Copyright © ISLAMIND
Design by Dzignine
Sabtu, 17 Desember 2011

Nikah Mut'ah Menurut Kacamata Islam


 
Nikah Mut'ah
Menurut Kacamata Islam


I.      PENGERTIAN MUT'AH
Mut'ah secara bahasa berasal dari kata "Tamattu" yang berarti bersenang-senang atau menikmati [1].
Adapun secara istilah, yaitu :
       Pertama: ''Nikah mut'ah itu sendiri,  yang pernah diperbolehkan Rasulullah n sebelum pengharamannya sampai hari kiamat. ada  Beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama' di antaranya adalah :
  1. Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu ,pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban dalam memberikan nafkah maupun tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya jika antara keduanya ada yang meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut'ah itu [2] .
  2. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 7 halaman 136 : "Makna nikah mut'ah adalah mengawini wanita dengan masa tertentu seperti mengatakan : "Aku kawinkan engkau dengan putriku sebulan atau setahun atau sampai berakhirnya musim haji yang sedang berlaku ini atau sampai datang musim haji dan yang semisalnya baik masa tertentu atau tidak tertentu".
  3.  Ibnu Daqqil-Ied dalam Ihkaamul-Ahkaam Syarh 'Umdatul-Ahkaam Juz 2 halaman 193 : "Nikah mut'ah adalah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk masa tertentu".
  4. Ibnu 'Athiyyah (seorang ulama tabi'in) : Mut'ah yang dilakukan dahulu ialah seorang laki-laki menikahi wanita dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan ijin dari wali sampai masa tertentu dengan tidak ada waris-mewarisi antara keduanya dan pria tersebut memberi (mahar) perempuan itu dengan apa yang disepakati berdua, dan bila habis masa pernikahan tersebut maka laki-laki tersebut tidak punya hak apa-apa terhadap wanita tersebut (yaitu hak suami terhadap istri) dan dipastikan bahwa rahim wanita tersebut tidak terdapat janin (dengan menunggu dua kali haidl), karena anak dari hubungan nikah mut'ah ini adalah ikut ayahnya dengan tanpa keraguan. Bila wanita itu tidak hamil maka Ia halal untuk dinikahi oleh laki-laki lain dengan cara mut'ah ini" (dinukil oleh Imam Qurthubi dalam Al-Jami' lil-Ahkaamil-Qur'an jilid 2 halaman 1702 ketika menafsirkan QS. 4 : 24). Definisi ini juga dinukil oleh Imam Thabari dari Imam As-Suddi dengan sanadnya sebagaimana definisi Ibnu 'Athiyyah di atas.
           Sehingga perbedaan nikah mut'ah di zaman Rasulullah n dengan nikah Islami secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.      THALAQ - Mut'ah tidak memakai Thalaq untuk berpisahnya suami-istri.
2.    WARIS - Pria wanita yang nikah mut'ah tidak saling mewarisi.
3.    WAKTU- Nikah mut'ah berlaku untuk masa tertentu saja sebagaimana yang disepakati pada awal/aqadnya.        
          Seandainya kalau Kalau dilihat pada QS. Ath-Thalaq ayat 1 dan 4 serta QS. Al-Baqarah ayat 224, Maka ayat-ayat tersebut berbicara tentang 'iddah dan thalaq. Sehingga dengan turunnya ayat tersebut yang mensyari'atkan Thalaq dan 'Iddah, menasakh kebolehan nikah mut'ah.

       Kedua; ''Nikah mut'ah yang disyari'atkan agama Syi'ah, dimana hal ini sangat mirip dengan zina yaitu kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu . masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu , satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya [3].
Al-Kulaini dalam Al-Furu' minal Kaafi jilid 5 halaman 489 meriwayatkan bahwa Zurarah pernah bertanya kepada Abul-Hasan Ar-Ridla (yaitu Ali Ridla - yang dianggap Imam ke-8 Syi'ah) : "Apakah boleh masa mut'ah sesaat atau dua saat (yaitu ukuran waktu yang pendek) ? Maka dijawab : "Yang boleh bukan sesaat atau dua saat, tetapi perjanjian mut'ahnya adalah sekali jima' atau dua kali atau sehari atau dua hari, semalam atau dua malam dan yang semisalnya".

