan.
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok

HUKUM MENGGUNAKAN PIL PENUNDA HAID


HUKUM
MENGGUNAKAN PIL PENUNDA HAID

Masalah penggunaan pil penunda haid bagi wanita muslimah yang ingin menyempurnakan ibadahnya baik itu puasa ramadhan maupun haji, maka sebelumnya perlu diingat bahwa para ulama sepakat, wanita muslimah yang kedatangan haid pada bulan ramadhan yang penuh berkah itu tidak wajib puasa. Artinya tidak wajib berpuasa pada bulan itu dan wajib mengqodho’nya pada bulan yang lain.Hal ini merupakan kemurahan dari Allah Subhanahu Wata'ala dan rahmatnya kepada wanita yang sedang haid,

“Pangkat” Dalam Tinjaun Syar’i


“Pangkat” Dalam Tinjaun Syar’i

I. muqoddimah

        Segala puji bagi Allah robb semesta alam yang telah melimpahkan segala nikmat-Nya kepada semua hamba-Nya , yang menurunkan islam sebagai syariat yang lengkap dan sempurna hingga tak perlu lagi bagi umat-Nya untuk menambah ataupun mengurangi .Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad , pembawa bendera tauhid yang membebaskan manusia dari hinanya penyembah berhala .
         Allah telah mengaruniakan kepada manusia berupa akal . Dengan akal tersebut manusia mampu membedakan mana yang haq dan yang batil . Akal yang tak difungsikan sebagaimana tujuan dikaruniakan akal tersebut, maka secara tidak sadar akal tersebut telah dikuasai oleh syaithon. Betapa tidak, kondisi zaman semakin hari semakin memperlihatkan contoh –contoh nyata akan kehinaan manusia di hadapan robb-Nya .

Menggunakan Zakat Untuk Keperluan Administrasi

             Menggunakan Zakat Untuk Keperluan Administrasi

.
Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor dsb) untuk embaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang oleh penyumbangnya telah ditentukna penggunaannya, seperti untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, seperti: orang-orang yang terkena bencana, peperangan dan sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib dipelihara, lebih-lebih kebanyakan dana yang yang masuk adalah dari zakat, sedangkan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri sebagaimana yang diteapkan syar'i yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu.
Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan tersebut, maka sebenarnya ia telah ditentukan penggunaannya, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lembaga (pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, keikhlsan dan pengelolahan para pengurusnya.

Bolehkah Aku Menikah……?


Bolehkah Aku Menikah……?

Nikah disyareatkan menurut Al-qur'an, As-sunnah dan Ijma' kaum muslimin adalah sebagai berikut: Allah ta'ala berfirman,

فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."  (QS. An-Nisa': 3). Rosulullah bersabda,

BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


MUKADDIMAH
Bisnis dengan sistem 'Multi Level Marketing' (seterusnya disingkat MLM) pada tahun-tahun terakhir ini begitu semarak dan menjamur ke tengah masyarakat muslim dengan berbagai produk dan perusahaannya. Hal ini tidak terkecuali terhadap aktivis dakwah. Banyak diantara mereka yang terlibat aktif dan menjadi distributor. Pro dan kontra di kalangan umat islam pun bermunculan. Oleh karena itu perlu kiranya pembahasan berkenaan dengan hukum MLM ini.
Multi level marketing (seterusnya di singkat (MLM) menjadi salah satu pilihan cara bisnis dalam era modern sekarang ini. Perkembangannya luar biasa. Di Indonesia menurut Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) terdapat hampir 200 perusahaan yang bergerak dengan sistem MLM. Jumlah pelaku bisnis sistem MLM mencapai 4-5 juta orang dan angka ini akan terus meningkat.

Membuat Mihrab di Masjid


Membuat Mihrab  di Masjid

          Banyak orang ketika membangun masjid, mereka membuat lengkungan berongga pada dinding masjid arah kiblat sebagai tempat imam berdiri, dan mereka menyebutnya sebagai mihrab. Mereka menyangka bahwa inilah yang dimaksud dengan Firman Allah,
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ اْلِمحْرَابِ
          "Maka ia keluar dari mihrab  menuju kaumnya." ( Maryam:11 )
          Ini salah. Karena mihrab, menurut bahasa, ialah Al-mushola (tempat sholat).[1] Adapun lengkungan berongga ini adalah bid'ah yang diada-adakan setelah berlalu abad-abad yang terbaik.
          Al-Hafizh Ibnu Hajar, mengatakan, " Masjid Nabi r  tidak memiliki mihrab."[2]
          Manshur bin Al-Muktamir berkata, Ibrahim An-Nakha'i memakruhkan sholat dilengkungan Imam (Mihrab).[3]

Hukum Melepas Sandal Di Kuburan


Hukum Melepas Sandal Di Kuburan



       Setelah menelaah dari beberapa literature yang  ada, ternyata Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melepas sandal ketika masuk ke kuburan adalah sebagai berikut:

