Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 April 2012

NENEK PEMUNGUT DAUN




Dahulu disebuah kota di Madura, ada seorang nenek tua yang pekerjaannya menjual bunga cempaka. Ia menjual bunga-bunganya di pasar.  Untuk menuju ke pasar, ia harus menempuh perjalanan yang cukup jauh, dengan berjalan kaki. Usai berjualan, ia biasa pergi ke masjid agung di kota tersebut. Ia berwudhu, masuk masjid, dan melaksanakan sholat dzhuhur. Setelah membaca wirid sekedarnya, ia keluar masjid, kemudian membungkuk-bungkuk di halaman masjid. Ia mengumpulkan dedaunan yang berceceran di halaman masjid. Selembar demi selembar dikaisnya. Tidak satu lembar pun ia lewatkan.
Tentu saja agak lama ia membersihkan halaman masjid yang luas dengan cara itu. Padahal, matahari Madura di siang hari amat terik dan menyengat. Tak ayal, peluh pun membanjiri tubuhnya.
Banyak jama’ah dan pengunjung masjid yang iba melihat kejadian ini, seorang nenek tua memunguti daun-daun kering satu demi satu di siang yang terik. Pada suatu hari, takmir masjid memutuskan untuk membersihkan dedaunan sebelum nenek tua itu datang.
Kesesokan harinya, nenek tua datang, dan langsung masuk ke dalam masjid. Usai sholat, ketika ia hendak melaksanakan kegiatan rutinnya, ia terkejut. Tidak ada satu pun daun kering yang terserak di sana. Ia kembali ke dalam masjid dan menangis dengan keras dan tersedu-sedu. Ia mempertanyakan mengapa daun-daun kering tersebut sudah disapu sebelum kedatangannya. Orang-orang menjelaskan bahwa mereka kasihan kepadanya. “Jika kalian kasihan kepadaku,” kata nenek itu, “biarkanlah aku untuk membersihkannya.”
Singkat cerita, nenek itu dibiarkan memunguti daun-daun kering seperti biasa.
Seorang kiyai terhormat diminta untuk menanyakan kepada nenek tua, mengapa ia begitu bersemangat membersihkan daun-daun kering di halaman masjid itu. Nenek tua itu mau menjelaskan sebabnya dengan dua syarat: pertama, hanya kiyai yang mendengarkan kisahnya; kedua, rahasia itu tidak boleh disebarkan ketika ia masih hidup.
Sekarang nenek itu sudah meninggal, dan anda dapat mendengetahui rahasia itu.
“saya ini perempuan bodoh pak kiyai,” tuturnya. “saya tahu amal-amal saya yang kecil itu mungkin juga tidak benar saya kerjakan. saya tidak mungkin selamat di akhirat kelak tanpa syafa’at kanjeng nabi Muhammad. Setiap kali saya mengambil selembar daun, saya ucapkan satu sholawat kepada kanjeng Nabi Muhammad. Kelak jika saya mati, saya ingin kanjeng Nabi menjemput saya. Biarlah semua daun itu bersaksi bahwa saya membacakan sholawat kepadanya.”  Islamind.blogspot.com
Sabtu, 17 Desember 2011

MAHKOTA UNTUK IBU

Namanya zahra, dia masih duduk di bangku kelas empat sebuah Sekolah Islam terpadu di pinggiran jakarta. saat aku cerita kalau aku sering dipanggil Ayah, dia malah menimpali “kalau aku panggil Abi mau mi?”.. hhmmm….untung saja waktu zahra bilang itu uminya lagi urus si kecil adiknya zahra.
“Ami…” dia memanggilku setengah teriak saat aku hendak meninggalkan rumah mungil itu, urusanku dengan Abinya telah usai. “Ada apa zahra..” jawabku sambil menoleh ke belakang dan mendekati Zahra yang juga terlihat mendekatiku. “Ami nunduk dong biar zahra bisa bisikin ke kuping Ami” pintanya.
“Subhanallah…”
Aku kaget setengah mati saat denger bisikan dari Zahra. “Doakan sebelum lulus SD Zahra bisa semuanya ya mi” pintanya padaku.
Aku lupa nama lengkapnya, aku lebih suka memanggil Zahra atau kadang “nak”. di usianya yang baru kelas empat, dia sudah bisa menghafal lebih dari setengah Al Qur’an mulia.
Kata umi, “kalau Zahra bisa menghafal semua isi al Qur’an, nanti Zahra bisa memakaikan mahkota yang paling cantik yang ada di akhirat. dan umi mau sekali memakai mahkota itu mi” ceritanya beberapa waktu yang lalu saat kutanya motivasinya menghafal al Qur’an.
“Ami….zahra cinta ama umi. saat zahra tanya ke umi apa yang umi mau dari zahra, umi jawab begitu. Zahra ingin tunjukkan kalau zahra cinta umi dengan menghafal al Qur’an itu mi” tambahnya. “zahra pernah liat umi menangis saat Zahra berjanji akan menghafal Al Qur’an sebelum lulus SD” terus Zahra bercerita, matanya mulai berkaca-kaca.