II. HUKUM NIKAH MUT'AH
          Adapun dalil-dalil yang mengharamkan nikah mut'ah ini adalah sebagai berikut:

1)    Al-Quran Al-Karim
Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut'ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim .
Dalam suatu Riwayat Aisyah j Istri Rasulullah n juga mengatakan bahwa haramnya nikah mut`ah itu karena ada ayat Al-Quran Al-Kariem yang melarangnya. Yaitu surat Al-Mu`minun ayat 5 dan 6. firman Allah l :
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.(Qs. Al-Mu'minun; 5-6)
Selain itu ada juga ayat lainnya yang menasakh kebolehan nikah mut`ah, yaitu ayat tentang waris. Dalam ayat tentang waris, jelas sekali bahwa yang dimut`ah tidak mendapatkan warisan apa-apa.

2)    Ijma' Seluruh Ummat Islam
Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma' tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah n. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya kecuali oleh ulama syiah sendiri.

3)    Hadits Rasulullah n
Dalil-dalil dari hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya ,di antaranya :
1.             Hadis Ali bin Abi Thalib a;
عن علي إبن أبي طالب رضي الله عنه قا ل إن النبي ص نهى عن المتعة وعن لحوم الحمر لأ حلية زمن خيبر
 "Dari Ali bin Abi Thalib a berkata : ''Sesungguhnya Rasulullah n melarang nikah mut'ah dan memakan daging khimar jinak pada waktu perang khaibar [ HR.Bukhori 5115,Muslim 1407]
2.            Hadis Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini a:
عن سهرة إبن معبد الجهيني رضي الله عنه قال :أ مرن رسول الله ص با المتعة عا م الفتح حين دخلنا مكة ثم لم يخرج منها حتي نهانا عنها .وفي رواية : قال يأيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في لإ ستمتاع في النسا ء و إن الله قد حرم ذالك إلي اليوم القيا مة فمن كا ن عنده منهن شئ فليخل سبيله
'' Dari Sabrah bin Ma'bad Al-juhaini Ra berkata : " Rasulullah sallallohu'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah mut'ah pada tahun fathu mekah saat kami masuk mekah kemudian beliau melarang kami ketika  sebelum kami keluar dari mekah ''. dan dalam Riwayat yang lain :'' Rasulullah n  bersabda : ''Wahai sekalian manusia ,sesungguhnya saya dahulu telah mengizinkan kalian mut'ah dengan wanita .sekarang Allah telah mengharamkannya  sampai hari kiamat ,maka barang siapa yang memiliki istri dari mut'ah maka hendaklah di ceraikan .''[HR.Muslim 1406,Ahmad 3/404,Thobroni dalam AL-Kabir  6536,Baihaqi  7/202,AD-Darimi  2/140]

3.            Hadis Salamah bin Akwa a :
عن سلمة إب لأ قواع رضى الله عنه قال : رخص رسول الله عام أوطا س في المتعة ثلا ث ثم نهى عنه
''Dari Salamah bin Akwa a berkata ; '' Rasulullah n memberikan keringanan untuk mut'ah selama tiga hari pada perang Authos kemudian beliau melarangnya [HR.Muslim 1023]

4)    Al-Baihaqi menaqal dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut'ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.

5)    Mut'ah Tidak Sesuai dengan Tujuan Pernikahan
Selain itu nikah mut'ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.,
6)    Merendahkan harkat perempuan karena perempuan dipandang
sebagai obyek seksual kaum pria belaka.  Berpeluang disalahgunakan dan hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu   .                 

7)    Mut'ah Tidak Berorientasi untuk Mendapatkan Keturunan
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk kenikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.

8)    Ibnu Umar a merajam pelaku nikah mut'ah
      Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
          Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah n memberi izin untuk nikah mut'ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat Umar a yang agung itu berkata, "Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya."

9)    Nikah Mut'ah Identik dengan Penyakit Kelamin yang Memalukan.
Dan dampak negatif dari nikah mut'ah ini seperti yang banyak didapati
kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan
sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.
Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik!!!

10) Mereka yang Menghalalkan Mut'ah Tidak Rela Anak Wanitanya Dinikahi Secara Mut'ah.
Ini adalah dalil bahwa nikah mut'ah itu bertentangan dengan fithrah manusia. Seandainya orang-orang yang menghalalkan nikah mut'ah itu punya anak wanita yang disayanginya, dipelihara dengan kasih sayang, dibesarkan dan diberikan pendidikan serta rizki yang cukup, lalu setelah besar hanya dijadikan piala bergilir oleh laki-laki manapun yang mau membayarnya dengan beberapa uang receh, tentu saja hatinya menjerit untuk menolak nikah mut'ah.
Sungguh aneh melihat ada orang tua yang rela anak perempuannya disetubuhi hanya berdasarkan kesepakatan kontrak dan menerima bayaran dari jasa kenikmatan. Sungguh nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.