Pendapat Yang Memasru'kan Melepas Sandal
·         Menurut Dewan Lajnah Daimah dijelaskan bahwa disyareatkan bagi orang yang masuk ke kuburan untuk melepaskan kedua sandalnya. Sebagaimana riwayat Basyir bin Khoshosah beliau berkata, "Ketika kami berjalan bersama Rosulullah r, ketika itu ada seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya Beliau berkata:

Hasyarat


Hasyarat

Akhir-akhir ini, ada semacam trend yang cukup aneh dalam hal konsumsi makanan. Daging hewan yang beberapa waktu sebelumnya dianggap menjijikkan, kini malah dijajakan di warung pinggir jalan. Sajian semacam sate jamu atau rica-rica anjing, sate ular, tokek, kadal dan bahkan tikus dihidangkan sebagai menu utama. Harganya pun relatif lebih mahal dari pada daging ayam, bebek atau dara, dikarenakan memang daging hewan tersebut tidak mudah diperoleh.
Dalam merespon fenomena ini,masyarakat  dalam hal ini umat Islam, ada yang sekedar merasa jijik, ada yang memilih diam dan cuek, ada yang masih ragu, haramkah hewan tersebut? Dan yang paling memprihatinkan adalah yang penasaran lalu mencicipi dan akhirnya kesengsem.

KREDIT DALAM TINJAUAN SYAR’I


KREDIT DALAM TINJAUAN SYAR’I
I.   MUQODDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, kita memuji -Nya, memohon pertolongan dan Ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kita dan dari kejelekan amalan-amalan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkan nya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak akan ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi tiada yang berhak diibadati melainkan Allah ‘Azzawajalla, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wasallam adalah hamba sekaligus Rasul-Nya.
Islam adalah merupakan dien yang bersifat komperhensif  yang mengatur seluruh segi kehidupan manusia, baik yang berhubungan langsung antara manusia dengan Rabb nya ataukah hubungan  antara manusia dengan manusia. Hubungan yang paling banyak dan sering terjadi adalah persoalan muamalah hubungan kerja sama antara manusia satu samalainya. Dalam hal ini persoalan muamalah tersebut adalah perihal jual-beli. Sementara Jual beli adalah merupakan kebutuhan manusia   yang terkait dengan sesuatu yang ada pada orang lain, dan orang lain juga tidak akan melepaskan apa yang menjadi miliknya tanpa ada kompensasi pengganti yang jelas bagi barang nya.

HUKUM SHOF WANITA YANG BERADA DISAMPING SHOF LAKI-LAKI



HUKUM SHOF WANITA
YANG BERADA DISAMPING SHOF LAKI-LAKI

Sholat berjamaah tidak wajib bagi seorang wanita berdasarkan ijma para ulama, akan tetapi mereka tetap disyariatkan untuk berjamaah. Sholat jamaah bagi seorang wanita ada dua macam;
  1. berjamaah bersama wanita lain, hal ini disyariatkan karena tiga perkara;
-          keumuman hadits yang menerangkan tentang keutamaan sholat berjamaah dan pada dasarnya waita adalah belahan jiwa seorang lelaki.
-          Tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk tidak melakukan sholat bersama wanita lain.
-          Perbuatan para sahabat seperti Ummu Salamah
  1. berjamaah bersama laki-laki, baik wanita itu sendirian atau dengan jamaah yang lainya atau bersama laki-laki juga disyariatkan, dengan dasar beberapa hadits diantaranya hadits Anas, dia berkata," saya sholat bersama seorang yatim dibelakang Rasul dan Ummu Salamah di belakang kami"(HR.Bukhori Muslim)
·          Sebaik- baik shof bagi wanita adalah yang paling akhir

Seorang perempuan ( gadis ) menikah dengan lelaki bekas suami ibu kandungnya.


Seorang perempuan ( gadis ) menikah dengan lelaki bekas suami ibu kandungnya.


     Soal    : Bolehkah /bagaimana hukumnya seorang wanita menikah dengan duda ibunya?

Jawab       : Boleh seorang wanita menikah dengan duda ibunya, dengan syarat duda ibunya tersebut semenjak setelah akad nikah sampai mereka bercerai belum pernah sama sekali berhubungan badan (laki-laki tersebut belum pernah sama sekali menyetubuhi ibunya).

HUKUM BUNUH DIRI UNTUK MENJAGA RAHASIA


HUKUM BUNUH DIRI
UNTUK MENJAGA RAHASIA
Disarikan dari buku al mukhatar fi hukmi intihar khoufa ifsya’i asrar
Karya Syaikh Abdul Aziz Bin Shalih Al Jarbu’


Pegertian bunuh diri
Bunuh diri dalam bahasa arab adalah “انتحر”, berarti menyembelih diri sendiri. Tetapi para fuqoha tidak memakai arti ini, lalu kata ini dipakai sebagai ungkapan tentang seseorang yang membunuh dirinya. Ini arti secara bahasa.
Pengertiannya secara syarie, didefinisikan ulama fikih dengan beragam pengertian:
1.     Membunuh diri sendiri, bagaimanapun  caranya.
2.    Bunuh diri dengan sengaja, saat sedang marah atau putus asa.
3.    Membawa diri kepada perbuatan yang membahayakan atau yang menyebabkan ia mati.
4.    Membunuh diri ketika marah, gelisah dan putus asa.