“Oya mi, tunggu ya…” zahra meninggalkanku sendiri menunggunya di hadapan rumahnya. tak lama berselang, Zahra kembali membawa sebuah surat ucapan berwarna pink, gambar bunga. “Nih buat ami…” katanya sambil menyodorkan surat itu padaku. “makasih zahra, boleh Ami baca sekarang?”. “Jangan! nanti saja selesai sholat ashar. Kalau bisa dalam keadaan berwudhu ya mi” pintanya.
==
Di sebuah masjid, setelah aku berdoa seusai shalat Ashar, aku hendak berdiri dan meninggalkan masjid itu, terlihat di file yang kubawa kartu merah jambu itu. “Astaghfirullah, itu dari zahra” batinku. Segera saja aku ucap basmalah dan kubuka.
“Ami Kusnan yang Zahra cintai karena Allah,
Ingin zahra katakan kalau zahra sangat mencintai Ami.
tapi apakah Ami mencintai zahra?.
Jika iya, zahra minta satu hal dari Ami.
Ami juga menghafal al Qur’an ya, biar nanti ibu Ami menjadi wanita paling bahagia di Syurga, karena memakai mahkota tercantik pemberian anaknya yang hafal al Qur’an.”

salam sayang
zahra
————- ************ —————-
Sore itu, langit selatan jakarta mencung,
hatiku ikut mendung,
air matapun tak bisa kutahan,
ia mengalir,
kerinduan dengan Bunda membuncah,
“Astaghfirulloh,
Zahra…kaulah guruku, guruku yang mulia.
jujur Ami malu padamu nak” batinku
Ami mencintaimu, sangat mencintaimu,
Ami juga mencintai Ibu Ami,
Tapi…..
kini dia tlah pergi……….
Nb : ‘Ami; paman

SEBUAH RISALAH TENTANG MENGAGUNGKAN ALLAH SWT


SEBUAH RISALAH
TENTANG MENGAGUNGKAN ALLAH SWT


          Seorang yang mengamati keadaan manusia sungguh akan merasa heran dengan jiwa-jiwa yang jika diingatkan tentang Allah swt tidak tergugah, jika diberikan nasihat tidak menjadi sadar dan jika dibacakan ayat-ayat tentang janji dan ancaman tidak menangis dan tidak terkesan. Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini merupakan peringatan bagi seorang hamba jika ia tidak mengoreksi dirinya, melakukan muhasabah dan mengingatkannya tentang Allah swt. Boleh jadi faktor utama yang membuat manusia sampai seperti itu ialah karena tidak adanya perasaan mengagungkan Allah swt dalam hatinya dan jauh dari rasa takut kepadaNya.
          Dalam makalah yang singkat ini saya hendak menjelaskan tentang masalah yang urgens (penting) yaitu: mengagungkan Allah swt. Al fairus Abadi menyebutkan dalam "Al Qomus al Muhith" tentang makna التعظيم  . dia berkata  العظم   (kebesaran) adalah lawan kata الصغر (kecil).  عظمه وأعظمه   yakni  mengagungkan dan membesarkannya.  إستعظمه   yakni menganggapnya agung[1].

SHAUM SYAWAL


بسم الله الرحمن الرحيم
SHAUM SYAWAL

Dalil Disyariatkanya Shaum Enam hari pada bulan syawal
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : Bersumber dari Abi Qotadah Ra, bahwa rasulullah bersabda :

من صام رمضان ثم اتبعه من شوال كان كصيام الدهر


“ Barangsiapa yang shoum Ramadhan kemudian diikuti enam hari sesudahnya, maka dia seperti shaum setahun “. { HR Muslim : 1164, At Tirmidzi: 759 , Abu daud : 2433 }
Dalam riwayat yang lain ,bersumber dari  Tsuban Rasulullah saw bersabda :

من صام رمضان وستة بعد الفطر كان تمام السنة من جاء بالحسنة فله عشر أمشالها


“ barang siapa yang shaum Rasmadhan dan shaum enam hari Ramadhan dan shoum enam hari setelah ramadhan, mak aseperti shaum selam asatu tahun “. {  Ibnu Majjah : 1715 }.             

Syarhul  ma`na Hadist 

Imam Asyaukani mengatakan :” Dengan hadist diatas maka disunnahkan shaum enam hari dari bulan syawal, hal ini merupakan madzhab Syafe`I , Ahmad, Daud dan selain mereka, sedangkan menurut  Abu hanifah dan imam Malik hukumnya adalah Makruh, karena menurut mereka berdua  tak pernah melihat ulama Shaum pada haru tersebut, agar dikira tidak wajib.
Dan jawaban pendapat itu bahwa telah jelas ada nash tentang masalah  itu , maka alasan itu tidak diterima . maka alangkah arifnya perkataan Ibnu Abdil bary yang menyatakan :” bahwa hadist ini mungkin belum sampai pada imam malik. Belum dia ketahui hadist dari Muslim ini “. { Nailul Authar : 4/322 }.
            Barangsiapa yang mengatakan shaum syawal ini makruh maka pendapat itu dadalah bathil menyeliusihi hadist  { Tuhfatul Ahfadzi : 3/ 404 }.