III.  FATWA PARA ULAMA TENTANG NIKAH MUT'AH

Ulama Madzhab Hanafi :
  1.  Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami ''[4].
  2. Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah '' [5].
  3. Imam Abu Ja'far Ath-Thohawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)''[6].Beliau juga berkata [7]: lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat ,tanpa ada yang mengingkari .ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas  di hapusnya kebolehan mut'ah .''




Ulama Madzhab Maliki:
  1.  Imam Malik bin Anas v berkata : ''Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan di batasi waktu maka nikahnya batil ''.[8]
  2. Imam Ibnu Rusyd v berkata ; ''Hadis –hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir''.[9]
  3. Imam Ibnu Abdil Barr v ; ''Adapun semua shahabat ,Thabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'I dari Syam, laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadis [10]

Ulama Madzhab  Syafi'I :
  1. Imam Asy-Syafi'I berkata : ''Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang di batasi dengan waktu baik pendek maupun panjang'[11].
  2. Imam Nawawi berkata : ''Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak, Maka tidak sah apabila di batasi dengan waktu[12].
  3. Imam Al-Khothobi berkata : ''keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini di halalkan di awal masa Islam, Akan tetapi di haramkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah n dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang –orang Syiah Rafidhah [13].

Ulama Madzhab Hanbali
  1.  Imam Ibnu Qudamah v berkata : ''Nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata : ''nikah mut'ah haram''[14].
  2. Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghowi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan khon[15], Imam Al-Qurthubi, Ibnul Al-Arobi [16], dan Sayyid Sabiq [17].
·    Majlis ulama pusat telah memfatwakan akan keharaman nikah mut'ah      pada sk fatwa nomer: kep –B-679/MUI /XI/1997 [18]. 

IV.    KAPAN NIKAH MUT'AH ITU DI HARAMKAN
          Pada awal Islam nikah mut'ah itu memang di halalkan, sebagaimana tercantum dalam banyak hadis di antaranya :
  1. Hadis Abdullah Bin Mas'ud a:  
عن عبد الله إبن مسعود رضي الله عنه قال :كن نغزو مع رسول الله ص وليس لنا نساء فقلنا : ألا تختصي ؟ فنهانا عن ذالك ثم رخص لنا أن ننكح المرأة با لثوب إلي أجل
'' Dari Abdullah bin Mas'ud a berkata : ''Kami berperang bersama Rasulullah n sedangkan kami tidak membawa serta istri –istri kami , Maka kami berkata; ''bolehkah kami berkebiri? Namun Rasululullah n melarangnya tapi kemudian beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu[19].

  1.  Hadis Jabir dan Salamah h :
عن جابر أبن عبد الله وسلمة إبن ألأ كواع رضي الله عنه قال : كنا في جيش فأ تان رسول الله فقا ل : إنه قد أذن لكم أن تستمعوا فاستمتعوا
''Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Akwa h berkata : ''Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah n dan berkata ; ''Telah di izinkan bagi kalian untuk menikah mut'ah maka sekarang mut'alah [HR.Bukhori 5117]
       Namun hukum ini telah dimansukh (dihapus ) dengan larangan Rasululullah n untuk menikah mut'ah sebagaimana beberapa hadis di atas . Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan di haramkannya nikah mut'ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang rajih –Wallahu a'lam –bahwa nikah mut'ah di haramkan pada sa'at Fathu mekkah th 8H. ini adalah tahqiq Imam Ibnul Qoyyim [20], Al-Hafizh Ibnu Hajar [21], Syaikh Al-Al-Bani [22] (lihat tambahannya ini pada Jami'Ahkamin Nissa, Syaih Al-Adawi 3/169-189).