PEMANFAATAN BUNGA BANK


بسم الله الرحمن الرحيم

PEMANFAATAN BUNGA BANK

         
ý  Bunga bank yang hari ini ada, termasuk riba menurut kesepakatan para ulama' (FATAWA LAJNAH DAIMAH XIII/342, MAJALAH AL BUHUTS AL ILMIYAH XVI/255).
ý  Semua peserta sidang OKI kedua di karachi PAKISTAN , bulan desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu:
         1.  Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam
         2.  Perlu segera di dirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan   prinsip-prinsip Islam.

HUKUM BUKA WARUNG DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN


HUKUM BUKA WARUNG DI SIANG
HARI BULAN RAMADHAN


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Mohon dijelaskan masalah berikut: saya seorang pengurus di sebuah lembaga Islam di Perancis. Lembaga ini memiliki sebuah restoran (warung makan, kedai) untuk menu cepat saji (Fast Food); apakah boleh kami membuka restoran dan menyediakan menu-menu tersebut kepada para pelanggan pada siang hari selama bulan Ramadhan? Mengingat, umumnya para pelanggan di siang hari itu adalah non Muslim, tapi terkadang ada juga sebagian warga pendatang dari kalangan Muslim yang kurang komitmen terhadap agamanya yang datang. Perlu kami singgung pula, undang-undang di sini (Perancis-red) melarang untuk membeda-bedakan antara para pelanggan tersebut. Misalnya, kami tidak bisa menyediakan menu-menu tersebut hanya untuk non Muslim dan tidak menyediakannya untuk sebagian orang Islam yang datang tadi. Demikian, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

JAWABAN
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Ya, anda boleh menjual makanan tersebut kepada orang-orang kafir pada siang harinya sebab pada asalnya, mereka tidak termasuk orang-orang yang diperintahkan untuk berpuasa. Di samping kalau pun mereka berpuasa, maka tidak sah karena mereka kafir. Memang mereka tidak mendapatkan sanksi apapun di dunia karena tidak berpuasa tersebut tetapi tetap saja tidak boleh menjual hal-hal yang haram kepada mereka seperti daging babi atau khamer.
Ada pun terkait dengan mereka yang beragama Islam tersebut, bila peraturan –sebagaimana yang anda sebutkan- melarang untuk membeda-bedakan antara para pelanggan dan menurut perkiraan anda besar kemungkinan mereka akan mengadukan hal itu kepada pemerintah jika kalian tidak mau menjualnya kepada mereka; maka menurut hemat saya, bahwa dzimmah anda (tanggungan secara agama-red) sudah lepas dengan adanya nasehat yang anda berikan kepada mereka dan pengingkaran yang anda lakukan atas tindakan mereka tidak berpuasa di siang bulan Ramadhan. Jadi, jika mereka mau merespon, alhamdulillah tetapi jika tidak, maka dosanya mereka yang akan menanggungnya sendiri.
Berdasarkan realitas, biasanya yang nekat tidak berpuasa di siang bulan Raamadhan dan mengaku beragama Islam itu, tidak lain hanya orang yang memang meninggalkan shalat juga –dimana meninggalkannya secara keseluruhan adalah kafr hukumnya-. Mereka yang sangat nekad itu bahkan hampir tidak pernah ruku’ kepada Allah satu kali pun selain pada hari Jum’at dan hari lebaran. Lebih dari itu, biasanya mereka malah lebih menghormati puasa ketimbang shalat.
Oleh karena itu, kita sering mendapati mereka begitu antusias shalat di bulan Ramadhan disebabkan mereka dalam kondisi berpuasa. Nampaknya, warga pendatang dari kalangan Muslim yang anda merasa serba-salah untuk berjualan kepada mereka tersebut hanya mengetahui nama Islam saja (alias Islam KTP-red). Sebelum segala sesuatunya, mereka pada dasaranya butuh dakwah Islam.
Rincian yang kami sebutkan di atas, terkait dengan bilamana menu-menu yang anda jual tersebut biasanya dikonsumsi orang saat itu saja dan tidak mungkin ditunda (dikonsumsi beberapa waktu kemudian-red).
Akan tetapi bila menu-menu itu termasuk makanan yang layak dikonsumsi untuk waktu yang relatif lama, maka boleh menjualnya kepada kaum Muslim juga sekali pun di siang Ramadhan dan tidak termasuk dalam rangka ‘bertolong-tolongan dalam berbuat dosa’ sebab tidak dapat dipastikan bahwa para pembelinya mengkonsumsinya saat itu juga.
Di masa lalu mau pun sekarang, kaum Muuslim secara tradisi menjualnya di siang hari dan tidak ada orang yang mengingkarinya, wallahu a’lam. Washallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammad Wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Syaikh Sami bin ‘Abdul ‘Aziz al-Majid  Anggota staff pengajar di Universitas Islam, King Muhammad bin Saud  18-09-1425