Waktu pelaksanaan shaum Syawal

            Ketahuillah bahwa pahala shaum pada bulan Syawal diperoleh dengan cara melaksanakan shaum ini . dan boleh melakukan shaum syawal dengan cara terpisah-pisah atau berturut-turut, boleh seseorang meakukan shaum setelah hari raya `ied atau dalam pertengahan bulan syawal. Dalam Sunan At Tirmidzi  hadisi no : 759 , bahwa Ibnu Mubarak beliau memilih shaum enam hari pada awal bulan syawal, dan beliau juga mengatakan :” Barang siapa yang shaum enam hari pada bulan syawal baik secara terpisah-pisah maka shaum seperti itu boleh . { Subulus Salam : 2/ 337 }.
               Imam An Nawawi mengatakan :” Ashabuna ( teman-teman kami ) berpendapat dan yang paling afdhal adalah melaksanakan shaum enam hari secara berturut-turut sesudah `iedul fitri dan jika melakukan shaum syawal denagan memisah-misahkan atau  mengahirkan awal-awal syawal pada akhir-ahir syawal , maka hal tersebut tetap mendapatkan fadhilah Ramadhan dengan mengkkuti enam hari shaum pada bulan syawal “. { Shahih Muslim Bisyarh An Nawawai  8/ 56 }.

Fadilah Shaum Syawal

Disamakan dengan shaum selama setahun , karena pahala amal baik itu dilipatkan sepuluh kali lipat, maka shaum Ramadhan seperti 10 bulan , dan shaum enam hari pada bulan syawal itu seperti shaum dua bulan, hal ini sebgaiman diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan imam An Nasa`I diatas .{ Lihat Subulus Salam : 2/ 337, Shahih muslim Bisyarh An Nawawi : 8/56 }.

Kesimpulan

       Bahwa Shaum enam hari pada bulan syawal hukumnya adalah sunnah, dan seseorang boleh melakukan shaum enam hari pada bulan syawal baik itu secara terus menerus selama enam hari atau denagan cara terpisah-pisah yang penting enam hari pada bulan syawal dan hal ini tetap boleh humanya berdasarkan pendapat dari para ulama.



Shaum asyura

Dalil disyariatkan shaum asyura :
Dari Abi Qotadah ra bahwa rasulullah ditanya tentang shaum asyura beliau bersabda :shaum asyura menghapuskan shaum yang lalu . { Muslim }
Dari aisyah bahwa dia berkata :
Rasulullah menyuruh orang mukmin untuk melakukan shaum asyura sebelum difardlukan shaum ramadhan . dan ketika shaum ramadhan telah difardlukanm, beliau bersabda :” barang siap[a tyang mau melakukan shaum asyura maka hendaklah ia melaksanakanya, dan barang siapa yang tidak melakukanya juga tidak apa-apa. { Muslim }
Dari Aisyah dikatakan :” Dahulu pada zaman jahilaliyah orang-orang quraisy melakukan , manakala Rasulullah saw berhijrah ke Madinah , beliau tetap melakukan shaum asyura dan menyurukh kaum muslimin untuk melakukanya . tetapi setelah shaum Ramadhan difardlukan , beliau bersabda :” barang siap[a tyang mau melakukan shaum asyura maka hendaklah ia melaksanakanya, dan barang siapa yang tidak melakukanya juga tidak apa-apa. { Muslim }.

 

Syarhul Hadist

          Imam An Nawawi mengatakan :” para ulama sepakat bahwa shaum asyura pada saat ini adalah sunnah dan tidak wajib hukumnya “. { Syarh An Nawawi : 8/4-5 }.

WAKTU PELAKSANAAN SHAUM ASYURA

Hari asyura adalah tanggal sepuluh muharam , demikianlah pendapat yang dikremukaan oleh para ulama .
Shaum asyura ada tiga tahapan :
  1. shaum asyura pada hari ke sepuluh bulan muharam, ini merupakan pendapat said bin musyaab.
  2. shaum pada hari yang kesembilan
  3. shaum pada hari yang kesembilan dan sepuluh  ,ini merupakan pendapat ishaq.dan pendapat inilah yang paling afdhal menurut syeikh al mubarokfuri dalam kitab tuhfatul ahfadzi 3/398. imam Ahmad berkata :” dan jika ragu atas awal bulan maka hendaklah mulai shaum pada hari yang kr 9-10-11, dan sesunguhnya melakukan itu umtiuk meyakinkan shaum yang ke-9 dan 10. { Al Mughni 4/ 331 }.

Hikmah disunahkan shaum asyura ( ( muharram ):
  1. untuk menyelisi orang yahudi yang membatasi shaum hanya pada hari sepuluh muharam.
Rasulullah saw bersabda :”Shaumlah hari asyura , dan selisihilah yahudi, maka shaumlah satu hari sebelum dan satu hari sesudahnya >. { HR Ahmad 1/ 239 }.
  1. sebagai sikap kehati-hatian , ditakutkan bulan sabit yang menurut perkiraan manusia masih tanggal sembilan padahal sudah tanggal sepuluh. { Majmu 6/ 407 }.


Fadilah shaum asyura
Dalam dari abu Qotadah dlkatajkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
Shaum arafah menghapuskan dosa duatahun, sedangkan shaunm asyura menghapuskan dosa satu tahun sebelumya { At Tirmidzi }
Menurut imam Syafe`I berkata :” yang diampuni ( dihapuskan )   adalah dosa-dosa yang kecil bukan dosa-dosa besar. (Nihayah 3/206 ).

Kesimpulan
Adapun hukum melaksanakan shaum asyura saat ini adalah sunah. Anjuran untuk melakukanya yaitu pada  tangal sembilan dan sepuluh muharram, dan ini merupakan pendapat madzhab Syafe`I, ahmad, Ishaq dan lain-lainya. ( Lihat syarh an Nawai 8/ 12).