V.  NIKAH MUT'AH YANG DI HALALKAN DI AWAL ISLAM
          Nikah mut'ah yang di halalkan di awal era islam bukan mut'ah ala Syiah yang sudah banyak meracuni dan merusak kaum muslimin, karena mut'ah yang pernah di halalkan namun kemudian di haramkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
       Pertama: Tidak sedang berada di tempat tinggalnya , Namun sedang melakukan safar maupun pada sa'at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. jadi di halalkannya nikah mut'ah di awal Islam adalah sa'at terpaksa bukan dalam keada'an lapang. Hal ini di tunjukan oleh hadis Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Akwa di atas g. dan ini di perkuat oleh Riwayat Imam Bukhori 5116 dari Abi Jamroh berkata: ''Saya mendengar Ibnu Abbas a di tanya tentang nikah mut'ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata : ''Itu hanya dalam kead'an yang terpaksa dan sa'at wanita sedikit.''Maka Ibnu Abbas a menjawab : ''benar.
          Berkata Al-Qadhi Iyadh :'' Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mutah dilakukan sa'at berada di tempat tinggalnya ,namun di lakukan sa'at dalam perjalanan  perang atau sa'at terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya [23].
          Kedua: Harus memenuhi Syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita , adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut'ah si wanita wajib melakukan iddah sehingga jelas apakah di hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu di nasabkan kepada bapaknya [24].
          Berkata Imam Ibu Athiyah v : ''Nikah mut'ah yang pernah di bolehkan adalah apabila seorang laki-laki  menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya, dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya.
          Imam Al Qurthubi v berkata: "Apabila nikah mut'ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam, [25].
          Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktek mut'ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut'ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi [26].
          Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan : "Setelah memaparkan model nikah Mut'ah Syiah Ja'fariyah yang kita ambil dari kitab -kitab monumental mereka, Maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut'ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam [27].
          Hikmah atau Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

VI.   NIKAH MUT'AH DALAM AJARAN SYI'AH DAN DAMPAK NEGATIFNYA
Nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu. masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya .
Kawin mut'ah menurut Syiah  syaratnya ada lima yaitu :
  1. Calon Istri
  2. Calon Suami
  3. Mahar
  4. Batas Waktu
  5. Ijab Kabul .
Kawin mut'ah ini tidak perlu wali dan tidak perlu saksi dan tidak ada hak waris-mewarisi. kalau ada anak yang lahir akibat mut'ah ini adalah menjadi tanggung jawab ibunya karena faraj ibunya waktu melakukan kawin mut'ah tadinya sudah di bayar [28].

Mahar nikah mut'ah
At-Tusi mencuplik dalam tahdzib : ''Adapun mahar mut'ah adalah suatu perkara yang mereka saling ridho sedikit atau banyak. Aku berkata kepada Abi Abdillah, Apa mahar kawin mut'ah yang paling rendah. beliau berkata ; ''Segenggam gandum[29].
 
Keutama'an nikah mut'ah menurut paham Syi'ah
       Nikah mut'ah menurut ajaran mereka memiliki keistimewa'an yang besar dalam aqidah mereka terlebih oleh kalangan Rafidhah sendiri, di katakan dalam kitab Minhajul Qasidien yang di tulis oleh Fathullah Al-Kasani hal 356 , dari As-Shadiq bahwasanya Mut'ah adalah bagian dari agamaku , dan agama nenek moyangku, dan barangsiapa yang mengamalkannya berarti Ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang yang mengingkarinya berarti Ia mengingkari agama kami, bahkan Ia bisa di anggap beragama dengan selain agama kami, dan anak yang di lahirkan dari hasil perkawinan mut'ah lebih utama daripada anak yang di lahirkan dari perkawinan yang tetap, dan orang yang mengingkari nikah mut'ah Ia kafir dan murtad[30].
   Sebenarnya nikah mut'ah yang di lakukan oleh aliran Syiah ini adalah suatu praktek pelacuran yang di kemas dengan istilah nikah, dan untuk mendukung praktek pelacuran yang di kemas dengan rapi tersebut, Imam--Imam syiah membikin hadis dusta atas nama Ahlu Bait mengatakan keutama'an nikah mut'ah tersebut diantaranya seperti :
1.      Fathullah Al-kasani menyebutkan di dalam tafsirnya dari Rasulullah n. bahwasanya beliau bersabda : ''Barang siapa yang bermut'ah satu kali maka derajatnya seperti sayidina Husein. Barang siapa yang bermut'ah dua kali, Maka derajatnya seperti sayidina Hasan. Barang siapa yang bermut'ah tiga kali maka derajatnya seperti sayidina Ali a. Barang siapa yang bermut'ah empat kali maka derajatnya seperi derajatku .
2.    Al-kasani menyebutkan pula dari Rasulullah n : Barang siapa yang keluar dari dunia padahal dia belum bermut'ah maka dia akan dating pada hari kiamat dalam keada'an hilang hidungnya.
3.    Di cupliknya dari tafsirnya Al-Kasani juga dalam bahasa persi yang di terjemahkan ke dalam bahasa Arab, yaitu dari Rasulullah n bersabda ; ''Telah datang kepadaku Malaikat Jibril dengan membawa hadiah dari tuhanku. hadiah itu adalah nikah mut'ah pada perempuan-perempuan mu'min. dan belum pernah Allah l memberikan hadiah pada seseorang pun sebelumku dari para nabi terdahulu ……Barang siapa yang bermut'ah sekali dalam hidupnya , jadilah dia ahli surga……''
4.    Di nukil dari A l-Qummi dalam bukunya Man laa Yahduruhul Faqih , dari Abdillah bin Sinan dari Abi Abdillah, Ia berkata, '' Sesungguhnya Allah l mengaharamkan atas orang-orang Syiah segala minuman yang memabukan dan menggantikan bagi mereka dengan mut'ah
          Kalangan Rafidhah sendiri tidak membatasi dengan jumlah tertentu dalam  mut'ah, di katakan dalam buku Furu'ul Kaafi dan Al-Isthibar dari Zurorah dari Abi Abdillah, Ia berkata ''Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang di mut'ah, Apakah hanya empat wanita ? Ia menjawab , nikahilah (dengan mut'ah) 1000 wanita, karena mereka wanita-wanita itu di kontrak.[31]