SHAUM SYABAN
Dalil disyariatkan shaum syaban
Aisyah berkata :” Tidak kelihatan oleh saya Rasulullah melakukan melakukan shaum dalam waktu sebulan penuh , kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak ada satu bulanpun yang hari harinya lebih banyak rasulullah melakukan shaum lebih banyak dari shaum pada bulan syaban. { HR Bukhari dan Muslim }.
Dari usamah bin zaid katanya :” aku berkata “ wahai rasulullah kelihatamya tidak satu bulanpun yang lebih banyak anaf]da melakukan shaum dari bulan syaban !” jawab Nabi :’  bulan itu sering dilupakan manusia, karena letaknya antara Rajab fdan ramaf]dhan , sedangkan pada bulan itulah diangkat amal-amal kepada Rabb semesta Alam. Maka saya ingin amal saya dibawa naik selagi saya dalam keadaan shaum “. {HR Abu Daud dan An Nasa`I }
          Dinamakan bulan syaban karena manusia berkelompok-kelompok didalam mencari air






POSISI TANGAN KETIKA I’TIDAL


        POSISI TANGAN KETIKA I’TIDAL

Secara qot’i, tidak ada satu pun dalil yang menerangkan tentang posisi tangan ketika I’tidaldi dalam shalat. Namun para ulama’ madzhab bersepakat, bahwa ketika I’tidak seluruh posisi kembali ketempat semula, sebagaimana posisinya sebelum ruku’.[1]
Sebagaimana pula para ulama’ juga bersepakat, bahwa posisi tangan ketika berdiri dalam shalat adalah tangan kanan berada di atas tangan kiri di atas dada.[2]
1.      As-Syafi’iyah berpendapat:Sesungguhnya bangkit dari ruku’(i’tidal) itu adalah kembali kepada keadaan sebagaimana sebelum ia ruku’.
2.      Al-Malikiyah berpendapat:I’tidal itu adalah kembali seperti semula(sebelum ruku’).

TASYAHHUD DI DALAM SHOLAT


TASYAHHUD DI DALAM SHOLAT


I. HUKUM DUDUK DAN TASYAHHUD DI DALAM SHALAT
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum tasyahhud di dalam sholat,baik tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir.
1.Imam Syafi'I berpendapat : bahwa tasyahhud awal hukumnya sunnah,adapun tasyahhud akhir hukumnya adalah wajib.
2.Imam Ahmad berpendapat : bahwa tasyahhud awal itu hukumnya wajib,adapun tasyahhud akhir hukumnya fardhu.

Mensikapi Perbedaan Furuiyyah Dalam Puasa Arofah dan Iedul Adha


Mensikapi Perbedaan Furuiyyah
Dalam Puasa Arofah dan Iedul Adha


Perselisihan dalam masalah furu atau ijtihadi (baca: yang diperselisihkan), ternyata masih saja berdampak kepada perpecahan antara umat Islam. Padahal masalah furu’ seyogyanya tidak berdampak kepada hal yang negatif. Banyaknya pendapat dalam masalah-masalah furu’ mestinya menjadi rahmat bagi umat sehingga mereka bisa memilih banyak pendapat yang kesemuaanya itu adalah benar.

Termasuk di dalamnya adalah permasalahan menentukan hari arofah yang bertepatan dengan wuqufnya para jama’ah haji di Arofah, yang tentunya akan berdampak juga pada penentuan hari raya Iedul Adha itu sendiri. Bagaimana mensikapi dengan adil dalam perbedaan antara yang berkeyakinan tanggal 10 februari sebagai hari arofah bertepatan dengan tanggal sembilan dzul-hijjah dan yang berkeyakinan tanggal 11 februari sebagai hari arofah. Yang tentunya berakibat pada perbedaan pelaksanaan hari raya iedul adha itu sendiri???.

FATWA-FATWA SEPUTAR NYANYIAN DAN MENDENGARKAN MUSIK


FATWA-FATWA SEPUTAR NYANYIAN
DAN MENDENGARKAN MUSIK

Fatwa Qadhi al-Qudhat Taqiyuddin as-Subki:
"Nyanyian termasuk kemunkaran dan bid`ah. Tak pernah ada seorang Nabi pun yang membawa ajaran seperti itu. Juga tak ada satu kitab Allah swt yang menyampaikan ajaran seperti itu. Nyanyian merupakan perbuatan orang-orang bodoh, bahkan merupakan perbuatan setan. Para ulama berpendapat bahwa acara-acara yang disertai rebana dan seruling hukumnya haram. Imam Syafi`i tidak pernah mengatakan bahwa perbuatan seperti itu hukumnya mubah. Acara-acara dimana kaum pria dan kaum wanita berikhtilath juga termasuk perbuatan munkar yang wajib untuk ditolak. Kaum pria dan kaum wanita tidak diperbolehkan berkumpul bercampur baur kecuali di majelis-majelis yang khusus yang mana acara hiburan yang diiringi musik bukanlah termasuk salah satu majelis khusus tersebut.

SYARI’AT ISTI’DZAN


SYARI’AT ISTI’DZAN

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Hukum meminta izin disyari’atkan pada awal tahun kelima dengan turunnya satu ayat khusus mengenai masalah ini.[1] Allah berfirman di dalam kitab-Nya mengenai urgennya suatu perintah meminta izin untuk memasuki rumah yang bukan menjadi hak bagi kita.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.”[2]

MAHROM


MAHROM

Hubungan antara laki-laki dan wanita yang sepupu adalah hubungan yang bukan mahram. Sehingga dimungkinkan terjadinya pernikahan di antara mereka. Dan sebagai orang yang bukan mahram, ada beberapa konsekuensi misalnya antara lain ketidakbolehan untuk berkhalwat (berduaan), ketidakbolehan untuk bepergian berduaan, juga ketidakbolehan untuk melihat atau terlihat sebagian dari aurat wanita yang bukan mahram. Meski pun dalam pandangan masyarakat atau budaya kita, sepupu itu sudah seperti kakak adik layaknya. Namun secara hukum syariah, keduanya adalah orang asing (ajnabi).
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :

LUQOTOH


LUQOTOH

  1. PENGERTIAN
Luqotoh yaitu setiap harta yang terlepas dan hilang serta tidak diketahui pemiliknya. Banyak digunakan untuk istilah selain hewan, karena untuk hewan ada penamaan sendiri yaitu dholah.
  1. HUKUM MENGAMBILNYA
1.  Lebih utama, jika terpercaya, sanggup mengumumkannya dan mau berusaha mencari pemiliknya. Karena bisa menjaga barang orang lain dari kehilangan dan bisa menghindarkan dari perbuatan orang lainnya yang berniat jahat. (madzhab Abu Hanifah & juga pendapat Imam Syafi’i)
2.  Haram, jika orangnya khianat, tidak diumumkan dan dicari pemiliknya.
3.  Hukum mengambilnya adalah mustahab ( disunnahkan ).

Lailatul Qodar


Lailatul Qodar


 ســـــــــــــــــــــورة القدر
 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

إنِآَّ أَنزَلْنَاهُ فيِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَآأَدْرَاكَ مَالَيْلَةُ الْقَدْرِ  لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرُُ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ  تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ  سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS.Al-Qodar: 1-5)
           
Peristiwa Malam Lailatul Qodar
            Abu Ja'far At-Thabari menjelaskan maksud ayat di atas bahwa Allah ta'ala telah menurunkan Al-qur'an ke langit dunia secara keseluruhan pada malam Lailatul Qodar, yaitu malam al-hukum, disebut demikian karena Allah Ta'ala menetapkan di dalamnya keputusan untuk satu tahun." Ibnu Abbas berkata, "Allah ta'ala telah menurunkan Al-qur'an ke langit dunia  secara sempurna pada malam Lailatul qodar dan jika Allah menghendaki untuk menurunkan wahyu darinya kepada Rosulullah saw, maka turunlah wahyu."[1] Kemudian Allah ta'ala menurunkan kepada Nabi Muhammad secara bertahab sesuai dengan kejadian dan keadaan selama 23 tahun.[2]

Makna Lailatul Qodar   
            Imam Al-Qurtuby menyebutkan bahwa dinamakan lailatul qodar, karena pada malam tersebut Allah ta’ala menetapkan perkara-perkara sesuai dengan kehendaknya untuk tahun yang akan datang, yang meliputi perkara tentang kematian, ajal, rezeki dan yang lainnya. Kemudian  menyerahkan urusan tersebut kepada empat malaikat yaitu Jibril, Mikail, Isrofil dan Izro’il.
Ibnu Abbas berkata, “Ditulis (pada malam tersebut) dari umul kitab segala sesuatu yang akan terjadi pada tahun tersebut, dari perkara rezeki, turunnya hujan, kehidupan, kematian sampai masalah haji. Dan beliau berkata; “Allah ta’la menetapkan sesuatu pada malam pertengahan sya’ban, kemudian urusan tersebut diserahkan kepada para pengembannya pada malam lailatul qodar.
Yang lain berkata; “Dinamakan lailatul qodar karena keagungan dan kemulian serta keistimewaan malam tersebut.” Karena pada malam tersebut Allah ta’ala menurunkan kebaikan, berkah serta ampunan.
Sahl berkata, “Karena Allah ta’ala menurunkan rahmat kepada kaum mukminin pada malam tersebut.” Sedangkan Al-Kholil berkata, “Karena bumi terasa sempit karena dipadati oleh para malaikat pada malam tersebut.”[3]
Imam As-Syaukani menjelaskan dalam tafsirnya bahwa dinamakan lailatul qodar karena ketaatan-ketaatan pada malam tersebut memiliki kadar yang agung dan pahala yang banyak. Al-Khalil berkata, "Dinamakan demikian karena bumi pada malam itu menjadi sempit karena penuh dengan malaikat[4]

Lebih Baik Dari Seribu Bulan
          Ahlu Ta'wil berbeda pendapat mengenai makna  "Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan" adalah sebagai berikut:
-          Dari mujahid beliau menafsirkan ayat ini bahwa amal shalih, puasa, dan qiyamul lail pada malam lailatul qodar lebih baik dari seribu bulan."
-          Amru bin Qois Al-mala'I berkata, "Amal Shalih di dalamnya lebih baik dari amal shalih selama seribu bulan."[5]
-          Sufyan berkata, “Pada ayat ini Allah ta’ala menjelaskan tentang keagungan serta kemulian malam tersebut.” Keutamaan malam tersebut tersebut terjadi karena banyaknya fadhilah-fadhilah yang bisa digapai di dalamnya. Mayoritas Ahlu tafsir berpendapat bahwa maksud ayat tersebut  adalah amal yang dikerjakan di dalamnya lebih baik dari seribu bulan.[6]
-          Sufyan At-Tsauri berkata, “Imam Mujahid telah mengabarkan kepadaku bahwa tentang ayat ini beliau berkata, ‘Amal sholih, siyam, dan qiyamul lail pada malam tersebut lebih baik dari ibadah 1000 bulan.”[7]

Asbabul Nuzul
          Sedangkan Asbabul nuzul ayat ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud beliau pernah berkata, “Nabi saw pernah bercerita tentang seseorang dari Bani Isro’il yang mengangkat senjata di jalan Allah selama seribu bulan, kemudian para Sahabat merasa heran dan ta’ajub. Maka ketika itu Allah ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi:  Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Maksudnya malam lailatul qodar lebih baik dari seseorang dari Bani Isra’il yang berjihad di jalan Allah selama seribu bulan.
          Imam Al-Qhurtubi menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu seseorang tidak dikatakan Ahul ibadah sampai beribadah selama seribu bulan. Allah ta’ala menetapkan untuk umat ini suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yang dilakukan oleh ahli ibadah tersebut.
          Imam Malik dalam Al-Muwatha’ berkata dari riwayat Ibnu Qosim dan yang lainnya, saya mendengar dari seseorang yang lebih tsiqah darinya berkata, “Sesungguhnya pernah diperlihatan kepada Rosulullah umur umat-umat terdahulu, sedangkan umur umatnya amat pendek sehingga tidak mampu menandingi amalan yang dikerjakan oleh umat-umat terdahulu, karena umur mereka sangat panjang. Maka Allah Ta’ala menetapkan malam lailatul qodar yang lebih baik dari seribu bulan.[8]
Imam Mujahid berkata, “Pada zaman dahulu ada seorang laki-laki dari Bani Isra'il yang melaksanakan qiyamul lail hingga pagi hari, kemudian berjihad memerangi musuh-musuhnya pada siang harinya sampai datang waktu sore. Laki-laki tersebut melakukan hal demikian selama 1000 bulan. Maka turunlah ayat (الْقَدْرِ  لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرُُ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ) yang menjelaskan bahwa qiyamul lail pada malam lailatul qodar itu lebih baik dari yang diamalkan oleh laki-laki tersebut.[9]

Para Malaikat Turun Mengatur Segala Urusan
          Ibnu Jarir At-Thabari menafsirkan "Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril berkata, "Ahlu ta'wil berbeda dalam menafsirkan ayat ini. Sebagian dari mereka berkata, "Maksud dari ayat ini adalah para malaikat turun dan Jibril bersama mereka pada malam lailatul qodar  "dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan" yaitu izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan yang Allah putuskan pada tahun itu dari rezeki, ajal dan yang lainnya."[10]
          Imam Al-Quthubi berkata, Malaikat pada malam tersebut akan turun dari segala penjuru langit yaitu dari Sidromuntaha menuju ke bumi, sedangkan malaikat Jibril berada ditengah-tengah mereka. Para malaikat tersebut akan mengamini do’anya manusia hingga terbit matahari.”

Keselamatan Pada Malam Lailatul Qodar
       Imam Al-Qotadah berkata ketika menafsirkan Firman Allah "Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” Maksudnya malam itu penuh dengan kebaikan hingga terbit fajar." Ibnu Zaid menafsirkan ayat di atas bahwa malam itu tidak terjadi keburukan, akan tetapi penuh dengan kebaikan semuanya sampai terbit fajar."[11]
          Dari Nafi’ dan yang lainnya berkata, “Pada malam lailatul qodar penuh dengan  kebaikan dan keselamatan dan tidak ada keburukan di dalamnya.” Ad-Dhahak berkata Allah tidak mentakdirkan pada malam tersebut kecuali keselamatan, sedangkan pada malam yang lainnya Allah ta’ala menetapkan keselamatan dan juga musibah.” Imam Mujahid berkata, “Malam itu adalah malam keselamatan karena setan tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat keburukan dan kejahatan.” As-Sya’bi berkata. “Para malaikat pada malam tersebut mengucapkan salam kepada penghuni masjid, sejak tenggelamnya matahari hingga terbitnya matahari. Tatkala berpapasan dengan setiap muslim, maka akan berkata keselamatan bagimu wahai orang mukmin.”[12]
Ibnu Katsir menjelaskan, pada malam lailatul qodar malaikat dengan jumlah yang sangat banyak, mereka turun bersamaan dengan turunya berkah, rahmah. As-Sya'by berkata tentang firman Allah Ta'ala: (مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ) yaitu salamnya malaikat pada malam lailatul qodar kepada penghuni masjid sampai terbit fajar."[13]

Kapan Terjadinya?
o   Abu Hurairah berkata, “Malam Lailatul qodar terjadi pada bulan Romadhan bukan setiap tahun.”
o   Abu Hanifah berkata, “Malam tersebut terjadi pada semua tahun, beliau bersandar kepada perkataan Ibnu Mas’ud, barang siapa yang melaksanakan qiyamul lail setahun penuh, niscaya akan mendapatkan lailatul qodar.
o   Jumhur berpendapat: Malam lailatul qodar terjadi pada setiap tahun yaitu pada malam bulan Ramadhan.[14]
o   Dari Abdillah bin Umar berkata, "Rosulullah pernah ditanya tentang malam lailatul qodar dan saya mendengarnya sendiri beliau menjawab,
"هي في كل رمضان"
      "Lailatul qodar terjadi pada setiap bulan ramadhan." (Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1387)
o   Dari Ubadah bin As-Shamid, bahwasannya dia bertanya kepada Rosulullah tentang lailatul qodar, maka beliau bersabda,
"في رمضان، فالتمسوها في العشر الأواخر، فإنها في وتْر إحدى وعشرين، أو ثلاث وعشرين،
 أو خمس وعشرين، أو سبع وعشرين، [أو تسع وعشرين] (6) أو في آخر ليلة"
       "Pada bulan Ramadhan, maka berusaha untuk mendapatkannya pada 10 malam terakhir. Sesungguhnya terjadi pada malam ganjil ke-21, 23, 25, 27, 29 atau pada malam terakhir." (Al-Musnad: 5/321)

Penentuan Malam Lailatul Qodar
o   Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan malam lailatul qodar, sedangkan pendapat mayoritas berpendapat bahwa lailatul qodar adalah malam ke dua puluh tujuh. Berhujah dengan hadist Ziru bin Hubays, saya berkata kepada Ubay bin Ka’ab bahwa saudaramu Abdullah ibnu mas’ud pernah berkata, “Barang siapa yang qiyamul lail setahun penuh, niscaya akan mendapatkan lailatul qodar.” Maka Ubay berkata, “Mudah-mudahan Allah memberi ampunan kepada Abi Abdurrahman! Sungguh dia mengetahui bahwa malam lailatul qodar itu terjadi pada sepuluh akhir di bulan Ramadhan yaitu malam ke dua puluh tujuh, akan tetapi beliau berkata demikian supaya manusia tidak menggantungkan diri pada malam tersebut. Saya berkata, “Dari mana engkau mengetahui hal itu?” Ubay menjawab, “Saya mengetahui dari ayat yang disampaikan oleh Rosulullah kepada kami dan matahari ketika itu terbit dengan tidak bersinar.” (At-Thirmidzi hadist hasan shahih yang dikeluarkan oleh Imam Muslim).
o   Al-Hasan, Ibnu Ishak dan Abdullah Ibnu Zubair berkata, “Lailatul qodar terjadi pada malam ke dua puluh tujuh dari bulan ramadhan, yaitu pada malam yang pagi harinya terjadi perang badar. Hal ini sebagaimana perkataan A’isyah, Mu’awiyah dan Ubay bin Ka’ab bersandar kepada firman Allah ta’ala:

وَمَآأَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu. (QS. 8:41)
                    Sedangkan pendapat yang shahih mashur malam lailatul qodar terjadi pada 10 malam terakhir di bulan ramadhan ini perkataan Imam Malik, As-Syafi’I, Al-Auza’I, Abi Tsaur, dan Ahmad. Namun Imam Syafi’I condong kepada malam kedua puluh satu.”
o   Malam Ke 25. dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى
        "Carilah lailatul qodar pada sepuluh malam terakhir pada bulan ramadhan yaitu malam ke-29, 27 dan malam ke-25 terakhir." (Al-Bukhari)
o   Malam ke-29 Rosulullah bersabda, Dari Abu Hurairah, Bahwa Rosulullah saw pernah bersabda tentang malam lailatul qodar:

"إنها ليلة سابعة -أو: تاسعة -وعشرين، وإن الملائكة تلك الليلة في الأرض أكثر من عدد الحصى"
       "Yaitu malam ke-27, atau ke-29, dan sesungguhnya malaikat yang berada di bumi lebih banyak dari butiran pasir."(Musnad At-Thayalisy :2524)

Tanda-Tandanya
Imam Al-Qurthubi berkata: Tandanya adalah matahari terbit pada pagi harinya berwarna putih dan tidak bersinar.[15] Dari Ziru bin Hubays berkata, "Saya mendengar Ubay bin Ka'ab berkata ketika dikatakan kepadanya bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah mengucapkan bahwa barang siapa yang qiyamul lail setahun, niscaya akan mendapatkan lailatul qodar, lantas Ubay berkata, "

وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِنَّهَا لَفِي رَمَضَانَ يَحْلِفُ مَا يَسْتَثْنِي وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا(مسلم)
"Demi Allah yang tidak tuhan selainnya sesungguhnya Lailatul qodar terjadi pada bulan Ramadhan," beliau bersumpah dan tidak beristisna' "Demi Allah sungguh saya mengetahui suatu malam yang Rosulullah menyeruh kami untuk menegakkannya yaitu malam ke-27 dan di antara tandanya ialah matahari terbit pagi harinya berwarna putih dan tidak bersinar." (H.R. Muslim)

"إن أمارة ليلة القدر أنها صافية بَلْجَة، كأن فيها قمرًا ساطعًا، ساكنة سجية، لا برد فيها ولا حر، ولا يحل لكوكب يُرمَى به فيها حتى تصبح. وأن أمارتها أن الشمس صبيحتها تخرج مستوية، ليس لها شعاع مثل القمر ليلة البدر، ولا يحل للشيطان أن يخرج معها يومئذ"
"Tanda lailatul qodar adalah langit nampak cerah, terang seolah-olah ada bulan yang berkilauan diam dan tenang, hawa tidak terasa dingin dan panas, tidak ada bintang yang dilempar hingga pagi hari. Sedangkan tanda yang lainnya, matahari terbit datar pada pagi harinya, tidak bersinar seperti rembulan pada malam purnama. Dan  tidak diperkenalkan bagi setan untuk keluar pada  malam hari tesebut." (Al-Musnad: 5/324)
Dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Rosulullah bersabda tentang lailatul qodar

"ليلة سمحة طلقة، لا حارة ولا باردة، وتصبح شمس صبيحتها ضعيفة حمراء"
          "Malam yang sejuk tidak panas dan tidak dinginn serta pagi harinya matahari terbit berwarna merah nan redup." (Musnad At-Thayalisy: 2680)

Keutamaan Malam Lailatul Qodar
o   Di dalam Shahihain yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah Rosulullah bersabda,

"من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تَقَدَّم من ذنبه"
  "Barang siapa yang melaksanakan qiyamul pada malam lailatul qodar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu." (H.R. Al-Bukhari: 1901, Muslim: 760)
          Dari Ubadah bin Shamid Rosulullah bersabda,

"ليلة القدر في العشر البواقي، من قامهن ابتغاء حسبتهن، فإن الله يغفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر، وهي ليلة وتر: تسع أو سبع، أو خامسة، أو ثالثة، أو آخر ليلة". وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن أمارة ليلة القدر أنها صافية بَلْجَة، كأن فيها قمرًا ساطعًا، ساكنة سجية، لا برد فيها ولا حر، ولا يحل لكوكب يُرمَى به فيها حتى تصبح. وأن أمارتها أن الشمس صبيحتها تخرج مستوية، ليس لها شعاع مثل القمر ليلة البدر، ولا يحل للشيطان أن يخرج معها يومئذ"
       "Lalilatul qodar terjadi pada sepuluh malam terakhir, barang siapa yang menegakkannya mengharap pahala dari Allah Ta'ala. Maka Allah akan mengampuni dosa-dosanyang telah lalu dan yang akan datang yaitu pada malam ganjil, ke-29, 27, 25, 23 atau pada malam terakhir." Dan Rosulullah bersabda, Tanda lailatul qodar adalah langit nampak cerah, terang seolah-olah ada bulan yang berkilauan diam dan tenang, hawa tidak terasa dingin dan panas, tidak ada bintang yang dilempar hingga pagi hari. Sedangkan tanda yang lainnya, matahari terbit datar pada pagi harinya, tidak bersinar seperti rembulan pada malam purnama. Dan  tidak diperkenalkan bagi setan untuk keluar pada  malam hari tesebut." (Al-Musnad: 5/324)

o   Dari Abi Hurairah beliau berkata,
"قد جاءكم شهر رمضان، شهر مبارك، افترض الله ليكم صيامه، تفتح فيه أبواب الجنة، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغل فيه الشياطين، فيه ليلة خير من ألف شهر، من حُرم خَيرَها فقد حُرم" .
"Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan berkah, Allah mewajibkan puasa pada bulan tersebut, pintu-pintu jannah dibuka, sedangkan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu, dan terdapat satu malam lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang terhalangi untuk berbuat kebaikan di dalamnya, maka sungguh dia terhalangi untuk mendapatkannya." (Al-Musnad: 2/230) (Sunan An-Nasa'i: 4/129)
As-Sya’bi berkata, “Malam lailatul qodar sama seperti siang harinya.” Al-Fira’ berkata, “Pada malam Lailatul qodar Allah tidak menetapkan takdir kecuali takdir yang membahagiakan dan penuh dengan kenikmatan.’ Saib bin Musayib berkata, “Barang siapa yang hadir sholat isya’ pada malam lailatul qodar, maka sungguh dia telah mendapatkaan bagian darinya.[16]

Amalan Yang Utama Pada Malam Lailatul Qodar
o   Aisyah berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل العشر، أحيا الليل، وأيقظ أهله، وشد المئزر.
            "Adalah Rosulullah saw jika telah masuk hari kesepuluh, maka beliau menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya." (H.R. Al-Bukhari: 2024 dan Muslim: 1174)
o   Dan disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada setiap waktu, terlebih pada bulan Ramadhan, pada 10 malam terakhir dan malam-malam ganjil. Disunnahkan untuk melafadzkan do'a sebagai berikut:

"اللهم، إنك عَفُوٌّ تحب العفو، فاعف عني"
                 "Ya Allah engkau maha pemaaf yang mencintai permohonan maaf , maka maafkan saya." (H.R. Al-Musnad Ahmad: 6/182)

o   Dari Abdullah bin Buraidah bahwa Aisyah ra berkata, "Ya Rosulullah apa yang saya ucapkan jika menepati malam lailatul qodar? Rosulullah bersabda,
"قولي: اللهم إنك عفو تحب العفو، فاعف عني"
     "Ya Allah engkau maha pemaaf yang mencintai permohonan maaf , maka maafkan saya." (H.R. Al-Musnad Ahmad: 6/182)




[1]. Tafsir At-Thabari: 15/285
[2]. Fathul Qodir: 5/593
[3]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/130-131
[4]. Fathul Qodir: 5/593
[5]. Tafsir At-Thabari: 15/287
[6]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/132-133
[7]. Tafsir Ibnu Katsir 4/483
[8]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/132-133
[9].Tafsir Ibnu Katsir 4/483
[10]. Tafsir At-Thabari: 15/288
[11]. Tafsir At-Thabari: 15/288-289
[12]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/134
[13]. Tafsir Ibnu Katsir 4/483
[14]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/137
[15]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/137
[16]. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an : 20/137-138