Alasan-alasan kelompok pro nikah mut’ah
  1.  Landasan nikah mut’ah sudah jelas tertera pada Qs .An-nisa Ayat
  2. Banyak hadist yang mendukung nikah mut’ah.
  3. Pengharaman nikah mut’ah hanya dilakukan pada
    zaman Umar bin Khattab
  4. Mencegah terjadinya perbuatan zinah dan kejahatan
    seksual
  5. Anjuran puasa dan olahraga belum dapat mengatasi
    dorongan seksual.
  6. Sebagai sarana penjajagan nikah permanen.
          Bahwasanya hujjah-hujjah mereka dia atas adalah hujjah-hujjjah yang batil yang tidak memiliki sandaran yang sangat kuat dan para ulama Ahlussunnah telah banyak yang membantah hujjah mereka .

Dampak negatifnya
       Pertama; Banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.    Kedua : "Merusak garis nasib manusia. Dalam nikah mut’ah, suami  tidak bisa menceraikan istri sebelum masa kontrak selesai, namun ia (laki-laki) bisa menghadiahkan waktu mut’ahnya kepada laki-laki lain tanpa persetujuan istri.
          Ketiga : ''Berpeluang disalahgunakan dan hanya sebagai pelampiasan
hawa nafsu seksual belaka .       
          Ke'empat: Merendahkan harkat perempuan karena perempuan dipandang sebagai obyek seksual kaum pria belaka.
          Di antara firqoh Syiah yang menghalalkan nikah model ini adalah Syiah Imamiyah terlebih Rafidhah.    
 
VII.  SYUBHAT DAN JAWABANNYA
          Orang-orang yang berusaha meracuni umat islam dengan mut'ah , mereka membawa beberapa syubhat untuk menjadi tameng dalam mempertahankan tindakan keji mereka, tetapi tameng itu terlalu rapuh . seandainya bukan karena ini sudah mengkotori fikiran sebagian kaum muda umat Islam, Maka kita tidak usah bersusah payah untuk membantah. syubhat tersebut adalah:  
1.  firman Allah l :
* àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& ( |=»tGÏ. «!$# öNä3øn=tæ 4 ¨@Ïmé&ur Nä3s9 $¨B uä!#uur öNà6Ï9ºsŒ br& (#qäótFö6s? Nä3Ï9ºuqøBr'Î/ tûüÏYÅÁøtC uŽöxî šúüÅsÏÿ»|¡ãB 4 $yJsù Läê÷ètGôJtGó$# ¾ÏmÎ/ £`åk÷]ÏB £`èdqè?$t«sù  Æèduqã_é& ZpŸÒƒÌsù 44 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçF÷|ʺts? ¾ÏmÎ/ .`ÏB Ï÷èt/ ÏpŸÒƒÌxÿø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇËÍÈ

1 komentar: